Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Memiliki Andil Besar dalam Perpajakan Indonesia

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Memiliki Andil Besar dalam Perpajakan Indonesia

Kursus PajakDi zaman yang seperti ini, tentu saja pengetahuan pajak sangat penting untuk siapapun tanpa terkecuali. Karena tanpa disadari pajak merupakan hal yang sama pentingnya dengan uang belanja negara, di mana keberlangsungan sebuah negara secara tidak langsung juga bergantung pada dunia perpajakan. Untuk itu, mengikuti kursus pajak dapat dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia bahkan sedini mungkin. Kursus pajak memungkinkan setiap pesertanya untuk menyadari betapa pentingnya perpajakan dan agar kedepannya dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien.

Perkembangan zaman juga membuat segalanya menjadi semakin canggih, transaksi di bidang bisnis manapun dijalankan dengan basis digital. Seperti halnya perdagangan melalui e-commerce atau sistem elektronik yang semakin meningkat, serta bidang ini membuka peluang penerimaan pajak yang tentunya akan memiliki pengaruh terhadap pendapatan negara. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019  mengenai perdagangan melalui sistem elektronik atau juga bisa disebut dengan PMSE. Aktivitas PMSE tersebut adalah sebuah aktivitas perdagangan yang transaksinya dilaksanakan dengan serangkaian prosedur dan perangkat elektronik.

Perlu Anda ketahui bahwa pihak terkait yang bisa melakukan aktivitas PMSE merupakan pelaku usaha atau bisnis dalam negeri ataupun luar negeri, baik itu perorangan pribadi maupun penyelenggara negara. Pelaku usaha, terdiri dari penyelenggara PMSE (PMSE Operator), pedagang (merchant), dan penyelenggara sarana perantara (intermediary service). Mengapa peraturan ini diberlakukan, yakni karena sebuah harapan supaya bisa menjaga kesetaraan perlakuan pajak yang melibatkan, antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi digital di dalam negeri maupun di luar negeri,

Pada saat ini, tentu saja transaksi melalui sistem elektronik sangat mudah untuk dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dikarenakan oleh perkembangan teknologi digital yang semakin melesat sangat mempermudah masyarakat melaksanakan transaksi perdagangan dengan Media elektronik. Secara otomatis, hal ini juga mendorong penerimaan pajak terlebih pada bagian PPN. Mengingat bahwa seluruh transaksi PMSE tersebut adalah terutang PPN. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, melaporkan bahwa realisasi penerimaan PPN terhadap perdagangan melalui e-commerce terhadap pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia telah mencapai angka Rp7,1 triliun terhitung hingga akhir Juni 2022.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Perpajakan Baru Terhadap Wajib Pajak Gaji 5 Juta?

Untuk memaksimalkan penerimaan PPN di pada kegiatan PMSE di Tahun 2022, Dirjen pajak akan terus berupaya melakukan ekstensifikasi dengan meningkatkan jumlah pemungut PPN PMSE. Bukan hanya berperan untuk penambah penerimaan pajak saja, PPN PMSE ini juga termasuk bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi setiap pelaku usaha dalam hal menjaga kesetaraan ketika melakukan kegiatan usahanya atau yang biasa dikenal dengan level playing field antara pelaku usaha digital dengan pelaku usaha konvensional.

Di samping itu, dengan adanya ketentuan  PMSE ini juga sebagai harapan agar bisa memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa kena pajak atau BKP (barang kena pajak) yang tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun di dalam daerah pabean.

Neilmadrin Noor yang merupakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa kenaikan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai PMSE merupakan hasil dari upaya otoritas fiskal ketika memperluas basis pajak dari transaksi digital. Tentu saja bukan hanya dipengaruhi oleh kenaikan tarif, tetapi peningkatan realisasi juga disebabkan oleh bertambahnya jumlah perusahaan di bidang bisnis digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN terhadap transaksi PMSE.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.