Ketahui Jenis Air yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak

Ketahui Jenis Air yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak

Brevet Pajak – Pada dasarnya, air menjadi salah satu komponen paling penting yang menjadi kebutuhan untuk setiap makhluk hidup didalam bertahan hidup. Keberadaan sumber mata air tentu saja menjadi bagian utama untuk masyarakat, terutama pada negara-negara yang mengalami krisis air bersih.

Air sendiri mempunyai berbagai macam jenis, mulai dari air laut, air sungai, air danau, air hujan, sampai dengan air tanah. Dari semua jenis air tersebut, air tanah menjadi air terpenting dalam kehidupan, baik untuk keseimbangan alam, kebutuhan rumah tangga, sampai dengan kebutuhan industri. Dengan mempunyai banyak manfaat serta berpotensi sebagai sumber penghasilan, apakah air-air tersebut bisa menjadi air yang dikenakan pajak di Indonesia?

Mengenal Pajak Air

Sama halnya dengan pengenaan pajak lainnya, pajak air tersebut akan dikenakan atau dipungut terhadap air. Sebagaimana yang dimaksud, air dalam hal ini merupakan air yang mempunyai pemanfaatan sebagai sumber, terutama sebagai sumber pendapatan.

Apabila dilihat dari sudut pandang pemanfaatannya, pajak air ini bisa dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yakni Air Tanah dan Air Permukaan.

Mengacu pada UU PDRD pada Pasal 1 angka 33, dimana disebutkan pajak air tanah ialah pajak atas pengambilan maupun pemanfaatan air tanah. Air tanah didefinisikan sebagai air yang ada didalam lapisan tanah maupun batuan di bawah permukaan tanah. Objek pajak air tanah sendiri sudah diatur didalam Pasal 67 ayat (1) UU PDRD.

Sementara itu, didalam Undang Undang No. 28 Tahun 2009 dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf d terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud sebagai air permukaan ialah semua air yang ada pada permukaan tanah maupun di mata air, sungai, laut, danau, serta sejenis lainnya.

Pajak Air Tanah

Dalam hal ini, pajak air tanah sendiri didefinisikan sebagai pajak yang cukup prospektif, sebab pemanfaatan air tanah yang memang terus meningkat dan dari waktu ke waktu. Pemanfaatan air tanah sendiri bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum, namun banyak juga perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan pajak air tanah untuk membatasi mobilitas penggunaan air.

Pajak Air Permukaan (PAP)

Air permukaan ialah sumber air terbersih sehingga air tersebut sering dimanfaatkan sebagai air minum ataupun untuk kebutuhan usaha. Yang dimaksud dengan Pajak Air Permukaan itu adalah pajak atas pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan. Pemanfaatan air permukaan yang dimaksud dalam hal ini ialah mulai dari proses produksi sampai untuk kebutuhan lainnya yang dilakukan sehari-hari. Pajak air permukaan tersebut dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Baca Juga: Berikut Adalah Pilihan Karir Bidang Perpajakan

Jenis Air yang Tidak Dikenakan Pajak

Walaupun air dikenakan pajak oleh pemerintah, namun tidak semua air yang digunakan akan terkena pajak. Pasalnya, air sendiri adalah sumber kehidupan yang memang berasal dari Sang Pencipta dan manusia hanya memiliki tugas menikmatinya atau memanfaatkannya. Tapi, untuk menghindari penggunaan air yang berlebihan yang mana nantinya justru akan merugikan banyak orang sampai negara, oleh sebab itu pemerintah melakukan pemajakan untuk jenis-jenis arti tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ada jenis-jenis air yang dikecualikan didalam pemungutan pajak, diantaranya:

  1. Pengambilan/pemanfaatan air tanah yang dipakai untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, pertanian serta perikanan rakyat
  2. Pengambilan/pemanfaatan air permukaan guna keperluan dasar rumah tangga
  3. Pengambilan/pemanfaatan air tanah lainnya yang sudah diatur dalam peraturan daerah
  4. Pengambilan/pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah serta pemerintah daerah (pemda)
  5. Pengambilan/pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian maupun perikanan rakyat
  6. Pengambilan/pemanfaatan air permukaan yang digunakan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian sampai dengan penyelidikan yang tidak menimbulkan sebuah kerusakan terhadap sumber air tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.