Apa itu Tax Morale (Moral Pajak)?

Apa itu Tax Morale (Moral Pajak)?

Anda dapat memahami mengenai sistematika dan tata cara perpajakan dengan salah satu cara yaitu kursus pajak. Kursus pajak dapat memberikan Anda ilmu perpajakan sesuai dengan kurikulum pajak yang ada di negeri ini, pemberian ilmunya pun akan sangat menarik karena akan diberikan oleh orang-orang yang telah profesional dalam bidang perpajakan. Anda juga nantinya, akan mendapatkan sebuah sertifikat ketika telah melakukan kelas perpajakan, yang dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan atau membuka konsultasi pajak Anda sendiri. Kepatuhan pajak menjadi suatu topik yang topik yang menjadi bahan bahasan dan pengkajian.

Dalam perkembangannya pun, sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh peluang dan tarif pajak saja, tetapi juga moral pajak. Moral pajak dinilai menjadi sebuah kunci yang dapat menjadi sebuah tolak ukur, dalam memahami tingkat kepatuhan pajak yang dicapai oleh suatu negara. Pemahaman yang baik mengenai heterogenitas individu dalam membentuk moral pajak, juga dianggap menjadi sebuah hal yang penting dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak. Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum memahami mengenai bagaimana patuh dalam membayarkan pajak seperti bagaimana tata cara dan sistematika dalam membayarkan pajak.

Anda harus sesegera mungkin mempelajari hal-hal tersebut, karena akan sangat penting bagi Anda sebagai warga negara yang baik dan patuh Undang-Undang Dasar Indonesia, yang telah disusun sejak sekian lama. Sebagai warga negara yang baik, apakah Anda mengetahui apa itu moral pajak? Moral dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti, yaitu ajaran mengenai baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, dan sebagainya. Moral juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau perilaku yang dianggap benar, dapat diterima secara pantas, sosial, dan wajar.

Di dalam konteks ini, moral pajak dapat berarti motivasi intrinsik seseorang untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Berapa jam juga mengacu kepada kemauan seseorang untuk mematuhi dan membayar pajak, sehingga dapat berkontribusi secara sukarela dalam penyediaan barang publik dan pembangunan bangsa Indonesia. Moral pajak juga dapat mencakup sebuah penyesalan atau sebuah rasa bersalah atas kecurangan pajak. Menurut ahli, wajib pajak akan lebih bersedia membayar pajak apabila memiliki penyesalan atau rasa bersalah yang kuat.

Secara lebih luas dapat didefinisikan bahwa moral pajak menurut Luther dan singhal sebagai sebuah istilah umum yang menggambarkan motivasi non ekonomi yang berhubungan dengan kepatuhan pajak. Motivasi itu diantaranya adalah motivasi intrinsik untuk membayar pajak atau merasa bersalah apabila tidak dan belum membayarkan pajak. Motivasi itu juga dapat berdasarkan hubungan timbal balik antara warga negara dan pemerintah yang terlihat jelas, seperti kerelaan dalam membayarkan pajak dengan ketersediaan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Motivasi lainnya juga yaitu perilaku teman atau pengakuan sosial atau sanksi dari rekan sebaya apabila tidak membayarkan atau belum membayarkan pajak.

Baca Juga: Cara Aktivasi Aplikasi E-Pbk DJP Online Secara Mudah

Banyak sekali peneliti atau publikasi yang telah menunjukkan berbagai hasil riset riset tentang faktor-faktor yang mempengaruhi moral yang ada di masyarakat. Misalnya saja, dalam kajian OECD mengemukakan bahwa ada tiga faktor utama yang mempengaruhi moral pajak bagi masyarakat, yaitu kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah yang berkuasa saat ini, dan persepsi mengenai korupsi. Menurut kajian itu juga, rendahnya moral pajak di tengah berbagai tantangan yang sudah ada akan membuat upaya-upaya peningkatan kepatuhan serta penerimaan pajak semakin berat. Ada juga sejumlah tantangan yang dimaksud antara lain seperti basis pajak yang sedikit, tata kelola pajak, sektor informal yang besar, serta kapasitas administrasi yang lemah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Cara Aktivasi Aplikasi E-Pbk DJP Online Secara Mudah

Cara Aktivasi Aplikasi E-Pbk DJP Online Secara Mudah

Pelatihan Pajak – Pbk adalah sebuah singkatan dari pemindahbukuan, yang dilakukan oleh wajib pajak jika ada sebuah kekeliruan atau kesalahan di dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Oleh karenanya, jika Anda merupakan seorang wajib pajak maka alangkah baiknya Anda sudah mengetahui bagaimana tata cara dan sistematika dalam membayarkan pajak serta penyetoran pajak pribadi Anda atau lembaga yang sedang Anda kelola agar terhindar dari kekeliruan atau kesalahan. Untuk mengetahui bagaimana tata cara serta sistematika dalam membayarkan pajak yang baik dan benar agar terhindar dari kekeliruan yaitu salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan pelatihan pajak.

Dengan melakukan pelatihan pajak, Anda akan mendapatkan ilmu mengenai perpajakan dari orang-orang yang telah terlatih, serta profesional dalam bidang perpajakan. DJP telah meluncurkan sebuah aplikasi e-Pbk bagi para wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan perpajakan. Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara untuk mengaktivasi e-Pbk pajak? Jika Anda belum mengetahuinya, maka sebaiknya simaklah penjelasan di bawah ini. Mengenai Pbk juga di dalam Pasal 1 Ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 mengenai tata cara pembayaran serta penyetoran pajak.

Untuk memperbaiki kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak itulah, yang membuat para wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada DJP. Pengajuan pemindahbukuan ini, pun dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dengan tersedianya aplikasi e-Pbk, pengajuan pemindahbukuan yang dilakukan oleh wajib pajak tidak perlu dilakukan secara cara manual datang langsung ke KPP. Wajib pajak dapat dengan mudah mengakses aplikasi e-Pbk, untuk mengajukan pemindahbukuan secara elektronik dengan simpel dan mudah.

Namun, penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak tokoh yang telah ditunjuk oleh Dirjen pajak saja. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena nantinya aplikasi ini akan dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia tidak lama lagi. Bagaimana cara untuk mengaktivasi aplikasi e-Pbk DJP online ini? Simaklah penjelasan di bawah ini.

  • Wajib pajak telah memiliki akun pajak DJP online. Jika belum memilikinya, wajib pajak dapat mendaftar terlebih dahulu web Ditjen pajak di registrasi akun DJP.
  • Setelah wajib pajak memiliki akun pajak DJP online, lakukanlah login DJP online dengan memasukkan nomor NPWP atau dapat menggunakan NIK yang ada pada KPP wajib pajak masing-masing.
  • Berikutnya wajib pajak akan memasuki ke halaman utama DJP online, kemudian pilih menu profil.
  • Ada halaman profil, akan muncul beberapa pilihan urutan aktivasi fitur e-Pbk ini, ini lalu klik aktivasi fitur
  • Setelah itu pada bagian aktivasi fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk yang ada.

Baca Juga: Ketahui Aturan Baru Terhadap PTKP 2022 Bagi Wajib Pajak

  • Kemudian klik menu ubah fitur layanan, maka sistem akan menunjukkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan yang ada, setelah itu klik ya.
  • Selanjutnya sistem tersebut akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan yang ada di aplikasi e-Pbk yang telah dipilih, kemudian klik ok untuk mengkonfirmasi pemberitahuan pembaruan fitur layanan tersebut.
  • Setelah proses aktivasi dari aplikasi e-Pbk ini telah selesai, maka Anda akan diarahkan ke halaman login DJP online kembali seperti Anda awal membuka web Ditjen pajak.
  • Langkah terakhir yang harus Anda lakukan yaitu masuk kembali atau login ke akun DJP online Anda. Maka Anda akan dapat melihat fitur e-Pbk pajak yang sudah tersedia di halaman profil Anda dan siap untuk Anda gunakan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan secara online.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kontribusi Ekspor Impor Terhadap Perpajakan di Indonesia

Kontribusi Ekspor Impor Terhadap Perpajakan di Indonesia

Kursus Pajak – Perkembangan ekspor impor di Indonesia menunjukkan sisi yang cukup positif, dimana Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan data untuk Ekspor dengan besar 44.36% serta Impor sebesar 30.85%. Jika dilihat dari analisis beberapa pakar lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, kinerja Ekspor Impor di Indonesia menunjukkan kondisi yang sangat baik.

Tentunya hal ini diiringi dengan dukungan dari pihak-pihak terkait, misalnya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah terhadap produk ekspor yang dilakukan melalui hilirisasi komoditas berbasis SDA (Sumber Daya Alam). Sedangkan dari sisi impor juga mengalami kenaikan dilihat dari aktivitas produktif yang didominasi oleh bahan baku atau penolong yang terus mendorong ekspansi dari usahanya.

Lantas Bagaimana Sistem Pajak Ekspor Impor di Indonesia?

Pajak ekspor impor atau perdagangan menjadi salah satu sumber penerimaan suatu negara terutama Indonesia. Ini menjadi salah satu cara pemerintah didalam mengatur aktivitas ekspor impor yang berdampak terhadap kinerja neraca perdagangan. Kontribusi pajak atas kegiatan tersebut tentu akan menunjukkan sejauh mana suatu negara dalam mendukung kegiatan ekspor impor.

Di Indonesia, rantai perdagangan nasional juga tidak terlepas dari peran serta negara lain yakni melalui kegiatan impor dan juga ekspor. Salah satu importir terbesar Indonesia ialah China. Kegiatan impor di Indonesia juga cukup besar jika dilihat Per Juli 2021, dimana impor Indonesia mampu mencapai US$15,11 miliar. Berdasarkan analisis Badan Pusat Statistik, angka tersebut meningkat 86,39 persen jika dibandingkan Juli 2020, tapi turun 12% jika dibandingkan Juni 2021 (bulan lalu). Dalam hal tersebut, pemerintah Indonesia menerapkan BTKI 2022 pada 1 April 2022 yang bertujuan untuk mendukung kelancaran perkembangan kegiatan impor dan juga ekspor.

Kontribusi Ekspor Impor pada Pajak

Perdagangan internasional atau kegiatan ekspor-impor menjadi kegiatan yang terjadi sebab adanya transaksi jual beli barang dan juga jasa yang dilakukan antar negara sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati bersama. Kegiatan ekspor impor tersebut tentunya sangat bermanfaat terhadap sektor perdagangan internasional. Terlebih dalam memenuhi kebutuhan negara sekaligus mendapatkan keuntungan untuk meningkatkan pendapatan kas negara.

Baca Juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Lembaga Penyelenggara Brevet Pajak

Seperti yang kita ketahui jika kegiatan ekspor impor ini menjadi sebuah kegiatan yang melibatkan banyak pihak, yakni mulai dari pihak eksportir dan importir, bank dan perusahaan angkutan dan/atau ekspedisi, sampai dengan pihak yang mempunyai otoritas atas arus kegiatan ekspor impor tersebut yakni Direktorat Jenderal Bea & Cukai dan juga Direktorat Perdagangan Luar Negeri.

Jika dilihat dari banyaknya pihak yang terlibat, tentunya sangat diperlukan peraturan hingga prosedur yang harus dilaksanakan oleh setiap pihak yang terlibat tersebut. Dalam situasi ini, perpajakan menjadi salah satu aspek yang turut berperan dalam memberikan kontribusi terhadap berlangsungnya kegiatan ekspor impor. Hal tersebut bisa dilihat dari manfaat pengenaan pajak, yakni mulai dari penghasilan, pertambahan nilai, sampai dengan pembelian barang mewah.

Dengan adanya aspek perpajakan didalam kegiatan ekspor impor ini tentu saja bisa membuat kegiatan tersebut lebih terorganisir pada setiap proses yang melekat di dalamnya. Disamping itu, jika dilihat dari perkembangan ekpor impor di Indonesia saat ini memang menunjukkan sisi yang sangat baik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Lembaga Penyelenggara Brevet Pajak

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Lembaga Penyelenggara Brevet Pajak

Brevet pajak mungkin menjadi istilah yang sudah tidak asing lagi terlebih untuk orang yang memegang pekerjaan terutama pada bagian perpajakan. Kursus brevet pajak sendiri merupakan pelatihan ataupun kursus pada bidang perpajakan dengan tingkatan yang berbeda Pada umumnya, pada brevet pajak bisa dilakukan menggunakan software ataupun tidak.

Untuk bisa sukses dalam berkarir di bidang keuangan terutama untuk Anda yang kuliah pada jurusan ekonomi, maka memang sangat disarankan untuk mengambil kursus brevet pajak. Tapi, sebelumnya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu terkait brevet pajak ini.

Apa yang Akan Dipelajari?

Pada kursus brevet pajak, terdapat beberapa yang akan dipelajari. Bahkan, Anda juga akan memperoleh dasar teori dan juga praktik. Walaupun kini kerap terjadi perubahan peraturan terkait perpajakan, namun tentu saja akan lebih mudah untuk dipahami jika Anda telah mempelajari pemahaman dasar dari teorinya.

Pada umumnya, jika pembelajaran terkait pajak hanya tentang topik khusus saja, maka Anda akan kehilangan substansi dan juga hal dasar yang lain. Oleh sebab oitu, Brevet pajak sangat penting bagi Anda yang berkeinginan mendalami pengetahuan terkait pajak.

Disamping itu, bagi karyawan perusahaan juga cukup disarankan untuk mengikuti brevet pajak terutama yang bekerja dalam bagian akunting maupun pajak. Dengan demikian, Anda akan memperoleh solusi dari berbagai aspek perpajakan.

Beberapa materi yang akan diperoleh diantaranya: dasar teori perpajakan, aspek pajak untuk berbagai transaksi dan juga perbedaannya, akuntansi pada aspek perpajakan, penyusunan serta laporan SPT elektronik, perkembangan peraturan perpajakan termutakhir, dan lain sebagainya.

Manfaat Mengikuti Brevet Pajak

Terdapat beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan jika mengikuti brevet pajak. Diantaranya ialah sebagai berikut;

  1. Untuk fresh graduate, brevet pajak bisa menambah portfolio ketika akan mengajukan lamaran pekerjaan. Sertifikat yang didapatkan akan menjadi salah satu daya tarik dari perusahaan yang dimasukinya.
  2. Untuk karyawan entry level, akan menambah pengetahuan sehingga dapat menunjang kebutuhan untuk kenaikan jabatan ataupun untuk bersaing secara sehat dalam perusahaan.
  3. untuk karyawan yang telah mempunyai posisi seperti manager, maka brevet pajak dapat memudahkan mereka dalam mengontrol pekerjaan orang-orang yang berada di bawahnya.
  4. Brevet pajak juga menjadi hal yang penting untuk konsultan pajak baik untuk dirinya sendiri maupun bagi orang lain.

Baca Juga: Mengenal PTKP untuk Wajib Pajak

  1. Brevet pajak juga bisa dijadikan sebagai bentuk pelatihan tenaga kerja untuk siap dalam menghadapi USKP atau Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
  2. Mendapatkan pengetahuan teknis terkait laporan dan juga perhitungan pajak.
  3. Membantu peserta dalam memahami sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia dan juga membantu penyusunan rencana pajak untuk diri sendiri.

Tips Memilih Lembaga Penyelenggara Kursus Brevet Pajak

Untuk membantu Anda menentukan tempat yang tepat dalam melakukan kursus brevet, Anda bisa memperhatikan beberapa cara untuk memilih tempat kursus pajak yang tepat:

  1. Cari tahu apakah lembaga tersebut merupakan organisasi yang diakui dan juga memiliki kredibilitas dalam bidang keuangan, akuntansi, dan juga perpajakan.
  2. Cari tahu perihal track record. Pada umumnya semakin berpengalaman, maka akan semakin baik pula kualitas dari lembaga tersebut.
  3. Pilih penyelenggara yang berafiliasi dengan organisasi akuntansi maupun universitas.
  4. Sebelum benar-benar mendaftarkan diri, lebih baik minta daftar materi terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah hal – hal yang mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi.
  5. Lakukan riset terlebih dahulu terkait penyelenggara. Apakah penyelenggara sudah berpengalaman dalam mengadakan pelatihan brevet pajak secara berkualitas atau belum.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Aturan Baru Terhadap PTKP 2022 Bagi Wajib Pajak

Ketahui Aturan Baru Terhadap PTKP 2022 Bagi Wajib Pajak

Training Pajak – Setiap wajib pajak pasti berkewajiban untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Untuk itu, tidak boleh sembarangan dalam melakukan perhitungan pajak supaya pihak wajib pajak maupun pemerintah tidak mengalami kerugian. Salah satu jalan keluar yang paling tepat adalah dengan mengikuti training pajak.

Training pajak sangat tepat untuk diikuti oleh wajib pajak yang ingin mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Terlebih untuk wajib pajak badan yang biasanya pengelolaan pajaknya cukup rumit dibandingkan dengan wajib pajak perorangan. Baik pihak wajib pajak perorangan maupun badan tentu saja mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan membayarkan perpajakannya.

Sama halnya dalam pajak penghasilan atau PPh, bagi wajib pajak yang telah bekerja dan memperoleh penghasilan. Meskipun demikian, untuk wajib pajak yang sudah memenuhi syarat tertentu, maka penghasilan dari wajib pajak tersebut bisa saja tergolong dalam PTKP dan tidak dihitung dari perpajakan. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya PTKP? Berikut ini adalah berbagai informasi mengenai PTKP dan batas PTKP pada tahun 2022.

Apa Itu PTKP?

PTKP atau kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak ini merupakan batasan nominal tertentu dari pendapatan wajib pajak yang tidak dibebankan pajak apapun. PTKP bisa dikatakan sebagai dasar dari perhitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Apabila penghasilan wajib pajak tidak lebih dari PTKP, inilah yang membuatnya menjadi tidak dikenakan PPh 21. Begitu juga sebaliknya, Apabila wajib pajak mempunyai penghasilan yang lebih dari PTKP, maka penghasilan neto yang telah dikurangi dengan PTKP, akan menjadi dasar dari penghitungan PPh pasal 21.

Fungsi PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak ini berfungsi untuk pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan di PPh pasal 21. PPh 21 adalah pengurangan penghasilan yang dibayarkan. Dalam lingkup ini, PTKP dapat diartikan sebagai dasar dari perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Pemerintah menetapkan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dari WP orang pribadi yang sejumlah Rp54 juta pertahun atau setara dengan Rp4,5 juta perbulan.

Tetapi, angka tersebut tidak menjadi batasan dan masih bisa bertambah nantinya. Tercantum dalam UU No. 7 tahun 2021, mengenai UU HPP atau peraturan perpajakan seragam, PTKP pribadi yang masih sebesar Rp54 juta per tahun, adalah besaran dari PTKP yang seperti halnya diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh.

Baca Juga: PMK 69/2022 Akan Mempermudah Pemajakan Industri Fintech

Orang pribadi yang berpenghasilan bersih bulanan dibawah 4,5 juta termasuk dalam golongan wajib pajak tidak efektif yang tidak perlu melakukan penyampaian SPT. Tetapi, untuk wajib pajak yang berpenghasilan tahunan melebihi Rp54 juta, maka PTKP dipotong dari penghasilan bruto akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak tersebutlah yang nantinya dikenal menjadi dasar perhitungan PPh, dengan perhitungan progresif yang berdasar pada lapisan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Untuk pembayaran dari PPh hingga tahun pajak 2021, maka dibebankan biaya masuk dan tingkat tarif yang mengacu pada UU PPh. Selain itu, mulai tahun pajak 2022, undang-undang harmonisasi perpajakan adalah menjadi rujukannya.

Berbagai ketentuan pajak yang telah disebutkan di atas, tentu saja sangat penting untuk diketahui oleh wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Sehingga, itu akan sangat membantu, apabila mengikuti sebuah kelas perpajakan seperti halnya training pajak. Dengan training pajak, wajib pajak akan mampu melakukan perpajakan nya dengan lebih efektif dan efisien. Supaya antara wajib pajak maupun pemerintah sama-sama tidak mengalami kerugian.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal PTKP untuk Wajib Pajak

Mengenal PTKP untuk Wajib Pajak

Pelatihan Pajak – Wajib Pajak baik perorangan ataupun badan mempunyai kewajiban yakni membayar pajak, seperti halnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) untuk Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memperoleh penghasilan. Meskipun demikian, bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat tertentu, maka penghasilan dari wajib pajak bisa termasuk PTKP serta tidak dihitung dari perpajakan.

Lantas apa yang dimaksud dengan PTKP, fungsi, dan batas PTKP bagi wajib pajak? Berikut ulasan singkat yang perlu Anda simak

Definisi PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang disingkat dengan PTKP merupakan batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak terkena pajak. PTKP bisa dikatakan sebagai dasar perhitungan PPh 21.

Tidak dikenakan PPh Pasal 21 apabila penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP. Begitu juga sebaliknya, apabila wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dari PTKP maka penghasilan neto yang telah dikurangi dengan PTKP yang akan menjadi dasar perhitungan dari Pajak Penghasilan Pasal 21.

Fungsi PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mempunyai fungsi yakni sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) pada perhitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh ialah pengurang penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal tersebut PTKP dapat diartikan sebagai dasar yang digunakan untuk perhitungan PPh 21.

Pemerintah telah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi yakni sebesar Rp54 juta setiap tahun atau Rp4,5 juta setiap bulannya. Tapi, angka tersebut tidak menjadi batas,dan juga masih bisa bertambah.

Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi tersebut masih sebesar Rp 54 juta per tahun. Dimana beseran tersebut merupakan besaran PTKP yang sama dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga: Mengenal Apa itu Pajak Komisi

Orang pribadi yang memiliki penghasilan bersih bulanan di bawah Rp 4,5 juta termasuk kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) yang tidak perlu untuk menyampaikan SPT. Tapi, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya lebih dari Rp 54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang kemudian menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP tersebutlah yang kemudian dikenal serta menjadi basis perhitungan pajak penghasilan (PPh), dengan perhitungan progresif sesuai dengan lapisan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk pembayaran pajak penghasilan hingga tahun pajak 2021, dikenakan bea masuk dan juga tingkat tarif dengan mengacu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sumber Tambahan PTKP

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih bisa bertambah, bukan hanya Rp 54 juta di dalam setahun, yang bisa diperoleh dari:

  1. Rp 4,5 juta tambahan untuk WP yang berstatus kawi/ menikah
  2. Rp 54 juta tambahan untuk satu istri yang laporan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  3. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga semenda di dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah tanggungan sepenuhnya ialah tiga orang untuk 1 keluarga.

Perlu diperhatikan, jika PTKP tambahan dari satu istri hanya berlaku apabila dua orang yang sudah menikah sepakat dalam menggabungkan pendapatan keluarga dan juga pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

PMK 69/2022 Akan Mempermudah Pemajakan Industri Fintech

PMK 69/2022 Akan Mempermudah Pemajakan Industri Fintech

Kursus Pajak – Salah satu cara Anda untuk mencari tahu dalam mengelola serta membayarkan perpajakan Anda pribadi dapat dibilang cukup mudah, yaitu salah satu cara yang paling mudah dengan melakukan kursus pajak. Dengan kursus pajak Anda dapat dengan mudah mencerna serta memahami ilmu-ilmu perpajakan Anda ketahui, tentunya ilmu-ilmu tersebut akan disampaikan oleh telah berpengalaman di dalam perpajakan.

Seperti contohnya konsultan pajak. Anda akan dibina dan dibimbing sampai Anda mengerti mengenai perpajakan. Saat ini, pemerintah resmi menerapkan peraturan dan ketentuan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan mengenai penyelenggaraan teknologi keuangan atau finansial teknologi atau fintech.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan sebuah aturan baru yang tertuang di dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 yang dapat memberikan kesejahteraan perlakuan antara industri fintech dan industri konvensional yang lainnya. Selain itu, juga pemajakan industri fintech akan lebih mudah, meskipun sektor-sektor dari fintech tersebut akan terus berkembang di masa depan yang akan datang.

Menurut kementerian keuangan juga, mereka percaya bahwa pemajakan atas industri teknologi keuangan, semakin hari semakin berkembang di masa depan akan lebih mudah dilakukan tanpa takut akan kehilangan momentum. Karena benar saja, sekarang yang sedang marah-marah punya cara masyarakat menggunakan finansial teknologi, apalagi di kota-kota yang telah terbilang maju.

Karena dengan menggunakan finansial teknologi pada masyarakat akan lebih mudah dalam segi pembayaran apapun, tanpa harus membawa cash di dompet yang banyak. Kementerian keuangan pun telah menerbitkan PMK Nomor 69 Tahun 2022, sebagai sebuah upaya untuk memberikan kepastian hukum, serta kemudahan administrasi di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi yang ada di dalam penyelenggaraan financial teknologi ini.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih bingung dan belum paham mengenai perpajakan Anda harus segera cepat-cepat mencari tahu, bagaimana cara mengelola serta membayarkan perpajakan Anda secara mandiri. Karena nantinya perpajakan akan lebih kompleks yang akan terjun ke dalam teknologi juga salah satunya adalah finansial teknologi ini.

Kembali ke dalam topik bahasan, PMK nomor 69 Tahun 2022 ini, juga telah mengatur lebih detail mengenai penunjukan penyelenggaraan layanan sebagai pihak yang memotong atau memungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman. Penyelenggara layanan tersebut, juga harus memberikan serta membuat bukti potong dan menyerahkannya ke pemberi pinjaman. Selain itu juga, penyelenggara wajib untuk menyetorkan PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 yang telah dipotong ke dalam kas negara dan laporkan potongan tersebut ke dalam SPT masa PPh.

Baca Juga: Wajib Pajak RI dengan Kategori Ini Akan Bebas dari Pajak

Dengan adanya mekanisme tersebut, pemajakan Atas penghasilan yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui platform akan lebih mudah dilakukan dibandingkan siap-siap pemberi pinjaman melakukan pemotongan PPh. Secara prinsip, tidak adanya objek PPN baru dalam ekonomi digital yang berbeda hanya cara bertransaksinya saja semuanya masih sama saja. Misalkan saja undang-undang PPN membebaskan jasa asuransi dari PPN. Pengecualian PPN tersebut juga pasti akan berlaku untuk jasa asuransi melalui platform apa pun.

Jasa peminjaman atau penempatan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform P2P pun, akan dibebaskan dari PPN yang ada. Sama halnya, seperti jasa menempatkan dana atau jasa pembiayaan oleh pemodal akan bebas dari PPN juga. Meskipun begitu, penyedia platform, penyedia sarana, atau pembayarannya masih akan dikenai PPN. Begitu juga dengan jasa pembayaran seperti dompet elektronik, payment gateway, yang lainnya dimana layanan penyelenggaraan fintechnya yang akan menjadi sebuah objek PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Pajak Komisi

Mengenal Apa itu Pajak Komisi

Training Pajak – Komisi bisa didefinisikan sebagai pendapatan tambahan atau upah terhadap terjualnya sebuah produk. Bukan hanya itu, komisi juga dapat diartikan sebagai penghargaan berupa penghasilan tambahan sebab telah mencapai atau melampaui penjualan yang telah ditargetkan.

Di dalam hal ini, komisi yang dimaksud merupakan imbalan terhadap karyawan atas performa kerja atau ketika melakukan penjualan produk. Pada umumnya komisi yang diperoleh atas dasar persentase gaji karyawan dan juga bisa pada laba yang dihasilkan. Lantas apakah komisi yang diperoleh tersebut bisa dikenakan pajak?

Mengenal Pajak Komisi

Di dalam transaksi jual beli, tidak melulu tentang penjual dan pembeli, namun dalam transaksinya sering kali ada perantara yang menjembatani antara penjual dengan pembeli di dalam terjadinya transaksi tersebut. Perantara dalam hal ini sebagai pihak ketiga dalam suatu transaksi yang terjadi di antara penjual dan pembeli, yang berperan dalam mempertemukan atau menghubungkan pihak penjual serta pembeli.

Sama halnya dengan dunia perpajakan, komisi tersebut dikaitkan dengan seorang yang memiliki peran sebagai perantara di dalam mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan begitu, seorang perantara tersebut akan memperoleh upah atau penghasilan tambahan melalui komisi terhadap transaksi yang sudah terjadi, dimana komisi tersebut akan berpengaruh dalam penambahan penghasilan.

Komisi penjualan baik yang diperoleh, baik sewaktu-waktu ataupun yang didapatkan secara rutin kepada wajib pajak orang pribadi tentunya bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan juga Pajak Penghasilan Pasal 23, atau PP Nomor 23 Tahun 2018.

Dasar Hukum dari Pajak Komisi

Di dalam hal ini, peraturan tertuang pada PP Nomor 46 Tahun 2013 terkait Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Peraturan tersebut sering menjadi dasar perhitungan pajak komisi atas penjualan. Namun, peraturan tersebut mempunyai beberapa persyaratan dalam pemakaiannya  sebagai dasar perhitungan, diantarnya :

  1. Komisi atau jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi tidak diperbolehkan untuk menggunakan peraturan ini. Hal tersebut dikarenakan jasa perantara atau komisi termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas yang memang dikecualikan dari pemungutan peraturan tersebut.
  2. Peraturan bisa digunakan jika komisi atau jasa perantara diberikan oleh wajib pajak yang berstatus badan. Apabila syarat ini terpenuhi maka regulasi bisa digunakan.
  3. Tidak berstatus BUT (badan usaha tetap) dan juga tidak menerima penghasilan dari apapun yang berkaitan dengan pekerjaan bebas dan juga peredaran brutonya pun tidak mencapai Rp 4,8 milyar di dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Coretax Lindungi Keamanan Data dengan Sistem Mutakhir

Aspek-Aspek Pajak Komisi

Terdapat beberapa aspek pajak atas komisi penjualan baik secara wajib pajak pribadi ataupun dalam bentuk badan usaha, yakni:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Komisi

PPh dalam pasal 21 sering digunakan sebagai sebuah dasar perhitungan pajak komisi terhadap penjualan. Dalam hal ini ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, diantaranya:

  • Yang menjadi objek pemotongan pajak ialah imbalan atau upah yang diterima oleh bukan karyawan.
  • Pemotongan dilakukan jika pihak yang memberikan komisi atau imbalan merupakan pihak yang berstatus sebagai pemotong PPh Pasal 21.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Komisi

PPh dalam pasal 23 juga sering digunakan sebagai dasar perhitungan pajak komisi terhadap penjualan. Ada poin-poin penting yang harus diperhatikan, diantaranya:

  • Yang menjadi objek pemotongan pajak ialah imbalan atau upah yang diterima wajib pajak yang berstatus badan.
  • Pemotongan dilakukan jika pihak yang memberikan komisi atau imbalan merupakan pihak yang berstatus sebagai pemotong PPh Pasal 23.

3. PP Nomor 23 Tahun 2018

Pajak komisi juga bisa dikenakan pada peraturan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dimana diserahkan oleh wajib pajak dengan status atau yang berbentuk badan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Wajib Pajak RI dengan Kategori Ini Akan Bebas dari Pajak

Wajib Pajak RI dengan Kategori Ini Akan Bebas dari Pajak

Dalam brevet pajak, Anda biasanya akan diberikan ilmu perpajakan yang telah ada kurikulumnya dan dilatih oleh para ahli perpajakan mulai dari, konsultan pajak, ahli perbankan, dan banyak lagi lainnya yang telah expert dalam bidang perpajakan. Nantinya juga, Anda akan mendapatkan sertifikat brevet pajak yang dapat Anda pergunakan untuk membuka jasa konsultasi atau konsultan pajak Anda sendiri dan dapat dipakai juga dalam melamar pekerjaan terutama dalam bidang keuangan karena rata-rata dalam perusahaan saat ini sangat membutuhkan ahli pajak dalam perusahaannya untuk mengelola perpajakan yang ada di perusahaannya.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran pada beberapa kelompok masyarakat dan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan mereka sendiri. Bahkan ada beberapa kelompok masyarakat yang sengaja dikecualikan dari kewajiban dalam membayarkan perpajakan penghasilan atau PPh. Telah disebutkan juga, di dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau bisa disebut dengan HPP, kelompok yang termasuk ke dalam pengecualian kewajiban perpajakan adalah para pedagang yang usahanya sendiri dijalankan oleh dirinya sendiri atau UMKM pribadi. Contohnya saja, seperti para pedagang warteg, warmindo, dan warung kopi yang memiliki syarat omset maksimal hingga 500 juta per tahunnya.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum mengerti mengenai perpajakan, alangkah baiknya Anda untuk segera mengenal perpajakan, karena dengan membayarkan pajak Anda akan mempermudah urusan Anda dalam administrasi dengan pemerintahan dan Anda juga dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional yang ada di negeri kita ini. Dengan berkenalan bersama pajak Anda tidak perlu bingung dan resah, karena dengan adanya pelatihan pajak Anda akan dengan mudah mendapatkan ilmu perpajakan dengan mudah dan terstruktur. Kembali lagi ke dalam pokok bahasan, pada sebelum sebelumnya pelaku UMKM individu akan dikenai pajak karena tidak ada ada aturan dalam undang-undang mengenai batasan omzet yang dikenakan pajak.

Misalnya saja, penghasilan per tahunnya pelaku UMKM individu ini hanya mendapatkan sekedar 50 juta atau bahkan 100 juta per tahunnya, mereka akan tetap dikenai PPH final sebesar 0,5% dari total pendapatan per tahunnya. Namun, dengan adanya peraturan terbaru dari pemerintah yakni mengenai undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang sudah diperbarui, dikaji, serta disahkan di dalam rapat paripurna DPR RI, disebutkan bahwa UMKM individu hanya perlu membayarkan pajaknya jika omset yang mereka dapatkan per tahunnya sebesar 500 juta, jika omset mereka di bawah dari 500 juta maka mereka tidak akan mendapatkan pajak PPh final sebesar 0,5%.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Perpajakan Atas Penghasilan Agen Properti?

Selanjutnya, kepada masyarakat yang memiliki gaji dibawah 4,5 juta per bulannya, maka para pekerja yang memiliki penghasilan dibawah 4,5 juta tersebut tidak akan mendapatkan pajak dikarenakan pemerintah tidak mengubah batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP yang sudah ditetapkan pada saat ini yaitu masih tetap di kisaran wajib pajak atau masyarakat yang memiliki penghasilan 4,5 juta per bulannya atau memiliki penghasilan 54 juta per tahunnya.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa, yang dikenakan pajak untuk saat ini adalah orang-orang atau wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP atau orang-orang yang memiliki penghasilan di atas 4,5 juta perbulan nya atau penghasilan diatas 54 juta per tahunnya, untuk UMKM sendiri jika penghasilan mereka di atas 500 juta maka golongan-golongan tersebutlah yang akan masuk ke dalam wajib pajak badan akan dikenai pajak setiap tahunnya tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya yang lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Pajak Komisi

Coretax Lindungi Keamanan Data dengan Sistem Mutakhir

Kursus Pajak – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan bahwa sistem administrasi Core Tax akan dibuka untuk umum yakni mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi yang akan dilakukan mulai Oktober 2023. Berdasarkan keterangan dari situs resmi DJP, Sistem Core Tax Pusat ialah sistem teknologi informasi yang secara komprehensif mampu mendukung pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomatisasi dalam proses bisnis.

DJP juga menyatakan betapa krusialnya pengembangan dari core tax administration system. Hal ini disebabkan sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) dinilai ketinggalan zaman. Karena, SIDJP belum terintegrasi dan juga belum mencakup semua administrasi bisnis inti dari pajak.

Proses bisnis yang akan diotomatisasi ialah dukungan audit dan juga penagihan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat ketetapan pajak, dan juga dokumen perpajakan lainnya. Selain itu, juga termasuk pemrosesan pembayaran pajak, sampai dengan fungsi akuntansi wajib pajak.

Ketentuan rinci terkait pengembangan sistem administrasi perpajakan pusat tertuang didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018. Berdasarkan Perpres tersebut, perbaikan sistem perpajakan inti menjadi bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.

Perpres tersebut menguraikan pengertian bahwa sistem administrasi perpajakan sebagai suatu sistem yang mendukung terselenggaranya tata cara dan juga tindakan administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana pembaruan sistem tersebut setidaknya mempunyai empat tujuan. Apa saja tujuan tersebut, berikut dainatranya

  1. Tujuan pertama ialah untuk menciptakan otoritas perpajakan yang kuat, kredibel, dan juga akuntabel dengan proses bisnis yang efektif serta efisien.
  2. Kedua, untuk membangun sinergi yang optimal antar instansi.
  3. Ketiga, yakn untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
  4. Keempat, Untuk meningkatkan penerimaan negara.

Disaping itu, DJP juga menekankan pentingnya mengembangkan sistem administrasi dari Core Tax itu sendiri. Pasalnya, sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) saat ini dinilai sudah usang. Hal tersebut dikarenakan, SIDJP belum terkonsolidasi dan juga belum mencakup seluruh fiskus pusat.

Nantinya pada Oktober 2023, DJP akan dipasang secara nasional dan juga beberapa akan diuji untuk uji coba. DJP akan mulai memberikan himbauan kepada masyarakat wajib pajak pada tahun 2023 untuk mencoba memahami terkait pola interaksi antara wajib pajak dan juga sistem manajemen baru.

Baca Juga: Efektivitas Penerapan Pajak Karbon dalam Mengurangi Kerusakan Iklim

Menurut DJP, dengan tidak adanya kemunduran dalam penerapan sistem administrasi perpajakan baru, tentu hal tersebut akan memungkinkan warga untuk memanfaatkan sistem administrasi perpajakan baru yakni dengan menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan dilakukan mulai 1 Januari 2024.

Kini, Kepala Departemen Pajak menyatakan bahwa mereka sedang membuat aplikasi untuk sistem manajemen baru dimana akan tersedia untuk diunduh di seluruh Indonesia pada Oktober 2023 nanti. Waktu pengunduhan yang juga menyertai pengenalan pajak inti untuk masyarakat umum akan didistribusikan. Dengan demikian, pemerintah bisa memastikan jika semua cabang Indonesia mempunyai infrastruktur yang dapat digunakan untuk mendukung penerapan sistem manajemen.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.