Apakah Kursus Pajak dan Sekolah Pajak itu Sama?

Apakah Kursus Pajak dan Sekolah Pajak itu Sama?

Brevet Pajak – Pada umumnya, kursus maupun sekolah adalah tempat yang sama-sama diciptakan untuk memperoleh ilmu. Tetapi, apabila dilihat lebih jauh pastinya kedua hal ini mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Dasar dari pengertiannya sekolah adalah lembaga pendidikan yang menjadi tempat bagi seseorang untuk memperoleh pendidikan secara formal, juga termasuk dalam bentuk sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah swasta. Sama halnya dengan sekolah pajak dan kursus pajak atau yang seringkali dikenal dengan brevet pajak.

Kedua lembaga pembelajaran pajak tersebut merupakan tempat yang sama-sama dikhususkan untuk orang yang ingin mengetahui pengetahuan lebih tentang pajak. Pada dasarnya, sekolah memiliki tujuan untuk mendidik para siswa yang dan berada di bawah pengawasan guru. Sekolah juga akan bergantung pada setiap proses maupun pembelajaran yang ditunjang oleh penyedia fasilitas dari sekolah itu sendiri, baik dalam bentuk fisik seperti halnya sarana dan prasarana maupun kompetensi dari tenaga pengajar.

Sedangkan, khusus memiliki definisi sebagai satuan pendidikan di luar sekolah yang menyediakan banyak jenis keterampilan pengetahuan maupun sikap mental untuk orang-orang yang membutuhkan bekal untuk mengembangkan diri melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun mencari nafkah.

Bisa dikatakan bahwa sekolah pajak merupakan lembaga pendidikan formal yang akan berfokus atau mengajarkan pada pemahaman tentang perpajakan, mulai dari hak sampai kewajibannya. Sampai saat ini perpajakan adalah salah satu program studi perkuliahan dengan begitu banyak pilihan program hingga jenjang yang membutuhkan kecermatan Dalam pertimbangan. Pajak juga menjadi salah satu juragan kuliah yang diinginkan beberapa anak yang mempunyai background pada ilmu pengetahuan sosial.

Ada begitu banyak aspek mengenai perpajakan yang bisa dipelajari termasuk dalam sisi ekonomi, akuntansi, hingga hukumnya. Orang yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dengan program studi perpajakan pastinya akan mempelajari juga tentang bagaimana cara menyusun laporan pajak maupun keuangan.

Perbedaan Kursus Pajak dan Sekolah Pajak

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, baik sekolah maupun kursus pajak seperti halnya brevet pajak, merupakan lembaga yang sama-sama akan memberikan ilmu mengenai perpajakan. Tetapi apabila dikaji lebih dalam selain dilihat dari definisinya, ada beberapa perbedaan yang mungkin sebagian belum banyak diketahui.

Baca Juga: Apakah Laporan Keuangan Berkaitan dengan Penghasilan Kena Pajak?

Sistem Pembelajaran

Sistem pembelajaran dari sekolah pajak biasanya ada sarana dan prasarana ketika proses pembelajaran dan pasti mempunyai ketentuan khusus yang sudah diatur oleh pemerintah melalui lembaga pendidikan Indonesia. Sedangkan, pelatihan perpajakan tergantung dari pihak yang membuka pelatihan itu maupun dengan kata lain setiap lembaga pelatihan mempunyai aturan dan ketentuannya sendiri.

Pengajar

Apabila semua sekolah pajak pengajarnya wajib mempunyai keahlian di bidang pajak dan berlatar pendidikan formal minimal S1, maka menjadi seorang pengajar di pelatihan pajak tidak harus mempunyai ketentuan khusus. Tetapi, juga seringkali ditemukan tenaga pengajar yang mempunyai keahlian di bidang pajak dan berlatar pendidikan S1 pada tempat kursus pajak. Memang terkadang pula ada yang ketentuannya opsional. Perlu diketahui bahwa orang yang hanya mempunyai keahlian di bidang pajak-lah yang bisa membuka pelatihan pajak.

Jenis

Apapun jenisnya pasti setiap sekolah harus memenuhi standar pemerintah pada bidang lembaga pendidikan, jadi setiap sekolah tidak dapat secara langsung mendirikan dan mengajarkan pada siswanya begitu saja. Sedangkan, kursus pajak ada begitu banyak jenis mulai dari kursus pajak resmi hingga yang tidak resmi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak untuk TNI dan Polri

Mengenal Pajak untuk TNI dan Polri

Kursus Pajak – Tentara Nasional Indonesia (TNI) ialah sebuah lembaga angkatan bersenjata dalam negeri yang berperan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Wilayah NKRI sesuai dengan Pancasila serta UUD Republik Indonesia, dan juga melindungi seluruh Indonesia dari ancaman yang mengganggu keutuhan bangsa serta negara.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ialah sebuah lembaga atau aparat penegak hukum yang berperan dalam melindungi, memelihara, dan juga menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, dan memberi pelayanan dan juga pengayoman untuk masyarakat dengan tujuan menjaga keamanan serta kesejahteraan dalam negeri.

Kedua lembaga tersebut mempunyai 1 visi yang sama, yakni untuk menjaga keamanan bangsa baik dari luar wilayah Indonesia ataupun dari dalam wilayah Indonesia sendiri. Walaupun demikian, masih ada beberapa perbedaan yang mendasar didalam ketentuan penggajian dan juga perpajakannya.

TNI dan Polri memperoleh sumber penghasilan mereka melalui Gaji Pokok yang telah diberikan oleh negara. Di dalam perhitungan pajak, penghasilan dari gaji pokok yang diterima oleh TNI dan juga Polri juga dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan pasal 21. Tarif tersebut sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 2 yang menyatakan jika tarif PPH tersebut ditanggung oleh ABPD atau APBN. Selain anggota TNI dan juga Polri, kebijakan tersebut juga berlaku untuk para pensiunan, PNS, dan juga pejabat negara.

Besaran pajak penghasilan akan dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan terhadap jumlah penghasilan bruto sesudah dikurangi dengan biaya jabatan ataupun biaya pensiun.

Polri dan juga TNI tidak mempunyai NPWP sebab penghasilan setiap bulannya telah dialokasikan dari APBN dan juga APBD. Penghasilan tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 21 dengan besar 20% dari tarif yang telah ditetapkan. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Berikut Tanda Literasi Pajak yang Masih Rendah

  1. Terdapat tambahan PPh pasal 21 yakni sebesar 20% yang dipotong dari penghasilan
  2. Pemotongan PPh 21 dilakukan ketika penghasilan tetap dan juga teratur dibayarkan setiap bulannya.
  3. Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 yang terutang terhadap penghasilan berupa honorarium ataupun imbalan lainnya yang menjadi beban APBN dan juga APBD akan dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium maupun imbalan lainnya yang dinyatakan sebagai berikut:
  • Untuk PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan juga Anggota Polri Golongan Pangkat Bintara dan Tamtama, dan juga Pensiunannya dengan tarif dengan besaran 0% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  • Untuk PNS Golongan III, Anggota Polri dan Anggota TNI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya dengan tarif sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  • Untuk PNS Golongan IV, Anggota TNI serta Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan juga Tinggi, dan juga Pensiunannya yakni dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  • Melalui tarif PPh 21 tersebut, Anggota Polri dan Anggota TNI mempunyai kewajiban dalam melaporkan penghasilan dari Bukti Potong tersebut tiap tahunnya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770S-III pada bagian A angka 6, Honorarium terhadap beban APBN/APBD.

Itulah ulasan terkai dengan pajak untuk TNI serta Polri yang pelu diketahui. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Laporan Keuangan Berkaitan dengan Penghasilan Kena Pajak?

Apakah Laporan Keuangan Berkaitan dengan Penghasilan Kena Pajak?

Pelatihan pajak sangat baik diikuti oleh para wajib pajak yang ingin mengembangkan pengetahuannya terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya pelatihan pajak, tidak ada alasan lagi bagi para wajib pajak yang mengalami kendala ketika melakukan kewajiban perpajakannya. Juga termasuk para pengusaha kena pajak yang sedang mengelola bisnisnya. Pada saat ini, dalam dunia ekonomi digital, perkembangan bisnis meningkat tinggi, Terutama ketika masa pandemi. Berbagai aktivitas bisnis beralih memanfaatkan platform digital untuk mempermudah transaksi barang maupun jasa.

Ekonomi digital merupakan salah satu potensi yang bisa dimanfaatkan untuk memajukan perekonomian Indonesia dengan berkesinambungan. Bahkan Indonesia menyumbang sebesar 41,9% atau setara dengan  Rp660 triliun dalam transaksi ekonomi digital Asia Tenggara. Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Bapak Airlangga Hartanto. Pada masa ekonomi digital seperti sekarang ini, bisa menyerap tenaga kerja UMKM sebanyak 97 persen dan 99 persen dari lapangan kerja. Dilihat dari tingginya pelaku bisnis yang tersebar di seluruh Indonesia, tentunya bisa membawa dampak positif pada perekonomian negara.

Laporan Keuangan Mengacu pada PSAK

Namun perlu diperhatikan, bagi pelaku usaha tentu saja wajib untuk mempertanggungjawabkan kinerja selama periode tertentu ketika menyusun laporan keuangan. Seperti yang telah tercantum pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK No. 1, berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Maka, laporan keuangan tersebut diantaranya adalah laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan terhadap laporan keuangan atau CaLK. Dengan berlakunya standar tersebut bisa mempermudah pengguna ketika membuat dan memahami laporan keuangan.

Pihak Independent

Auditor independen atau pihak independen adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus yang bekerja pada kantor akuntan publik, yang mana tugas utamanya adalah memberi pelayanan pada masyarakat yang memerlukan jasa audit, supaya melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan. Auditor akan melakukan pengumpulan berbagai bukti dan konfirmasi dari banyak pihak berkaitan dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang dibuat perusahaan.

Kaitan Laporan Keuangan dengan Penghasilan Kena Pajak

Belum banyak yang sadar jika ada kaitannya antara laporan keuangan yang diaudit dengan perpajakan. Sederhananya otoritas pajak akan lebih percaya pada laporan keuangan setelah diaudit, sebab sebelumnya oleh pihak independen (auditor) sudah dilaksanakan pemeriksaan nilai yang tersaji dengan berbagai bukti terkait. Nantinya, apakah terdapat nilai yang berbeda antara laporan keuangan sebelum dan sesudah di audit?

Baca Juga: Mulai Kenali Apa itu Kawasan Berikat Terutang Pajak Pertambahan Nilai

Jika dalam laporan keuangan terhadap salah satu yang bersifat material, maka akan dilakukan penyesuaian sebesar selisih antara per-book yang dimiliki oleh perusahaan dengan per-test yang ditemukan oleh auditor. Penyesuaian tersebut akan membuat adanya perubahan nilai dalam saldo rekening perusahaan.

Pada akhirnya, akan timbul penyajian laporan keuangan sesudah diaudit. Proses audit dilaksanakan setiap awal tahun pada rentang bulan Januari sampai Maret. Pada rentang bulan terakhir, maka laporan keuangan sudah selesai disusun untuk periode tahun sebelumnya. Mengingat bahwa laporan keuangan yang diaudit merupakan satu periode akuntansi. Sifatnya tidak material dalam hal selisih per-book dan per-test, sehingga tidak perlu dilakukan atau dibuatkan penyesuaian.

Pada saat terjadi atau terdapat perubahan nilai yang tersaji pada sebuah laporan keuangan, karena adanya penyesuaian dalam proses audit, maka akan muncul perubahan pajak terutang. Nilai yang menjadi dasar dari pembebanan pajak yaitu nilai yang tercantum dalam laporan laba rugi. Jika rekening pada laporan laba rugi mengalami adanya perubahan, maka akan timbul potensi berubahnya nilai PKP atau penghasilan kena pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berikut Tanda Literasi Pajak yang Masih Rendah

Berikut Tanda Literasi Pajak yang Masih Rendah

Brevet Pajak – Secara umum, literasi ialah kemampuan didalam membaca dan juga menulis. Membaca dalam hal ini diartikan sebagai proses dari menerjemahkan lambang-lambang bahasa hingga proses yang menjadi sebuah pengertian dan juga pemahaman. Sementara itu, menulis diartikan sebagai pengungkapan pikiran yang dilakukan dengan merangkai lambang-lambang bahasa menjadi suatu kalimat yang menjadi pengertian.

Kemajuan yang dialami setiap bangsa bukan hanya diukur melalui seberapa banyak kekayaan alam dan juga seberapa banyak sumber daya manusia (SDM). Tapi dalam hal ini, yang menjadi hal terpenting adalah bagaimana kualitas didalam mengelola SDM yang ada. Membangun masyarakat literat menjadi salah satu cara untuk mengelola pertumbuhan kualitas sampai dengan kecakapan pada SDM.

Di tahun 2015, World Economic Forum sudah menyepakati jika terdapat setidaknya 6 (enam) literasi yang menjadi dasar yang butuh dimiliki, yang mana ke enam literasi tersebut meliputi, literasi baca tulis, sains, nimerasi, finansial, digital, sampai dengan budaya dan juga kewarganegaraan. Dari beberapa dasar literasi tersebut, literasi baca tulislah yang terutama menjadi pondasi awal penguasaan dari literasi-literasi yang lainnya.

Lantas Bagaimana dengan Literasi Pada Pajak?

Djayadi Hanan, Direktur Eksekutif LSI (Lembaga Survei Indonesia) menyatakan jika masyarakat yang paham dengan yang tidak paham terkait pajak beserta manfaatnya cukup seimbang. Hasil tersebut telah disampaikan dari hasil survey yang dilaksanakan oleh LSI yang di rilis pada Minggu tanggal 4 September 2022.

Sesuai dengan data yang tercatat dalam hasil survei tersebut pada skala 100%, sebanyak kurang lebih 50% responden yang memahami pajak dan juga manfaatnya, serta sebanyak 40% responden mengaku tidak terlalu memahami pajak dan juga manfaatnya.

Survei dilaksanakan dengan cara wawancara tatap muka yang berlangsung dalam periode 13-21 Agustus 2022. Dari hasil tersebut ada 1.220 sampel responden, yang mana rata-rata usia 17 tahun keatas. Apabila diperinci lebih dalam, ada sebanyak:

  • 16,1% untuk tingkat ‘paham’ terkait dengan pajak dan juga 14,6% ‘paham’ manfaat uang pajak terkait pajak.
  • 34,8% untuk tingkat ‘cukup paham’ terkait dengan pajak serta 31,2% ‘cukup paham’ dengan manfaat dari uang pajak.
  • 26,2% untuk tingkat ‘kurang paham’ terkait dengan pajak dan 29,4% ‘kurang paham’ dengan manfaat dari pajak.
  • 18,7% untuk tingkat ‘tidak paham’ terkait pajak serta 20,5% ‘tidak paham’ dengan manfaat pajak.
  • 4,2% dan 4,3% masing-masing ‘tidak tahu’/‘tidak menjawab’ terkait dengan pajak dan juga manfaat uang pajak.

Baca Juga: Mengenal Pajak Penghasilan Umum Serta Cara Perhitungannya

Dari hasil persentase tersebut di atas apabila dikelompokkan berdasarkan penghasilan, maka bisa dikatakan jika pemahaman terkait dengan pajak serta manfaat uang pajak lebih banyak dari responden yang ada pada kelompok menengah atau yang mempunyai penghasilan di atas Rp. 4 juta atau jika dipersentasekan, nilainya hanya berkisar antara 24,5%, yang mana angka tersebut terbilang relatif kecil.

LSI juga mencatat setidaknya 51,1% masyarakat yang mempunyai NPWP tidak mengetahui jika pemerintah telah menetapkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp. 4,5 juta dalam 1 bulan atau Rp. 54 juta dalam setahun tidak diwajibkan sebagai WP. Hanan juga menyatakan jika tingkat pengetahuan masyarakat yang sudah mempunyai NPWP serta penghasilan di atas Rp. 4 juta terkait dengan program PTKP, jauh lebih tinggi jika dibandingkan orang yang tidak mempunyai NPWP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mulai Kenali Apa itu Kawasan Berikat Terutang Pajak Pertambahan Nilai

Mulai Kenali Apa itu Kawasan Berikat Terutang Pajak Pertambahan Nilai

Bagi para wajib pajak lebih baik mengikuti program seperti training pajak untuk memahami lebih dalam mengenai ketentuan perpajakan yang ada. Daripada nantinya ditemui berbagai kesalahan signifikan ketika mengelola perpajakan, hingga mengakibatkan tanda terkena sanksi pajak. Training pajak pastinya akan memberikan begitu banyak manfaat pada wajib pajak.

Ketika melakukan transaksi pembelian atau penyerahan barang kena pajak atau yang biasa disebut dengan BKP dan/ atau jasa kena pajak (JKP), maka atas transaksi ini akan dibebankan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai dengan kebijakan peraturan pajak yang berlaku. Sebelum disahkan UU HPP mengenai tarif PPN yang masih sebesar 10%.

Tetapi, mulai 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi 11% dan wajib pajak pemungut Pajak Pertambahan Nilai, harus memuat PPN tersebut sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku. Sekaligus melakukan penyetoran pajak yang terutang pada negara. Pajak pertambahan nilai dibebankan pada transaksi di dalam daerah pabean, pemanfaatan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean baik dalam hal impor maupun ekspor.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai

Menurut UU Nomor 42 tahun 2009, pasal 16b disebutkan bahwa pajak terutang tidak dibebankan sebagian atau seluruhnya maupun dibebaskan dari pemungutan pajak untuk aktivitas pada kawasan tertentu, maupun tempat tertentu di dalam daerah pabean, penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, impor barang kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabe, serta pemanfaatan jasa kena pajak berwujud tertentu yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean.

Pemerintah menyediakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut pada Kawasan Berikat. Pada dasarnya, Kawasan Berikat merupakan kawasan atau tempat penimbunan Berikat yang diperuntukkan, sebagai upaya menimbun barang ekspor atau barang yang berasal dari tempat lainnya, dalam daerah pabean supaya digabungkan atau diolah sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai, sebagaimana yang telah dijelaskan pada PMK No. 131/PMK.04/2018 jo 65/PMK.04/2021 pasal 1 angka 5. Yang mana Kawasan Berikat ini seluruhnya berada di bawah pengawasan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), juga termasuk dalam kawasan Pabean.

Baca Juga: Begini Hasil Survei Literasi Pajak Indonesia, Ternyata Masih Cenderung Rendah

Kawasan Berikat harus berada pada dua lokasi, yaitu yang pertama kawasan Industri.Kedua adalah kawasan budidaya yang sesuai seperti rencana tata ruang wilayah yang sudah diputuskan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 pasal 4 ayat 1) paling sedikit 10.000 meter persegi dalam satu hamparan. Di samping itu, ditetapkan juga persyaratan pendirian Kawasan Berikat, antara lain:

  • Berada pada lokasi yang bisa secara langsung dimasuki dari jalan umum dan bisa dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lain di air.
  • Memiliki berbagai batas yang jelas berupa pembatas buatan maupun pembatas alam yang berupa pagar pembatas untuk memisahkannya dengan bangunan, tempat, maupun kawasan lainnya.
  • Dipergunakan untuk melaksanakan aktivitas industri pengolahan bahan baku menjadi barang hasil produksi.

Penempatan tempat untuk kawasan, Berikat pemberian izin pengusaha Kawasan Berikat, pemberian izin penyelenggaraan Kawasan Berikat, merupakan dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh kepala kantor wilayah maupun Kepala Kantor Pelayanan utama atas nama menteri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Begini Hasil Survei Literasi Pajak Indonesia, Ternyata Masih Cenderung Rendah

Begini Hasil Survei Literasi Pajak Indonesia, Ternyata Masih Cenderung Rendah

Betapa pentingnya training pajak dijadikan sebagai sebuah usaha agar para wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien, ketika sudah mengikuti training pajak, peserta pastinya akan menguasai berbagai kebijakan dan pengetahuan seputar perpajakan.

Pasalnya, yang tidak kalah penting adalah dengan selalu mengupayakan literasi perpajakan untuk masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa. Hal tersebut juga dikarenakan agar nantinya warga Indonesia mampu menyadari betapa pentingnya perpajakan bagi sebuah negara. Mungkin masih ada beberapa orang yang menganggap bahwa pajak ini merupakan beban yang harus dibayarkan.

Pada umumnya, literasi adalah kemampuan dalam menulis dan membaca. Menulis di sini artinya adalah pengungkapan pikiran dengan melakukan rangkaian lambang-lambang bahasa yang menjadi sebuah kalimat dan menjadi pengertian. Sementara itu, membaca artinya adalah sebuah proses dari menerjemahkan berbagai lambang bahasa hingga dengan proses yang menjadi sebuah pemahaman dan pengertian.

World Economic forum pada tahun 2015 lalu, sudah menyepakati bahwa ada setidaknya 6 literasi yang akan menjadi dasar dan perlu dimiliki. Yang mana 6 literasi ini, diantaranya literasi numerasi, literasi baca tulis, sains finansial digital, bahkan hingga budaya maupun kewarganegaraan,

Dari semua dasar literasi ini, literasi membaca dan menulislah yang menjadi faktor paling utama yang menjadi fondasi awal dari penguasaan literasi yang lain. Djayadi Hanan Selaku sebagai Direktur eksekutif Lembaga Survei Indonesia, atau yang biasa disebut dengan direktur eksekutif LSI, mengatakan bahwa masyarakat yang paham dan tidak paham tentang perpajakan maupun manfaatnya cukup seimbang.

Hasil yang disampaikan ini berasal dari hasil survei yang dilaksanakan oleh lembaga survei Indonesia yang telah dirilis pada Minggu 4 September 2022. Kemudian dari data yang telah dicatat dalam hasil survei tersebut terdapat skala 100%, sebanyak kurang lebih 50% responden yang memahami pajak dan manfaatnya, juga ada sekitar 40% responden yang mengaku tidak begitu paham tentang perpajakan dan manfaatnya.

Baca Juga: Mengapa Pemeriksaan Pajak Harus Dilakukan? Apa yang Berhak Dilakukan Wajib Pajak?

Survei yang dilakukan dengan cara didatangi secara langsung atau berarti tatap muka, telah berlangsung dalam periode 13 sampai 21 Agustus 2022. Dari hasil yang diperoleh pada 1220 sampel responden yang mana usia rata-ratanya adalah 17 tahun ke atas, jika ingin semakin tahu secara detail, maka berikut ini adalah hasil surveinya:

  • 16,1% untuk responden yang paham tentang pajak dan 14,6% paham mengenai manfaat uang pajak tentang pajak.
  • 34,8 untuk tingkat responden yang cukup paham tentang pajak dan 31,2% untuk responden yang cukup paham dengan manfaat uang pajak.
  • 26,2% untuk tingkat responden kurang paham tentang pajak dan 29,4% untuk yang kurang paham dengan manfaat pajak.
  • 18,7% untuk tingkat responden yang tidak paham tentang pajak dan 20,5% untuk yang tidak paham dengan manfaat pajak.
  • 4,2% dan 4,3% yang masing-masing adalah tingkat responden tidak tahu atau tidak menjawab berkaitan dengan pajak dan manfaat uang pajak.

Dari hasil persentase survei yang telah dilakukan di atas, jika digolongkan berdasarkan penghasilan bisa dikatakan bahwa pemahaman tentang pajak dan manfaat uang pajak lebih banyak dibandingkan responden yang berada pada kelompok menengah atau yang mempunyai penghasilan di atas Rp4.000.000 atau jika dipresentasikan nilainya hanya sekitar 24,5% di mana angka ini termasuk kecil. Bahkan survei juga mencatat terdapat 51,1% masyarakat yang tidak mempunyai NPWP dan tidak tahu bahwa pemerintah sudah menetapkan wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta dalam sebulan diwajibkan sebagai wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak Penghasilan Umum Serta Cara Perhitungannya

Mengenal Pajak Penghasilan Umum Serta Cara Perhitungannya

Pelatihan Pajak – Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengatur terkait dengan pengenaan pajak penghasilan pada subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau didapatkannya dalam Tahun Pajak. Subjek pajak akan terkena pajak jika mendapatkan penghasilan. Pada Undang-Undang dijelaskan sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak akan terkena pajak terhadap penghasilannya yang diterima/diperoleh selama 1 tahun pajak atau bisa juga = dikenai pajak untuk penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penerima upah atau gaji disebut sebagai wajib pajak jika penghasilannya ada di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Undang-Undang PPh beberapa kali telah mengalami perubahan, Undang-Undang terkait dengan pajak penghasilan yang dikeluarkan pertama kali ialah UU No. 7 Tahun 1983 serta beberapa kali mengalami penyempurnaan naskah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, lalu disempurnakan lagi dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, disempurnakan lagi menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 serta yang terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.

Subjek Pajak

Pajak penghasilan (PPH) merupakan pajak yang dikenakan atas subjek pajak terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan subjek pajak. Subjek pajak akan  dikenakan pajak jika menerima atau mendapatkan penghasilan. Istilah Wajib Pajak didalam Undang-Undang PPh berarti subjek pajak yang menerima atau mendapatkan penghasilan. Dengan kata lain, Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang sudah memenuhi kewajiban subjektif dan juga objektif.

Wajib pajak akan dikenakan PPh terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkannya selama 1 Tahun Pajak atau untuk penghasilan didalam bagian Tahun Pajak apabila kewajiban pajak subjektif Wajib Pajak dimulai/berakhir dalam Tahun Pajak.

Lantas siapa yang dapat menjadi subjek pajak? Subjek Pajak sendiri mencakup Orang Pribadi (OP), warisan yang belum terbagi sebagai q kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan juga bentuk usaha tetap (BUT). Subjek pajak sendiri dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan juga Subjek Pajak Luar Negeri.

1.     Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

  • Orang pribadi yang tinggal di Indonesia

Orang Pribadi yang ada di Indonesia lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan, atau Orang Pribadi yang dalam 1 Tahun Pajak ada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertimpat tinggal di Indonesia. Subjek Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan menjadi Wajib Pajak jika telah menerima atau mendapatkan penghasilan yang besarnya lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca Juga: Pentingkah Training Pajak untuk Anda?

  • Badan yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia

Subjek Pajak Badan Dalam Negeri akan menjadi Wajib Pajak sejak ketika didirikan, atau sejak bertempat kedudukan di Indonesia.

2.     Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,

Orang Pribadi yang ada di Indonesia tidak melebihi 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan, serta Badan yang tidak didirikan dan juga tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha ataupun melalukan kegiatan dalam  bentuk usaha tetap di Indonesia.

  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia

Orang Pribadi yang ada di Indonesia tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta Badan yang tidak didirikan dan juga tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang bisa menerima atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha ataupun melakukan kegiatan dalam bentuk usaha tetap Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingkah Training Pajak untuk Anda?

Pentingkah Training Pajak untuk Anda?

Training Pajak – Jika Anda merupakan mahasiswa, terutama dengan jurusan ekonomi atau bisnis, ataupun karyawan bagian keuangan mungkin sudah tidak asing dengan istilah brevet pajak. Ya, Brevet pajak memang sangat penting untuk mereka yang sedang atau akan terjun di dunia keuangan, terutama perpajakan. Lantas, apa itu brevet pajak?

Pengertian Brevet Pajak

Brevet pajak mengarah pada kegiatan pelatihan terkait  perpajakan, baik pajak yang berbasis perangkat lunak ataupun tidak. Pihak penyelenggara akan menerbitkan sertifikat pelatihan untuk para peserta yang dapat menyelesaikan brevet pajak. Sertifikat tersebut akan berguna untuk kepentingan profesional peserta. Brevet pajak mempunyai tingkat yang berbeda, dan tingkatannya mempunyai materi yang berbeda-beda.

Tingkatan Brevet Pajak

Tingkatan brevet pajak yang perlu Anda ketahui di antaranya adalah sebagai berikut:

Brevet A

Tingkat brevet paling dasar atau tingkatan yang pertama ialah Brevet A. Brevet pajak tingkat A berkaitan dengan hal-hal mendasar yang berhubungan dengan pajak terutama yang dibutuhkan oleh semua kalangan pekerja, mulai dari lulusan baru sampai dengan posisi manajerial tingkat atas.

Biasanya materi yang akan diberikan pada Brevet A ialah sebagai berikut:

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Meterai
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi/PPh Pasal 21

Brevet B

Sering kali penyelenggara pelatihan/kursus brevet ada yang langsung menggabungkan kedua tingkatan yang kemudian menjadi Brevet AB. Brevet B ialah brevet pajak tingkat menengah yang mana yang akan dipelajari ialah lanjutan materi yang diajarkan pada Brevet A. Setelah memperoleh materi dari Brevet A, selanjutnya yang akan dipelajari ialah materi Brevet B berikut ini:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan
  • Pajak untuk Badan atau Perusahaan yaitu pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, 21, 23, 25, 26, Pasal 4 ayat (2), dan lain sebagainya
  • Cara mengisi SPT elektronik Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pemeriksaan pajak, penyidikan pajak, akuntansi pajak dan lain sebagainya

Baca Juga: Mengenal Akuntansi Pajak: Pengertian, Pendidikan, dan Prospek Kerja

Brevet C

Sementara itu, tingkatan brevet pajak yang paling tinggi yang merupakan kelanjutan dari Brevet AB ialah Brevet C. Cakupan materinya juga luas, yakni mulai dari tingkat menengah sampai dengan tingkat lanjutan. Bukan hanya membahas terkait dengan perpajakan domestik, Brevet C juga memperdalam pengetahuan terkait dengan perpajakan internasional, sehingga pembahasannya pada umumnya lebih menggunakan bahasa asing.

Materi yang akan dibahas pada Brevet C diantaranya ialah:

  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan
  • Akuntansi pajak
  • Pajak internasional
  • Pajak internasional untuk perbankan
  • Perencanaan Pajak

Manfaat Mengikuti Brevet Pajak

Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan mengikuti brevet pajak, terutama apabila Anda tertarik bekerja di bidang perpajakan. Berikut beberapa manfaat yang bisa diperoleh:

  • Pendalaman ilmu perpajakan
  • Sebagai bentuk persiapan dan juga latihan untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
  • Nilai tambah untuk bidang kerja perpajakan
  • Membantu Wajib Pajak (WP) dalam memahami pajak diri sendiri sehingga bisa menyusun perencanaan pajak  secara mandiri
  • Untuk para karyawan, pengetahuan yang diperoleh dari brevet dapat digunakan untuk menunjang karier

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Pemeriksaan Pajak Harus Dilakukan? Apa yang Berhak Dilakukan Wajib Pajak?

Mengapa Pemeriksaan Pajak Harus Dilakukan? Apa yang Berhak Dilakukan Wajib Pajak?

Kursus pajak sangat penting dilakukan oleh para wajib pajak, agar mampu mengelola kebijakan pajaknya dengan lebih efisien. Berbagai kendala dalam perpajakan dapat teratasi ketika telah memiliki pengetahuan lengkap dari mengikuti kursus pajak. Apabila membicarakan tentang perpajakan, Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan self assessment system.

Sistem tersebut berarti bahwa pemungutan pajaknya dilakukan sepenuhnya dan diberikan tanggung jawab pada wajib pajak, untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang untuk setiap tahunnya disesuaikan dengan kebijakan yang tertulis pada undang-undang yang diberlakukan. Tetapi, sistem tersebut akan berjalan lancar apabila para wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan kewajiban dalam melaporkan perpajakannya.

Jadi, terdapat pemeriksaan pajak yang sering dilakukan oleh otoritas pajak yang berwenang. Secara definisi, pemeriksaan pajak adalah berbagai aktivitas dalam menghimpun maupun mengolah data keterangan. Serta bukti yang dilakukan dengan objektif dan profesional berdasar pada standar pemeriksaan, untuk mengetahui kejelasan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak.

Maupun bertujuan supaya bisa melakukan kebijakan perpajakan sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku. Sehingga pemeriksaan pajak adalah bagian akhir sebagai upaya pengendalian proses perpajakan para wajib pajak supaya menyampaikan SPT atau surat pemberitahuan tahunan dengan cara yang benar, jelas, dan lengkap.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Karena termasuk dalam proses akhir dari pengendalian perpajakan, maka pemeriksaan pajak tersebut sangat penting untuk dilakukan dan pastinya memiliki tujuan tertentu atas diadakannya pemeriksaan pajak. Berikut ini adalah berbagai tujuan dari pemeriksaan pajak pada para wajib pajak, antara lain:

  • Melakukan uji kepatuhan apakah para wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, yang termasuk diantaranya adalah SPT rugi, SPT kelebihan bayar, juga termasuk yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan pajak, SPT terlambat atau SPT yang melampaui jangka waktu surat teguran yang telah disampaikan.
  • Melakukan peleburan, penggabungan, likuidasi, pemekaran, pembubaran ,maupun akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  • Pemberian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan menurut jabatan.
  • Penghapusan NPWP.
  • Wajib pajak yang mengajukan keberatan.
  • Pengukuhan PKP atau pengusaha kena pajak dan pencabutan PKP.
  • Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil.
  • Pencocokan data maupun alat keterangan perpajakan.
  • Penentuan 1 maupun lebih tempat terutang PPN atau pajak pertambahan nilai.
  • Pemeriksaan sebagai upaya penagihan pajak.
  • Penentuan ketika sudah mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  • Pembunuhan informasi negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Lelang Eksekusi Pajak dan Jenisnya

Apa Saja Hak Wajib Pajak Ketika Mengalami Pemeriksaan Pajak?

Sebagai upaya pelaksanaan yang bisa menjamin seluruh wajib pajak menaati kebijakan dan kewajibannya untuk membayar pajak dengan jenis pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor, maka wajib pajak memiliki hak untuk:

  • Memiliki hak untuk meminta atau mengetahui surat perintah dan identitas diri si pemeriksa.
  • Memiliki hak untuk meminta pemeriksa pajak memberikan pemberitahuan secara tertulis pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
  • Memiliki hak untuk meminta pemeriksa supaya menjelaskan tujuan dari pemeriksaan.
  • Memiliki hak untuk meminta pemeriksa agar menunjukkan Surat tugas apabila susunan tim pemeriksa pajak sedang mengalami perubahan.
  • Menerima surat pemberitahuan dari hasil pemeriksaan pajak.
  • Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam kurun waktu yang ditentukan.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan pembahasan pada tim pembahas, Apabila terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak ketika pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  • Melaporkan Apabila terjadi rahasia yang bocor pada pihak yang tidak berhak mengetahui.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih Jauh Lelang Eksekusi Pajak dan Jenisnya

Mengenal Lebih Jauh Lelang Eksekusi Pajak dan Jenisnya

Pelatihan Pajak – Pajak merupakan sebuah hal yang harus dipahami dan diketahui oleh semua orang. Anak-anak maupun orang dewasa tentunya perlu menyadari betapa pentingnya keberadaan pajak, terlebih fungsinya untuk sebuah negara.

Maka dari itu, penting pendidikan pajak sangat penting untuk diberikan sejak dini, maupun ketika sudah dewasa dengan mengikuti pelatihan pajak. Pelatihan pajak juga penting sebagai upaya agar mampu mengelola perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien. Seiring dengan berjalannya waktu, pada sebuah aspek kehidupan tentu harus menerima berbagai perkembangan dari perubahan zaman yang ada. Seperti halnya dengan menerima deregulasi

Deregulasi yang mutlak pastinya dibutuhkan agar sebuah intensitas tidak terlena ketika adanya arus besarnya perkembangan teknologi. Sama kasusnya dengan pelelangan di Indonesia, adanya tuntutan yang semakin besar dari seluruh pihak, supaya pelaksanaan lelang bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah, sehingga makin diminati oleh masyarakat umum.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah pun mengambil langkah yang pasti dengan melaksanakan perilisan pelaksanaan lelang yang dilakukan dengan cara online melalui website resmi lelang yang bisa memungkinkan peserta lelang untuk bisa mengajukan penawaran tanpa harus hadir ke tempat pelelangan tersebut.

Lelang Eksekusi Pajak

Pada umumnya, lelang memiliki definisi sebagai transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan sebuah sistem matematika tertentu. Lelang ini adalah aktivitas penjualan barang secara umum dan terbuka, dengan nilai jual yang dilaksanakan melalui penawaran secara tulisan maupun lisan yang makin meningkat untuk mencapai harga tertinggi.

Pada dasarnya, lelang sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu auctio yang berarti bahwa peningkatan harga yang dilaksanakan dengan cara bertahap. Lantas, apa itu yang namanya lelang eksekusi pajak? Perlu diketahui sebelumnya, bahwa dalam perpajakan aktivitas lelang ini sering disebut dengan lelang eksekusi pajak.

Lelang tersebut didefinisikan sebagai lelang yang dilakukan untuk melaksanakan eksekusi terhadap aset maupun barang-barang, yang dimiliki wajib pajak bersangkutan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak, yang perlu dibayarkan kepada kas negara sebagai permintaan pejabat.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan Saat Pembuatan Surat Setoran Pajak?

Lelang eksekusi tersebut pun adalah suatu penetapan atau putusan pengadilan, dokumen-dokumen khusus yang dipersamakan dan/atau menjalankan ketentuan dalam undang-undang yang diberlakukan. Ternyata di Indonesia sendiri terdapat setidaknya 15 jenis lelang eksekusi, antara lain:

  • Pengadilan
  • Pajak
  • PUPN
  • Pasal 6 UUHT
  • Harta pailit
  • Benda sitaan pasal 45 KUHP (polisi/jaksa/hakim)
  • Benda sitaan pasal 94 UU 31/1997 mengenai Peradilan Militer
  • Benda sitaan pasal 271 UU 22/2009 mengenai LLAJ
  • Barang bukti yang dikembalikan namun tidak diambil pemiliknya
  • Barang temuan
  • Barang rampasan (jaksa)
  • Barang yang tidak dikuasai atau dikuasai oleh negara eks Bea Cukai
  • Barang sitaan KPK
  • Jaminan fidusia
  • Gadai

Tentang lelang eksekusi pajak dalam aturan atau menurut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan DJP No.SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999, bahwa lelang eksekusi pajak adalah lelang yang diselenggarakan sebagai upaya untuk mengeksekusi atas aset maupun barang-barang milik wajib pajak, maupun penanggung pajak yang sudah dilakukan penyitaan, ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan wajib pajak berkaitan pada kas negara.

Selain itu, juga terdapat aturan lain yang mengatur tentang pelaksanaan lelang terhadap aset maupun barang yang sudah disita, yaitu tercantum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2022 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau disebut juga dengan UU PPSP. Berkenaan dengan aturan dalam undang-undang PPSP, pada pasal 1 angka 7 lelang memiliki definisi sebagai seluruh penjualan barang dimuka umum, dengan melaksanakan penawaran harga dengan cara lisan maupun tertulis melalui usaha pengumpulan calon pembeli.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.