Mengapa Air di Indonesia Dikenakan Pajak? Kenali 2 Jenis Air yang Dikenakan Pajak

Mengapa Air di Indonesia Dikenakan Pajak? Kenali 2 Jenis Air yang Dikenakan Pajak

Brevet Pajak – Perihal tentang pajak pasti ada yang namanya wajib pajak. Wajib pajak tersebut merupakan orang-orang maupun badan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi sendiri pasti juga tidak kalah penting untuk bisa mengelola perpajakannya sendiri. Ada cukup banyak pajak yang harus dibayarkan dari pihak wajib pajak pribadi sendiri.

Mulai dari pajak bumi bangunan pajak, penghasilan pajak, pertambahan nilai atau beberapa pajak yang lainnya. Untuk itu sangat penting mengikuti brevet pajak supaya bisa memperoleh berbagai informasi seputar dunia perpajakan. Dengan adanya brevet pajak peserta akan bisa mendapatkan pengetahuan tentang pajak dasar hingga pajak berkelanjutan.

Ternyata juga terdapat jenis pajak yang dibebankan pada beberapa jenis air. Sebenarnya mengapa air dikenakan pajak? Air adalah salah satu komponen yang sangat penting dan menjadi keperluan utama bagi setiap makhluk hidup supaya bisa bertahan hidup. Air mempunyai fungsi yang begitu banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia dan jenis air juga ada berbagai macam. Segala macam kegiatan yang ada di kehidupan sehari-hari pasti akan membutuhkan air.

Karena mempunyai begitu banyak manfaat dan terdapat potensi di dalamnya sebagai sumber penghasilan, maka air air tersebut bisa dijadikan sebagai air yang dibebankan pajak di Indonesia. Hal tersebut lantaran pemerintah menetapkan pajak air supaya bisa membatasi penggunaannya.

Definisi Pajak Air

Sama halnya seperti pembebanan pajak yang lainnya, maka pajak air ini dibebankan maupun dipungut terhadap air. Seperti halnya yang sudah dimaksud sebelumnya bahwa air di sini adalah air yang mempunyai manfaat, baik sebagai sumber yang dimanfaatkan sehari-hari maupun sebagai sumber pendapatan. Pajak air pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu air permukaan dan air tanah.

Seperti halnya yang telah disebutkan pada UU PDRD pada Pasal 1 angka 33, Pajak air tanah adalah pajak yang dibebankan terhadap pemanfaatan maupun pengambilan air tanah Air tanah tersebut merupakan air yang berada dalam lapisan tanah maupun batuan yang ada di bawah permukaan tanah. Perihal pajak air tanah ini sudah diatur dalam  Pasal 67 ayat (1) UU PDRD.

Sementara itu, merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maksud dari air permukaan adalah semua air yang ada di permukaan tanah, maupun di sungai, danau, laut, mata air, dan yang sejenis lainnya.

Baca Juga: Apa Itu PPh Final? Apa Bedanya dengan PPh pada Umumnya?

Pajak Air Tanah

Pajak air tanah di Indonesia merupakan pajak yang cukup prospektif karena pemanfaatan air tanah yang dari waktu ke waktu terus meningkat. Pemanfaatan air tanah juga \\bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum saja, namun juga ada banyak perusahaan yang mulai memanfaatkan air tanah untuk keperluan mereka.

  • Bukan Objek Pajak. Terdapat dua hal yang berkaitan dengan pajak air tanah yang dikecualikan. Pertama adalah pemanfaatan maupun pengambilan air tanah untuk keperluan dasar peribadatan, rumah tangga, perikanan, dan pertanian rakyat. Kedua pemanfaatan maupun pengambilan air tanah lainnya yang sudah diatur dalam peraturan daerah.
  • Subjek Pajak. Subjek pajak dari pajak air tanah ini merupakan wajib pajak perorangan maupun badan yang melaksanakan pemanfaatan maupun pengambilan air tanah. Sementara, untuk wajib pajak air tanah merupakan pihak yang melakukannya.

Pajak Air Permukaan

Pajak air permukaan merupakan pajak yang dibebankan terhadap pemanfaatan maupun pengambilan air permukaan. Air permukaan adalah sumber air yang paling bersih sehingga air ini seringkali dimanfaatkan sebagai kebutuhan usaha maupun air minum. Pengambilan air permukaan yang dimaksud merupakan mulai dari proses produksi sampai digunakan untuk keperluan lain dalam kehidupan sehari-hari.

  • Bukan Objek Pajak. Penggunaan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, kepentingan pengairan, pertanian, maupun perikanan rakyat, atau juga untuk pemerintah daerah ini adalah termasuk bukan objek pajak air permukaan.
  • Subjek Pajak. Subjek pajak dari pajak air permukaan merupakan wajib pajak badan maupun pribadi yang bisa melaksanakan pemanfaatan maupun pengambilan air permukaan. Di samping itu, perusahaan maupun badan usaha yang memanfaatkan sumber daya air, seperti yang bergerak pada industri tambang, smelter, timah, maupun pengolahan PDAM, SDA, dan pencucian mobil.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.