Begini Aturan Baru Terkait Konsultan Pajak yang Dirilis Kemenkeu

Begini Aturan Baru Terkait Konsultan Pajak yang Dirilis Kemenkeu

Brevet Pajak – Konsultan pajak ialah sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan, yang bertujuan membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan didalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak sangat beraneka ragam. Konsultan pajak akan membantu mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya, yakni mulai dari menghitung, membayar, serta melaporkannya. Konsultan pajak juga akan menawarkan jasa konsultansi terkait  masalah perpajakan, disamping itu juga bisa melakukan perencanaan pajak untuk mengoptimalkan keuntungan klien.

Konsultan pajak mewakili dan juga mendampingi kliennya saat ada pemeriksaan. Jika ternyata ditemukan adanya kelebihan didalam pembayaran pajak, maka seorang konsultan pajak bisa membantu kliennya untuk pelaksanaan restitusi pajak mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, hingga diterimanya pengembalian terhadap kelebihan pajak.

Peraturan Baru Konsultan Pajak

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan konsultan pajak, yang dituangkan didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Beleid yang mulai berlaku pada 2 Desember 2022 tersebut menjadi perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 terkait Konsultan Pajak.

Adapun, salah satu pertimbangan didalam PMK 175/2022 tersebut, ialah untuk mewujudkan profesionalisme dan juga independensi pembinaan serta pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, yang perlu dilaksanakan penyesuaian pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.

Salah satu perubahan ketentuan yang dimuat didalam PMK terbaru ialah terkait izin praktik dan juga surat keterangan terdaftar. Izin praktik yang dimaksud ialah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan maupun pejabat yang telah ditunjuk.

Pada ketentuan sebelumnya, izin praktik ialah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ataupun pejabat yang telah ditunjuk. Sedangkan, surat keterangan terdaftar ialah surat keterangan yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan.

Didalam ketentuan sebelumnya, surat keterangan terdaftar ialah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Seiring perubahan tersebut, salah satu persyaratan perseorangan yang akan menjadi seorang konsultan pajak juga mengalami perubahan. Melalui PMK baru ini, orang perseorangan yang ingin menjadi konsultan pajak diharuskan untuk menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mengenal Goods And Services Tax Serta Dampaknya pada Ekonomi

Perubahan ini juga berdampak pada Pasal 3, 5, 6, dan 7 yang berkaitan dengan izin praktik. Salah satu perubahannya telah tercantum didalam Pasal 3 ayat (2), yakni untuk mendapatkan izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis pada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Direrbitkannya PMK 175/2022 juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 7A PMK 111/2014. Mengacu pada pasal 7A ayat (1) disebutkan jika proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan juga perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan juga kartu izin praktik akan dilaksanakan secara elektronik.

Jika proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan juga perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, maka proses tersebut dapat dilaksanakan secara manual.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan pembinaan dan juga pengawasan konsultan pajak sesungguhnya telah berpindah dari DJP ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sejak 9 September 2022.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kursus Brevet Pajak Sangat Penting Diikuti Oleh Wajib Pajak dan Karyawan

Kursus Brevet Pajak Sangat Penting Diikuti Oleh Wajib Pajak dan Karyawan

Training Pajak – Setiap orang perlu mengetahui teori dasar perpajakan terutama bagi wajib pajak sampai karyawan yang berfokus pada dunia keuangan terutama perpajakan. Wajib pajak perlu mengetahui informasi mengenai aspek pajak serta tata cara pengelolaannya. Hal ini dikarenakan setiap wajib pajak diharuskan menghitung, menyetorkan, melaporkan hingga mempertanggungjawabkan pajak terutang. Pajak ini disesuaikan dengan peraturan yang terus berkembang.

Hal ini tidak hanya berlaku bagi seseorang yang wajib pajak namun juga seseorang yang bekerja di suatu perusahaan. Apabila seseorang tidak mampu memperhitungkan pajak dengan baik dan benar maka akan berakibat fatal bagi dirinya sendiri dan perusahaan tersebut. Sehingga dengan begitu training pajak sangat diperlukan untuk mengatasi hal tersebut

Di samping hal itu, dunia perpajakan semakin hari akan terus mengalami perubahan-perubahan. Namun dengan bekal yang kita bawa dari mengikuti kursus brevet tersebut maka kita mampu menghadapi perubahan tersebut. Selain itu ada beberapa manfaat dari kursus brevet tersebut antara lain:

  • Menciptakan pribadi yang mampu menyusun perencanaan pajak bagi dirinya sendiri
  • Membantu seseorang dalam mengembangkan pengetahuan untuk menunjang karir di suatu perusahaan
  • Membantu seseorang dalam mengontrol kinerja tim yang bertugas mengelola keuangan perusahaan
  • Digunakan untuk menambah lampiran pendukung saat melamar pekerjaan bagi fresh graduate
  • Melatih wajib pajak agar siap menghadapi Ujian Seleksi Konsultan Pajak (USKP)
  • Menambah kualitas konsultan pajak dalam berkarir

Untuk mendapatkan manfaat-manfaat tersebut Anda perlu memperhatikan bagaimana penyelenggaraan kursus tersebut. mengingat semakin banyaknya lembaga yang menyediakan tempat kursus. Oleh sebab itu ada beberapa tips yang bisa digunakan untuk memilih penyelenggara kursus brevet diantaranya yaitu:

  • Daftarlah kursus pada organisasi maupun universitas akuntansi
  • Pilihlah penyelenggara yang sudah ahli dalam dunia keuangan, perpajakan maupun akuntansi.
  • Pilihlah penyelenggara yang berkualitas dan sudah berpengalaman dengan melakukan riset terlebih dahulu.
  • Cari tau dan tanyakan materi apa saja yang akan dibahas oleh penyelenggara selama kursus itu dilaksanakan.
  • Kursus brevet mempunyai tiga tingkatan yaitu brevet A, brevet B, dan juga brevet C yang merupakan tingkatan terakhir. Berikut penjelasan dari ketiga brevet tersebut secara garis besar:

Baca Juga: Mengenal Bagaimana Peranan Staff Pajak dalam Dunia Perpajakan

Brevet A

Brevet A merupakan tingkatan pertama dalam brevet pajak dan yang paling dasar

Brevet B

Brevet B merupakan tingkatan yang lebih tinggi dari brevet A namun masih mempunyai hubungan yang erat dengan Brevet A. Dengan hal ini banyak penyelenggara yang menggabungkan kedua brevet tersebut. Sehingga peserta brevet B juga akan mempelajari materi Brevet A.

Brevet C

Brevet C yaitu tingkatan paling akhir dari brevet dan juga tingkatan yang paling tinggi. Oleh sebab itu para calon Brevet C harus lulus Brevet A dan Brevet B terlebih dahulu. Dalam brevet ini akan membahas mengenai materi tingkatan menengah hingga lanjutan.

Di dalam kursus akan diberikan pemahaman seputar pajak mulai dari cara menghitung dan membayar pajak hingga cara mengatasi masalah yang berkaitan dengan perpajakan. Apabila kita mengikuti kursus brevet maka kita akan lebih paham seputar dunia perpajakan hingga mampu mempraktekkannya untuk digunakan dalam penyusunan laporan perpajakan. Kursus brevet itu sendiri yaitu suatu kegiatan pelatihan yang bergerak di bidang perpajakan. Kursus ini bisa diikuti oleh semua orang mulai dari mahasiswa, wajib pajak, hingga karyawan yang bekerja di bidang keuangan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Goods And Services Tax Serta Dampaknya pada Ekonomi

Mengenal Goods And Services Tax Serta Dampaknya pada Ekonomi

Pelatihan Pajak – Bagi Anda yang sering berbelanja, mungkin tidak asing lagi dengan istilah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Tapi selain itu, Anda mungkin juga pernah mendengar istilah GST atau Goods and Services Tax. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan GST? Lalu, apa perbedaannya dengan PPN?

Mengenal Goods and Service Tax (GST)

Secara definisi, GST atau Goods and Services Tax merupakan pajak yang dikenal juga dengan istilah Value Added Tax (VAT). Pajak tersebut dikenakan terhadap barang dan/atau jasa, dan juga layanan publik. Dimana di Indonesia sendiri, GST disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni dengan tarif terbaru sebesar 11%.

Dalam artian luas, Goods and Services Tax (GST) ialah salah satu pajak atas konsumsi barang dan jasa yang sifatnya umum. Pajak tersebut dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan juga distribusi barang dan jasa. Baik PPN, VAT, ataupun GST merupakan suatu istilah yang bisa disebut sebagai pajak tidak langsung (indirect tax) atas konsumsi terhadap barang dan/atau jasa.

GST menjadi pajak konsumsi yang berbasis luas yang mencakup semua sektor ekonomi. Fundamental dasar dari GST adalah self-policing feature yang memungkinkan perusahaan dalam mengklaim kredit pajak masukan, yakni dengan pemotongan otomatis dalam dalam sistem akuntansi.

Sebelum diterapkan istilah Goods and Services Tax (GST), istilah pertama kali yang dipakai adalah Value Added Tax (VAT) yang aman diperkenalkan oleh Carl Friedrich Von Siemens. Walaupun begitu, pertama kali GST diterapkan oleh pemerintah Perancis di tahun 1945. Sementara GST diterapkan di Jerman yakni pada awal tahun 1968.

Sedangkan di negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN, yang pertama kali menerapkan GST ialah Indonesia yakni pada 1 Juli 1984. GST di Indonesia dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, diikuti dengan Singapura yang menerapkan GST pada tanggal 1 April 1994 yakni dengan tarif tunggal pertama sebesar 3%. Kemudian, disusul negara-negara ASEAN lain, seperti Filipina, Kamboja, Thailand. Sementara itu, Laos baru menerapkan GST di tahun 2009, lalu disusul oleh Brunei Darussalam dan juga Myanmar. Sementara di Malaysia, GST baru diterapkan pada 1 April 2015.

Penerapan Goods and Services Tax (GST)

Mengambil dari salah satu contoh, penerapan skema GST di India secara komprehensif meningkatkan PDB dalam kisaran 0,9% yakni menjadi 1,7%. Keuntungan ekspor diperkirakan bervariasi yakni antara 3,2% dan 6.3%. Lalu, impor mengalami peningkatan yakni antara 2,4% dan 4,7%.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Pajak Investasi Saham di Indonesia dengan Luar Negeri

Sehingga bisa disimpulkan, pelaksanaan GST secara komprehensif di India diperkirakan akan menyebabkan alokasi yang semakin efektif dari faktor-faktor produksi. Sehingga, mengakibatkan meningkatnya PDB dan juga ekspor yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara di Australia, skema dari GST merupakan pajak yang berbasis pada kebanyakan barang, jasa, dan juga barang-barang lain yang dikonsumsi di Australia. Penerapan GST tentu akan memberikan dampak pada sektor industri yang berbeda-beda.

Pajak Pertambahan Nilai dan Goods and Services Tax

Secara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan suatu pungutan yang dibebankan terhadap transaksi jual-beli atas barang dan/atau jasa yang terjadi sebab adanya pertambahan nilai. Pungutan tersebut dibebankan oleh Pengusaha Kena Pajak. Ini berarti, ketika seseorang melaksanakan transaksi jual-beli barang dan/atau jasa sebagai konsumen akhir, maka mereka akan dikenakan PPN terhadap transaksi tersebut. Istilah PPN ini banyak dipakai oleh negara-negara di Eropa dan di Indonesia.

Sementara itu, Goods and Services Tax (GST) ,merupakan pajak penjualan yang dikenakan di negara-negara dunia, seperti India, Australia, Singapura, Selandia Baru, dan juga Hongkong. GST ini memang mempunyai kemiripan dengan PPN, yakni pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Bagaimana Peranan Staff Pajak dalam Dunia Perpajakan

Mengenal Bagaimana Peranan Staff Pajak dalam Dunia Perpajakan

Kursus PajakDalam suatu perusahaan yang berskala besar maupun kecil pasti membutuhkan staff pajak. Staff pajak itu sendiri merupakan profesi yang bergelut di bidang perpajakan dan mempunyai tanggung jawab yang besar yang berhubungan dengan masalah perpajakan di suatu perusahaan. Pada umumnya, profesi ini diambil dari seseorang yang telah menempuh jenjang pendidikan di bidang perpajakan.

Menjadi seorang staf pajak bukanlah tugas yang terbilang mudah. Untuk menunjang karir seorang staff pajak, biasanya mereka mengikuti kursus pajak dari suatu lembaga yang menyediakan tempat pelatihan. Dari kursus pajak tersebut peserta akan diberikan sertifikat sebagai bukti kelulusan pelatihan.

Saat ini, masyarakat masih menyamakan profesi antara staff pajak dengan akuntan. Namun, sebenarnya jika dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya staff pajak sangat berbeda dengan akuntan. Hal ini bisa dilihat dari besarnya tanggung jawab seorang staff pajak. Mulai dari menyiapkan dokumen hingga mengelola laporan keuangan perusahaan.

Dalam hal ini sangat memerlukan pengawasan dari setiap proses administrasi yang ada di dalam perusahaan itu. Staff pajak mempunyai tugas yang berhubungan erat dengan urusan pajak hingga apa saja yang mempengaruhi pajak suatu perusahaan tersebut. Untuk mengetahui lebih dalam berikut penjelasan mengenai tugas-tugas dari staff pajak perusahaan.

Memperhitungkan besaran pajak yang perlu dibayar oleh suatu perusahaan

Setiap perusahaan wajib untuk membayar serta menyetorkan pajak setiap periode tertentu. Dalam hal ini staff pajak bertugas untuk memperkirakan besaran pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan. Untuk memperkirakan besaran pajak tersebut maka staff pajak perlu paham mengenai modal perusahaan, besaran biaya operasional hingga pendapatan yang diperoleh perusahaan. Dengan begitu perusahaan akan bisa mengetahui persentase pajak yang perlu dibayar.

Melakukan pembayaran serta melaporkan jumlah pajak dengan tepat waktu

Tugas utama dari staff pajak yaitu melakukan pembayar dan melaporkan pajak dari setiap periode. Dalam hal ini dibutuhkan pengetahuan dan keahlian yang lebih supaya terhindar dari pelanggaran dan sanksi denda.

Membentuk perencanaan pajak

Setiap perusahaan perlu mengetahui besaran pajak guna untuk menyiapkan uang yang digunakan dalam pembayaran tersebut. Dengan begitu staff  pajak juga perlu membentuk perencanaan pajak untuk memudahkan hal tersebut. Dengan membuat perencanaan pajak maka perusahaan dapat terhindar dari pemborosan.

Baca Juga: Tips dari DJP untuk Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Membentuk laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal

Laporan keuangan fiskal berbeda dengan laporan keuangan komersial. Hal ini dikarenakan dalam akuntansi fiskal menyamakan penghasilan dengan pendapatan namun berbeda dengan akuntansi komersial dimana penghasilan dan pendapatan merupakan sesuatu yang berbeda.

Melakukan pencatatan dari setiap transaksi perusahaan

Staf pajak juga mempunyai tugas mencatat setiap transaksi perusahaan. Mulai dari pembelian, penjualan, sampai pembayaran kepada customer maupun supplier. Hal ini dikarenakan dari kegiatan tersebut juga mempunyai hubungan yang erat dengan besaran pajak yang perlu dibayar. Seperti pemungutan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPBM).

Dengan besarnya tanggung jawab dari staff pajak maka setiap perusahaan akan memilih calon yang terbaik yang benar- benar mempunyai kemampuan dalam bidang keuangan. Apabila seorang staf pajak dipilih dengan sembarangan maka bisa menimbulkan masalah tersendiri di dalam suatu perusahaan. Beberapa skill yang perlu dimiliki oleh calon staf pajak yaitu kemampuan dalam menganalisa, kemampuan dalam berhitung dan terbiasa dengan angka, kemampuan dalam manajemen waktu serta mempunyai pengetahuan yang lebih mengenai perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tips dari DJP untuk Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Tips dari DJP untuk Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Brevet Pajak – Dirjen pajak memberikan tips kepada para wajib pajak dalam menentukan kode transaksi atas suatu penyerahan barang kena pajak atau biasa disebut dengan BKP dan atau jasa kena pajak atau JKP ketika membuat suatu faktur pajak bagi kebutuhan para wajib pajak.

Disebutkan bahwa tips untuk menentukan kode transaksi dalam faktur pajak oleh fungsional penyuluh Kanwil DJP Banten Agus Sugianto dan Agus Puji Priyono menyebutkan kode transaksi faktur pajak itu telah diatur oleh pemerintah karena mekanisme pajak penghasilan di Indonesia itu transaksinya berbeda-beda sehingga dengan terdapatnya kode transaksi ini dapat memudahkan untuk mengelompokkan jenis jenis transaksinya.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum paham mengenai perpajakan, segeralah Anda untuk mempelajari ilmu perpajakan dengan mengikuti brevet pajak. Apalagi jika Anda berprofesi sebagai seorang pengusaha, maka sangat penting bagi Anda untuk mempelajari serta mengelola perpajakan bagi perusahaan yang Anda miliki. Seperti contohnya ilmu perpajakan mengenai faktur pajak, yang sangat berguna bagi para pengusaha kena pajak (PKP), karena faktor pajak memiliki fungsi untuk bukti bahwa pengusaha kena pajak, tersebut telah menunaikan kewajibannya untuk memungut pajak dari pihak pemberi barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Sehingga tidak ada celah bagi perusahaannya untuk kena tuduhan penggelapan pajak atau manipulasi pajak yang tidak akurat saat pemeriksaan pajak. Maka dari itu, ada baiknya Anda untuk mempelajari ilmu ilmu perpajakan dengan mencari tahunya di internet atau cara yang paling efektif, yaitu dengan cara brevet pajak yang sudah jelas kurikulum serta orang-orang yang memberikan materi dalam pelatihan pajak tersebut, biasanya orang-orang yang memberikan materi tersebut merupakan orang-orang yang profesional dalam bidang perpajakan.

Lalu, yang selanjutnya terdapat empat langkah mudah untuk menentukan kode transaksi ini.

  • Langkah pertama yang perlu diambil yaitu menentukan apakah transaksi yang bersangkutan tersebut merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas pajak penghasilan atau tidak. Jika ternyata ditemukan bahwa transaksi tersebut setelah memiliki fasilitas, dapat ditentukan untuk fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah menggunakan kode transaksi bernomor angka 07. Sementara itu, jika penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan maka akan menggunakan kode transaksi 08.
  • Langkah yang kedua, memastikan terlebih dahulu Apakah penyerahan dilakukan dengan pihak wajib pungut (WAPU) atau instansi pemerintah atau bukan. Jika iya, penyerahan tersebut dilakukan oleh pihak wajib pungut (WAPU) Maka dapat ditentukan untuk transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Jika penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN yang lainnya maka akan menggunakan kode transaksi 03. Sebagai informasi tambahan.

Baca Juga: Jasa Asuransi dan Jasa Keuangan Dapat Fasilitas Bebas PPN

  • Langkah yang ketiga yaitu, memastikan kembali apakah penyerahan dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau tidak. Jika penyerahan tersebut dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri maka kode transaksi yang dipakai adalah kode transaksi 06. Kode khusus tersebut diberlakukan karena turis asing dapat melakukan refund PPN yang dipungut oleh penjual di Indonesia karena dikonsumsinya pun tidak pasti, bisa jadi dikonsumsi di Indonesia atau au dikonsumsi di luar Indonesia.
  • Langkah yang keempat yaitu, untuk transaksi normal dapat dikelompokkan menjadi 4 kode yang berbeda. Untuk transaksi yang memakai DPP nilai lain akan menggunakan kode transaksi 04. Untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu akan menggunakan kode transaksi 05.

Lalu, untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang PPN dan atau PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan akan menggunakan kode transaksi 01. Untuk kode ini sebenarnya kode transaksi yang umum terjadi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Perbedaan Pajak Investasi Saham di Indonesia dengan Luar Negeri

Ketahui Perbedaan Pajak Investasi Saham di Indonesia dengan Luar Negeri

Training Pajak – Satu dari syarat menjadi seorang wajib pajak ialah telah mendapatkan penghasilan. Misalnya ialah seorang investor, yang tidak terlepas dari kewajiban mereka dalam membayar pajak kepada negara. Investor tersebut memperoleh penghasilan dari investasi saham yang dilakukan baik di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Atas investasi saham ini investor terutang pajak dalam hal ini ialah pajak penghasilan. Pajak terhadap saham merupakan perlakuan perpajakan untuk transaksi yang berhubungan dengan penjualan saham dan juga dividen oleh seorang investor. Perlu diketahui jika tidak semua transaksi di Bursa Efek terutang pajak.

Tapi, yang dikenakan pajak hanya transaksi yang berkaitan dengan penjualan saham dan ketika investor mendapatkan penghasilan berupa dividen. Dengan kata lain, pajak saham tidak dikenakan transaksi pembelian saham.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah dari investor pasar modal di Indonesia mencapai angka 7,86 juta investor per 31 Januari 2022. Dari berbagai jenis investasi pasar modal, yang banyak diminati oleh para investor ialah investasi saham.

Keuntungan berinvestasi memang tidak perlu diragukan lagi, sebab saham sangat nyata dirasakan. Investasi saham bisa memberikan tambahan penghasilan bagi berupa Capital Gain, apabila pemegang saham menjual saham yang dimiliki di atas harga pembelian.

Dalam konteks perpajakan penghasilan terhadap penjualan saham dan juga dividen tersebut akan menjadi objek pajak penghasilan yang bersifat final. Semua jenis investasi baik yang dilakukan di Indonesia ataupun di luar negeri menjadi suatu aset atau harta yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak didalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Misalnya: saham, emas, valas, obligasi, property, crypto, dan lain sebagainya. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 36 tahun 2008 terkait pajak penghasilan, dijelaskan jika setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima ataupun diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar negeri yang dipakai untuk konsumsi maupun yang digunakan untuk menambah kekayaan dari wajib pajak yang bersangkutan.

Perlakuan Pengenaan Pajak untuk Saham di Indonesia

Pajak yang dikenakan terhadap penjualan saham di Indonesia dilaksanakan dengan cara pemotongan yang dilakukan oleh Bursa Efek yakni melalui broker saham. Kemudian, broker akan menyetorkan pajak transaksi terhadap penjualan saham yang terjadi kepada negara. Pengenaan pajak tersebut saat pemilik saham melakukan penjualan saham, tidak peduli hasil dari penjualan investasi saham tersebut dalam keadaan laba maupun rugi.

Baca Juga: Mengenal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Di Indonesia, tarif pajak penjualan saham ialah 0,1% dari saham yang dijual baik itu dalam keadaan capital gain ataupun capital loss.

Pengenaan Pajak untuk Saham di Luar Negeri (United States)

Saat penjualan saham pada keadaan capital gain, maka hasil keuntungan investor tidak akan dilakukan pemotongan oleh pihak US. Tpai hanya diakui sebagai Objek Pajak di Indonesia. Mengingat ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia menganut worldwide income system, sebab setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia ataupun luar negeri diakui sebagai objek pajak.

Tentang penghasilan berupa Capital Gain yang didapatkan dari saham US dihitung dengan cara menggabungkan ke dalam pendapatan lain yang menjadi dasar perhitungan PPh terutang, dimana nantinya akan dilaporkan pada SPT tahunan. Sementara itu, besaran tarif pajaknya mengacu pada perhitungan PPh Pasal 17 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Mengenal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kursus Pajak – Pengembalian kelebihan pembayaran pajak mungkin bukan menjadi suatu hal yang baru lagi di telinga kita, terutama Wajib Pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sering kali disebut sebagai restitusi, dimana hal ini bisa terjadi saat kondisi pada jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan pajak yang terutang. Tapi dengan catatan jika Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan maupun hutang pajak lainnya.

Pengembalian pajak memang menjadi salah satu mekanisme yang bisa dilakukan untuk seluruh Wajib Pajak yang memang ada kelebihan bayar pada pajak terutangnya. Atau juga bisa karena pembayaran pajak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tentu Wajib Pajak harus mengikuti prosedur didalam melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk apapun, yakni dengan catatan Wajib Pajak memang merasa mempunyai kelebihan didalam membayar pajak terutangnya. Hasil yang didapat dari proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tidak selalu dilaksanakan dengan pengembalian dana secara tunai maupun non-tunai. Melainkan bisa dilakukan juga untuk pembayaran pajak bulan berikutnya. Atau dengan kata lain kelebihan bayar pajak bisa dialokasikan dan/atau menjadi pengurang terhadap kewajiban pajak atau pajak terutang yang harus dibayarkan pada bulan berikutnya.

Untuk melakukan permohonan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ada kondisi ataupun syarat dimana permohonan tersebut bisa dilakukan, diantarnya adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang terutang.
  2. Pembayaran pajak terhadap transaksi yang telah dibatalkan.
  3. Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayarkan.
  4. Pembayaran pajak yang berhubungan dengan permintaan penghentian penyelidikan tindak pidana didalam bidang perpajakan sebagaimana dimaksud didalam Undang-Undang KUP Pasal 44B yang tidak disetujui.

Dasar Hukum Pengembalian Pajak

Proses permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tentu memiliki payung hukum atau ketahanan hukum yang sudah diatur dalam :

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Pasal 17 ayat 2 s.t.d.t.d UU Nomor 16 Tahun 2009 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. PP No. 74 Tahun 2011 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. PMK-187/PMK.03/2015 terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik untuk Objek Bebas Pajak

Ketentuan Atas Permohonan Pengembalian Pajak

Umumnya, permohonan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang bisa diajukan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut tertuang didalam Pasal 2 PMK-187/PMK.03/2015, dimana pada ketentuan tersebut bisa dilakukan jika :

  1. Ada pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, dimana pembayaran dilaksanakan atas bukan objek pajak yang terutang, atau dengan kata lain seharusnya memang tidak terutang.
  2. Terjadi kesalahan pemotongan maupun pemungutan yang mengakibatkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut menjadi lebih besar apabila dibandingkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
  3. Ada kesalahan ketika dilakukan pemotongan ataupun pemungutan terhadap yang bukan termasuk objek pajak.
  4. Ada selisih lebih atau kelebihan pemotongan ataupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan penerapan P3B atas SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri).

Disamping itu, dalam mengajukan permohonan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, ada juga ketentuan lainnya berdasarkan klasifikasinya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jasa Asuransi dan Jasa Keuangan Dapat Fasilitas Bebas PPN

Jasa Asuransi dan Jasa Keuangan Dapat Fasilitas Bebas PPN

Pelatihan Pajak – Dengan Anda mengetahui ilmu-ilmu mengenai perpajakan Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan. Karena Anda telah mengetahui bagaimana tata cara serta cara mengelola keuangan yang baik berdasarkan perpajakan yang ada di negara ini. Anda tidak akan mengalami kerugian mengenai perpajakan karena Anda sudah mengkalkulasikan pajak yang harus Anda bayarkan.

Maka dari itu, segeralah Anda untuk mempelajari ilmu perpajakan ini, Anda dapat mempelajarinya dengan cara mencari tahunya di internet atau Anda dapat melakukannya dengan sebuah cara efektif yaitu pelatihan pajak.

Dalam pelatihan pajak Anda akan dibimbing dan dibina oleh para ahli pajak dan yang sudah profesional dalam bidang perpajakan yang tidak akan membuat Anda kebingungan lagi mengenai perpajakan yang ingin Anda pelajari. Pada peraturan pemerintah terbaru nomor 49 Tahun 2022 mengatur mengenai pemberian fasilitas penyerahan jasa kena pajak atau JKP tertentu yang hanya bersifat strategis akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN.

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas yang bersangkutan tersebut telah termuat di dalam bab 4 peraturan pemerintah atau PP nomor 49 Tahun 2022. Jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pajak pertambahan nilai termasuk ke dalam berbagai barang jasa keuangan dan jasa asuransi juga.

Jasa kena pajak tertentu yang sifatnya strategis atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dengan adanya peraturan terbaru ini, sebaiknya Anda semakin lebih tahu lagi mengenai peraturan-peraturan perpajakan, yang semakin terbarunya peraturan perpajakan akan semakin rumit juga Anda untuk mempelajari ilmu perpajakan jika Anda menunda-nundanya. Ilmu perpajakan ini juga dapat Anda gunakan sebagai dasar pondasi Anda dalam mengelola keuangan pribadi Anda atau mengelola keuangan perusahaan yang sedang Anda kelola saat ini.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan dalam Dunia Pajak?

Kembali ke dalam topik bahasan, di dalam peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur 13 jasa kena pajak yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, yang termasuk diantaranya yaitu jasa keuangan dan jasa asuransi. Pasal 14 tersebut menjelaskan bahwa ada lima jasa keuangan yang akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

  • Yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang berupa giro, deposito berjangka waktu, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan hal-hal tersebut.
  • Yang kedua yaitu menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjam dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat-surat resmi, sarana telekomunikasi ataupun dengan wesel unjuk, cek, Atau sarana-sarana lainnya yang mendukung.
  • Yang ketiga yaitu pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah, yang berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
  • Yang keempat yaitu penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai yang berlaku, termasuk gadai syariah dan fidusia.
  • Yang kelima yaitu penjaminan.

Sementara itu, di dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan untuk jasa asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang berlaku. Namun, jasa asuransi yang dibebaskan dari pajak penghasilan tidak termasuk jasa penunjang asuransi, seperti jasa agen asuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi, serta pialang reasuransi. Kemudian, manajemen kantor agen atau kantor yang dikelola bersama, distribusi produk asuransi, serta kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak-pihak yang bersangkutan lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan dalam Dunia Pajak?

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan dalam Dunia Pajak?

Training Pajak – Dalam pengelolaan kewajiban perpajakan mungkin saja Anda sering kali dibuat kebingungan. Seperti contohnya dengan istilah pencatatan dan pembukuan pajak. Supaya lebih mengerti dan tidak salah memahami tentang istilah-istilah perpajakan ketika mengelola kewajiban pajak. Lebih baik Anda mengikuti kelas training pajak yang yang akan memberikan Anda pengetahuan seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Training pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun dan biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Walaupun Anda bukan orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, tetapi tetap tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai pengetahuan dan istilah-istilah tentang perpajakan yang ada.

Membicarakan tentang pencatatan dan pembukuan, mungkin beberapa Anda lebih mengenal istilah tersebut pada ilmu akuntansi. Memang benar, tetapi istilah tersebut juga dipakai di dunia perpajakan. Dalam dunia pajak sendiri pencatatan dan pembukuan adalah proses-proses yang penting dan tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak, terlebih ketika para pengusaha kena pajak karena kedua proses tersebut adalah dasar dari perhitungan pajak terutang.

Apabila dilihat dari definisinya sendiri, pencatatan dan pembukuan pajak mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah dilakukan perubahan berkali-kali sampai hasilnya terakhir pada pasal 1 ayat 29 UU Nomor 28 Tahun 2007.

Dimana berisi definisi tentang kedua proses tersebut, yang mana pembukuan adalah proses pencatatan yang dilaksanakan dengan rutin untuk mengumpulkan informasi dan data keuangan, meliputi modal harta kewajiban biaya jumlah perolehan penghasilan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tertentu.

Sementara itu, menurut pasal 28 ayat 9 pada UU yang sama, definisi pencatatan merupakan terdiri dari data yang dikelompokkan dengan rutin mengenai peredaran maupun penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan pajak terutang. Juga termasuk yang ada di dalamnya berkaitan dengan penghasilan bukan objek pajak maupun yang dikenai pajak.

Apa Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

Menurut pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Seperti halnya yang sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007 pada UU KUP, mengenai hal mendasar yang membedakan dari kegiatan pembukuan dan pencatatan adalah subjek pajaknya. Untuk pihak wajib pajak pribadi atau pengusaha maupun perusahaan sebagai wajib pajak badan, maka dengan adanya peredaran bruto sebesar 4,8 miliar rupiah yang kurang dari setahun.

Baca Juga: Mengapa Harus Melakukan Manajemen Perpajakan pada Sebuah Perusahaan?

Oleh karena itu, berarti bahwa wajib pajak pribadi yang tidak melakukan aktivitas bisnis, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Namun, tetap harus melakukan pencatatan, seperti halnya ketentuan perhitungan penghasilan neto, dengan  syarat memberitahukan hal tersebut pada pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak ya

Apakah Ada Hal yang Sama dari Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

  • Salah satu kegiatan akuntansi pajak yang mana wajib pajak harus melaksanakan dua proses tersebut supaya bisa menghitung pajak terutang.
  • Pencatatan dan pembukuan pajak bertujuan supaya pedoman pemenuhan kewajiban pajak, seperti pelaporan SPT, perhitungan PPh, PPN atau PPnBM.
  • Pelaksanaan pembukuan pajak juga bermanfaat supaya bisa mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan bisnis.

Sebenarnya, pencatatan ini adalah bagian dari pembukuan. Aktivitas pembukuan yang dilakukan tentu saja harus mengarah pada pencatatan pajak. Sehingga, kedua hal tersebut tidak dapat saling dipisahkan dalam melakukan pengelolaan kewajiban pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari dengan Baik untuk Objek Bebas Pajak

Pelajari dengan Baik untuk Objek Bebas Pajak

Brevet Pajak – Seperti yang diketahui jika pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga negara terhadap negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Adapun pembayar pajak tidak memperoleh imbalan secara langsung. Pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan, pelayanan kesehatan dan lain sebagainya. Tapi, tahukah Anda jika tidak semua objek dikenakan pajak. Ada sejumlah objek yang bebas pajak baik bebas pajak penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penghasilan sebagai Objek Bebas Pajak

Pajak penghasilan ialah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Penghasilan tersebut merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak yang berasal baik dari dalam negeri (Indonesia) ataupun dari luar negeri, dan juga bisa digunakan untuk konsumsi dan juga menambah kekayaan dengan nama serta dalam bentuk apapun.

Dasar hukum yang berkaitan dengan pajak penghasilan ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan. Tapi, seiring perkembangan zaman, Undang – Undang tersebut telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait dengan Cipta Kerja, dan juga
  • Undang-Undang PPh terbaru ialah Undang-Undang No 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan atau dapat dikatakan sebagai objek bebas pajak. Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan, ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Berikut beberapa penghasilan sebagai objek bebas pajak:

1. Bantuan dan sumbangan

Bantuan dan juga sumbangan disini termasuk zakat yang didapat badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan juga yang disahkan oleh pemerintah. Serta yang diperoleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Baca Juga: Kenali dengan Baik Hubungan Istimewa dalam PPN

Termasuk juga yang didapatkan oleh lembaga keagamaan yang dibentuk serta disahkan oleh pemerintah dan yang didapatkan oleh penerima sumbangan yang berhak. Ketentuannya telah diatur didalam Peraturan Pemerintah sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, ataupun penguasaan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Harta hibahan

Harta hibahan yang terbebas dari pajak harus diterima oleh keluarga sedarah pada garis keturunan lurus satu derajat, , badan keagamaan, badan pendidikan badan sosial termasuk koperasi, yayasan, ataupun orang pribadi yang mempunyai usaha mikro dan juga kecil. Ketentuannya telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, maupun penguasaan oleh pihak-pihak bersangkutan.

3. Setoran tunai

Harta termasuk setoran tunai disini maksudnya ialah diterima oleh badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1b) sebagai pengganti saham ataupun pengganti penyertaan modal.

Selain itu, terdapat beberapa objek bebas pajak, diantaranya warisan, penggantian atau imbalan, pembayaran asuransi tertentu, dividen, iuran, penghasilan tertentu dana pension, bagian laba, penghasilan tertentu perusahaan modal ventura, beasiswa, sisa lebih, serta bantuan atau santunan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.