Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Training Pajak – Sebagai pengusaha kena pajak yang secara otomatis juga merupakan sebagai wajib pajak. Maka, sangat penting untuk selalu mematuhi berbagai ketentuan perpajakan yang ada. Supaya bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan seperti sanksi pajak. Inilah mengapa seorang pengusaha kena pajak juga membutuhkan pengetahuan lengkap tentang aturan perpajakan yang ada.

Sehingga mengikuti training pajak adalah pilihan yang paling tepat supaya bisa memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi tentang perpajakan. Training pajak umumnya bisa diikuti oleh siapapun, baik pengusaha itu sendiri maupun karyawan yang bertanggung jawab sebagai ahli pajak atas perusahaan.

Karena memang peraturan perpajakan dibuat secara khusus maka semua wajib pajak secara wajib juga harus mematuhinya. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sudah memberikan pernyataan bahwa PKP atau pengusaha kena pajak harus melakukan pelaporan SPT (surat pemberitahuan) masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk setiap bulannya.

Apakah benar jika Direktorat Jenderal Pajak akan mencabut status pengukuhan sebagai PKP, jika SPT masa PPN yang harus disampaikan tersebut oleh PKP tidak disampaikan bahkan hingga 3 Masa pajak berturut-turut? Ternyata memang benar pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Bahkan jika telah memiliki aplikasi e-faktur maka pengusaha kena pajak tidak dapat melakukan faktur lagi jika setelah 3 bulan tidak melaporkan SPT masa PPN.

Lalu, apabila sampai dengan 1 bulan sejak pencabutan pengukuhan PKP, tidak melakukan klarifikasi maupun klarifikasi tersebut ditolak oleh pihak yang berwenang untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Apabila pengusaha kena pajak pada kemudian hari ingin kembali membuat faktur pajak maka harus melaksanakan pendaftaran ulang supaya bisa dikukuhkan kembali sebagai PKP. Karena secara otomatis pada sistem pajak sudah tidak terdaftar lagi sebagai pengusaha kena pajak.

Sebagai informasi Apabila Anda ingin kembali melaporkan usaha Anda supaya bisa dikukuhkan kembali sebagai pengusaha kena pajak, maka seorang pengusaha harus melakukan penyampaian permohonan pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP atau merupakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu SPT Induk Secara Lebih Mendetail

Kantor-kantor pelayanan tersebut, maka juga harus berada di wilayah kerja, yang meliputi tempat kedudukan, tempat tinggal, maupun tempat kegiatan usaha dari pengusaha kena pajak tersebut. Di samping itu juga bisa dengan melakukan pelaporan untuk dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu permohonan tersebut juga perlu disertai dengan lampiran dokumen pendukung yang lain. Permohonan yang diajukan bisa dilakukan oleh wajib pajak baik secara elektronik maupun tertulis. Biasanya permohonan untuk pengukuhan kembali sebagai pengusaha kena pajak secara elektronik bisa dilakukan oleh wajib pajak melalui laman resmi Dirjen pajak.

Supaya seorang pengusaha tidak dicabut pengukuhan atas PKP-nya, maka lebih baik selalu taat terhadap ketentuan pajak yang ada. Mungkin memang sebagian besar pengusaha memiliki waktu yang minim untuk mengurusi hal-hal tentang perpajakan. Inilah Mengapa ada ahli pajak untuk perusahaan dan juga tersedia konsultan pajak untuk membantu permasalahan seperti ini.

Ahli pajak sebuah perusahaan pasti sudah mempunyai pengetahuan luas tentang Ketentuan pajak yang ada. Karena pasti mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan dan sudah mengikuti berbagai training pajak yang ada untuk lebih mendalami informasi tentang perpajakan. Apabila seorang pengusaha sampai dicabut status PKP-nya, pasti itu akan sangat merugikan bagi pengusaha itu sendiri maupun bagi pihak yang berwenang seperti DJP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.