Berikut Cara Pelunasan Cukai yang Perlu Diketahui

Berikut Cara Pelunasan Cukai yang Perlu Diketahui

Training Pajak – Bukan rahasia lagi jika salah satu instrumen penerimaan negara bersumber dari sektor pajak. Begitu juga pajak yang yang tidak dapat terlepas dari cukai. Walau berbeda dalam hal pengenaannya, pajak dan bea cukai mempunyai kaitan yang bisa dibilang erat. Yang mana hal tersebut bisa dilihat melalui pemahaman terkait dengan istilah kewajiban dan juga pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana pajak juga bisa dikenakan terhadap kegiatan impor, yang juga bisa diikuti dengan pengenaan bea.

Ketentuan yang berkaitan dengan pelunasan cukai sendiri sudah diatur oleh pemerintah, baik yang telah diatur didalam Undang-Undang maupun didalam aturan lain pada pelaksanaannya. Lantas seperti apa aturan yang berkaitan dengan cara pelunasan cukai?

Ketentuan Cara Pelunasan Cukai

Tata cara untuk melakukan pelunasan cukai telah diatur didalam Pasal 7 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana yang sudah diubah terakhir melalui Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2007 yang berisi tentang Cukai dan juga tentang pelaksanaannya, yang ada didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Pelunasan Cukai.

Cara Pelunasan Cukai

Mengacu pada Pasal 3 PMK Nomor 68 Tahun 2018 perlu diketahui jika ada 3 cara pelunasan cukai yakni sebagai berikut:

1. Pembayaran

Pelunasan cukai melalui cara pembayaran telah diterapkan terhadap barang kena cukai atau BKC yakni berupa etil alkohol (EA) dan juga minuman yang memiliki kandungan etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia. Yang memiliki kadar etil alkohol sampai dengan 5%.

Pelunasan cukai pada kedua BKC tersebut  dilakukan dengan memakai dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran. Yang mana setidaknya memuat identitas perusahaan, jumlah dan juga jenis barang kena cukai serta jumlah cukai yang perlu dibayarkan. Sementara itu, untuk pelunasan cukai dengan cara pembayaran untuk etil alkohol impor memakai dokumen kepabeanan yang juga bisa dianggap sebagai dokumen cukai.

2. Cara Pelekatan Pita Cukai

Cara berikutnya ialah dengan pelekatan pita cukai. Cara yang satu ini sudah diatur sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/PMK.04 Tahun 2020 yang berhubungan dengan bentuk fisik, desain dan juga spesifikasi dari pita cukai.

Baca Juga: Pentingnya Layanan Konsultan Perpajakan untuk Para Pelaku Usaha

Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilaksanakan dengan cara melekatkan pita cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur dalam bidang cukai. Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 68 Tahun 2018, pelunasan cukai yang dilakukan melalui pelekatan pita cukai diperuntukkan terhadap barang kena cukai dalam bentuk MMEA yang produksinya dilakukan di Indonesia yang memiliki kadar EA lebih dari 5%, MMEA yang diimpor digunakan dalam daerah pabean dan juga hasil tembakau.

3. Cara Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Cara terakhir terkait dengan pelunasan cukai ialah dilakukan dengan cara melakukan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Dalam melakukan pelunasan cukai yang satu ini dilakukan dengan cara melakukan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya menggunakan barcode dan hologram.

Pada Pasal 7 ayat (3c) dijelaskan jika untuk barang kena cukai yang pembuatnnya dilakukan di Indonesia, maka sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan dari pabrik, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya menjadi hal yang wajib dan harus dilakukan. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.