Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Training Pajak – Sebagai pengusaha kena pajak yang secara otomatis juga merupakan sebagai wajib pajak. Maka, sangat penting untuk selalu mematuhi berbagai ketentuan perpajakan yang ada. Supaya bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan seperti sanksi pajak. Inilah mengapa seorang pengusaha kena pajak juga membutuhkan pengetahuan lengkap tentang aturan perpajakan yang ada.

Sehingga mengikuti training pajak adalah pilihan yang paling tepat supaya bisa memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi tentang perpajakan. Training pajak umumnya bisa diikuti oleh siapapun, baik pengusaha itu sendiri maupun karyawan yang bertanggung jawab sebagai ahli pajak atas perusahaan.

Karena memang peraturan perpajakan dibuat secara khusus maka semua wajib pajak secara wajib juga harus mematuhinya. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sudah memberikan pernyataan bahwa PKP atau pengusaha kena pajak harus melakukan pelaporan SPT (surat pemberitahuan) masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk setiap bulannya.

Apakah benar jika Direktorat Jenderal Pajak akan mencabut status pengukuhan sebagai PKP, jika SPT masa PPN yang harus disampaikan tersebut oleh PKP tidak disampaikan bahkan hingga 3 Masa pajak berturut-turut? Ternyata memang benar pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Bahkan jika telah memiliki aplikasi e-faktur maka pengusaha kena pajak tidak dapat melakukan faktur lagi jika setelah 3 bulan tidak melaporkan SPT masa PPN.

Lalu, apabila sampai dengan 1 bulan sejak pencabutan pengukuhan PKP, tidak melakukan klarifikasi maupun klarifikasi tersebut ditolak oleh pihak yang berwenang untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Apabila pengusaha kena pajak pada kemudian hari ingin kembali membuat faktur pajak maka harus melaksanakan pendaftaran ulang supaya bisa dikukuhkan kembali sebagai PKP. Karena secara otomatis pada sistem pajak sudah tidak terdaftar lagi sebagai pengusaha kena pajak.

Sebagai informasi Apabila Anda ingin kembali melaporkan usaha Anda supaya bisa dikukuhkan kembali sebagai pengusaha kena pajak, maka seorang pengusaha harus melakukan penyampaian permohonan pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP atau merupakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu SPT Induk Secara Lebih Mendetail

Kantor-kantor pelayanan tersebut, maka juga harus berada di wilayah kerja, yang meliputi tempat kedudukan, tempat tinggal, maupun tempat kegiatan usaha dari pengusaha kena pajak tersebut. Di samping itu juga bisa dengan melakukan pelaporan untuk dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu permohonan tersebut juga perlu disertai dengan lampiran dokumen pendukung yang lain. Permohonan yang diajukan bisa dilakukan oleh wajib pajak baik secara elektronik maupun tertulis. Biasanya permohonan untuk pengukuhan kembali sebagai pengusaha kena pajak secara elektronik bisa dilakukan oleh wajib pajak melalui laman resmi Dirjen pajak.

Supaya seorang pengusaha tidak dicabut pengukuhan atas PKP-nya, maka lebih baik selalu taat terhadap ketentuan pajak yang ada. Mungkin memang sebagian besar pengusaha memiliki waktu yang minim untuk mengurusi hal-hal tentang perpajakan. Inilah Mengapa ada ahli pajak untuk perusahaan dan juga tersedia konsultan pajak untuk membantu permasalahan seperti ini.

Ahli pajak sebuah perusahaan pasti sudah mempunyai pengetahuan luas tentang Ketentuan pajak yang ada. Karena pasti mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan dan sudah mengikuti berbagai training pajak yang ada untuk lebih mendalami informasi tentang perpajakan. Apabila seorang pengusaha sampai dicabut status PKP-nya, pasti itu akan sangat merugikan bagi pengusaha itu sendiri maupun bagi pihak yang berwenang seperti DJP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari Bagaimana Kebijakan Pajak Terhadap Industri Tambang Indonesia

Pelajari Bagaimana Kebijakan Pajak Terhadap Industri Tambang Indonesia

Kursus Pajak – Pada dasarnya, pajak adalah sebuah kewajiban yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara terlebih yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Setiap peraturan pajak yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan yang ada pasti memiliki sifat yang memaksa. Sehingga, mau tidak mau pasti setiap wajib pajak harus bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien.

Kursus pajak adalah salah satu pilihan terbaik yang bisa dilakukan, supaya wajib pajak bisa mengetahui berbagai ketentuan undang-undang perpajakan yang ada dan segala jenis informasi di dalamnya. Dengan adanya kursus pajak maka pihak wajib pajak akan semakin bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan semakin baik lagi. Karena sudah memahami dan mengetahui berbagai ketentuan dari pajak yang dapat dikenakan.

Seperti halnya pada sebuah aktivitas pertambangan, pastinya ada serangkaian proses yang harus dijalankan sebelum mulai beroperasi. Pada aktivitas pertambangan biasanya dimulai dengan melaksanakan sebuah penyelidikan umum. Lalu, dilanjutkan dengan aktivitas eksplorasi, konstruksi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pada akhirnya akan diakhiri dengan reklamasi. Tahapan itu adalah tahapan umum yang biasa dimanfaatkan sebagai acuan utama dalam proses pertambangan. Yang mana pada setiap tahapan mempunyai beban terhadap kewajiban perpajakan yang berbeda-beda pula.

Apabila Anda adalah salah satu wajib pajak pengusaha tambang maka harus mengetahui dalam setiap tahapan dalam industri pertambangan ada pajak yang harus dibayar, antara lain:

Penyelidikan Umum

Pada tahapan penyelidikan umum, biasanya ditujukan sebagai upaya untuk menentukan sebuah potensi barang tambang, yang terdapat di suatu daerah melalui proses pengujian geologis. Yang mana dalam tahapan ini diperlukan jasa peneliti geologis. Sehingga, pada tahap penyelidikan umum akan dibebankan biaya pajak yaitu PPh 23/26 dan PPN terhadap jasa tersebut dan tergantung siapa yang melakukannya.

Eksplorasi

Pada tahapan eksplorasi adalah tahapan dimana akan ada serangkaian proses penelitian, pengujian kandungan mineral, hingga pemetaan wilayah, dan kegiatan lain dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar bisa memperoleh informasi tentang lokasi, kualitas, dimensi sebaran, dan sumber daya, maupun informasi lingkungan sosial dan lingkungan hidup di sekitarnya. Karena terdapat kaitan dengan tahapan eksplorasi maka dibebankan biaya pajak meliputi PPh pasal 23/26 dan PPN yang tergantung pada pihak yang melakukan.

Baca Juga: Mengapa Air di Indonesia Dikenakan Pajak? Kenali 2 Jenis Air yang Dikenakan Pajak

Studi kelayakan

Studi kelayakan dilakukan sebagai upaya untuk pencarian informasi kelayakan teknis dan ekonomis pertambangan Yang mana juga tergolong di dalamnya merupakan proses analisis tentang perencanaan dan dampak lingkungan pasca tambang. Biasanya, pada tahap ini akan menggunakan jasa dari pihak ketiga yang akan dibebankan PPh pasal 23 dan PPN.

Konstruksi

Tahap konstruksi adalah tahap pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan, dengan adanya pertimbangan dari hasil studi dan pengamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tersebut akan berkaitan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak jasa konstruksi sehingga akan dibebankan pajak PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN

Pertambangan (eksploitasi)

Pertambangan akan dilakukan dengan beberapa tahap yaitu pembukaan lahan, pengeboran, serta penggalian. Selain itu, juga terdapat pemurnian maupun pengolahan dan pengangkutan,serta penjualan barang dari hasil pertambangan. Hal tersebut akan berkaitan dengan beban pajak yaitu PPN dan PPh pasal 23/26.

Reklamasi

Reklamasi adalah sebuah tahap rehabilitasi lingkungan yang rusak karena adanya aktivitas pertambangan yang ada. Hal ini adalah kegiatan mulai dari penutupan lubang galian, hingga pemulihan lahan atau kegiatan yang lainnya. Pengerjaan tahap reklamasi ini akan dibebankan PPN dan PPh pasal 23/26.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa Itu SPT Induk Secara Lebih Mendetail

Mengenal Apa Itu SPT Induk Secara Lebih Mendetail

Pelatihan Pajak – Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Surat Pemberitahuan atau yang biasa disingkat dengan SPT. SPT ialah salah satu bentuk administrasi perpajakan yang harus dipenuhi para wajib pajak. Surat pemberitahuan (SPT) ialah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak didalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya, baik yang termasuk objek pajak ataupun yang non objek pajak.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang, ada 2 jenis SPT yaitu SPT Masa dan juga SPT Tahunan. SPT Masa dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan (bulanan). Sedangkan, SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan yang dilaporkan oleh wajib pajak setiap tahunnya ataupun pada periode tahun pajak berakhir.

SPT Tahunan sendiri dibedakan menjadi 2 yakni, SPT Tahunan untuk orang pribadi yang memakai formulir 1770 SS, 1770 S, dan juga 1770 yang dikategorikan sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak serta jenis pekerjaan yang dilakukan. Kemudian ada SPT Tahunan untuk wajib pajak badan yang menggunakan formulir 1771. Lantas apa yang dimaksud dengan SPT Induk?

Pengertian SPT Induk

Sedangkan yang dimaksud dengan SPT Induk ialah halaman utama yang dapat dilihat di detail SPT. Pada halaman induk tersebut, terlihat jumlah penghasilan dan juga jumlah pajak yang dipotong yang bisa dikategorikan pada setiap kode objek pajak.

Komponen dalam SPT Induk

A. SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi (1770 S)

SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang didapatkan dari dalam negeri lainnya ataupun penghasilan yang dikenakan PPh final ataupun bersifat final.  Induk SPT ini terdiri dari:

  1. Identitas Wajib Pajak, yang terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak, Status Kewajiban Perpajakan, Pekerjaan dan lain sebagainya
  2. Bagian Penghasilan Neto, yang terdiri dari penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan neto dari luar negeri, zakat ataupun sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
  3. Bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP), terdiri atas jumlah PTKP dan juga jumlah penghasilan kena pajak (PKP)
  4. Bagian PPh Terutang yakni jumlah PKP yang dikalikan menggunakan tarif PPh pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Mengenal Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

  1. Disamping itu, ada nominal angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya
  2. Dalam Induk SPT juga ada daftar berkas ataupun dokumen yang dibutuhkan pada bagian lampiran.
  3. Ada pula pernyataan oleh wajib pajak yang berisi jika SPT diisi dengan benar, lengkap, dan juga jelas
  4. Berisi tanggal pelaporan SPT dan juga tanda tangan wajib pajak.

B. SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi (1770)

SPT ini ialah surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha ataupun pekerjaan bebas, memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final ataupun bersifat final dan juga penghasilan yang didapatkan dari dalam negeri lainnya maupun dari luar negeri.

Selain itu, ada pula jenis SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Badan (1771) yang digunakan oleh wajib pajak yang berbentuk badan usaha misalnya PT ataupun CV.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Mengenal Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Training Pajak – Kini semakin banyak gedung-gedung sampai enggan hunian-hunian yang baru dibangun. Pembangunan yang dilakukan lantaran merupakan salah satu kebutuhan primer yang tidak dapat terlepas dari keberlangsungan hidup manusia, terutama hunian. Dalam hal ini kegiatan tersebut menjadi bagian dari KMS (Kegiatan Membangun Sendiri).

Di dunia perpajakan, kegiatan membangun sendiri mungkin merupakan salah hal yang cukup asing di telinga masyarakat. Ini berbeda dengan PPh (Pajak Penghasilan) yang memang secara umum pajak tersebut dikenakan pada setiap wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan yang memperoleh pendapatan atau penghasilan seperti gaji, honorarium, imbalan, hingga dengan penghasilan sejenis lainnya.

Kegiatan membangun sendiri tersebut juga telah diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 595/KMK.04/1994 terkait dengan Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan. Keputusan ini telah diberlakukan sejak 1994.

Mengenal Kegiatan Membangun Sendiri

Sesuai namanya, kegiatan membangun sendiri bisa diartikan sebagai salah satu kegiatan didalam melakukan pembangunan sendiri yang berkaitan dengan dunia perpajakan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012, kegiatan membangun sendiri di definisikan sebagai suatu Kegiatan membangun bangunan yang dilaksanakan tidak dalam kegiatan atau aktivitas usaha maupun pekerjaan oleh orang pribadi ataupun badan, yang nanti  hasilnya dipakai untuk sendiri maupun digunakan pihak lain.

Di sisi lain sesuai dengan SE-53/PJ/2012 huruf A angka 3 yang termasuk didalam KMS ialah Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor maupun pemborong, tetapi atas dasar kegiatan membangun tersebut tidak dikenakan PPN, dan kontraktor maupun pemborong bukan merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dari definisi tersebut bisa diketahui jika KMS yang tidak menggunakan jasa konstruksi maupun pemborong yang telah dikukuhkan sebagai PKP, lantaran pihak yang bisa melakukan KMS merupakan jasa konstruksi maupun pemborong yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP, dalam artian masih pada skala usaha yang kecil.

Pada kegiatan ini sangat berkaitan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Meskipun demikian, tidak semua KMS terhadap bangunan dikenakan atau terutang PPN. Ketentuan itu telah tertuang didalam Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012, yang mana pada ketentuan tersebut telah memerinci kriteria dari bangunan yang menjadi objek PPN atas KMS. 3 kriteria yang harus dipenuhi didalam melakukan KMS, diantaranya ialah:

  1. Jasa konstruksi yang dilakukan atas konstruksi kayu, beton, baja, sampai dengan pasangan batu bata maupun bahan sejenis lainnya.
  2. Diperuntukkan dan/atau dikhususkan untuk hunian atau tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha sejenis.
  3. Luas dari keseluruhan bangunan maupun hunian yang dibangun atas KSM paling sedikit luasnya ialah 200m².

Baca Juga: Ketahui Dampak Faktur Pajak Fiktif Bagi Indonesia

Dasar Hukum Kegiatan Membangun Sendiri

Didalam melakukan KMS ada aturan dan juga ketentuan hukum yang perlu dicermati, diantaranya:

  1. Pasal 16C Undang-Undang PPN
  2. Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2012.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 s.t.d.d
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 s.t.d.d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor.SE-22/PJ/2013.

Jenis Pajak Membangun Sendiri

Jenis pajak atau yang menjadi objek pajak didalam kegiatan membangun sendiri ialah kegiatan yang dilakukan terhadap aktivitas membangun. Dengan kata lain pajak dari kegiatan membangun sendiri nantinya akan dikenakan PPN (yang termasuk dalam objek PPN) dengan tarif yang sudah ditentukan didalam Undang – Undang PPN yang berlaku, yaitu sebesar 11% yang merupakan tarif terbaru terhadap dilakukannya harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Air di Indonesia Dikenakan Pajak? Kenali 2 Jenis Air yang Dikenakan Pajak

Mengapa Air di Indonesia Dikenakan Pajak? Kenali 2 Jenis Air yang Dikenakan Pajak

Brevet Pajak – Perihal tentang pajak pasti ada yang namanya wajib pajak. Wajib pajak tersebut merupakan orang-orang maupun badan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi sendiri pasti juga tidak kalah penting untuk bisa mengelola perpajakannya sendiri. Ada cukup banyak pajak yang harus dibayarkan dari pihak wajib pajak pribadi sendiri.

Mulai dari pajak bumi bangunan pajak, penghasilan pajak, pertambahan nilai atau beberapa pajak yang lainnya. Untuk itu sangat penting mengikuti brevet pajak supaya bisa memperoleh berbagai informasi seputar dunia perpajakan. Dengan adanya brevet pajak peserta akan bisa mendapatkan pengetahuan tentang pajak dasar hingga pajak berkelanjutan.

Ternyata juga terdapat jenis pajak yang dibebankan pada beberapa jenis air. Sebenarnya mengapa air dikenakan pajak? Air adalah salah satu komponen yang sangat penting dan menjadi keperluan utama bagi setiap makhluk hidup supaya bisa bertahan hidup. Air mempunyai fungsi yang begitu banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia dan jenis air juga ada berbagai macam. Segala macam kegiatan yang ada di kehidupan sehari-hari pasti akan membutuhkan air.

Karena mempunyai begitu banyak manfaat dan terdapat potensi di dalamnya sebagai sumber penghasilan, maka air air tersebut bisa dijadikan sebagai air yang dibebankan pajak di Indonesia. Hal tersebut lantaran pemerintah menetapkan pajak air supaya bisa membatasi penggunaannya.

Definisi Pajak Air

Sama halnya seperti pembebanan pajak yang lainnya, maka pajak air ini dibebankan maupun dipungut terhadap air. Seperti halnya yang sudah dimaksud sebelumnya bahwa air di sini adalah air yang mempunyai manfaat, baik sebagai sumber yang dimanfaatkan sehari-hari maupun sebagai sumber pendapatan. Pajak air pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu air permukaan dan air tanah.

Seperti halnya yang telah disebutkan pada UU PDRD pada Pasal 1 angka 33, Pajak air tanah adalah pajak yang dibebankan terhadap pemanfaatan maupun pengambilan air tanah Air tanah tersebut merupakan air yang berada dalam lapisan tanah maupun batuan yang ada di bawah permukaan tanah. Perihal pajak air tanah ini sudah diatur dalam  Pasal 67 ayat (1) UU PDRD.

Sementara itu, merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maksud dari air permukaan adalah semua air yang ada di permukaan tanah, maupun di sungai, danau, laut, mata air, dan yang sejenis lainnya.

Baca Juga: Apa Itu PPh Final? Apa Bedanya dengan PPh pada Umumnya?

Pajak Air Tanah

Pajak air tanah di Indonesia merupakan pajak yang cukup prospektif karena pemanfaatan air tanah yang dari waktu ke waktu terus meningkat. Pemanfaatan air tanah juga \\bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum saja, namun juga ada banyak perusahaan yang mulai memanfaatkan air tanah untuk keperluan mereka.

  • Bukan Objek Pajak. Terdapat dua hal yang berkaitan dengan pajak air tanah yang dikecualikan. Pertama adalah pemanfaatan maupun pengambilan air tanah untuk keperluan dasar peribadatan, rumah tangga, perikanan, dan pertanian rakyat. Kedua pemanfaatan maupun pengambilan air tanah lainnya yang sudah diatur dalam peraturan daerah.
  • Subjek Pajak. Subjek pajak dari pajak air tanah ini merupakan wajib pajak perorangan maupun badan yang melaksanakan pemanfaatan maupun pengambilan air tanah. Sementara, untuk wajib pajak air tanah merupakan pihak yang melakukannya.

Pajak Air Permukaan

Pajak air permukaan merupakan pajak yang dibebankan terhadap pemanfaatan maupun pengambilan air permukaan. Air permukaan adalah sumber air yang paling bersih sehingga air ini seringkali dimanfaatkan sebagai kebutuhan usaha maupun air minum. Pengambilan air permukaan yang dimaksud merupakan mulai dari proses produksi sampai digunakan untuk keperluan lain dalam kehidupan sehari-hari.

  • Bukan Objek Pajak. Penggunaan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, kepentingan pengairan, pertanian, maupun perikanan rakyat, atau juga untuk pemerintah daerah ini adalah termasuk bukan objek pajak air permukaan.
  • Subjek Pajak. Subjek pajak dari pajak air permukaan merupakan wajib pajak badan maupun pribadi yang bisa melaksanakan pemanfaatan maupun pengambilan air permukaan. Di samping itu, perusahaan maupun badan usaha yang memanfaatkan sumber daya air, seperti yang bergerak pada industri tambang, smelter, timah, maupun pengolahan PDAM, SDA, dan pencucian mobil.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Dampak Faktur Pajak Fiktif Bagi Indonesia

Ketahui Dampak Faktur Pajak Fiktif Bagi Indonesia

Kursus Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jika modus penggelapan pajak yang tengah marak terjadi saat ini membuat faktur pajak fiktif. Hal tersebut mengingat banyak para wajib pajak yang menerbitkan faktur yang bermasalah tersebut guna mengurangi kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak di awal tahun 2018, ada 1000 lebih wajib pajak (WP) yang dinonaktifkan sertifikat elektroniknya, sebab wajib pajak tersebut menerbitkan serta memakai faktur pajak fiktif.

Modus dan Dampak Faktur Pajak Fiktif

Berdasarkan SE 132/PJ/2018, faktur pajak fiktif atau  yang disebut faktur pajak tidak sah ialah faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya/faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melansir dari ulasan dari beberapa media, ada beberapa kasus yang memakai modus sederhana, seperti PKP tersebut membeli faktur pajak fiktif masukan serta mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Diketahui jika tujuannya supaya PKP tersebut mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus mereka setorkan ke kas negara. Pembuatan faktur pajak fiktif tersebut sering kali dilakukan untuk mengambil keuntungan terhadap sistem, dimana saat PKP memiliki faktur pajak, ia bisa mengurangi kurang bayar yang harus disetor ke kas negara dan juga meminta restitusi kepada negara.

Kemudian, saat PKP atau pengusaha menerbitkan faktur pajak fiktif, maka PKP tersebut mengurangi kewajiban dalam menyetor pajak ke kas negara atau bahkan bisa meminta pengembalian pajak hanya dengan menggunakan faktur pajak fiktif tersebut. Jadi, sudah jelas jika hal tersebut merupakan sebuah perbuatan yang bisa merugikan negara.

Setidaknya ada dua macam kerugian yang ditimbulkan dari faktur pajak fiktif, yakni :

  1. Dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah atau fiktif, pelaku tersebut bisa mengurangi besaran pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Misalnya, saat PKP seharusnya menyetorkan pajak kurang bayar dengan jumlah Rp700 juta, saat ditambahkan faktur pajak fiktif senilai Rp. 500 juta, maka PKP tersebut hanya menyetorkan sebesar Rp200 juta.
  2. Negara akan dirugikan saat pelaku pembuat faktur pajak fiktif sampai dapat melakukan restitusi pajak. Misalnya, seorang eksportir yang mempunyai faktur pajak yang seharusnya hanya dapat meminta restitusi Rp100 juta. Tapi, ketika si eksportir tersebut mengkreditkan faktur pajak fiktif dengan nilai Rp500 juta, maka ia dapat mencairkan restitusi pajak sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Ketahui Jenis Air yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak

Solusi Mencegah Faktur Fiktif

Wajib pajak (WP) yang terindikasi telah menerbitkan faktur pajak fiktif maka akan dijatuhi status non-aktif (suspend). Sehingga WP yang bersangkutan tidak bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang bisa diterima oleh DJP. Kriteria yang digunakan DJP dalam menetapkan atau mencabut status suspend ialah sebagai berikut:

  1. Identitas dari wajib pajak , pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak sah
  2. Keberadaan dan juga kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak (WP), penanggung jawab WP, dan/atau pengurus,
  3. Keberadaan serta kewajaran lokasi usaha WP dan juga kesesuaian kegiatan usaha.

Jika dalam waktu 30 hari kalender sesudah ditetapkan status non-aktif WP tidak bisa memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP bisa mencabut sertifikat elektronik, sehingga WP tersebut tidak bisa menerbitkan faktur pajak lagi untuk selamanya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu PPh Final? Apa Bedanya dengan PPh pada Umumnya?

Apa Itu PPh Final? Apa Bedanya dengan PPh pada Umumnya?

Supaya semakin bisa mengelola perbanyakan dengan efektif dan efisien, maka mengikuti sebuah pelatihan pajak adalah upaya yang paling tepat. Karena dengan pelatihan pajak nantinya seseorang akan memperoleh berbagai materi dan informasi seputar dunia pajak. Seperti halnya ketika sedang ingin melakukan kewajiban perpajakan pada pajak penghasilan.

Pajak penghasilan atau PPh adalah sebuah pajak yang dibebankan untuk wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan pads satu tahun periode pajak. Seperti halnya yang dimaksud dari penghasilan yakni merupakan suatu pendapatan yang didapatkan supaya memiliki kemampuan ekonomis maupun menambah sumber kekayaan dalam bentuk apa saja, baik itu berasal dari Indonesia maupun luar negeri

Asalnya PPh atau pajak penghasilan ini memiliki beberapa jenis yang harus diketahui oleh Setiap wajib pajak. Mulai dari PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, Pasal 25, dan pasal 29. Menurut dari PMK No. 4 Tahun 2020, yang mana pemerintah akan memberikan insentif dalam hal PPh final yang ditanggung oleh pihak pemerintah.

Sederhananya adalah DTP, yang mana insentif ini diberikan pada pelaku usaha kecil atau pelaku usaha mikro hingga menengah. Perlu Anda ketahui bahwa dengan memberikan insentif pada UMKM, maka akan menghasilkan pembebasan dengan sebesar tarif 0,5% dari jumlah peredaran brutonya. Hal tersebut seperti halnya yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2018. Di samping itu pemberian akan dilaksanakan pada jangka waktu 6 bulan.

Definisi PPh Final

Pajak penghasilan final memiliki definisi sebagai sebuah gambaran terhadap penghasilan yang dikenakan terhadap withholding tax, maupun dapat dikatakan tidak termasuk pada perhitungan dalam pajak tarif progresif. Pajak penghasilan final itu sendiri mempunyai perbedaan Apabila dibandingkan dengan PPh tidak final. Jadi, dalam perhitungannya kedua PPh tersebut mempunyai perbedaan.

Dalam lingkup PPh final maka tidak mempunyai penggunaan tarif yang dengan khusus pada jenis penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang akan menjadi pengurang daripada penghasilan bruto. Hal tersebut berarti bahwa PPh final tersebut adalah pajak yang dibebankan terhadap tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu yang berbeda pada perhitungan pajak biasanya yang diterima dalam periode 1 tahun masa pajak.

Penyetoran maupun pembayaran yang dilaksanakan terhadap PPh final baik dipotong maupun disetor sendiri, pastinya bukan termasuk dalam pembayaran dimuka terhadap PPh terutang, hal tersebut termasuk sebagai pelunasan. Oleh karena itu, wajib pajak yang mendapatkan pembebanan terhadap kewajiban perpajakan PPh final, maka bisa dikatakan telah melunasi pajak terutangnya untuk objek pajak terhadap PPh final itu sendiri.

Baca Juga: Media Digital Sebagai Perantara Terbaik untuk Mengoptimalkan Edukasi Pajak

Dalam hal tersebut penyetoran yang tidak diikutsertakan seperti halnya yang sudah dijelaskan, maka tetap harus dilaporkan dan dimasukkan ke dalam surat pemberitahuan atau SPT. Meskipun penghasilan itu tidak diperhitungkan bersama PPh non final, maupun bukan termasuk dalam kredit pajak pada SPT tahunan dan juga tidak juga dibebankan tarif progresif.

Dengan begini, kesimpulannya arti dari kata final yang dimaksud dalam pajak penghasilan ini mengacu pada kewajiban yang telah selesai maupun yang berakhir. Selain itu, juga terdapat kategori dalam penghasilan pajak final tersebut, yang mana kategori ini masih terbagi menjadi dua kategori lagi yang berbeda terhadap mekanisme pengenaan pajaknya.

  • PPh final yang disetorkan sendiri (hanya menerima bukti pungut pajaknya dari pihak lain).
  • PPh final yang dipotong oleh pihak lain (melakukan penyetoran pajak yang sudah dipotong untuk kas negara).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Media Digital Sebagai Perantara Terbaik untuk Mengoptimalkan Edukasi Pajak

Media Digital Sebagai Perantara Terbaik untuk Mengoptimalkan Edukasi Pajak

Training Pajak – Baik edukasi maupun pengetahuan tentang pajak bukan hanya bisa mengubah pola pikir masyarakat untuk semakin berpikiran luas tentang perpajakan. Tetapi, dengan adanya edukasi pajak akan bisa membuat para wajib pajak lebih mampu mengatasi permasalahan pajaknya dan terhindar dari sanksi pajak yang ada. Untuk itulah, mengapa banyak para wajib pajak disarankan untuk mengikuti training pajak supaya bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien. Training pajak merupakan sebuah kelas perpajakan yang akan memberikan berbagai pengetahuan dan informasi seputar dunia pajak.

Pada saat ini, edukasi merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk bisa menyalurkan informasi tentang dunia pajak dengan tepat dan cepat. Yang telah disebutkan sebelumnya bahwa edukasi pajak juga memiliki peran penting untuk mengubah pola pikir masyarakat sehingga stigma atau berbagai persepsi negatif mengenai pajak bisa diminimalisir. Edukasi tentang pajak bisa dimulai atau diawali dengan makna pajak itu sendiri. Kemudian, berlanjut pada proses penghitungan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, bagaimana cara pemungutan, pengelolaan, pembayaran, dan penggunaan dana pajak.

Hal seperti ini, dinilai perlu untuk disampaikan pada para wajib pajak sebagai usaha, untuk memberikan edukasi dan sebagai bentuk kemudahan akses pula pada informasi perpajakan. Rendahnya pengertian dan pengetahuan masyarakat tentang pajak menjadi salah satu penyebab rendahnya kesadaran untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan sukarela. Maka dari itu pentingnya edukasi tentang pajak yang efektif di mana bisa diterima dan dipahami oleh semua kalangan.Hal seperti ini pastinya bisa diperoleh dengan adanya berbagai inovasi baru, salah satunya adalah dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada.

Seperti yang tercantum dalam PER-12/PJ/2021 Yang menyatakan bahwa Dirjen pajak ketika melaksanakan edukasi perpajakannya menggunakan tiga jenis media yakni audio, audio visual, dan visual. Misalnya seperti materi audio yang disalurkan melalui siaran radio langsung, materi visual yang disalurkan dengan melalui publikasi berbagai konten foto tentang pajak pada banyak media sosial, dan audio visual yang disalurkan dengan melalui video pendek  mengunggahnya di media sosial.

Edukasi perpajakan melalui media digital termasuk dalam upaya yang sangat efektif pada saat ini. Karena pada saat ini media digital adalah hal yang tidak dapat dipisahkan pada lini kehidupan masyarakat setiap harinya.

Baca Juga: Bisakah Wajib Pajak Badan Mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Apabila per Januari 2022 dilihat dari data perusahaan riset We Are Social and Hootsuite, terdapat catatan bahwa jumlah pengguna aktif media sosial yang ada di Indonesia mencapai sejumlah 191 juta orang, yang mana jumlah tersebut sudah mengalami peningkatan sebanyak 12,35% Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut bisa menjadi momentum yang sangat tepat untuk pemerintah, agar bisa melakukan edukasi pada masyarakat dengan menyalurkan maupun menyebarkan konten informasi perpajakan melalui media sosial.

Banyak terobosan yang bisa diterapkan ketika melakukan edukasi pajak pada masyarakat, yaitu dengan membuat film pendek, komik, vlog, dan kring pajak melalui berbagai akun resmi Ditjen pajak di media sosial. Media sosial yang bisa digunakan untuk menyebarkan berbagai terobosan tersebut adalah media sosial yang mempunyai persentase cukup tinggi dalam penggunaan aktif oleh masyarakat Indonesia. Dalam hal edukasi pajak maka video blog atau Vlog bisa berisi tentang bagaimana cara memenuhi kewajiban pajak, maupun video tentang keseharian Pegawai pajak saat melakukan pelayanan pada wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Jenis Air yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak

Ketahui Jenis Air yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak

Brevet Pajak – Pada dasarnya, air menjadi salah satu komponen paling penting yang menjadi kebutuhan untuk setiap makhluk hidup didalam bertahan hidup. Keberadaan sumber mata air tentu saja menjadi bagian utama untuk masyarakat, terutama pada negara-negara yang mengalami krisis air bersih.

Air sendiri mempunyai berbagai macam jenis, mulai dari air laut, air sungai, air danau, air hujan, sampai dengan air tanah. Dari semua jenis air tersebut, air tanah menjadi air terpenting dalam kehidupan, baik untuk keseimbangan alam, kebutuhan rumah tangga, sampai dengan kebutuhan industri. Dengan mempunyai banyak manfaat serta berpotensi sebagai sumber penghasilan, apakah air-air tersebut bisa menjadi air yang dikenakan pajak di Indonesia?

Mengenal Pajak Air

Sama halnya dengan pengenaan pajak lainnya, pajak air tersebut akan dikenakan atau dipungut terhadap air. Sebagaimana yang dimaksud, air dalam hal ini merupakan air yang mempunyai pemanfaatan sebagai sumber, terutama sebagai sumber pendapatan.

Apabila dilihat dari sudut pandang pemanfaatannya, pajak air ini bisa dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yakni Air Tanah dan Air Permukaan.

Mengacu pada UU PDRD pada Pasal 1 angka 33, dimana disebutkan pajak air tanah ialah pajak atas pengambilan maupun pemanfaatan air tanah. Air tanah didefinisikan sebagai air yang ada didalam lapisan tanah maupun batuan di bawah permukaan tanah. Objek pajak air tanah sendiri sudah diatur didalam Pasal 67 ayat (1) UU PDRD.

Sementara itu, didalam Undang Undang No. 28 Tahun 2009 dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf d terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud sebagai air permukaan ialah semua air yang ada pada permukaan tanah maupun di mata air, sungai, laut, danau, serta sejenis lainnya.

Pajak Air Tanah

Dalam hal ini, pajak air tanah sendiri didefinisikan sebagai pajak yang cukup prospektif, sebab pemanfaatan air tanah yang memang terus meningkat dan dari waktu ke waktu. Pemanfaatan air tanah sendiri bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum, namun banyak juga perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan pajak air tanah untuk membatasi mobilitas penggunaan air.

Pajak Air Permukaan (PAP)

Air permukaan ialah sumber air terbersih sehingga air tersebut sering dimanfaatkan sebagai air minum ataupun untuk kebutuhan usaha. Yang dimaksud dengan Pajak Air Permukaan itu adalah pajak atas pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan. Pemanfaatan air permukaan yang dimaksud dalam hal ini ialah mulai dari proses produksi sampai untuk kebutuhan lainnya yang dilakukan sehari-hari. Pajak air permukaan tersebut dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Baca Juga: Berikut Adalah Pilihan Karir Bidang Perpajakan

Jenis Air yang Tidak Dikenakan Pajak

Walaupun air dikenakan pajak oleh pemerintah, namun tidak semua air yang digunakan akan terkena pajak. Pasalnya, air sendiri adalah sumber kehidupan yang memang berasal dari Sang Pencipta dan manusia hanya memiliki tugas menikmatinya atau memanfaatkannya. Tapi, untuk menghindari penggunaan air yang berlebihan yang mana nantinya justru akan merugikan banyak orang sampai negara, oleh sebab itu pemerintah melakukan pemajakan untuk jenis-jenis arti tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ada jenis-jenis air yang dikecualikan didalam pemungutan pajak, diantaranya:

  1. Pengambilan/pemanfaatan air tanah yang dipakai untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, pertanian serta perikanan rakyat
  2. Pengambilan/pemanfaatan air permukaan guna keperluan dasar rumah tangga
  3. Pengambilan/pemanfaatan air tanah lainnya yang sudah diatur dalam peraturan daerah
  4. Pengambilan/pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah serta pemerintah daerah (pemda)
  5. Pengambilan/pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian maupun perikanan rakyat
  6. Pengambilan/pemanfaatan air permukaan yang digunakan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian sampai dengan penyelidikan yang tidak menimbulkan sebuah kerusakan terhadap sumber air tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bisakah Wajib Pajak Badan Mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Bisakah Wajib Pajak Badan Mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Kursus Pajak – Sebagai seseorang yang mempunyai penghasilan yang juga merupakan wajib pajak pasti harus bisa melakukan pengelolaan perpajakan dengan efektif dan efisien. Hal tersebut dilakukan karena berbagai macam faktor. Mulai dari supaya terhindar dari sanksi pajak yang ada bahkan hingga untuk meminimalkan pengeluaran pajak bagi wajib pajak itu sendiri.

Maka, solusi yang paling tepat adalah dengan mengikuti kursus pajak yang bisa diikuti oleh siapapun. Bahkan kursus pajak biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, supaya lebih ahli dan menguasai berbagai kebijakan dan informasi tentang pajak. Yang tidak kalah penting adalah dengan mengetahui berbagai informasi seputar perpajakan, agar tidak ketinggalan ketika mengelola perpajakan Anda.

Mungkin ada beberapa yang bertanya bahwa apakah pihak wajib pajak badan bisa memperoleh Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP? Berdasar pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 7 mengenai pajak penghasilan atau UU PPh. Terdapat antara lain pengertian dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu yang merupakan Jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh pasal 21.

Sehingga dari pengertian diatas, bisa disimpulkan bahwa penghasilan tidak kena pajak hanya akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak tidak pernah diatur dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan yang telah ada. Selain itu juga terdapat wajib pajak yang berhak untuk memperoleh PTKP seperti halnya yang sudah diatur dalam PMK 101/2016, antara lain:

  • Wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4.5 juta
  • Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tidak kena pajak yang sejumlah Rp54 juta
  • Untuk seorang istri yang memiliki penghasilan secara pajaknya digabung dengan penghasilan suami dan mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54 juta
  • Untuk tanggungan dengan besaran bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda, yang terdapat pada garis keturunan lurus dan anak angkat, yang mana memperoleh tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak sejumlah Rp4.5 juta rupiah.

Baca Juga: Betapa Pentingnya Memanfaatkan Jasa Konsultasi Pajak

Selain itu, juga terdapat kebijakan perpajakan untuk jumlah tanggungan adalah maksimal 3 orang untuk setiap wajib pajak. Yang mana hal tersebut memiliki maksud bahwa dengan keluarga sedarah merupakan saudara kandung, orang tua kandung, dan anak. Disamping itu, Maksud dari keluarga semenda merupakan anak tiri, ipar, maupun mertua. Kendati demikian, kesimpulannya maka pihak yang tidak memperoleh tambahan untuk pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu:

  • Saudara kandung

Dikarenakan saudara kandung tergolong dalam pengertian keluarga sedarah ke samping yang 1 derajat.

  • Saudara ipar

Dikarenakan saudara ipar tergolong dalam pengertian keluarga semenda ke samping yang masih 1 derajat.

  • Saudara dari ibu atau bapak

Dikarenakan tidak tergolong dalam pengertian keluarga semenda maupun keluarga sedarah yang berada dalam satu garis keturunan lurus.

Tentu saja baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan harus mengetahui hal-hal dasar seperti ini, supaya nantinya tidak mengalami kesalahan ketika mengelola kewajiban perpajakannya. Dengan informasi seperti ini, apabila memang Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa didapatkan tentu saja akan sangat menguntungkan bagi wajib pajak itu sendiri. Supaya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik lagi, maka Anda bisa mengikuti kelas perpajakan atau yang biasa disebut juga dengan kursus pajak yang sudah banyak tersedia di daerah terdekat Anda.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.