Barang Pokok dengan Fasilitas Bebas PPN Melalui PP 49/2022

Barang Pokok dengan Fasilitas Bebas PPN Melalui PP 49/2022

Brevet Pajak – Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), pemerintah kembali mengatur pemberian fasilitas terhadap impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang sifatnya strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PP 49/2022 merupakan upaya menyederhanakan dan juga menyesuaikan pengaturan terkait dengan pemberian fasilitas PPN dan PPnBM, sekaligus sebagai aturan turunan dari Undang – Undang 7/2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuan terkait dengan pemberian fasilitas tersebut telah tercantum didalam Bab III PP 49/2022. BKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN termasuk beberapa jenis barang kebutuhan pokok.

Tepatnya dalam Pasal 6 PP 49/2022 disebutkan jika Barang Kena Pajak (BKP) yang sifatnya strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang meliputi barang tertentu pada kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak.

Adapun PP 49/2022 tersebut mengatur sebanyak 22 BKP bersifat strategis atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga sebanyak 20 BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pajak, termasuk juga barang kebutuhan pokok.

Mengacu pada Pasal 7 PP 49/2022, barang tertentu pada kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak ialah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi dan juga menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang tertentu pada kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak, yang  terdiri dari beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan juga sayur-sayuran.

Lebih lanjut, dalam Lampiran PP 49/2022 memuat kriteria dan juga perincian barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut perincian yang perlu diketahui:

  1. Untuk beras dan juga gabah, kriterianya termasuk yang berkulit, dikuliti, setengah digiling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan atau tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
  2. Untuk jagung, kriterianya termasuk yang sudah dikupas atau yang belum, termasuk pipilan, menir, pecah, dan tidak termasuk bibit.
  3. Kedelai, kriterianya termasuk berkulit, utuh serta pecah, selain benih.
  4. Sagu, kriterianya termasuk empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar serta bubuk.
  5. Garam konsumsi, kriterianya termasuk beryodium atau yang tidak (termasuk garam didenaturasi dan juga garam meja) untuk dikonsumsi maupun untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Konsekuensi dan Landasan Hukum Bagi yang Ingkar Kewajiban Pajak

  1. Telur, kriterianya termasuk yang tidak diolah (termasuk telur yang diasinkan, dibersihkan, ataupun yang diawetkan dengan cara lain), tidak termasuk bibit.
  2. Daging, kriterianya daging segar dari hewan unggas serta ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik itu yang didinginkan, digarami, dikapur, dibekukan, diasamkan, ataupun diawetkan dengan cara lain.
  3. Susu, kriterianya susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan ataupun yang dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula maupun bahan lainnya.
  4. Buah-buahan, kriterianya termasuk dalam buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, di-grading, selain yang dikeringkan.
  5. Sayur-sayuran, kriterianya ialah termasuk sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, ataupun disimpan pada suhu yang rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah. Kemudian, termasuk ubi segar, baik yang sudah dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, di-grading. Lalu, termasuk bumbu-bumbuan segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbuk.

Melalui UU 7/2021 terkair dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian. Selama ini, barang kebutuhan pokok tidak dikenakan pajak berdasarkan Pasal 44A Undang – Undang PPN, namun mendapatkan fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.