Kewajiban Perpajakan Saat Likuidasi Perusahaan

Kewajiban Perpajakan Saat Likuidasi Perusahaan

Pelatihan Pajak – Masalah yang dihadapi oleh para pengusaha dalam proses bisnis yang mereka jalankan memang sangat beragam. Dalam kaitannya dengan hal ini, bisnis yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu memang memerlukan manajemen yang lebih kompleks apabila dibandingkan kepemilikan perseorangan. Tentu saja akan ada persaingan yang semakin ketat.

Bahkan tidak sedikit perusahaan yang memutuskan untuk bubar/dilikuidasi sebab berbagai alasan. Ada beberapa alasan umum yang menyebabkan bangkrutnya suatu perusahaan, misalnya terjadinya kerugian berturut-turut, penurunan penjualan yang signifikan, perampingan bisnis dan juga utang piutang.

Mengenal Likuidasi Perusahaan

Proses likuidasi dilakukan berdasarkan 9 hal yang ada didalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, yakni yang meliputi keputusan RUPS, keputusan pengadilan, penghentian masa pendirian, pembiayaan pailit dan pembatalan pailit.

Pada likuidasi, salah satu caranya yang bisa dilakukan ialah dengan terlebih dahulu membagi kekayaan hasil likuidasi pada para kreditur lalu apabila ada untuk para pemegang saham. Biasanya aset perusahaan dijual melalui sistem lelang.

Kewajiban Perpajakan Ketika Likuidasi Perusahaan

Dalam hal situasi perpajakan likuidasi perusahaan, Wajib pajak perusahaan maupun badan mempunyai kewajiban perpajakan yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi. Akan ada proses yang lebih panjang yang dilakukan untuk berbagai kewajiban perpajakan misalnya pendaftaran, pelaporan, maupun pembatalan NPWP.

Demikian juga dalam proses pembubaran/likuidasi suatu perseroan yang merupakan entitas kena pajak, ada juga kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi sebelum pada akhirnya mereka berhenti sebagai wajib pajak badan.

Pembayaran Kewajiban Perpajakan

Dalam kaitannya dengan likuidasi, pemulihan kewajiban wajib pajak akan dilakukan kreditur melalui aset perusahaan yang dijual ataupun yang dilelang. Sesuai dengan Pasal 21 UU SRC dan Pasal 19 Undang-Undang No. 19 Tahun 2000, negara mempunyai hak primer didalam membayar pajak terhadap barang milik wajib pajak.

Karena hal yang istimewa tersebut, maka hasil lelang yang didapatkan dari barang-barang wajib pajak terlebih dahulu dipakai untuk melunasi kewajiban perpajakan. Hak yang mendahului kewajiban perpajakan tersebut meliputi kewajiban perpajakan, biaya pemungutan pajak dan juga sanksi administrasi.

Baca Juga: Berikut Cara Pelunasan Cukai yang Perlu Diketahui

Hak penolakan pertama yang berkaitan dengan kewajiban pajak didahulukan dari semua hak penolakan pertama lainnya dengan mengikuti pengecualian sebagai berikut.

  1. Biaya prosedural yang muncul semata-mata berasal dari perintah menjual barang bergerak dan/ataupun barang yang tidak bergerak
  2. Biaya penyimpanan barang yang bersangkutan
  3. Biaya hukum yang muncul hanya dari penjualan dan juga penyelesaian perkebunan. Ini berarti, apabila wajib pajak melikuidasi ataupun membubarkan perusahaan, maka pelunasan kewajiban pajak merupakan prioritas utama.

Pemeriksaan wajib pajak akan dilakukan oleh KPP secara berkala berkaitan dengan pembubaran atau likuidasi perusahaan, walaupun hanya diberikan sedikit informasi pada Surat Edaran Dirjen No. SE-15/PJ/2018. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk semua jenis pajak dan juga akan dilakukan melalui kunjungan lapangan. Yang mana tujuannya ialah untuk memverifikasi kepatuhan wajib pajak pada kewajiban perpajakan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta pelaporan. Peninjauan yang dilakukan juga bisa disertai dengan penelaahan sebagai bagian dari pencabutan PKP dan/atau permohonan penghapusan NPWP.

Saat suatu perusahaan telah dibubarkan, maka itu bukan lagi kewajiban pajak. Oleh sebab itu, akan dilakukan pencabutan status dari pengukuhan PKP dari wajib pajak serta NPWP harus dihapuskan. Lebih baik kedua proses tersebut dilakukan atas permintaan dari wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.