Karir Bidang Perpajakan yang Paling Menjanjikan

Karir Bidang Perpajakan yang Paling Menjanjikan

Pelatihan Pajak – Banyak calon mahasiswa yang mengincar jurusan perpajakan. Sebab, lulusan jurusan ini mempunyai peluang karier yang luas serta menjanjikan. Selama menempuh pendidikan, mahasiswa akan mempelajari materi terkait perpajakan dari berbagai perspektif, baik dari sisi ekonomi, hukum, sampai dengan akuntansi. Disamping itu, keterampilan didalam menyusun laporan keuangan sampai dengan administrasi perpajakan lainnya akan diberikan kepada mahasiswanya.

Tentu bukan rahasia lagi jika karier dalam bidang perpajakan atau taxation dipandang sebegai pekerjaan prestise untuk banyak orang. Pegawai pajak bisa memperoleh banyak benefit, yakni mulai dari penghasilan yang tinggi sampai dengan jenjang karier yang berkelanjutan.

Kelebihan Berkarier di Bidang Perpajakan

Melansir dari laman sebuah universitas bergengsi di Indonesia, terdapat beberapa alasan mengapa banyak orang ingin berkarier dalam bidang perpajakan:

Gaji

Penghasilan yang diterima oleh pegawai dalam bidang perpajakan terbilang besar. Gaji yang diterima juga diketahui bisa mengalami peningkatan seiring dengan lamanya berkarier. Disamping itu, semakin lama berkiprah, maka keterampilan yang dimiliki juga semakin meningkat.

Peluang Kerja di Hampir Semua Industri

Peluang karier yang bisa dipilih oleh lulusan perpajakan sangat terbuka luas, bahkan tidak akan ada habisnya. Anda bisa bekerja untuk instansi pemerintah ataupun swasta. Tenaga pajak diperlukan oleh pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak. Sedangkan, perusahaan-perusahaan juga membutuhkan ahli pajak dalam mengatur urusan pajak yang perlu dibayarkan ke negara.

Pada umumnya, staf pajak di sebuah perusahaan akan bertanggung jawab dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan dan juga menyusun laporan keuangan, dan juga berbagai hal yang berkaitan dengan pajak, termasuk juga potongan dari gaji karyawan.

Beragam Pilihan Pekerjaan

Lulusan dari perpajakan dapat bekerja untuk pemerintah seperti di Kementerian Keuangan. Anda bisa berkarir di Direktorat Jenderal Pajak pada bagian pelayanan, konsultasi, ataupun pada bagian pengawasan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran didalam PPN

Selain di pemerintah, beberapa profesi lain yang juga bisa dipilih oleh lulusan perpajakan diantarnya ialah sebagai konsultan pajak, auditor, konsultan keuangan, staf bagian keuangan, penasihat pajak perusahaan, akuntan pajak, manajer kekayaan, dan juga pegawai bank.

Kesempatan Berkarier di Ranah Internasional

Pekerjaan dalam bidang perpajakan tidak selalu identik dengan duduk dan diam dalam gedung perkantoran. Faktanya, pekerjaan dalam bidang yang satu ini dapat membawa Anda untuk berkarier lebih jauh hingga di perusahaan multinasional.

Tidak jarang perusahaan asing yang berinvestasi serta mendirikan pabrik di Indonesia. Tentu, tenaga pajak sangat diperlukan untuk menangani berbagai hal yang berkaitan dengan pajak perusahaan.

Jenjang Karier Berkelanjutan

Anda juga bisa memiliki jenjang karier yang berkelanjutan. Akan selalu ada peluang yang dapat Anda manfaatkan untuk bisa meningkatkan kemampuan profesional serta mengejar posisi yang lebih tinggi dalam karir Anda.

Misalnya, fresh graduate dapat memulai karier sebagai tax accountant. Seiring berjalannya waktu serta pengalaman yang bertambah, maka bisa naik jabatan menjadi tax manager bahkan juga bisa menjadi tax director.

Entrepreneur

Selain bisa bekerja untuk orang lain atau perusahaan, lulusan perpajakan juga dapat bekerja untuk diri sendiri yakni dengan membuka bisnis sendiri. Misalnya dengan merintis perusahaan atau firma yang bergerak dalam bidang layanan konsultasi perpajakan untuk wajib pajak baik perusahaan ataupun perorangan.

Itulah beberapa karir yang bisa di geluti oleh lulusan perpajakan, selain itu masih ada karir lain yang bisa dijadikan sebagai pilihan. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Coffee Shop yang Semakin Marak, Ketahui Bagaimana Pengenaan Pajaknya

Coffee Shop yang Semakin Marak, Ketahui Bagaimana Pengenaan Pajaknya

Kursus Pajak – Untuk wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan, pastinya sangat penting untuk mengetahui berbagai ketentuan perpajakan yang ada. Maka, kursus pajak adalah salah satu solusi yang paling tepat. Kursus pajak akan memberikan berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan, juga berbagai informasi pajak di dalamnya. Kini, bisnis coffee shop atau kedai kopi semakin populer di berbagai kota besar di Indonesia. Tidak hanya di Jakarta atau Bali, tetapi kini bisnis coffee shop telah menjamur di hampir seluruh kota di Indonesia. Bisnis ini memang terbilang menjanjikan.

Karena selain dapat memberikan penghasilan yang besar, coffee shop juga dapat menjadi tempat nongkrong bagi para pelanggan yang ingin menikmati secangkir kopi sambil bersantai. Namun, perlu diperhatikan bahwa bisnis coffee shop juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang dan Jasa (PPN), kedai kopi atau coffee shop termasuk ke dalam kategori usaha jasa yang wajib mengenakan PPN. Besarnya PPN yang dikenakan pada coffee shop adalah 10% dari harga jual produk kopi yang disajikan.

Selain itu, bisnis coffee shop juga wajib mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima. Namun, tidak semua jenis produk yang disajikan di coffee shop dikenakan PPN. Hanya produk kopi yang wajib dikenakan PPN, sedangkan untuk makanan atau minuman lainnya seperti teh atau makanan ringan tidak wajib dikenakan PPN. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis coffee shop untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak pajak.

Seperti dengan mengikuti pelatihan pajak yang telah banyak tersedia di berbagai kota. Di samping itu, wajib pajak juga bisa memanfaatkan jasa dari konsultan pajak yang pastinya sebelumnya sudah memiliki latar belakang pendidikan di bidang perpajakan. Dan telah mengikuti kursus pajak, sebelum mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Selain mengenakan PPN dan PPh, bisnis coffee shop juga harus membayar pajak daerah seperti pajak reklame dan pajak restoran. Pajak reklame dikenakan bagi bisnis yang memasang reklame atau iklan di luar gedung coffee shop, seperti spanduk atau neon box.

Baca Juga: Menumbuhkan Kepedulian Generasi Milenial untuk Kontribusi Pembayaran Pajak yang Optimal

Besarnya pajak reklame bervariasi tergantung pada besarnya ukuran iklan yang dipasang. Sedangkan, pajak restoran dikenakan bagi coffee shop yang memiliki ruang makan atau tempat duduk bagi pelanggan yang ingin menikmati kopi atau makanan di dalam gedung. Besarnya pajak restoran juga bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima. Penting bagi pelaku bisnis coffee shop untuk mengurus pembayaran pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini karena pihak pajak memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi mendadak atau audit terhadap bisnis coffee shop yang diduga melakukan pelanggaran atau penggelapan pajak. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka bisnis coffee shop dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha. Selain itu, bisnis coffee shop juga harus membayar biaya administrasi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan biaya perizinan. PBB dikenakan bagi coffee shop yang memiliki gedung atau bangunan sebagai tempat usaha, sedangkan biaya perizinan dikenakan untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran didalam PPN

Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran didalam PPN

Training Pajak – Didalam PPN terdapat istilah pajak masukan serta pajak keluaran. Lantas apa sebenarnya pengertian dari pajak masukan dan juga pajak keluaran didalam PPN? Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa membaca ulasan berikut.

Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat dengan PPN ialah pajak yang dibebankan atas setiap pertambahan nilai barang dan juga jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Bisa dikatakan, PPN merupakan pungutan yang dikenakan terhadap transaksi jual-beli barang serta jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak Masukan dalam PPN

Pajak masukan didalam PPN merupakan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PKP terhadap:

  1. Pemanfataan BKP atau JKP yang tidak berwujud dari luar daerah pabean
  2. Perolehan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak
  3. Impor Barang Kena Pajak sudah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak ketika dilakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak pada masa pajak tertentu.

Sederhanya dapat dikatakan jika pengertian pajak masukan didalam PPN merupakan pajak yang telah dipungut PKP ketika dilakukan pembelian barang maupun jasa kena pajak pada masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan sebagai kredit pajak oleh PKP dengan tujuan memperhitungkan sisa dari pajak yang terutang.

Mengenal Karakteristik Pajak Masukan

PKP mengkreditkan pajak masukan dan juga pajak keluaran pada suatu masa pajak yang sama dalam penerapan pungutan PPN. Perlu diketahui kelebihan dari pajak keluaran perlu disetorkan ke kas negara apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluarannya lebih besar.

Sebaliknya, jika dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukannya lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihan pajak masukan bisa dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. Melalui tata cara ini, jumlah yang perlu dibayarkan oleh PKP bisa berubah sesuai pajak masukan yang dibayarkan.

Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

Pengkreditan Pajak Masukan

  1. Pajak masukan didalam satu masa pajak akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
  2. Pajak masukan yang bisa dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, maka bisa dikreditkan pada masa selanjutnya paling lama 3 bulan sesudah masa pajak yang bersangkutan berakhir.
  3. Pajak masukan terhadap perolehan atau impor barang modalnya dapat dikreditkan, apabila PKP belum melakukan proses produksi sehingga belum bisa melakukan penyerahan terutang pajak.
  4. Pajak masukan yang dibayarkan untuk perolehan JKP/ BKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP yang telah dikukuhkan.

Pajak Keluaran didalam PPN

Berbeda dari pajak masukan, pengertian dari pajak keluaran didalam PPN merupakan pajak terutang yang harus atau wajib dipungut oleh PKP ketika dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak.

PPN termasuk pajak objektif, karena PPN memberikan penekanan pada objek yang terkena pajak di dalam pemungutannya. Penetapan tarif barang menjadi awal pengenaan pajak keluaran tersebut. Yang kemudian dilanjutkan pemungutan pajak oleh penjual.

Transaksi jual beli barang dilakukan oleh PKP, ini berarti PKP mengambil atau memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP yang dibeli konsumen yang mana nantinya juga bisa berfungsi sebagai kredit pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Menumbuhkan Kepedulian Generasi Milenial untuk Kontribusi Pembayaran Pajak yang Optimal

Menumbuhkan Kepedulian Generasi Milenial untuk Kontribusi Pembayaran Pajak yang Optimal

Brevet pajak merupakan pelatihan perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang ingin memperoleh pengetahuan dan informasi seputar perpajakan. Brevet pajak akan memberikan berbagai materi mengenai ketentuan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan yang akan dibutuhkan. Pastinya, bagi wajib pajak tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai kebijakan perpajakan yang ada. Sebab, pastinya akan memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung, dan melaporkan perpajakannya dengan efektif dan efisien. Karena jika kewajiban perpajakan tidak dijalankan dengan baik, bisa saja justru akan merugikan pihak wajib pajak itu sendiri.

Pasalnya, pajak bisa dikatakan merupakan bentuk gotong royong dari masyarakat yang memiliki kontribusi besar untuk sebesar-besarnya keperluan negara dan kemakmuran rakyat Pajak menjadi penyumbang terbesar untuk penerimaan negara Indonesia. Menurut data catatan Kemenkeu realisasi penerimaan pajak ternyata hanya tumbuh menjadi Rp801,16 triliun atau sekitar 0,21% tiap tahunnya. Sehingga angka tersebut merupakan angka yang terendah sepanjang tahun dan hanya mencakup 50,8% dari target yang sebesar Rp1.577,5 triliun. Penyebab terbesar Mengapa target penerimaan pajak belum tercapai, yakni karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Generasi milenial merupakan generasi yang perbedaannya cukup signifikan dengan generasi sebelumnya dalam hal teknologi. Generasi yang lahir pada tahun 1980 sampai 2000-an ini, mempunyai ciri khas tersendiri yang lahir ketika televisi berwarna, smartphone, dan internet telah diperkenalkan, sehingga termasuk sebagai generasi yang melek akan teknologi. Penduduk yang telah siap kerja dan sudah mampu menghasilkan barang dan jasa. Jika diingat kembali bahwa generasi milenial ini berada pada kisaran usia produktif yaitu antara 15 tahun hingga 64 tahun, maka generasi milenial memiliki peluang besar untuk kontribusi pembayaran pajak.

Tantangan DJP pada saat ini adalah berhadapan dengan booming kaum milenial. Direktorat Jenderal Pajak agar mampu menghadapi kaum milenial, menurut mantan direktur jenderal pajak Ken Dwijugiasteadi bahwa cukup susah-susah gampang dan generasi milenial ini, mampu menjadi wajib pajak yang batu jika tidak ada celah untuk kompromi. Menurutnya, masyarakat kaum atau generasi milenial ini akan melakukan kewajiban perpajakan jika mereka bangga dengan membayar Pajak. Sebagai upaya mengurangi kemungkinan tidak tercapainya penerimaan pajak pada masa kini maupun di masa mendatang.

Baca Juga: Bolehkah Membayar Pajak dengan Menggunakan Kartu Kredit?

Tentu saja ada hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran generasi milenial supaya berkontribusi dalam pencapaian target pajak. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran pajak generasi milenial, diantaranya:

Mulai Menanamkan Kesadaran Diri Akan Pentingnya Perpajakan Demi Kemajuan Negara

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendukung penerimaan pajak tidak akan optimal, apabila tidak diimbangi dengan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Tentu saja perlu menanamkan kebanggaan menjadi teladan sebagai warga negara yang taat pajak. Media yang relevan pastinya akan bisa membantu meningkatkan kesadaran pajak bagi generasi milenial, misalnya bisa dengan mengadakan kegiatan lomba artikel, fotografi, maupun festival film yang berkaitan dengan perpajakan.

Mendekatkan Masyarakat dengan Pentingnya Manfaat Membayar Pajak

Jika sudah ditanamkan sejak dini pastinya penanaman kesadaran kewajiban perpajakan akan jauh lebih baik, terlebih pada generasi penerus bangsa. Mengikuti aktivitas-aktivitas yang bisa mendongkrak penanaman kepedulian pada pentingnya transfer knowledge pajak Tentu juga tidak kalah penting, misalnya dengan melakukan pajak bertutur, Go Tax School, maupun sukarelawan pada aktivitas Talk Show wirausaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bolehkah Membayar Pajak dengan Menggunakan Kartu Kredit?

Bolehkah Membayar Pajak dengan Menggunakan Kartu Kredit?

Pelatihan pajak adalah upaya terbaik yang bisa dilakukan supaya wajib pajak bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien lagi. Sebab, ketika peserta mengikuti pelatihan pajak ini nantinya akan memperoleh begitu banyak ketentuan dan informasi mengenai perpajakan. Kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh badan hukum, maupun setiap warga negara yang mendapatkan penghasilan maupun mempunyai aset tertentu pada sebuah negara. Pasalnya, pajak adalah sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang penting untuk mendanai aktivitas pemerintah dan memfasilitasi berbagai pembangunan ekonomi.

Pada sistem perpajakan sendiri, wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayarkan sejumlah uang atau hartanya pada pemerintah yang disebut dengan istilah pajak itu sendiri. Besaran pajak yang perlu dibayarkan bisa saja bervariasi, tergantung dengan jenis pajak yang dibebankan dan juga besaran penghasilan maupun harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Kewajiban untuk memungut pajak ini merupakan sebuah tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak. Pelanggaran yang terjadi atas kewajiban ini bisa saja berdampak pada sanksi maupun hukuman yang dibebankan oleh pihak yang berwenang atau pemerintah.

Oleh karena itu, penting untuk setiap wajib pajak memahami tanggung jawab dan kewajibannya untuk membayarkan pajak dengan tepat serta tepat waktu pula. Di zaman yang serba digitalisasi teknologi seperti saat ini, tidak menutup kemungkinan bahwa wajib pajak membayar perpajakannya dengan cara lainnya yang lebih modern lagi. Selain datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau KPP. Pada saat ini, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui kantor pos persepsi maupun, bank mesin ATM, Internet Banking, mobile banking, maupun aplikasi yang disediakan oleh PJAP atau kepanjangan dari Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Pembayaran pajak pada saat ini yang sedang diperbincangkan adalah pembayaran pajak dengan melalui kartu kredit. Kartu kredit sendiri merupakan salah satu sistem pembayaran dengan memanfaatkan dana dari limit yang disediakan oleh pihak bank sebagai penerbit kartu itu sendiri. Metode pembayaran melalui kartu kredit bisa saja diwujudkan, mengingat dari alur pembayaran pajak yang tidak berbeda jauh dengan pembayaran pajak yang menggunakan cara-cara lain. Alur dengan metode melalui kartu kredit ini bisa dilakukan sebagai berikut, antara lain:

Baca Juga: Begini Perlakuan Pajak Atas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

  • Melakukan penghitungan jumlah pajak terutang dengan mengumpulkan faktur pajak atau bukti potong atas transaksi yang telah terjadi.
  • Membuat kode billing atau ID billing yang digunakan sebagai pembayaran pajak melalui KPP yang terdaftar, kantor pos persepsi, website resmi Direktorat Jenderal Pajak, agen kring pajak, internet banking, maupun aplikasi PJAP.
  • Melakukan pembayaran pajak melalui saluran resmi, seperti kantor pos persepsi maupun bank, mesin ATM, Internet Banking, mobile banking, maupun aplikasi PJAP.
  • Wajib pajak bisa memilih antara menggunakan sistem pembayaran melalui kartu kredit jika saluran resminya telah memfasilitasi metode pembayaran dengan kartu kredit.
  • Menerima BPN atau Bukti penerimaan negara. Sesudah melakukan pembayaran, wajib pajak akan melakukan penerimaan BPN dengan nomor transaksi penerimaan negara atau NTPN yang ada di dalamnya. Nomor yang satu ini nantinya bisa dipergunakan untuk melakukan penyampaian surat pemberitahuan masa atau surat pemberitahuan tahunan.

Perlu diketahui bahwa metode pembayaran dengan kartu kredit ini belum banyak dipergunakan di banyak saluran resmi. Kendati demikian, Apabila wajib pajak membayar pajak dengan memanfaatkan kartu kredit pastinya juga akan ada manfaat yang dirasakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

Mengenal Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

Kursus Pajak – Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan yang jumlahnya lebih dari satu, baik kendaraan bermotor roda 2 ataupun roda 4, maka bisa dikenakan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor yang mereka miliki. Lantas apa sebenarnya pengertian dari pajak progresif?

Pajak Progresif ialah suatu pungutan yang menggunakan persentase tarif tertentu berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga harga atau nilai objeknya. Jika dilihat dari semakin banyaknya jumlah objek pajak serta kenaikan nilai objek pajak, tarif terhadap pungutan pajak tersebut bisa semakin meningkat.

Pajak progresif sendiri diterapkan untuk pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan bermotor yang jumlahnya lebih dari satu dengan nama pemilik dan juga kesamaan alamat tempat tinggal yang sama. Seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh pemilik yang bersangkutan. maka jumlah biaya terhadap pajak yang dibayarkan juga akan mengalami peningkatan. Sehingga, untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, dan seterusnya nantinya akan terkena tarif pajak yang berbeda-beda.

Pada suatu kasus, Wajib Pajak yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, yang mana salah satu kendaraannya telah dijual pada orang lain tanpa dilakukan proses balik nama pada kepemilikan mobil tersebut, maka pemilik kendaraan lama tetap menanggung pajak progresif tersebut. Ini disebabkan karena nama dan juga alamat tempat tinggal dengan kepemilikan kendaraan tersebut tidak berubah/ masih sama.

Oleh sebab itu, jika mungkin terjadi kasus seperti ini maka lebih baik terlebih dahulu perlu dilakukan proses balik nama sehingga pemilik kendaraan lama tidak akan bertanggung jawab lagi untuk membayar pajak progresif terhadap kendaraan yang telah dijualnya.

Pajak Progresif ini akan dikenakan pada pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan, dan juga yang menjadi tujuan utamanya ialah untuk meningkatkan penerimaan daerah terhadap pajak yang dibayarkan.

Dasar hukum yang menjadi landasan pengenaan pajak progresif tersebut sudah diatur didalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Isi dari Undang-Undang (UU) tersebut menyebutkan jika kepemilikan terhadap kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua bagi pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga yakni sebagai berikut:

  1. Kepemilikan kendaraan yang memiliki roda kurang dari 4.
  2. Kepemilikan kendaraan dengan roda 4.
  3. Kepemilikan kendaraan yang memiliki roda lebih dari 4.

Baca Juga: Mempelajari Pajak UMKM dan Keuntungannya

Oleh sebab itu, dalam kasus Wajib Pajak yang mempunyai satu buah truk, satu buah mobil dan satu buah motor yang sama-sama ada di dalam satu rumah yang mana semua kendaraan tersebut dengan nama pribadi, karena adanya perpedaan jenis kendaraannya maka masing-masing kendaraan tersebut hanya ditetapkan terhadap kepemilikan pertama. Oleh sebab itu, secara otomatis  hanya akan dikenakan pajak progresif pertama.

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009, Pasal 6 menyatakan jika ketentuan terhadap tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor, ialah sebagai berikut:

  1. Akan dikenakan biaya paling sedikit 1% (satu persen), sementara itu untuk yang paling besar akan terkena biaya sebesar 2% (dua persen), ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
  2. Akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendahnya ialah 2% (dua persen) serta yang paling tinggi ialah 10% (sepuluh persen), ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, serta seterusnya.

Meskipun telah ditetapkan ketentuan dari tarif pajak tersebut, penetapan besaran tarif pajak progresif tersebut bisa ditetapkan sendiri oleh suatu daerah. Namun dengan syarat, besaran tarif yang telah ditetapkan tidak boleh lebih dari rentang tarif pajak progresif yang sudah tercantum didalam Pasal 6 Undang – Undang Nomor.28 Tahun 2009.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Begini Perlakuan Pajak Atas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Begini Perlakuan Pajak Atas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Supaya wajib pajak bisa lebih efektif dan efisien untuk melakukan kewajiban perpajakannya, maka Anda bisa belajar perpajakan melalui training pajak. Pada training pajak tersebut, nantinya Anda akan memperoleh pengetahuan mengenai ketentuan perpajakan, serta berbagai informasi di dalamnya. Tentu saja mengetahui informasi perpajakan tidak kalah penting bagi pihak wajib pajak. Indonesia mempunyai lebih dari 17.000 pulau, sehingga membuatnya menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Pertumbuhan ekonomi akan tidak merata apabila pembangunan hanya difokuskan pada kota-kota besar saja.

Pastinya dibutuhkan banyak solusi untuk menghapus kesenjangan seperti ini, salah satunya adalah melalui program KEK atau kepanjangan dari Kawasan Ekonomi Khusus. Program tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia. Semenjak dekade 70-an Kawasan Ekonomi sudah ada di Indonesia dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya. Pada tahun 1970 Indonesia mulai melakukan pengembangan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 2 tahun kemudian, lebih tepatnya pada 1972, mulai muncul perkembangan Kawasan Berikat.

Dengan berbagai pertimbangan dan peningkatan lainnya, Kemudian pada tahun 2009 dimulai untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Secara definisi Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu, dalam wilayah hukum Indonesia yang telah ditetapkan untuk melangsungkan fungsi perekonomian dan mendapatkan fasilitas tertentu. Definisi tersebut mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2009 mengenai Kawasan Khusus Ekonomi. Penunjukan untuk setiap kawasan ekonomi harus mempunyai keunggulan geostrategi dan geoekonomi.

Disebabkan karena fungsi Kawasan Ekonomi Khusus nantinya akan bisa menampung kegiatan industri baik impor maupun ekspor, serta aktivitas ekonomi lain yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terdiri atas satu maupun beberapa wilayah, yang meliputi pengolahan industri, ekspor, logistik, pengembangan teknologi, energi, pariwisata, dan/atau ekonomi lainnya. Juga tersedia fasilitas pendukung dan Perumahan untuk para pekerja, serta lokasi untuk usaha UMKM dan koperasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2020 mengenai Fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, para pelaku usaha dan/atau badan usaha yang melaksanakan aktivitas usaha di Kawasan Ekonomi Khusus akan diberikan beberapa fasilitas dan kemudahan, perpajakan adalah salah satunya. Untuk PPH atau penghasilan pajak diberikan pengurangan dengan beberapa fasilitas berikut ini:

Baca Juga: Paham Mendalam Perlakuan Pajak Atas Penghasilan yang Didapatkan dari Luar Negeri

Pengurangan PPh badan (Tax Holiday) untuk aktivitas utama dengan detail, antara lain:

  • Mendapat pengurangan pajak penghasilan 20 sampai 100% selama 10 hingga 25 tahun apabila investasi lebih dari satu triliun rupiah.
  • Mendapat pengurangan pajak penghasilan 20 hingga 100% selama 5 hingga 15 tahun apabila melakukan investasi sebesar 500 miliar hingga 1 triliun rupiah.
  • Mendapat pengurangan pajak penghasilan 20 hingga 100% selama 5 sampai 15 tahun apabila melakukan investasi kurang dari 500 miliar rupiah.
  • Untuk kawasan ekonomi tertentu yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Fasilitas perpajakan (Tax Allowance) untuk di luar aktivitas utama dengan detail, antara lain:

  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% yang dikenakan selama 6 tahun.
  • Amortisasi dan penyusutan yang semakin dipercepat.
  • Pengenaan pajak penghasilan atas keuntungan atau dividen kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%.
  • Mendapat kompensasi kerugian selama 5 hingga 10 tahun.

Kemudian, untuk pajak penghasilan pasal 22 impor akan tidak dibebankan pajak, hingga paling lama 3 tahun untuk badan usaha dan paling lama 2 tahun untuk pelaku usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mempelajari Pajak UMKM dan Keuntungannya

Mempelajari Pajak UMKM dan Keuntungannya

Brevet Pajak – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun bisa memakai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Tarif pajak UMKM tersebut telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 terkait dengan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau didapatkan wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu.

PP tersebut telah menggantikan PP sebelumnya yakni No. 46 Tahun 2013. Sementara itu, aturan turunannya ada dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pajak UMKM.

Pemerintah memang telah memangkas tarif PPh Final yang mana dari 1% menjadi 0,5%. Tujuannya tidak lain ialah untuk membantu bisnis UMKM supaya berkembang, menjaga aliran keuangannya (cash flow) sehingga bisa dipergunakan sebagai tambahan modal usaha. Tarif pajak 0,5% tersebut dapat dinikmati oleh para pelaku UMKM hingga tahun 2024. Dengan demkian, membayar pajak bukan lagi dianggap sebagai suatu beban dan momok.

Tarif pajak 0,5%  tersebut hanya berlaku untuk:

  1. UMKM yang mempunyai peredaran bruto (omzet) yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, diantaranya usaha dagang, industri jasa toko/kios/los kelontong, bengkel, elektronik, penjahit, pakaian, warung ataupun rumah makan, salon, dan juga usaha lainnya.
  2. Berlaku untuk para UMKM konvensional /offline atau mereka yang sedang berjualan di toko online (media social dan marketplace)

Penggunaan tarif istimewa tersebut pun memiliki batas waktunya, sesuai PP No. 23 Tahun 2018, diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
  2. Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer ataupun Firma selama empat tahun
  3. Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama tiga tahun.

Fasilitas dari PPh Final 0,5% sudah tidak berlaku lagi bagi UMKM Wajib Pajak Badan PT. Karena batas waktu yang dibutuhkan untuk menikmati tarif rendah tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Dengan hal tersebut, mereka harus menyelenggarakan pembukuan atau melakukan penyusunan laporan keuangan dengan rapi. Disamping itu, mereka juga diharuskan untuk membayar pajak penghasilan sesuai tarif umum sesuai dengan UUPPh di tahun 2021.

Baca Juga: Mengenal Pajak Penghasilan untuk Karyawan

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Koperasi, CV maupun Firma, batas waktu berlakunya PPh Final tersebut ialah sampai akhir tahun pajak 2021. Serta mulai untuk melakukan pembukuan di tahun 2022.

Para pelaku UMKM tentu saja tidak lagi memiliki alasan untuk tidak membuat pembukuan. Karena periode waktu yang telah diberikan UMKM sudah cukup digunakan untuk belajar menyusun laporan keuangan. Apalagi di era digital seperti saat ini, membuat pembukuan sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Anda hanya perlu berselancar di dunia maya, maka bisa ditemukan cara ataupun aplikasi pembukuan sederhana yang dapat Anda tiru.

Keuntungan PPh Final UMKM

Aturan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% memang menjadi hal yang sangat bermanfaat untuk para pelaku UMKM. Terdapat beberapa keuntungan yang bisa dirasakan, diantaranya:

  1. UMKM bisa membayar pajak dengan mudah dan juga sederhana. Karena ini merupakan PPh Final, maka perhitungan pajak bisa dilakukan dengan mudah baik offline maupun online.
  2. Dapat mengurangi beban pajak pelaku UMKM. Dengan tarif yang murah, maka sisa omzet bersih sesudah dipotong pajak bisa digunakan oleh pengusaha dalam mengembangkan usahanya.
  3. Tarif pajak yang rendah bisa menjadi motivasi untuk seseorang agar mereka mau terjun sebagai wirausaha. Jadi tidak perlu khawatir terkait beban pajak yang tinggi

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak Penghasilan untuk Karyawan

Mengenal Pajak Penghasilan untuk Karyawan

Pelatihan Pajak – Pajak penghasilan karyawan ialah jenis pajak orang pribadi yang dikenakan pada wajib pajak perseorangan atas penghasilan yang mereka dapatkan dari pekerjaan mereka. Pada umumnya pajak penghasilan karyawan tersebut nantinya akan langsung dipotong dari gaji yang telah diterima setiap bulannya oleh perusahaan untuk kemudian disetorkan pada negara sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh) ayat 21.

Besaran dari pajak penghasilan karyawan sendiri diperhitungkan dengan cara yang progresif yang mana orang dengan penghasilan lebih tinggi otomatis pajaknya juga semakin besar. Tapi tidak semua penghasilan dari karyawan akan dipotong PPh 21. Sebab hanya mereka dengan pendapatan yang telah memenuhi nilai ambang batas saja yang diwajibkan untuk membayar kewajiban pajaknya.

Melalui UU HPP pemerintah telah melakukan perubahan terhadap regulasi pajak penghasilan karyawan tersebut. Apabila pada peraturan yang sebelumnya, warga negara yang memiliki penghasilan minimal Rp. 4,5 juta/bulan akan terkena PPh 21 , tapi dengan adanya UU HPP akan dinaikkan menjadi Rp. 5 juta/bulan. Ini berari orang yang memiliki pendapatan Rp. 4,5 juta setiap bulan tidak terkena PPh 21 lagi.

Aturan Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru

Pemerintah telah melakukan banyak perubahan regulasi terkait dengan pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah berlaku pada 1 April 2022. Yang mana salah satu regulasi yang mengalami perubahan ialah Undang-Undang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh 21). Dalam hal tersebut pemerintah akan menaikkan batas penghasilan minimal yang terkena pajak.

Melalui Undang – Undang tersebut pemerintah  menaikkan ambang batas penghasilan kena pajak yakni minimal Rp. 5 juta/bulan atau Rp. 60 juta per tahun dari peraturan sebelumnya yakni Rp. 4,5/bulan yang sama dengan Rp. 54 juta/tahun. Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah mengingat beban masyarakat karena pandemi cukup berat. Melalui hal tersebut diharapkan bisa membantu meningkatkan perekonomian.

Perubahan dari peraturan pajak penghasilan karyawan tersebut yang tengah mengalami kenaikan ambang batas tentu saja membuat orang dengan pendapatan Rp. 4.5 juta per bulan secara otomatis sudah tidak lagi dikenakan PPh 21. Terjadinya perubahan didalam besaran tarif pada PPh 21 tersebut akan merubah juga jumlah pajak pribadi yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak secara otomatis.

Baca Juga: Inilah Prospek Kerja Lulusan D3 Perpajakan untuk Anda Berkarir

Komponen-komponen perhitungan dari PPh 21 terdiri dari :

1. Tunjangan

Tunjangan ialah sejumlah nilai diluar gaji pokok yang diterima oleh oleh karyawan dari perusahaan setiap bulan.

2. Biaya Jabatan

Pada perhitungan PPh 21 juga mencakup biaya jabatan yang diterima Wajib Pajak. Biaya jabatan tersebut akan dikenakan kepada seluruh karyawan di semua level tanpa memandang posisinya. Pemerintah  menetapkan jika besaran biaya jabatan ialah 5% dari penghasilan bruto setiap tahunnya.

3. BPJS Ketenagakerjaan

Komponen lain yang perlu dimasukkan ke dalam perhitungan PPh 21 ialah iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya di program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis harus menanggung sebagian dari iuran tersebut, sementara sisanya akan dipotong dari gaji karyawan yang bersangkutan tersebut.

4. BPJS Kesehatan

Selain BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu komponen didalam perhitungan PPh 21 karyawan. Iuran BPJS Kesehatan dengan besaran 5% juga ditanggung bersama antara karyawan dengan perusahaan, yang diperoleh dari 1% dipotong dari gaji karyawan serta sisanya 14% dibayarkan oleh perusahaan. Tapi sekali lagi perlu diketahui jika tidak semua penghasilan akan dikenakan PPh 21.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Paham Mendalam Perlakuan Pajak Atas Penghasilan yang Didapatkan dari Luar Negeri

Paham Mendalam Perlakuan Pajak Atas Penghasilan yang Didapatkan dari Luar Negeri

Kursus pajak adalah salah satu metode yang bisa digunakan untuk mempelajari berbagai ketentuan perpajakan yang diberlakukan oleh pemerintah. Biasanya, kursus pajak juga diikuti oleh orang-orang yang ingin menjadi ahli pajak, seperti misalnya konsultan pajak. Seiring dengan perkembangan zaman digitalisasi yang semakin canggih, pastinya juga akan memberikan banyak kesempatan pada seseorang untuk bekerja dan tidak hanya mendapatkan penghasilannya dari dalam negeri saja, melainkan juga dapat memperolehnya dari luar negeri.

Misalnya seperti pengusaha atau pebisnis besar yang pastinya akan berhubungan dengan negara lain untuk investasi saham maupun penanaman modal. Perlu diingat bahwa apa saja yang termasuk dalam objek PPh atau pajak penghasilan. Menurut pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 mengenai PPh (Pajak Penghasilan), dijelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan atau diterima oleh wajib pajak, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri sekalipun yang dipergunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan dari wajib pajak dengan nama sekaligus bentuk apapun adalah tergolong dalam kategori objek PPh (Pajak Penghasilan).

Lantas, bagaimana perpajakan yang diberlakukan terhadap penghasilan wajib pajak yang didapatkan dari luar negeri tersebut? Untuk penghasilan yang didapatkan dari luar negeri pastinya tidak diterima secara penuh oleh wajib pajak, sebab harus melalui adanya pemotongan terlebih dahulu. Dasar hukum dari pengenaan pajak atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri telah diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Di samping itu, yang menjadi dasar dari pembebanan pajak yang satu ini berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-02/PJ/2009, Yang menyebutkan bahwa pekerja Indonesia yang memiliki pekerjaan di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu selama 12 bulan tergolong dalam subjek pajak luar negeri.

Perlu diketahui pula pajak yang terutang atau yang dibayar di luar negeri atas penghasilan di luar negeri, yang didapatkan wajib pajak dalam negeri, tersebut bisa dikreditkan atas pajak yang terutang. Untuk jumlah dari kredit pajaknya adalah sebesar PPH yang terutang atau dibayar di luar negeri, tetapi tidak boleh lebih dari perhitungan pajak yang berhutang karena hal tersebut sudah dijelaskan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 24 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Kebijakan Pemeriksaan Lapangan untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak

Perhitungan batas jumlah pajak yang bisa dikreditkan, yaitu sumber pendapatannya ditentukan dengan sebagai berikut:

  • Pendapatan yang diperoleh dari saham maupun perusahaan sekuritas lain, serta keuntungan/laba dari pengalihan saham dan sekuritas, yaitu negara tempat perusahaan yang menerbitkan saham maupun sekuritas itu didirikan.
  • Penghasilan atau pendapatan yang berupa royalti, bunga, maupun sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta gerak, yaitu negara tempat pihak yang membayar atau dibebani royalti/bunga maupun sewa tersebut bertempat kedudukan.
  • Penghasilan atau pendapatan yang berupa imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan aktivitas merupakan negara tempat pihak yang dibebani atau membayar imbalan tersebut berkedudukan.
  • Pendapatan dengan but atau bentuk usaha tetap merupakan negara tempat BUT itu menjalankan aktivitas bisnisnya maupun kegiatan lainnya, serta penghasilan lain yang bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 24 Ayat 3 tentang pajak penghasilan.

Pendapatan lainnya yang diterima dari luar negeri selain yang dijelaskan pada pasal 24 ayat 3, yaitu yang berasal dari Trust. Yang mana Trust merupakan pengaturan, skema atau hubungan yang didasarkan pada perjanjian tertulis antara orang maupun badan selaku pemegang kepemilikan, maupun selaku pendiri atas sebuah harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut sebagai kepentingan penerima manfaat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.