Barang Pokok dengan Fasilitas Bebas PPN Melalui PP 49/2022

Barang Pokok dengan Fasilitas Bebas PPN Melalui PP 49/2022

Brevet Pajak – Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), pemerintah kembali mengatur pemberian fasilitas terhadap impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang sifatnya strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PP 49/2022 merupakan upaya menyederhanakan dan juga menyesuaikan pengaturan terkait dengan pemberian fasilitas PPN dan PPnBM, sekaligus sebagai aturan turunan dari Undang – Undang 7/2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuan terkait dengan pemberian fasilitas tersebut telah tercantum didalam Bab III PP 49/2022. BKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN termasuk beberapa jenis barang kebutuhan pokok.

Tepatnya dalam Pasal 6 PP 49/2022 disebutkan jika Barang Kena Pajak (BKP) yang sifatnya strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang meliputi barang tertentu pada kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak.

Adapun PP 49/2022 tersebut mengatur sebanyak 22 BKP bersifat strategis atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga sebanyak 20 BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pajak, termasuk juga barang kebutuhan pokok.

Mengacu pada Pasal 7 PP 49/2022, barang tertentu pada kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak ialah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi dan juga menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang tertentu pada kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak, yang  terdiri dari beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan juga sayur-sayuran.

Lebih lanjut, dalam Lampiran PP 49/2022 memuat kriteria dan juga perincian barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut perincian yang perlu diketahui:

  1. Untuk beras dan juga gabah, kriterianya termasuk yang berkulit, dikuliti, setengah digiling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan atau tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
  2. Untuk jagung, kriterianya termasuk yang sudah dikupas atau yang belum, termasuk pipilan, menir, pecah, dan tidak termasuk bibit.
  3. Kedelai, kriterianya termasuk berkulit, utuh serta pecah, selain benih.
  4. Sagu, kriterianya termasuk empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar serta bubuk.
  5. Garam konsumsi, kriterianya termasuk beryodium atau yang tidak (termasuk garam didenaturasi dan juga garam meja) untuk dikonsumsi maupun untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Konsekuensi dan Landasan Hukum Bagi yang Ingkar Kewajiban Pajak

  1. Telur, kriterianya termasuk yang tidak diolah (termasuk telur yang diasinkan, dibersihkan, ataupun yang diawetkan dengan cara lain), tidak termasuk bibit.
  2. Daging, kriterianya daging segar dari hewan unggas serta ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik itu yang didinginkan, digarami, dikapur, dibekukan, diasamkan, ataupun diawetkan dengan cara lain.
  3. Susu, kriterianya susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan ataupun yang dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula maupun bahan lainnya.
  4. Buah-buahan, kriterianya termasuk dalam buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, di-grading, selain yang dikeringkan.
  5. Sayur-sayuran, kriterianya ialah termasuk sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, ataupun disimpan pada suhu yang rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah. Kemudian, termasuk ubi segar, baik yang sudah dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, di-grading. Lalu, termasuk bumbu-bumbuan segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbuk.

Melalui UU 7/2021 terkair dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian. Selama ini, barang kebutuhan pokok tidak dikenakan pajak berdasarkan Pasal 44A Undang – Undang PPN, namun mendapatkan fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Bagaimana Tata Cara Pembetulan SPT Saat Terjadi Kekeliruan

Ketahui Bagaimana Tata Cara Pembetulan SPT Saat Terjadi Kekeliruan

Training PajakSelf-Assessment system merupakan salah satu sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia. Dengan begitu kewajiban pajak harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Mulai dari melakukan penghitungan, penyetoran, pembayaran, dan pelaporan dengan sendiri terhadap pajak yang terutang. Maka dari itu, sebagai wajib pajak harus mengerti bagaimana regulasi dan ketentuan perpajakan yang ada.

Training pajak adalah pilihan yang paling tepat untuk pihak wajib pajak yang ingin bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien. Dengan mengikuti training pajak, maka pihak wajib pajak akan mengerti dan mengetahui berbagai informasi dan ketentuan perpajakan dasar hingga lanjutan.

Melakukan kewajiban perpajakan dengan baik, pasti akan membuat wajib pajak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya seperti sanksi pajak. Hal tersebut pasti menuntut setiap wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi untuk selalu mampu melakukan perhitungan penyetoran dan pelaporan pajak secara mandiri. Pelaksanaan sistem self assessment ini Tentunya tidak luput dari kesalahan walaupun sudah didukung oleh berbagai teknologi modern seperti e-filing, e-SPT, dan lain sebagainya. Bukti nyatanya masih ada beberapa wajib pajak yang melakukan kesalahan ketika membayar atau melaporkan pajak terutangnya.

Beberapa Sebab Kesalahan

Umumnya kesalahan terjadi karena beberapa faktor mulai dari kurang teliti dan kurang cermat, human error saat menginput data, dan kurangnya pemahaman wajib pajak. Karena kesalahan tersebut jika wajib pajak tidak segera membetulkan apa yang salah, maka bisa membuat wajib pajak yang bersangkutan mendapat sanksi administrasi pajak. Maka dari itu kesadaran diri dari wajib pajak dibutuhkan agar bisa selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan kewajibannya dalam pelaporan maupun pembayaran pajak yang terutang.

Tentunya akan ada beberapa sanksi administrasi yang dikenakan karena kesalahan saat menyetorkan dan melaporkan pajak. Mulai dari Sanksi Pasal 38 dan 39, Sanksi Pasal 7 ayat (1), dan Sanksi pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a).

Bagaimana Cara Melakukan Pembetulan SPT?

Kesalahan yang terjadi saat perhitungan surat pemberitahuan memang tidak bisa dipungkiri. Oleh karena itu penting dilakukan pembetulan SPT, supaya wajib pajak mengetahui seberapa besar pajak yang sebenarnya harus dibayarkan. Lebih baik proses pembetulan SPT tersebut dilaksanakan sebelum tindakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketika Anda sebagai wajib pajak sudah sadar ada kesalahan yang terjadi saat mengisi SPT maka dengan kesadaran Anda sendiri Anda bisa melakukan pembetulan. Sehingga sanksi yang didapatkan akan lebih sedikit Apabila dibandingkan dengan menunggu DJP melakukan penerbitan STP maupun SKPKB.

Baca Juga: 3 Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Ketika Membuat Faktur Pajak

Syarat Melakukan Pembetulan SPT

Telah diatur dalam pasal 8 ayat 1 undang-undang KUP, bahwa pembetulan SPT bisa dinyatakan wajib pajak dengan kemauannya sendiri untuk bisa melakukan pembetulan SPT yang sudah disampaikan. Atas kekeliruan atau kesalahan yang terjadi pihak wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pembetulan, selama DJP belum melaksanakan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan sendiri, biasanya berupa atau terjadi ketika SPT pemeriksaan pajak disampaikan pada wajib pajak, pegawai, wakil, kuasa, maupun anggota keluarga yang sudah dewasa dari wajib pajak yang berkaitan.

Apa yang Terjadi Bila Tidak Melakukan Pembetulan?

Ketika terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh wajib pajak maka mungkin saja membuat adanya kurang bayar pajak terutang. Dengan demikian wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak yang kurang bayar lebih dahulu, sebelum melakukan pembetulan SPT. DJP akan menerbitkan SKPKB apabila kemudian menemukan terdapat kesalahan saat pengisian SPT. Sehingga, wajib pajak akan terkena sanksi administrasi, yang mungkin saja bisa berupa bunga perbulan dan ditentukan oleh pihak Kemenkeu.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

3 Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Ketika Membuat Faktur Pajak

3 Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Ketika Membuat Faktur Pajak

Kursus Pajak – Sebagai pengusaha yang mempunyai status sebagai PKP pastinya tidak akan asing dengan yang namanya pengelolaan faktur pajak dan apa itu faktur pajak sendiri. Faktur pajak merupakan dokumen yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan transaksi jual beli jasa maupun barang yang dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga, apabila Anda adalah seorang pemula sebagai pengusaha yang berstatus pengusaha kena pajak, lebih baik segera mempelajari berbagai hal tentang kebijakan pajak.

Mungkin akan cukup rumit, tetapi kursus pajak adalah sebuah solusi yang tepat karena nantinya, Anda akan dengan mudah mempelajari berbagai materi maupun informasi seputar perpajakan. Kursus pajak bisa diikuti oleh siapapun, baik yang ingin bekerja di bidang perpajakan maupun yang ingin mengelola perpajakannya dengan semakin baik.

Pada saat ini, faktur pajak wajib mencantumkan informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah, mulai dari nomor NPWP, nama perusahaan, hingga jumlah pajak yang wajib dibayarkan. Faktur pajak tersebut dipergunakan untuk melakukan pencatatan yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan pada pemerintah, serta dipergunakan juga sebagai bukti pembayaran pajak.

Ternyata sebelum tahun 2014 faktur pajak dapat dibuat dengan cara manual yang menggunakan format yang sudah ditentukan oleh DJP. Faktur pajak manual tersebut juga sering dikenal sebagai faktur pajak kertas dengan cara terpisah. PKP bisa membuat faktur pajak dengan formatnya sendiri, tetapi harus tetap mengarah pada format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Format tersebut, yakni mulai dari nama pembeli, nama penjual, satuan mata uang, nama barang, harga jual DPP dan PPN, serta tanggal penyerahannya. Ketika pelaksanaannya faktur pajak kertas tidak bisa bertanggung jawabkan keabsahannya apabila terjadi penyalahgunaan. Hal tersebut pasti akan bisa merugikan pengusaha kena pajak. Berikut ini adalah beberapa penyalahgunaan yang bisa terjadi ketika membuat faktur pajak, antara lain:

Munculnya Faktur Pajak Ganda

Faktur pajak yang dipergunakan sebagai alat transaksi yang sama dengan lebih dari satu faktur pajak yang berbeda. Faktur pajak Ganda ini, bisa dibuat dengan cara sengaja maupun tidak sengaja. Namun, bisa dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan perusahaan yang tidak sesuai dengan kebijakan perpajakan yang diberlakukan. Faktur pajak ganda bisa dipergunakan untuk melakukan klaim pengembalian pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maupun juga bisa dipergunakan sebagai alat pengurangan pajak yang harus dibayar. Penyebab munculnya faktur pajak ganda adalah karena sistem administrasi yang buruk.

Baca Juga: Mengapa Harus Bayar Pajak? Ketahui Secara Detail pada Ulasan Berikut Ini

Munculnya Faktur Pajak Fiktif

Faktur pajak ini bisa dibuat dengan tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya maupun tidak sesuai dengan kebijakan pajak yang diberlakukan. Faktur pajak fiktif bisa dipergunakan untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Penyebab munculnya faktur pajak fiktif ini adalah disebabkan oleh pengisian data yang salah ketika memasukkan NPWP nama maupun nomor pengukuhan PKP badan atau PKP orang pribadi. Penggunaan dari faktur pajak fiktif tersebut bisa menyebabkan terjadinya sanksi pajak dan pastinya bisa merugikan negara.

Faktur Pajak yang Terlambat/Tidak Terbit

Faktur pajak yang satu ini adalah faktur pajak yang diterbitkan secara terlambat atau bahkan tidak diterbitkan pada sebuah transaksi yang seharusnya diterbitkan. Hal ini dapat terjadi, sebab beberapa alasan, misalnya seperti kesalahan ketika mencatat transaksi, kesalahan dalam proses pembuatan faktur pajak, maupun kesalahan ketika mengirimkan faktur tersebut ke pemerintah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Konsekuensi dan Landasan Hukum Bagi yang Ingkar Kewajiban Pajak

Konsekuensi dan Landasan Hukum Bagi yang Ingkar Kewajiban Pajak

Pelatihan Pajak – Pada dasarnya, hak dan juga kewajiban sudah melekat didalam setiap warga negara. Sama halnya untuk negara, yang mana mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap warga negaranya. Sebagaimana diketahui, jika hak dan juga kewajiban di antara keduanya mempunyai sifat timbal balik untuk mendapatkan kehidupan bernegara yang makmur dan juga sejahtera.

Tapi, tidak menutup kemungkinan didalam praktiknya terkadang salah satu pihak mengalami beberapa masalah, terutama kita sebagai warga negara. Masalah yang sering kali terjadi adalah sikap egois yang menuntut banyak hak tapi melupakan kewajibannya, sehingga terjadi pengingkaran terhadap kewajiban.

Kewajiban perpajakan memang telah disepakati dan juga tercantum dalam peraturan perundang-undangan, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Walaupun demikian, masih ada beberapa Wajib Pajak yang melanggar atau bahkan tidak melaksanakan kewajibannya perpajakannya. Terkait hal ini, berikut bentuk-bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban pajak yang sering kali dilakukan oleh Wajib Pajak:

  • Tidak Melakukan Pembayaran
  • Telat Melaporkan Pajak
  • Melakukan Pelanggaran yang Merugikan Negara.
  • Terlambat Melaporkan SPT

Karena pengingkaran atau tidak melakukan kewajiban tersebut diatas, tentu Wajib Pajak akan memperoleh konsekuensinya yakni akan dikenakan sanksi, bahkan sampai dengan hukuman pidana. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi. Dimana sanksi tersebut dikenakan terhadap tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Sanksi administrasi terbagi atas beberapa jenis yaitu:

1. Sanksi Bunga

Sanksi berupa bunga, mengacu pada Pasal 9 Ayat 2(a) serta 2(b) UU KUP. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tarif bunga yang diterapkan mengikuti acuan suku bunga BI pada setiap bulannya. Jadi, tarif bunga tersebut akan berbeda dalam setiap bulannya. Untuk penetapan, yang menentukan adalah Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal) atas nama Menteri Keuangan.

2. Sanksi Kenaikan

Sanksi ini akan diberikan pada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Seperti, melakukan tindak pemalsuan data, misalnya mengurangi jumlah pendapatan pada SPT sesudah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP. Pengenaan sanksi tersebut bisa berbentuk kenaikan jumlah pajak yang wajib dibayar yakni dengan besaran nilai bekisar 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: Peluang Karir di Bidang Perpajakan dan Kelebihannya

3. Sanksi Denda

Sanksi tersebut berbentuk denda yang diberikan terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan. Besaran dari dendanya pun bervariasi, tapi berdasarkan aturan undang-undang. Seperti, telat menyampaikan SPT Masa PPN, besaran nilai denda yang akan dikenakan ialah Rp. 500 ribu. Sedangkan apabila, apabila telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka besaran nilai denda yang akan dikenakan ialah Rp1.000.000 untuk WP badan dan juga Rp100.000 bagi WP pribadi.

Sebagaimana diketahui, Wajib Pajak bisa dikenakan hukuman pidana jika pengingkaran yang dilakukan sangat merugikan negara, seperti halnya melakukan penggelapan pajak. Dalam hal tersebut, Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan hukuman pidana yakni bisa berupa denda hingga pidana penjara paling sedikit 6 tahun. Terkait pengingkaran kewajiban pajak sampai dengan sanksi-sanksinya yang semua sudah berlandaskan hukum didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Oleh sebab itu, sebagai wajib pajak yang baik, kita harus taat dalam membayar pajak supaya tidak terkena sanksi ataupun denda. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peluang Karir di Bidang Perpajakan dan Kelebihannya

Peluang Karir di Bidang Perpajakan dan Kelebihannya

Training Pajak – Pajak menjadi hal yang diwajibkan oleh setiap negara. Itulah mengapa, peluang karir dalam bidang perpajakan akan selalu terbuka sebab memang hampir setiap perusahaan membutuhkannya. Di Indonesia sendiri sendiri, peraturan wajib pajak juga selalu mengikat terhadap suatu perusahaan, bahkan perseorangan.

Jika Anda memiliki cita-cita berkarir dalam bidang perpajakan, tentu saja Anda termasuk orang yang beruntung sebab peluang karirnya begitu luas. Tapi tentu saja untuk bisa berkarir di bidang perpajakan dibutuhkan keahlian khusus, diantaranya:

  1. Kemampuan untuk melakukan analisis serta memecahkan masalah
  2. Kemampuan berpikir sistematis dan rasional
  3. Kemampuan dalam menyusun laporan perpajakan
  4. Kemampuan dasar teknologi dan komputer
  5. Detail, teliti, dan juga tekun

Untuk mempunyai kemampuan-kemampuan di atas, Anda harus memiliki latar belakang yang sesuai, sehingga kinerja Anda dapat dipertanggungjawabkan.

Keuntungan Bekerja dalam Bidang Perpajakan

Banyak alasan mengapa seseorang mempunyai jurusan perpajakan untuk dituju setelah lulus SMA/SMK. Tentu saja salah satunya ialah jenjang karirnya. Berikut beberapa keuntungan bekerja dalam bidang perpajakan:

1. Banyak Pilihan Divisi Kerja

Terutama di ranah pemerintahan, karir bidang perpajakan mempunyai banyak pilihan divisi. Diantaranya di Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai beberapa divisi untuk bisa diisi oleh lulusan perpajakan, yakni bidang pengawasan, pelayanan, dan juga konsultasi.

2. Gaji Besar

Semua orang setuju apabila gaji di bidang karir perpajakan tergolong tinggi di Indonesia. Bahkan, di beberapa perusahaan juga dapat memberikan gaji diatas UMR bagi para fresh graduate.

3. Peluang Karir Internasional

Seperti yang telah dijelaskan di atas, semua negara mengenal sistem perpajakan. Jadi, saat Anda ingin melebarkan karir ke luar negeri, maka akan terbuka lebar sebab semua negara membutuhkan sosok yang mengerti sistem perpajakan.

4. Jenjang Karir yang Pasti

Dengan mempunyai peluang karir yang pasti, jenjang karir juga otomatis bisa bertumbuh. Tidak jarang, sosok yang tergolong muda dapat memiliki jabatan yang tinggi dengan kemampuan analisisnya dalam bidang perpajakan.

Baca Juga: Ketahui Apa itu Ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud

Peluang Karir Bidang Perpajakan

Setelah tahu jika peluang karir bidang perpajakan selalu terbuka luas dan juga terbuka di berbagai industri, tentu Anda bertanya-tanya bisa berkarir di mana saja? Berikut peluang karir bidang perpajakan berprospek besar yang bisa Anda pilih:

1. Konsultan Pajak

Untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak, Anda harus mempunyai sertifikat perpajakan, yaitu sertifikat A, B, dan C.

2. Wirausaha

Untuk menjadi wirausaha, tentu saja Anda tidak perlu melamarnya. Karena, Anda cukup mempunyai tekad, kemampuan, dan peluang.

3. Pegawai Bank

Walaupun kebanyakan posisi pegawai bank dibuka untuk berbagai jurusan, namun untuk karyawan Account Officer pada umumnya dikhususkan untuk jurusan akuntansi atau perpajakan.

4. Akuntan

Untuk bisa menjadi seorang akuntan yang profesional dan kredibel, Anda harus memiliki berbagai sertifikat, diantaranya adalah Certified Public Accountant (CPA), Chartered Accountant (CA), Certified Fraud Examiners (CFE), Certified Management Accountant (CMA), Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan, sampai dengan Sertifikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

5. Tata Usaha Kementerian Perdagangan

Negara yang aktif serta diakui dunia mempunyai aktivitas terkait keluar-masuknya barang. Dalam hal inilah peran seorang tata usaha di Kementerian Perdagangan diperlukan.

Selain itu, masih banyak prosek karir yang bisa Anda raih, jadi tingkatkan kemampuan Anda dalam bidang pajak dengan baik. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Harus Bayar Pajak? Ketahui Secara Detail pada Ulasan Berikut Ini

Mengapa Harus Bayar Pajak? Ketahui Secara Detail pada Ulasan Berikut Ini

Brevet Pajak – Pada saat ini, pajak menjadi sumber penerimaan terbesar bagi negara dan berperan penting untuk meningkatkan keadilan sosial serta produktivitas. Untuk itu, sebagai wajib pajak harus menyadari betapa pentingnya peran pajak bagi Indonesia. Supaya bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien, maka wajib pajak harus memahami beberapa ketentuan perpajakan yang ada.

Salah satu solusi yang paling tepat adalah dengan mengikuti brevet pajak. Brevet pajak adalah sebuah kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun dan pesertanya akan memperoleh berbagai materi, serta informasi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Mungkin sebelum mengetahui berbagai ketentuan perpajakan yang ada sangat penting untuk menyadari dan memahami, alasan mengapa Anda diharuskan atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak. Pertama yang harus ada ketahui adalah definisi dari pajak. Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, bahwa pajak merupakan kontribusi yang harus diberikan oleh warga kepada negara, baik itu wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan dan bersifat memaksa.

Terdapat sebuah ketentuan yang menjadi dasar berjalannya perpajakan di Indonesia yaitu perundang-undangan pajak.Pihak wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakan tidak akan memperoleh imbalan secara langsung dan sebesar-besarnya pembayaran pajak tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.

Bagaimana Sistem Pajak Indonesia?

Ternyata di Indonesia sendiri, pajak merupakan sebuah hal yang sudah ada sejak zaman kerajaan. Kemudian, lebih berkembang lagi ketika penjajahan masuk oleh Belanda. Pada saat dahulu pajak sama halnya seperti upeti, mulai dari upeti usaha, upeti rumah, dan yang lainnya. Sehingga, seiring dengan berkembangnya zaman sistem perpajakan mengalami transformasi. Pada saat ini terdapat tiga jenis sistem pajak yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Sistem self assessment, merupakan sistem pembebanan pajak yang diberikan untuk penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak wajib pajak yang berkaitan.
  • Sistem official assessment, merupakan pemungutan pajak yang dibebankan terhadap penentuan besaran pajak terutang pada petugas maupun fiskus perpajakan sebagai pemungut pajak.
  • Sistem withholding assessment, merupakan sistem, di mana besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan berperan sebagai wajib pajak, maupun petugas perpajakan.

Baca Juga: Pahami dengan Benar Undang-Undang Pajak di Indonesia

Wajib Membayar Pajak?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pajak adalah sumber penerimaan terbesar bagi negara yang dikumpulkan melalui APBN. Sehingga apabila para wajib pajak taat melakukan kewajibannya akan ada begitu banyak manfaat yang bisa dirasakan kembali oleh masyarakat. Mulai dari fasilitas kesehatan yang memadai, fasilitas pendidikan yang lebih modern, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju, fasilitas publik yang lebih aman dan nyaman, serta beberapa hal lainnya. Tetapi ternyata bukan hanya itu saja alasan mengapa kita semua harus membayar pajak, berikut ini adalah beberapa alasannya.

  • Membuktikan bakti kepada negara. Pajak yang telah dibayarkan nantinya akan dimanfaatkan sebagai pembiayaan APBN dan APBD.
  • Melancarkan proses bisnis. Nilai bisnis dan kredibilitas perusahaan akan semakin meningkat ketika melakukan kewajiban perpajakan.
  • Kewajiban untuk warga negara Indonesia. Sudah sewajarnya bagi warga negara Indonesia untuk kewajiban perpajakan.
  • Berkontribusi untuk negara. Karena sudah membayar pajak pasti akan berarti ikut berkontribusi untuk membiayai kepentingan bersama atau kepentingan negara
  • Pemerataan kesejahteraan masyarakat. Karena pada dasarnya pajak dimanfaatkan untuk meratakan kesejahteraan masyarakat, maka dengan membayar pajak pasti juga ikut serta dalam terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Apa itu Ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud

Ketahui Apa itu Ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud

Kursus Pajak – Kata ekspor mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, dimana kegiatan ekspor merupakan kegiatan menjual barang maupun jasa ke luar negeri. Kegiatan ekspor dapat diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.  Kegiatan tersebut tentunya bisa memberikan pemasukan atau dianggap sebagai devisa untuk negara, sehingga semakin banyak aktivitas ekspor maka  akan semakin banyak pula keuntungan atau devisa yang akan diperoleh.

Disamping itu, kegiatan ekspor juga bisa memberikan keuntungan lain untuk suatu negara, salah satunya ialah bisa mengendalikan harga barang dan jasa tersebut. Hal tersebut dimaksudkan bahwa saat barang atau jasa bisa diproduksi dengan lebih mudah serta melimpah, maka salah satu cara supaya harga barang dan juga jasa tersebut stabil maka dapat dilakukan kegiatan ekspor ke negara lain supaya kondisi harga pasar tetap terjaga.

Mengenal JKP dan BKP

Pada kegiatan ekspor, Anda akan mengenal istilah Jasa Kena Pajak (JKP) dan juga Barang Kena Pajak (BKP). Jasa kena pajak ialah jasa yang dikenakan pajak atau dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Demikian pula dengan Barang Kena Pajak (BKP) yang merupakan barang atau benda yang dikenakan pajak (PPN) sesuai Undang-undang yang berlaku.

Pengaturan terhadap cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, yang berarti jika pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali untuk barang yang ditetapkan sebagai barang yang tidak terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai).  Barang kena Pajak (BKP) sendiri terdiri atas dua jenis yakni BKP berwujud serta BKP tidak berwujud.

Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) ialah suatu kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam wilayah pabean Indonesia, yang kemudian dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor JKP yang ada di luar Daerah Pabean.  Daerah pabean sendiri merupakan wilayah Republik Indonesia yang mana wilayahnya meliputi darat, perairan (laut) dan juga udara di atasnya, dan juga tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif  serta Landas Kontinen yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Jenis Barang Kena Pajak

Barang kena pajak tidak berwujud ialah barang berwujud yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap transaksi barang dikenai pajak tidak berwujud harus dibuat faktur pajaknya walaupun pembeli bukan kategori pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga: Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Berikut jenis barang yang masuk didalam kategori Barang kena pajak tidak berwujud:

  • Hak cipta dalam bidang sastra, kesenian serta karya ilmiah
  • Peralatan komersial, ilmiah, dan juga industrial
  • Hak cipta atas desain, formula, merek dagang, dan juga hak kekayaan intelektual
  • Hak untuk memakai gambar bergerak dan juga pita video untuk siaran televisi serta siaran radio
  • Bantuan tambahan dan pelengkap yang berkaitan dengan penggunaan hak dalam bidang komersial, ilmiah dan juga industrial
  • Pelepasan sebagian atau keseluruhan hak yang berkaitan dengan pemberian hak kekayaan intelektual.

Pengusaha yang bisa melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud tentunya ialah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Disamping itu, pengusaha yang bersangkutan juga mempunyai kewajiban sebagai pemungut PPN, menyetor PPN, serta melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya.

Menurut UU PPN pasal 7 ayat 2, khusus untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud tarifnya ialah 0%. Hal tersebut tentunya menguntungkan karena mempunyai beberapa tujuan lain seperti bisa meningkatkan PDB (Produk Domestik Bruto), sera menjaga peningkatan tarif supaya tidak terlalu tinggi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pahami dengan Benar Undang-Undang Pajak di Indonesia

Pahami dengan Benar Undang-Undang Pajak di Indonesia

Pelatihan Pajak – Sebagai orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan tentu saja harus mengetahui berbagai aturan atau ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar nantinya mampu menghadapi berbagai permasalahan pajak yang ada. Salah satu upaya yang paling tepat dan bisa dilakukan oleh calon ahli pajak, maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan adalah dengan mengikuti pelatihan pajak.

Dengan pelatihan pajak nantinya seseorang akan memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi pajak yang berlaku. Karena undang-undang perpajakan yang ada di Indonesia ada begitu banyak, tentu saja membutuhkan keahlian khusus untuk bisa bekerja di bidang perpajakan.

Meskipun ada begitu banyak tentang ketentuan pajak yang ada, tetapi setidaknya perlu memahami beberapa ketentuan berikut ini. Tetapi sebelum itu Anda harus tahu apa itu yang namanya pajak. Pajak merupakan sebuah iuran yang diberikan untuk negara dan memiliki sifat memaksa serta sudah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku. Maka dari itu ada begitu banyak undang-undang pajak yang harus dipahami. Supaya nantinya sebagai wajib pajak maupun ahli pajak bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar seperti halnya ketentuan yang berlaku.

Sanksi akan ada untuk orang-orang yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Sanksi berkaitan dengan pajak yang berlaku di Indonesia. Terdapat dua jenis sanksi yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif yang dikenakan bunga maupun denda. Di Indonesia sendiri sistem pemungutan pajak menggunakan self assessment system, dimana mengandung maksud bahwa sistem pemungutan pajak akan memberikan kepercayaan penuh pada wajib pajak, untuk melakukan penghitungan pembayaran dan pelaporan pajaknya sendiri, seperti yang semestinya sesuai dengan peraturan perpajakan yang diberlakukan.

Perundang-Undangan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Regulasi tentang PPh (Pajak Penghasilan)

PPh telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan. Regulasi tersebut merupakan undang-undang mengatur yang berkaitan dengan pembayaran pajak.Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan pada wajib pajak orang pribadi maupun badan yang berkaitan dengan pendapatan maupun penghasilan yang sudah diterimanya selama satu tahun pajak.

Baca Juga: Berikut Adalah Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak

Regulasi tentang Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak telah diatur dalam PDJP (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor) No. PER-05/PJ/2017. Di mana dalam regulasi yang telah disebutkan tersebut akan berisi tentang beberapa kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pembayaran pajak secara elektronik yang bisa dilakukan melalui aplikasi e-Billing. Pada saat ini transaksi kewajiban pajak dapat dilakukan melalui mobile banking internet banking ATM teller bank maupun sarana pembayaran lainnya yang memang sudah diperbolehkan oleh Dirjen pajak.

Regulasi tentang PPN dan PPnBM

PPN dan PPnBM diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mana ketentuan pajak tersebut telah mengalami perubahan yang ketiga kali dari UU No. 18 Tahun 2002. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada nilai sebuah barang, sedangkan PPnBM merupakan pajak tambahan yang khusus untuk barang dengan sifat mewah.

Regulasi tentang SPT

Surat Pemberitahuan sudah diatur dalam Peraturan DJP (Direktur Jenderal Pajak) No. PER-02/PJ/2019. Di mana pada regulasi tersebut menyebutkan tentang berbagai hal termasuk Bagaimana cara penyampaian penerimaan dan mengolah surat pemberitahuan untuk Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi tersebut juga sudah mengalami perubahan dari Peraturan DJP  Nomor Per – 01/PJ/2016.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berikut Adalah Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak

Berikut Adalah Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak

Brevet Pajak – Seperti yang kita ketahui bahwa pungutan pajak menjadi kewajiban setiap wajib pajak, baik badan usaha ataupun perseorangan. Mungkin untuk masyarakat awam, pungutan pajak tidak begitu memusingkan sebab jumlah penghasilan yang dipotong pajak juga tidak seberapa.

Tapi, coba bayangkan apabila perusahaan dengan ribuan karyawan harus membayar pajak tepat waktu dengan jumlahnya harus akurat. Tentu saja, perusahaan memerlukan tenaga ahli yang teliti dan juga paham dalam pengelolaan pajak.

Pada umumnya, konsultan pajak bisa berupa individu atau tim yang akan membantu meminimalkan kewajiban pajak, memanfaatkan diskon pajak, dan juga mengelola situasi pajak, terutama untuk perusahaan atau bisnis. Seringkali, seorang konsultan pajak akan dibekali dengan sertifikasi hukum pajak ataupun akuntansi.

Apa itu Sertifikat Konsultan Pajak?

Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014) untuk bisa memberikan layanan jasa konsultasi kepada wajib pajak. Sertifikat Konsultan Pajak juga menjadi salah satu pra-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak resmi sebagaimana yang ada di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-111/PMK.03/2014 yang mana terdiri atas:

1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Sertifikat A yakni Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Sertifikat Konsultan Pajak ini menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan didalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali pada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan juga Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Sertifikat C merupakan Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi serta Wajib Pajak badan Asing didalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Pelajari Bagaimana Kebijakan Pajak Terhadap Industri Tambang Indonesia

Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak

Salah satu cara yang perlu dilakukan untuk memperoleh Sertifikat ialah Konsultan Pajak orang perseorangan harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), untuk siapa saja lulusan D3 jurusan perpajakan ataupun S1 jurusan apa saja. Cara kedua yang bisa dilakukan ialah dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014).

Jadi, siapa saja Anda yang bukan merupakan pegawai DJP juga bisa memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan menggunakan cara pertama di atas. Yaitu, dengan cara mengikuti sertifikasi konsultan pajak, bisa memenuhi persyaratannya, serta pastikan lulus USKP.

Apa itu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. USKP dilaksanakan serta harus diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP tingkat A untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dan juga tingkat C untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Training Pajak – Sebagai pengusaha kena pajak yang secara otomatis juga merupakan sebagai wajib pajak. Maka, sangat penting untuk selalu mematuhi berbagai ketentuan perpajakan yang ada. Supaya bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan seperti sanksi pajak. Inilah mengapa seorang pengusaha kena pajak juga membutuhkan pengetahuan lengkap tentang aturan perpajakan yang ada.

Sehingga mengikuti training pajak adalah pilihan yang paling tepat supaya bisa memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi tentang perpajakan. Training pajak umumnya bisa diikuti oleh siapapun, baik pengusaha itu sendiri maupun karyawan yang bertanggung jawab sebagai ahli pajak atas perusahaan.

Karena memang peraturan perpajakan dibuat secara khusus maka semua wajib pajak secara wajib juga harus mematuhinya. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sudah memberikan pernyataan bahwa PKP atau pengusaha kena pajak harus melakukan pelaporan SPT (surat pemberitahuan) masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk setiap bulannya.

Apakah benar jika Direktorat Jenderal Pajak akan mencabut status pengukuhan sebagai PKP, jika SPT masa PPN yang harus disampaikan tersebut oleh PKP tidak disampaikan bahkan hingga 3 Masa pajak berturut-turut? Ternyata memang benar pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Bahkan jika telah memiliki aplikasi e-faktur maka pengusaha kena pajak tidak dapat melakukan faktur lagi jika setelah 3 bulan tidak melaporkan SPT masa PPN.

Lalu, apabila sampai dengan 1 bulan sejak pencabutan pengukuhan PKP, tidak melakukan klarifikasi maupun klarifikasi tersebut ditolak oleh pihak yang berwenang untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Apabila pengusaha kena pajak pada kemudian hari ingin kembali membuat faktur pajak maka harus melaksanakan pendaftaran ulang supaya bisa dikukuhkan kembali sebagai PKP. Karena secara otomatis pada sistem pajak sudah tidak terdaftar lagi sebagai pengusaha kena pajak.

Sebagai informasi Apabila Anda ingin kembali melaporkan usaha Anda supaya bisa dikukuhkan kembali sebagai pengusaha kena pajak, maka seorang pengusaha harus melakukan penyampaian permohonan pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP atau merupakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu SPT Induk Secara Lebih Mendetail

Kantor-kantor pelayanan tersebut, maka juga harus berada di wilayah kerja, yang meliputi tempat kedudukan, tempat tinggal, maupun tempat kegiatan usaha dari pengusaha kena pajak tersebut. Di samping itu juga bisa dengan melakukan pelaporan untuk dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu permohonan tersebut juga perlu disertai dengan lampiran dokumen pendukung yang lain. Permohonan yang diajukan bisa dilakukan oleh wajib pajak baik secara elektronik maupun tertulis. Biasanya permohonan untuk pengukuhan kembali sebagai pengusaha kena pajak secara elektronik bisa dilakukan oleh wajib pajak melalui laman resmi Dirjen pajak.

Supaya seorang pengusaha tidak dicabut pengukuhan atas PKP-nya, maka lebih baik selalu taat terhadap ketentuan pajak yang ada. Mungkin memang sebagian besar pengusaha memiliki waktu yang minim untuk mengurusi hal-hal tentang perpajakan. Inilah Mengapa ada ahli pajak untuk perusahaan dan juga tersedia konsultan pajak untuk membantu permasalahan seperti ini.

Ahli pajak sebuah perusahaan pasti sudah mempunyai pengetahuan luas tentang Ketentuan pajak yang ada. Karena pasti mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan dan sudah mengikuti berbagai training pajak yang ada untuk lebih mendalami informasi tentang perpajakan. Apabila seorang pengusaha sampai dicabut status PKP-nya, pasti itu akan sangat merugikan bagi pengusaha itu sendiri maupun bagi pihak yang berwenang seperti DJP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.