TDUP dan Pajak yang Berlaku pada Sektor Pariwisata

TDUP dan Pajak yang Berlaku pada Sektor Pariwisata

Brevet Pajak – Apakah Anda tahu jika setiap jenis usaha yang berkaitan dengan pariwisata seperti café, restoran, hotel, dan juga tempat rekreasi mempunyai izin usaha tersendiri yang disebut dengan daftar usaha pariwisata (TDUP). TDUP sendiri memiliki fungsi sebagai tanda bukti pendaftaran/izin usaha yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang  berada atau mempunyai keterkaitan dengan sektor pariwisata.

TDUP sendiri diterbitkan oleh Lembaga OSS sesudah pelaku usaha mendaftarkan usahanya serta sebagai bukti resmi jika usaha tersebut sudah terdaftar didalam daftar usaha pariwisata (DUP) dan bisa menjalankan usahanya.

Sesuai dengan  Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018, jenis-jenis usaha yang wajib mempunyai TDUP adalah:

  • Daya tarik wisata
  • Jasa transportasi wisata
  • Jasa makanan dan minuman
  • Jasa perjalanan wisata
  • Penyediaan akomodasi
  • Kawasan pariwisata
  • Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  • Penyelenggaraan pertemuan, konferensi, pameran dan perjalanan intensif.
  • Jasa pramuwisata
  • Jasa informasi pariwisata
  • Jasa konsultan pariwisata
  • Wisata tirta
  • Spa

Cara Memperoleh Izin TDUP

Jika ingin mengajukan izin TDUP, pengaju perlu mengajukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kabupaten/Kota di tempat lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Tapi jika usaha tersebut ada di lebih dari 1 kabupaten/kota maka pengajuan bisa dilakukan ke PTSP tingkat provinsi sebagai bukti TDUP melekat di lokasi pariwisata itu berada.

Syarat-syarat yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan jika pemohon badan usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi bukti pelunasan denda usaha pariwisata yang pernah terkena sanksi denda
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara jika mendatangkan artis yang berasal dari luar negeri
  • Fotokopi pengesahan akta pendirian perusahaan jika pemohon berbentuk badan hukum
  • Surat pernyataan kesanggupan melangsungkan usaha sesuai ketentuan dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  • Sertifikat/bukti kuasa tanah ataupun bangunan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat pernyataan keabsahan serta kebenaran atas dokumen disertai dengan meterai.

Baca Juga: Ini Dia Jenis Bea Masuk yang Perlu Diketahui

Perlakuan Pajak Pariwisata

Setelah membahas terkait dengan dokumen TDUP sebagai tahapan perizinan pendirian usaha pariwisata, berikut ulasan sekilas terkait perlakuan pajak atas usaha pariwisata.

Usaha pariwisata bisa diselenggarakan dalam bentuk perseorangan, badan usaha berbadan hukum atau tidak, sesuai ketentuan perundang-undangan. Bentuk usaha dan juga sumber modalnya juga bisa digolongkan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro dan Kecil
  2. Usaha Menengah
  3. Usaha Besar

Setiap kegiatan usaha pariwisata yang termasuk akan dikenakan Pajak Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengusaha yang bergerak dalam bidang pariwisata wajib untuk mendaftarkan izin usahanya kepada pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk memperoleh NPWP.

Pengusaha pariwisata juga harus membayar kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan 10% dari penghasilan yang didapatkan dalam sebulan.

Itulah penjabaran terkait seluk-beluk Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan juga perlakuan pajak yang dikenakan terhadap usaha di bidang pariwisata. Pastikan mengajukan perizinan TDUP sebelum Anda membuka usaha di bidang pariwisata serta selalu ingat untuk berkontribusi didalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berbagai Istilah Perpajakan yang Terbaru di Tahun 2023 ini

Berbagai Istilah Perpajakan yang Terbaru di Tahun 2023 ini

Training Pajak – Sebagai orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan atau para wajib pajak yang seringkali berurusan dengan pengelolaan pajak, tentu saja harus mengetahui berbagai istilah perpajakan, bukan? Sebenarnya bukan hanya istilah-istilah yang ada di dalam dunia perpajakan saja yang perlu dipahami, namun juga berbagai ketentuan di dalamnya. Untuk seorang calon pekerja di bidang pajak mungkin adalah hal buruk tidak mengetahui ketentuan-ketentuan yang ada.

Untuk itu, training pajak hadir agar bisa membantu Anda memahami berbagai ketentuan perpajakan yang ada, mulai dari perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Training pajak bisa diikuti oleh siapapun tanpa melihat usia, maupun Latar belakang pendidikan.

Semua orang sudah mengetahui bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi, sifatnya memaksa berdasar pada UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, serta dipergunakan untuk kebutuhan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sesuai dengan UU perpajakan, melakukan pembayaran pajak bukan hanya sekedar kewajiban saja, namun juga hak dari setiap masyarakat untuk ikut berpartisipasi atas pembangunan nasional dan pembiayaan negara. Supaya bisa meningkatkan kelancaran untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak, maka terdapat begitu banyak istilah pajak yang harus diketahui masyarakat.

Terlebih, sekarang semakin banyak perubahan ketentuan undang-undang pajak, yang pastinya menambah istilah perpajakan juga. Berikut ini adalah istilah-istilah pajak terbaru di tahun 2023 ini, antara lain:

NITKU

Seiring berjalannya program pemerintah mengenai implementasi NIK menjadi NPWP, maka ketentuan tentang NITKU pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 Mengenai Nomor Pokok Wajib badan, orang pribadi, dan wajib pajak instansi pemerintah.  NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat kedudukan atau tempat tinggal wajib pajak. Sederhananya, NITKU ini menggantikan peran dari NPWP cabang.

Naturan dan/atau Kenikmatan

Natura dapat diartikan sebagai setiap pemberian kenikmatan atau barang yang bukan berupa uang. Diterima baik oleh keluarga maupun karyawan itu sendiri, dari pemberi kerjanya. Ketentuan tentang Naturan dan/atau Kenikmatan sudah kembali diatur dan disesuaikan melalui PP 55/2022. Sehingga saat ini, objek pajaknya adalah bagi pihak penerima dan bisa dibebankan untuk pihak pemberi.

Baca Juga: Wajib Mengetahui Hal Ini Jika Ingin Berkarier di Dunia Perpajakan

Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Pemerintah juga memiliki wewenang untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, untuk wajib pajak yang menunda, menghindari, maupun mengurangi pembayaran pajak yang seharusnya terutang dan bertentangan dengan UU perpajakan.Pencegahan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan beberapa cara atau juga sering disebut dengan istilah instrumen pencegahan penghindaran pajak

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

BPE Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan sifatnya elektronik. Hal tersebut untuk menunjukkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi kewajiban untuk melaporkan perpajakannya melalui e-Filing.

Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan pungutan yang dibebankan terhadap barang kena cukai yang berupa hasil tembakau. Terdiri mulai dari rokok daun, sigaret, tembakau iris, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau yang lain. Pemerintahan Indonesia sudah menginformasikan tarif cukai hasil tembakau tersebut, naik menjadi 10% untuk tahun 2023 dan 2024 nanti. Ketentuan terhadap kenaikan tarif ini diatur dalam PMK No.191/PMK.010/2022 mengenai tarif cukai hasil tembakau yang telah disebutkan sebelumnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Wajib Mengetahui Hal Ini Jika Ingin Berkarier di Dunia Perpajakan

Wajib Mengetahui Hal Ini Jika Ingin Berkarier di Dunia Perpajakan

Kursus Pajak – Memiliki profesi di bidang pajak berkaitan erat dengan jasa keuangan. Kebutuhan terhadap tenaga perpajakan yang profesional pada saat ini semakin meningkat. Mengingat sekarang Indonesia sedang gencar melakukan reformasi terhadap dunia perpajakannya. Karena bekerja di bidang perpajakan membutuhkan pengetahuan yang luas terhadap berbagai ketentuan maupun tata cara perhitungan, maka sangat penting untuk mengikuti kursus pajak bagi orang-orang yang ingin memiliki profesi di bidang pajak. Kursus pajak biasanya diikuti oleh calon konsultan pajak, sehingga juga sangat tepat untuk diikuti oleh orang yang ingin bekerja di dunia pajak.

Kegiatan ekonomi Indonesia tidak lepas dari peran pajak yang mengantarkan perekonomian Indonesia ke gerbang yang lebih stabil. Hal tersebut mengingat bahwa pajak adalah sumber penerimaan terbesar bagi negara, yang mana pada tahun 2021 penerimaan pajak mencapai Rp1277,5 triliun atau setara dengan 103,9 persen dari APBN 2021 yang sudah ditargetkan. Untuk menjaga penerimaan negara dari perpajakan supaya tetap stabil diperlukan tenaga kerja perpajakan yang ahli atau profesional. Berdasar data Kemenkeu hingga tahun 2019 jumlah konsultan pajak yang terdaftar ada sekitar 5000 orang dari jumlah penduduk Indonesia yang jumlahnya mencapai 250 juta jiwa.

Angka tersebut masih berada jauh dibawah Negara Jepang yang memiliki total konsultan pajak sebanyak 80.000 orang penduduk dari seluruh jumlahnya adalah 120 juta jiwa. Perlu diketahui bahwa jumlah wajib pajak di Indonesia pada tahun 2021 telah tercatat sebanyak 49,82 juta orang. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah wajib pajak tersebut akan terus mengalami peningkatan yang menandakan semakin banyaknya kesadaran wajib pajak. Pertambahan tersebut sudah sewajarnya diimbangi dengan peningkatan jumlah tenaga profesional di bidang perpajakan. Hal tersebut supaya bisa meningkatkan tax ratio dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan.

Tentu saja ada begitu banyak alasan mengapa perlu berkarier di dunia perpajakan. Berikut ini adalah beberapa alasan yang paling menguntungkan, antara lain:

  • Gaji yang menarik. Sudah bukan sebuah rahasia apabila memiliki karir di bidang pajak akan membuat Anda memperoleh penghasilan yang cukup tinggi. Dapat dipastikan bahwa setiap orang ingin memiliki penghasilan yang besar.
  • Peluang karir yang luas. Hampir semua industri pasti memerlukan profesi perpajakan. Semua aktivitas usaha pastinya tidak akan lepas dari kewajiban perpajakan. Lulusan perpajakan mampu swasta bekerja pada perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Dapat dipastikan bahwa peluang karirnya cukup luas.
  • Ada banyak pilihan pekerjaan. Memiliki profesi di bidang pajak bisa terjun pada perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan. Jika ingin bekerja pada instansi pemerintahan maka bisa bekerja di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Pusdiklat Pajak, Kementerian Keuangan, dan masih banyak lainnya

Baca Juga: Berikut Rangkaian Ketentuan Pajak yang Mulai Berlaku di Awal 2023 Ini

Profesi yang Bisa Ditekuni di Perpajakan

  • Konsultan pajak. Konsultan pajak merupakan perorangan maupun badan yang menyediakan jasa konsultasi berkaitan dengan perpajakan, baik untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak perorangan.
  • Akuntan pajak. Profesi ini memiliki tanggung jawab untuk mengurusi hal yang berhubungan dengan perpajakan. Akuntan pajak harus bisa melakukan analisis pada fenomena ekonomi yang sedang terjadi, supaya bisa menetapkan strategi dan rencana perpajakan yang akurat sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
  • Kuasa hukum pajak. Kuasa hukum pajak bertanggung jawab sebagai perwakilan maupun mendampingi pihak yang sedang bersengketa pada pengadilan pajak.
  • Pelayanan pajak. Profesi yang satu ini akan bekerja pada instansi pemerintahan contohnya KPP. Masuk profesi yang menjanjikan dan akan sangat membantu masyarakat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Dia Jenis Bea Masuk yang Perlu Diketahui

Ini Dia Jenis Bea Masuk yang Perlu Diketahui

Pelatihan Pajak – Setiap barang impor sebagai objek pajak tidak terlepas dari pengenaan pajak. Jenis pajak impor sendiri terdiri dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan juga Bea Masuk. Sementara itu, PDRI sendiri terdiri dari PPh Pasal 22 impor, PPN, dan juga PPnBM. Hampir semua jenis barang yang diimpor akan terkena berbagai macam pajak impor tersebut. Tapi, ada kalanya barang impor kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu dapat terbebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan bebas PPN dan juga PPh Impor.

Pengertian Bea Masuk dan Jenisnya

Bea masuk merupakan pungutan atau bea dari barang impor yang akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ketentuan bea masuk barang impor tersebut telah diatur didalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2006 tekait dengan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10/1995 terkait Kepabeanan.

Mengacu pada BAB IV UUU Kepabeanan tersebut, jenis-jenis bea masuk barang impor terdiri atas:

a)    Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Bea masuk anti dumping merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping. Ini berarti, barang yang harganya lebih murah dibandingkan dengan barang sejenis yang ada di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri agar tidak kalah saing.

b)    Bea Masuk Imbalan (BMI)

Bea masuk imbalan merupakan bea masuk yang dikenakan atas barang impor serta ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor. Sehingga pengenaan BMI tersebut ditujukan untuk melindungi industri dari barang yang sama yang ada di dalam negeri.

c)     Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Bea masuk tindakan pengamanan atau yang biasa disebut dengan safeguard merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang jenis barang tersebut mengalami lonjakan impor. Ini dilakukan guna melindungi industri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.

d)    Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea masuk pembalasan merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Tarif Bea Masuk dan PDRI

Tarif bea masuk barang impor tersebut ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif bea masuk berbeda-beda, yang tergantung klasifikasi atau jenis barang yang didasarkan terhadap pos tarif atau kode HS (Harmonized System).

Baca Juga: Ternyata Ada Jenis Tunjangan yang Dikenakan Pajak

Penentuan tarif bea masuk barang impor telah diatur didalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017 terkait dengan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Tarif-tarif bea masuk terhadap berbagai barang impor dapat dicek di Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) sesuai dengan PMK tersebut.

Contohnya ialah sebagai berikut:

a)    Produk tekstil

Syal ialah salah satu produk tekstil. Misalkan, syal yang dicetak dengan proses batik tradisional tersebut termasuk dalam pos tarif (HS 6214.10.10), ini akan dikenakan tarif bea masuk dengan besar 22,5%.

b)    Produk sepatu

Salah satu produk sepatu, contohnya sepatu selam, ini termasuk dalam pos tarif (HS 6402.91.00) yang akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.

c)     Produk tas

Kita misalkan tas bowling kulit. Yang mana ini termasuk dalam pos tarif (HS 4202.91.11) yang akan dikenakan tarif bea masuk dengan besar 15%.

d)    Produk perhiasan

Kita misalkan perhiasan imitasi dalam tarif pos (HS 7117.11.90) maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berikut Rangkaian Ketentuan Pajak yang Mulai Berlaku di Awal 2023 Ini

Berikut Rangkaian Ketentuan Pajak yang Mulai Berlaku di Awal 2023 Ini

Brevet Pajak – Sebagai warga negara yang baik terlebih apabila sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak, selain mengetahui pengetahuan tentang ketentuan pajak yang ada. Makan tentu saja juga harus mengetahui informasi-informasi terbaru seputar perpajakan. Hal tersebut supaya enak wajib pajak semakin bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien lagi.

Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program brevet pajak yang bisa diikuti oleh siapa. Brevet pajak adalah sebuah kelas perpajakan yang akan memberikan berbagai pengetahuan serta informasi perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Tentu saja sebagai wajib pajak harus selalu mengetahui berita perpajakan terbaru di tahun 2023 ini.

Perayaan tahun lalu telah usai hampir sebulan, Nyana kembang api yang memeriahkan tahun baru juga telah usai. Memasuki lembar baru di awal tahun 2023 ini pastinya ada beberapa ketentuan perpajakan yang baru pula. Serangkaian ketentuan baru juga Mulai berlaku di awal tahun tepatnya mulai 1 Januari 2023.

Salah satu diantaranya adalah kenaikan pajak cukai hasil tembakau. Kenaikan pajak yang satu ini pastinya membuat harga rokok juga ikut naik. Ketentuan tersebut disampaikan dan diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa tarif juga hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok meningkat sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Tidak lama setelah itu terdapat ketentuan yang mendasari kenaikan Cukai rokok tersebut keluar.

Kebijakan mengenai kenaikan tarif Cukai rokok ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.010/2022 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berupa Sigaret, Rokok Daun atau Klobot, Cerutu, dan Tembakau Iris. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diadakan pada 15 Desember 2022 tersebut, pemerintah telah mengatur harga jual eceran untuk rokok per gram atau per batangnya. Serta tarif Cukai yang dibebankan dalam setiap batang rokok. Harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini akan mulai berlaku satu Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

Lalu, sepanjang Desember 2022 pemerintah sudah menerbitkan kebijakan baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU No.7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di samping itu juga terdapat empat Peraturan Pemerintah tersebut yang mencakup PP 55/2022, PP 49/2022, PP 44/2022, dan PP 50/2022. Keempat Peraturan Pemerintah ini telah berlaku mulai awal tahun 2023.

Misalnya ketika merujuk pada pajak peraturan pemerintah 55/2022, mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan, maka pemerintah meresmikan mengenai ketentuan tarif baru pajak penghasilan orang pribadi atau karyawan yang berlaku mulai satu Januari tahun ini juga.

Baca Juga: Simak Lebih Lanjut tentang Air Tanah yang Dikenakan Pajak

Dalam ketentuan ini, karyawan atau orang pribadi yang gajinya di bawah Rp4,5 juta perbulan, tidak dibebankan pajak disebabkan karena gajinya yang berada di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Atau berarti bahwa PTKP akan berlaku untuk orang-orang yang memiliki penghasilan di bawah atau Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Dengan demikian penghasilan orang pribadi yang di atas Rp4,6 juta akan dibebankan pajak untuk setiap bulannya dengan tarif pajak paling rendah yakni 5%.

Sedangkan, kebijakan pajak ini juga akan mengatur pajak untuk para pedagang yang bisnisnya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Misalnya seperti pedagang warteg, warung kopi, dan warmindo dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, maka baru akan dibebankan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ternyata Ada Jenis Tunjangan yang Dikenakan Pajak

Ternyata Ada Jenis Tunjangan yang Dikenakan Pajak

Training Pajak – Seorang karyawan tentu akan memperoleh kompensasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan sebagai bentuk apresiasi pada karyawannya. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mempersiapkan compensation package yang tepat untuk para karyawannya. Dalam paket kompensasi pada umumnya akan terdiri dari berbagai macam hal, mulai dari gaji, asuransi, fasilitas, dan juga tunjangan.

Secara luas, tunjangan bisa diartikan sebagai tambahan pendapatan diluar gaji pokok dari perusahaan untuk karyawan untuk menunjang penghasilan mereka. Jadi bisa diartikan juga sebagai komponen pelengkap gaji yang diberikan oleh perusahaan dengan tujuan untuk mempertahankan karyawan atau untuk membuat mereka betah di perusahaan. Tunjangan yang diberikan tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 7 Tahun 1990, tunjangan terbagi menjadi 2 jenis yakni tunjangan tetap dan juga tunjangan tidak tetap. Tetap berarti akan diberikan secara berkala. Tidak tetap berarti tunjangan tersebut akan diberikan secara tidak tetap atau tidak rutin kepada serta dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji pokok.

Walaupun demikian, ada pembagian tunjangan berdasarkan jenis-jenis berikut ini:

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan  jabatan merupakan tunjangan oleh perusahaan untuk karyawannya yang mempunyai jabatan struktural ataupun fungsional di perusahaan. Tujuannya karena resiko dan juga tanggung jawab besar yang dipegang karyawan terkait.

2. Tunjangan Anak dan Istri

Tunjangan ini ialah salah satu tunjangan yang umum untuk para karyawan, baik mereka yang bekerja untuk pemerintah maupun perusahaan swasta sebab diwajibkan oleh pemerintah. Tunjangan istri diberikan pada karyawan yang sudah menikah namun istrinya tidak bekerja. Tunjangan anak akan diberikan kepada karyawan yang mempunyai anak atau anak angkat berusia kurang dari 21 tahun dan juga masih belum mempunyai penghasilan sendiri (dibatasi maksimal 3).

3. Tunjangan Umum

Tunjangan ini akan diberikan perusahaan pada karyawan yang tidak menjabat. Diberikan pada karyawan umum meskipun resiko pekerjaan tidak ada atau lebih kecil serta jumlah tunjangannya pun kecil.

4. Tunjangan Pensiun

Perusahaan berkewajiban untuk memberikan tunjangan pensiun pada karyawan mereka yang berhenti bekerja karena pensiun untuk menjamin kehidupan masa tua karyawan supaya tetap sejahtera, walaupun sudah tidak bekerja lagi.

Baca Juga: Ingin Berkarier di Perpajakan? Simak Fakta Menarik Berikut

5. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan diberikan perusahaan dengan harapan supaya para karyawan mereka selalu sehat dan bisa terhindar dari sakit. Karyawan yang sehat tentu akan lebih mempunyai produktivitas yang lebih tinggi.

6. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan yang satu ini akan diberikan perusahaan saat karyawan mereka akan merayakan Hari Raya. Besaran tunjangan tersebut sama dengan gaji pokok yang diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

7. Tunjangan Transportasi

Tunjangan ini akan diberikan pada karyawan supaya mereka tidak kesulitan untuk hadir ke tempat kerja. Bentuknya pun bisa berupa uang ataupun transportasi yang disediakan oleh perusahaan.

Pada dasarnya, setiap tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan oleh perusahaan, akan terkena pajak PPh 21. Hal ini disebabkan tunjangan tersebut termasuk ke dalam penghasilan karyawan. Tapi apabila tunjangan yang diberikan berupa fasilitas, seperti halnya kendaraan, maka akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sesuai undang-undang yang berlaku.

Walaupun begitu, perlu diingat pula jika dibawah Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), 5 aturan berikut tidak dikenakan sebagai objek pajak.

  • Bahan makanan, bahan minuman, makanan, ataupun minuman untuk seluruh pegawai.
  • Natura karena penugasan pada suatu daerah.
  • Natura sebab sebuah keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya seragam.
  • Natura dan/atau dengan jenis dan juga batasan tertentu.
  • Natura yang dibiayai oleh APBN/APBN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mau Bekerja di Bidang Pajak Simak Fakta Menarik Ini

Mau Bekerja di Bidang Pajak? Simak Fakta Menarik Ini

Kursus Pajak – Profesi dalam bidang perpajakan mempunyai kaitan yang erat dengan jasa keuangan. Kebutuhan terhadap tenaga perpajakan yang profesional yang kian meningkat, mengingat kini Indonesia memang tengah gencar melakukan reformasi terhadap sistem perpajakan. Aktivitas ekonomi Indonesia memang tidak pernah terlepas dari peran perpajakan yang mengantarkan perekonomian Indonesia menjadi semakin stabil. Hal ini mengingat pajak menjadi sumber terbesar penerimaan negara.

Untuk menjaga penerimaan negara dari perpajakan supaya tetap stabil diperlukan tenaga kerja perpajakan yang profesional. Jumlah wajib pajak yang meningkat ini sudah sepatutnya diimbangi dengan peningkatan jumlah tenaga profesional perpajakan. Hal tersebut supaya bisa meningkatkan tax ratio dan juga bisa memaksimalkan penerimaan negara melalui penerimaan pajak. Oleh karena itu, berkarier dalam bidang perpajakan menjadi suatu profesi yang menjanjikan.

Mengapa Berkarier di Bidang Perpajakan Banyak Diminati?

1. Gaji yang Menarik

Bukan rahasia lagi jika berkarier di bidang perpajakan akan memperoleh penghasilan yang cukup tinggi. Tentunya setiap orang menginginkan penghasilan yang besar, bukan? Selain tu, karier di bidang perpajakan menanjak pesat seiring dengan berjalannya waktu dan juga bertambahnya pengalaman.

2. Peluang Karier yang Luas

Profesi perpajakan diperlukan hampir di seluruh industri. Semua kegiatan usaha tentunya tidak akan terlepas dari kewajiban perpajakan. Lulusan perpajakan nantinya bisa bekerja pada instansi pemerintahan atau juga bisa di perusahaan swasta. Pada pemerintahan diperlukan keahlian perpajakan baik dalam fungsi pelayanan, konsultasi, ataupun dalam fungsi pengawasan.

Sedangkan, pada perusahaan swasta membutuhkan ahli pajak yang mengatur mulai dari perencanaan pajak sampai dengan tahap pelaporan pajak perusahaan. Jadi, sebab perpajakan sangat diperlukan oleh setiap kegiatan usaha menandakan jika berkarier di bidang perpajakan menjadi pilihan yang tepat.

3. Beragam Pilihan Pekerjaan

Berkarier dalam bidang perpajakan bisa terjun di instansi pemerintahan maupun swasta. Pada instansi pemerintah, bisa  bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pusdiklat Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, dan lainnya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui

Sedangkan, profesi perpajakan selain bisa bekerja di instansi pemerintah, juga bisa menjadi konsultan pajak, konsultan keuangan, staf bagian keuangan, auditor,  akuntan pajak, penasihat pajak perusahaan, pegawai bank, manajer kekayaan, dan lainnya.

4. Jenjang Karier Berkelanjutan

Bekerja di bidang perpajakan menjadi salah satu profesi dengan jenjang karier yang berkelanjutan. Akan selalu ada peluang untuk meningkatkan profesionalisme dan juga menggapai posisi yang lebih tinggi.

Misalnya saja berawal dari bekerja sebagai staf perpajakan di suatu perusahaan, lalu bisa naik jabatan menjadi tax manager perusahaan. Mengingat perpajakan yang tidak akan terlepas dai segala kegiatan ekonomi, maka profesi dalam bidang pajak tentunya mempunyai jaminan akan bertahan lama.

5. Mendapat Banyak Pengalaman

Bekerja dalam bidang perpajakan membawa tantangan baru setiap harinya. Profesi yang satu ini bukan hanya selalu berkutik dengan angka, namun juga menuntut untuk mempunyai pemahaman mendalam terkait dengan hukum dan Undang-Undang perpajakan yang terus mengalami perubahan, dikarenakan penyesuaian terhadap perkembangan dari berbagai aspek kehidupan.

Disamping itu, pekerjaan perpajakan, misalnya seperti pada konsultan pajak, tentunya akan mengantarkan Anda untuk bertemu dengan klien baru dengan permasalahan yang berbeda untuk setiap klien. Kondisi tersebut senantiasa menuntut supaya bisa menaklukkan tantangan baru setiap harinya. Kerja keras tersebut tentu akan membuahkan hasil yang positif, di antaranya ialah meningkatkan skill dan juga pengalaman yang dimiliki, menambah relasi sebab akan mengenal banyak klien dengan latar belakang yang berbeda, dan juga gaji pada bidang perpajakan yang menarik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ingin Berkarier di Perpajakan? Simak Fakta Menarik Berikut

Ingin Berkarier di Perpajakan? Simak Fakta Menarik Berikut

Pelatihan pajak dapat dijadikan sebagai upaya memperdalam pengetahuan dan segala informasi tentang perpajakan bagi para wajib pajak. Pelatihan pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun, bahkan biasanya juga diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan.

Sebagai warga Indonesia maupun wajib pajak yang harus mengikuti berbagai ketentuan perpajakan, pastinya juga harus mengetahui berbagai ketentuan atau informasi seputar perpajakan. Seperti salah satunya adalah air tanah yang dikenakan pajak. Pada dasarnya, air merupakan elemen kehidupan yang sangat penting untuk makhluk hidup yang berada di bumi.

Keberadaan air bahkan menjadi keperluan paling penting bagi masyarakat di berbagai belahan dunia, terlebih untuk negara-negara yang mengalami krisis air. Terdapat beberapa jenis air yang ada di bumi, yaitu air hujan, air sungai, air laut, dan air tanah. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa air mempunyai peran yang paling utama untuk kehidupan. Mulai dari untuk kebutuhan nutrisi, kebutuhan rumah tangga, bahkan untuk keseimbangan alam.

Mungkin Anda bertanya-tanya, lalu mengapa air tanah ini dikenakan pajak? Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat pajak yang dibebankan terhadap air tanah. Pada umumnya, pajak air tanah ini adalah pajak yang cenderung prospektif, karena pemanfaatan air tanah terus meningkat dari waktu ke waktu.

Bukan hanya untuk memenuhi keperluan masyarakat umum saja, tetapi air tanah juga banyak dimanfaatkan oleh perusahaan untuk kepentingan bisnis mereka. Maka dari itu, agar bisa membatasi penggunaan dari air tanah yang berlebihan, terutama yang biasanya ditujukan sebagai komersial maka pemerintah menetapkan untuk pembebanan pajak air tanah.

Sebelumnya dapat dipahami bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua jenis pajak air yang berbeda. Perbedaan dari kedua jenis pajak air tersebut adalah terletak pada definisi, subjek, objek, dan wajib pajaknya. Di samping itu, pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemungutan Kedua jenis pajak air tersebut juga berbeda.

Seperti halnya yang telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDRD, Makasih baca air tanah ini menjadi wewenang dari pemerintah kota atau Kabupaten, sementara pajaknya pembukaan wewenangnya melakukan pada pemerintah provinsi. Lalu, bagaimana ketentuan untuk pengenaan pajak air tanah?

Baca Juga: Apa itu Wajib Pajak (WP)? Ketahui Berbagai Hak dan Kewajiban yang Dimiliki oleh WP

Menurut UU PDRD pasal 1 angka 33, pajak air tanah merupakan pajak terhadap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air panas sendiri memiliki arti bahwa sebagai air yang ada dalam lapisan di dalam tanah maupun batuan yang ada di bawah permukaan tanah. Selain itu objek pajak dari air tanah menurut UU PDRD pasal 67 ayat 1 yakni pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Kendati demikian, tidak semua pemanfaatan atau pengambilan air tanah bisa dibebankan pajak. Terdapat dua hal yang dikecualikan dari objek pajak air tanah. Pertama adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dimanfaatkan untuk kebutuhan pengairan pertanian dan Perikanan, dasar keperluan dasar rumah tangga, serta kebutuhan peribadatan. Kedua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang sudah diatur ketentuannya dalam kebijakan daerah.

Berkaitan dengan pengecualian tersebut, maka pemerintah Kabupaten atau kota biasanya menambah jenis pengecualian objek pajak air tanah. Lalu wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air tanah, maka ditetapkan sebagai subjek pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jenis-Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui

Jenis-Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui

Brevet Pajak – Seperti yang telah kita ketahui jika pada dasarnya tarif pajak menjadi dasar pengenaan pajak terhadap segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Pada umumnya tarif pajak berupa besaran persentase yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan didalam pengenaan pajak. Secara struktural, setidaknya terdapat 4 jenis tarif pajak diantaranya tarif progresif, tarif proporsional, tarif degresif, tarif tetap atau regresif.

Tarif Progresif

Pada tarif progresif, saat pemungutan pajaknya, atas persentasenya maka akan naik sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia sendiri, jenis tarif pajak tersebut diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan orang pribadi.

Adapun, untuk tarif pajak progresif terbaru sudah diterapkan untuk pengenaan PPh orang pribadi. Tarif progresif PPh terbaru tertuang didalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif Degresif

Kebalikan dari pajak progresif, persentase pemungutan pajak dengan tarif degresif akan lebih kecil ketika dasar pengenaan pajaknya meningkat. Dengan kata lain, persentase terhadap tarif pajak akan semakin rendah atau menurun saat dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Pada praktik perundang-undangan Indonesia, tarif degresif tidak pernah diimplementasikan.

Ada 3 jenis tarif pajak degresif yang dibedakan berdasarkan besaran penurunan tarifnya. Pertama, tarif degresif proporsional yang mana persentase penurunannya selalu sama dan juga tidak terpengaruh oleh DPP. Kedua,ialah tarif pajak degresif-degresif yang besaran penurunannya semakin kecil apabila DPP meningkat. Terakhir ialah tarif pajak degresif-progresif yang persentase penurunan tarifnya meningkat seiring peningkatan DPP.

Tarif Proporsional

Berbeda dari tarif progresif dan juga tarif degresif, tarif proporsional saat pemungutan pajaknya atas persentasenya akan tetap dan juga tidak terjadi perubahan pada keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian, dapat dikatakan jika sebesar apapun jumlah objek pajak yang dikenakan didalam pajak penghasilannya, persentasenya pun akan tetap sama. Dalam hal ini misalnya ialah adanya PPN sebesar 10% dan juga PPB sebesar 0.5% dari apapun objek pajaknya.

Baca Juga: Prospek Kerja Menjanjikan Jurusan Perpajakan

Salah satu contoh dari tarif proporsional yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), ialah pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran 11% sebagaimana yang telah diatur didalam Undang – undang HPP yang berlaku sejak 1 April 2022. Lalu, ada juga pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni dengan tarif paling tinggi 0,5% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 41 UU HKPD.

Tarif Regresif

Jenis tarif berikutnya ialah tarif tetap atau tarif regresif yang dimana saat pemungutan tarif pajaknya akan selalu tetap tanpa dilihat dari jumlah dari keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian, tarif yang dikenakan besarannya sama untuk seluruh wajib pajak.

Tarif tetap tersebut juga diartikan sebagai tarif yang akan selalu sama serta sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintahan, misalnya bea meterai dengan nilai yang telah ditentukan oleh pemerintahan.

Bukan hanya secara struktural, pajak juga terbagi menjadi 2 jenis sesuai dengan golongannya yakni pajak langsung dan tidak langsung dan juga berdasarkan sifat yaitu objektif dan subjektif.

Yang mana atas golongannya, pajak langsung merupakan pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan juga tidak dapat di ambil alih atau dilimpahkan pada orang lain seperti PPh. Sementara itu, pajak tidak langsung merupakan kebalikan dari pajak langsung yakni pajak yang dapat dibebankan atau dialihkan pada orang lain seperti PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Wajib Pajak (WP)? Ketahui Berbagai Hak dan Kewajiban yang Dimiliki oleh WP

Apa itu Wajib Pajak (WP)? Ketahui Berbagai Hak dan Kewajiban yang Dimiliki oleh WP

Kursus Pajak – Pada umumnya, setiap negara pasti memiliki penerapan kewajiban untuk setiap warga negaranya, agar bisa membayar pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Kewajiban seperti ini harus selalu dilakukan oleh semua pihak wajib pajak, baik itu wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Supaya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan semakin efektif dan efisien, maka kursus pajak adalah jalan keluar terbaik untuk para wajib pajak. Kursus pajak seperti ini, sangat disarankan untuk orang-orang yang ingin mengetahui berbagai pengetahuan dan informasi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Wajib Pajak?

Sebenarnya apa itu wajib pajak? Menurut UU No. 16 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2, wajib pajak merupakan badan maupun orang pribadi yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak, pemungutan pajak, pembayaran pajak, dan mempunyai hak dan kewajiban perpajakan seperti halnya yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang perpajakan.

Baik badan maupun orang pribadi yang telah memenuhi kriteria wajib pajak tentu saja harus melakukan pelaporan pajaknya terhadap kekayaan, penghasilan, maupun properti yang dimiliki. Supaya wajib pajak badan dan orang pribadi bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka diberikan suatu identitas untuk wajib pajak yaitu dinamakan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1 angka 6, NPWP merupakan tanda pengenal atau identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak. Salah satu hal yang berhubungan atau bisa dibilang identik dengan wajib pajak yaitu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Identitas yang satu ini dipergunakan oleh wajib pajak sebagai sarana untuk melakukan administrasi perpajakan. Saat sudah ditetapkan menjadi wajib pajak maka ada beberapa hak dan kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak dalam bidang perpajakan itu sendiri.

Apa Saja Hak Wajib Pajak?

  • Hak untuk mengajukan banding, keberatan, dan peninjauan kembali. Apabila wajib pajak merasa dirinya tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak yang diberikan oleh DJP. Maka memiliki hak untuk melakukan pengajuan keberatan.
  • Hak ketika wajib pajak dilakukan pemeriksaan. Ketika wajib pajak sedang menjalankan pemeriksaan pajak, maka memiliki hak untuk meminta Surat Perintah ketika pemeriksaan. melihat tanda pengenal pemeriksa. menerima penjelasan dan tujuan terkait maksud dari pemeriksaan yang dilakukan, maupun meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT.
  • Hak atas kelebihan membayar pajak. Ketika dirasa wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan jumlah berlebih dibandingkan yang seharusnya. Maka wajib pajak berhak untuk menerima kelebihan atas pembayaran tersebut dengan cara melakukan permohonan surat pada kepala KPP.
  • Hak atas pembebasan pajak. Wajib pajak juga memiliki hak untuk melakukan pengajuan permohonan terhadap pembebasan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan beberapa kondisi tertentu.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Surat Tanggapan dalam Gugatan Pajak

Apa Saja Kewajiban Pajak?

Kewajiban mendaftarkan dirinya

Kewajiban paling utama yang dimiliki oleh wajib pajak yakni mendaftarkan dirinya maupun usaha untuk memperoleh NPWP.

Kewajiban untuk memberikan data

Kewajiban wajib pajak selanjutnya adalah memberikan seluruh data maupun informasi yang berkaitan dengan aspek pajak yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban untuk membayar, melaporkan, memungut, dan memotong pajak

Ketika sudah menjadi wajib pajak, maka memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya seperti halnya dengan kebijakan perpajakan yang ada.

Kewajiban pemeriksaan

Ketika wajib pajak tidak patuh saat menjalankan kewajiban pajaknya, maka wajib pajak harus memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan. Juga memberikan pemeriksa izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dirasa perlu untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.