Apa itu Penagihan Pajak? Siapa Saja yang Akan Ditagih Pajaknya?

Apa itu Penagihan Pajak? Siapa Saja yang Akan Ditagih Pajaknya?

Pelatihan Pajak – Supaya setiap wajib pajak baik perorangan maupun badan dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien. Maka, salah satu solusi terbaiknya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Mengikuti pelatihan pajak seperti ini wajib pajak akan mendapatkan pengetahuan dan informasi seputar ketentuan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Pada dasarnya, memang pajak adalah sebuah kewajiban untuk seseorang maupun badan yang sudah memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagai wajib pajak. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri supaya bisa mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selain itu, nantinya ketika sudah memperoleh NPWP, maka wajib pajak juga wajib untuk melakukan penghitungan pajak terutang, menyetorkan pajak terutangnya, dan melakukan pelaporan dalam SPT atau surat pemberitahuan tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun bagi wajib pajak badan. Dalam perihal ini, sistem pemungutan pajak juga terbagi menjadi tiga jenis, antara lain:

  • Self assessment system. Sistem pemungutan yang memberikan wewenang pada wajib pajak untuk melakukan kewajiban pajaknya secara mandiri, mulai dari melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutangnya.
  • Official assessment system. Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pada pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak terutang dari pihak wajib pajak.
  • Withholding assessment system. Sistem pemungutan yang memberikan wewenang pada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan pajak terutang dari wajib pajak itu sendiri.

Meskipun sudah diberikan kemudahan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan, namun upaya kecurangan ketikan pemungutan pajak masih bisa terjadi. Untuk itu, pemerintah melakukan tindak tegas supaya pajak yang sudah dipungut atau dipotong oleh wajib pajak, bisa disetorkan secara langsung ke kas negara dengan melakukan penagihan pajak.

Secara definisi menurut UU No. 19 Tahun 2000, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan supaya penanggung pajak dapat melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajaknya, dengan cara memperingatkan atau menegur. Kemudian, juga melakukan penagihan secara sekaligus dan seketika, melakukan pemberitahuan surat paksa, dapat melakukan penyitaan, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang-barang yang sudah disita sesuai dengan kebijakan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Pentingnya Mengetahui Debt to Equity Ratio untuk Perhitungan Pajak

Penagihan pajak merupakan hal yang identik dengan jurusita pajak, titik yang mana judul cerita pajak adalah pelaksana penagihan pajak yang memiliki tugas untuk melaksanakan penagihan secara sekaligus dan seketika, melaksanakan penyitaan, pemberitahuan surat paksa, dan melaksanakan penyanderaan. Berikut ini adalah beberapa proses penagihan pajak, diantaranya dimulai dari:

  • Memperoleh surat peringatan sejenis atau mendapatkan surat teguran
  • Mulai terbit surat perintah untuk penagihan secara sekaligus dan seketika
  • Terbit surat paksa
  • Terbit surat perintah untuk melakukan penyitaan
  • Terbit surat perintah untuk melakukan penyanderaan
  • Terbit surat perintah pencabutan Sita
  • Terbit pengumuman lelang
  • Terbit surat untuk penentuan harga limit
  • Pembatalan lelang
  • Terbit surat lainnya yang dibutuhkan untuk pemberlakuan penagihan pajak

Pasalnya, sebelum wajib pajak memperoleh surat paksa, hal pertama kali yang akan terjadi adalah wajib pajak telah teridentifikasi belum melakukan penyetoran pajak terutang ke kas negara sesuai dengan kewajiban pajaknya yang sudah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo, maka akan terbit sebuah Surat Ketetapan Pajak sampai surat tagihan pajak Apabila wajib pajak memang kurang dalam pembayaran. Sesudah terbit surat tersebut maka wajib pajak diberi waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat ini, agar bisa melunasi pembayaran pajaknya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak.. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak. dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.