Mengenal Deemed Tax Secara Lebih Mendalam

Mengenal Deemed Tax Secara Lebih Mendalam

Kursus Pajak – Umumnya pajak masukan maupun pajak keluaran selalu ada kaitannya dengan mekanisme pengkreditan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam kaitannya dengan hal ini, pajak masukan dapat diartikan sebagai pajak yang dibebankan saat transaksi/pembelian dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) terhadap BKP (Barang Kena Pajak) dan juga melakukan pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak). Sementara itu, pajak keluaran diartikan sebagai pajak yang dibebankan pada PKP yang melaksanakan transaksi atau penjualan BKP dan juga pemanfaatan JKP.

PKP diizinkan untuk mengkreditkan atau mengurangi pajak masukan di suatu masa dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Kelebihan dari pajak keluaran tersebut akan disetorkan ke kas negara, jika pada masa yang sama pajak keluarannya lebih besar.

Begitu pula sebaliknya, apabila dalam masa pajak ada pajak masukan yang lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihannya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau akan dilakukan restitusi. Lantas sebenarnya apa keterkaitan dari deemed tax dalam hal ini?

Mengenal Apa Deemed Tax

Tentu saja kegiatan transaksi/ jual beli didalam perpajakan bukan menjadi hal yang baru lagi. Didalam perpajakan, pembelian terhadap BKP, pengimporan BKP, penerimaan JKP, orang ataupun badan yang memanfaatkan BKP baik berwujud ataupun yang tidak berwujud dari luar wilayah pabean, serta orang maupun badan yang memanfaatkan JKP dari luar pabean yang wajib membayar PPN, berhak untuk menerima keterangan yang menjadi bukti atas pungutan yang terjadi.

Dalam kaitannya dengan hal ini, PPN yang sudah dibayarkan merupakan pajak masukan untuk pihak-pihak yang disebutkan diatas. Yang mana nantinya kegiatan tersebut diatas wajib dibayar oleh PKP dan bisa dikreditkan sebagai pajak keluaran yang mana memiliki waktu dalam masa pajak yang sama. Walaupun demikian, apabila terjadi suatu hal yang mana pajak masukan yang seharusnya bisa dikreditkan, tapi tidak dikreditkan oleh PKP, maka pajak masukan itu tetap akan dikreditkan pada masa pajak selanjutnya.

Dalam kaitannya dengan hal ini, ada jangka waktu, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sesudah berakhir masa pajak, namun dengan syarat pajak masukan yang terkait tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan juga belum DJP belum melaksanakan pemeriksaan. Pengkreditan yang dilaksanakan terhadap pajak masukan tentu saja perlu dilakukan sesuai dengan peraturan dan juga ketentuan yang berlaku, yaitu UU Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ini Objek dan Subjek Pajaknya

Pengkreditan juga bisa dikecualikan jika dilakukan pengeluaran atas hal-hal berikut ini:

  1. Mendapatkan BKP/JKP sebelum Pengusaha ditetapkan sebagai PKP
  2. Mendapatkan BKP/JKP yang tidak mempunyai keterkaitan atau hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  3. Memanfaatkan JKP dari luar wilayah Pabean atau pemanfaatan BKP yang tidak berwujud sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  4. Mendapatkan BKP/JKP yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi ketentuan misalnya mencantumkan nama, NPWP dan alamat.
  5. Pemanfaatan dari JKKP dari luar wilayah Pabean atau pemanfaatan BKP tidak berwujud yang mana faktur pajaknya tidak bisa memenuhi syarat maupun ketentuan
  6. Perolehan dan juga pemeliharaan kendaraan bermotor baik station wagon atau sedan (terkecuali barang dagangan atau barang yang disewakan)
  7. Mendapatkan BKP/JKP yang mana pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak
  8. Perolehan BKP selain barang modal/JKP sebelum PKP berproduksi.
  9. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT masa PPN, yang mana ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Salah satu solusinya ialah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Balik Nama Rumah atau Bangunan, Apakah Akan Dikenakan Pajak?

Balik Nama Rumah atau Bangunan, Apakah Akan Dikenakan Pajak?

Training pajak merupakan sebuah pelatihan perpajakan yang biasanya diikuti oleh wajib pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, seperti misalnya konsultan pajak. Pastinya konsultan pajak memerlukan berbagai pengetahuan di bidang perpajakan untuk mengatasi berbagai masalah di dalam perpajakan itu sendiri.

Sehingga, training pajak ini akan sangat membantu konsultan pajak dalam menyiapkan USKP-nya.  Konsultan pajak juga dapat membantu Anda memahami berbagai macam pajak yang terkait dengan balik nama properti, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mereka dapat memberikan saran tentang cara meminimalkan beban pajak Anda dan membantu Anda mengajukan dokumen dan formulir yang diperlukan untuk melakukan balik nama properti secara sah. Balik nama rumah atau bangunan adalah proses perubahan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini biasanya dilakukan melalui notaris dan harus dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selama proses balik nama, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan, termasuk biaya balik nama dan pajak. Namun, apakah benar bahwa balik nama rumah atau bangunan juga akan dibebankan pajak?

Dalam artikel ini, kita akan mencari tahu kebenaran dari pernyataan tersebut. Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami perbedaan antara biaya balik nama dan pajak. Biaya balik nama adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik baru untuk melaporkan perubahan kepemilikan ke BPN setempat. Biaya ini meliputi biaya notaris, biaya sertifikat baru, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan proses balik nama. Sementara itu, pajak adalah biaya yang dibayarkan kepada pemerintah untuk mendapatkan hak atas kepemilikan atau penghasilan.

Jadi, apakah balik nama rumah atau bangunan juga akan dibebankan pajak? Jawabannya adalah tergantung. Ada dua jenis pajak yang mungkin harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PPh harus dibayarkan jika nilai jual objek yang dialihkan lebih tinggi dari nilai jual objek pada saat pembelian. Pada saat melakukan balik nama rumah atau bangunan, nilai jual objek akan dihitung berdasarkan harga pasar saat ini. Jika nilai jual objek baru lebih tinggi daripada saat pembelian, maka harus dibayar PPh. Namun, jika nilai jual objek sama atau lebih rendah, maka tidak perlu membayar PPh.

Baca Juga: Perbedaan Objek, Tujuan, dan Pelaksanaan Antara Perpajakan dan Bea Cukai

Selain PPh, PBB juga harus dibayarkan oleh pemilik baru setiap tahunnya. PBB adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Jadi, setelah melakukan proses balik nama, pemilik baru harus membayar PBB setiap tahunnya. Namun, ada beberapa pengecualian dari kewajiban membayar PBB. Misalnya, jika rumah atau bangunan tersebut diwariskan kepada ahli warisnya, maka tidak perlu membayar PBB dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, jika rumah atau bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha atau rumah sakit, maka tidak perlu membayar PBB dalam beberapa kasus.

Sehingga, balik nama rumah atau bangunan bisa saja dibebankan pajak, tergantung pada nilai jual objek yang dialihkan dan aturan pajak yang berlaku di setiap daerah. Jika nilai jual objek lebih tinggi daripada saat pembelian, maka harus membayar PPh. Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru juga harus membayar PBB setiap tahunnya. Namun, ada beberapa pengecualian dari kewajiban membayar PBB, tergantung pada kasusnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ini Objek dan Subjek Pajaknya

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ini Objek dan Subjek Pajaknya

Brevet Pajak – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan/ataupun bangunan. PBB berkaitan dengan hak atas bumi, kepemilikan dan/atau pemanfaatan atas bumi, dan juga penguasaan dan/atau manfaat terhadap bangunan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sesuai dengan definisi PBB, maka bisa disimpulkan jika Objek PBB merupakan bumi dan/atau bangunan. Bumi sendiri dalam hal ini didefinisikan sebagai permukaan bumi dan juga tubuh bumi yang terdapat di bawahnya. Permukaan bumi tersebut meliputi perairan pedalaman, tanah dan juga laut wilayah Indonesia. Sedangkan bangunan merupakan konstruksi teknik yang dilekatkan secara tetap baik itu di tanah ataupun di perairan. Bangunan juga memiliki definisi yang mencakup:

  1. Jalan tol;
  2. Tempat olah raga;
  3. Kolam renang;
  4. Pagar mewah
  5. Taman mewah;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. Tempat penampungan atau kilang minyak, gas, pipa minyak dan air;
  8. Jalan lingkungan yang ada di suatu kompleks bangunan dan lain sebagainya. Yang mana jalan tersebut merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan;
  9. Fasilitas lain yang bisa memberikan manfaat;

Bukan Objek Bumi dan Bangunan (PBB)

Jika dilihat dari segi prinsip, semua bumi dan/atau bangunan yang ada di wilayah Republik Indonesia menjadi Objek PBB. Meskipun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak terkena PBB didalam hal berikut ini:

  1. Dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepentingan umum dalam bidang ibadah, kesehatan, sosial, pendidikan dan juga kebudayaan nasional, yang tidak digunakan untuk mencari atau mendapatkan keuntungan. Diantaranya hal tersebut bisa diketahui dari Anggaran Dasar dan juga Anggaran Rumah Tangga dari yayasan maupun badan penyelenggara kegiatan tersebut;
  2. Dimanfaatkan untuk kuburan, peninggalan purbakala, ataupun sejenisnya;
  3. Dipakai oleh perwakilan diplomatik, konsulat sesuai dengan asas perlakuan timbal balik; serta
  4. Dipakai oleh badan maupun perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.
  5. Dalam bentuk taman nasional, hutan wisata, hutan suaka alam, hutan lindung, tanah penggembalaan yang mana desalah yang menguasainya. Termasuk tanah negara yang belum terbebani suatu hak.

Baca Juga: Ingin Menjadi Konsultan Pajak Freelance Profesional? Simak Tips Berikut

Subjek Bumi dan Bangunan (PBB)

Subjek Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan orang ataupun badan yang secara nyata memiliki suatu hak terhadap bumi, dan/atau mendapatkan manfaat dari bumi, dan/atau mempunyai, menguasai, dan/atau mendapatkan manfaat atas bangunan. Subjek Pajak akan berubah  menjadi Wajib Pajak jika terkena kewajiban membayar PBB.

Yang mendapatkan kewenangan untuk bisa menetapkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak jika belum diketahui secara jelas WP terhadap suatu Objek PBB ialah Direktur Jenderal Pajak.

Terhadap penetapan sebagai Wajib Pajak tersebut, Subjek Pajak bisa memberikan keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis jika ia bukan merupakan Wajib Pajak atas Objek PBB dimaksudkan. Jika keterangan yang dibuat disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak akan membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak.

Tapi apabila keterangan tersebut tidak disetujui, maka akan diterbitkan surat keputusan penolakan dengan alasan-alasannya oleh Direktur Jenderal Pajak. Apabila setelah dalam jangka waktu 1 bulan semenjak tanggal diterimanya keterangan tersebut namun Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka keterangan yang diajukan tersebut dianggap disetujui.

Kewenangan Pemungutan PBB

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan dalam melakukan pemungutan PBB sektor perdesaan serta perkotaan dilimpahkan pada pemerintah daerah. Sedangkan untuk kewenangan pemungutan PBB selain di sektor perdesaan dan juga perkotaan akan dikelola Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perbedaan Objek, Tujuan, dan Pelaksanaan Antara Perpajakan dan Bea Cukai

Perbedaan Objek, Tujuan, dan Pelaksanaan Antara Perpajakan dan Bea Cukai

Kursus pajak adalah kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang ingin menambah wawasannya mengenai perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya. Apabila seorang wajib pajak mengikuti kursus pajak ini, nantinya akan lebih mampu untuk mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien lagi. Perpajakan dan bea cukai adalah dua istilah yang sering kita dengar terkait dengan pungutan negara.

Kedua istilah ini seringkali dikelirukan oleh masyarakat karena memiliki kaitan dengan pungutan negara, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendetail mengenai perbedaan antara perpajakan dan bea cukai.

Sumber Penghasilan

Perpajakan adalah suatu sistem pengumpulan dana negara yang dilakukan melalui pajak. Pajak adalah suatu kontribusi wajib yang dibayar oleh warga negara atau badan hukum untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pajak diberlakukan atas penghasilan, harta kekayaan, dan konsumsi masyarakat.

Berdasarkan sumber penghasilannya, pajak dibedakan menjadi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan. Pajak penghasilan diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh warga negara atau badan hukum. Pajak ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, maka semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pajak pertambahan nilai (PPN) diberlakukan atas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh masyarakat bergantung pada tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan pajak bumi dan bangunan dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum. Sementara itu, bea cukai adalah suatu pungutan negara yang dikenakan atas barang yang masuk atau keluar dari suatu negara. Bea cukai dikenakan untuk membatasi dan mengawasi impor dan ekspor barang. Pada dasarnya, bea cukai bertujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi negara dan mengamankan kedaulatan nasional.

Objek Pajak

Bea cukai dikenakan atas berbagai macam barang seperti kendaraan, perhiasan, elektronik, pakaian, dan sebagainya. Jumlah bea cukai yang harus dibayar oleh importir atau eksportir bergantung pada jenis barang dan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bea cukai juga dapat dikenakan atas barang yang dibawa oleh penumpang dalam jumlah tertentu ketika mereka melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca Juga: Mengetahui Regulasi Pajak untuk Pasangan yang Akan Menikah dan Sudah Menikah

Perbedaan lain antara perpajakan dan bea cukai adalah dalam hal objek pajak. Perpajakan dikenakan pada sumber penghasilan, kekayaan, dan konsumsi, sementara bea cukai dikenakan pada barang yang masuk atau keluar dari suatu negara.

Tujuan Pengenaan

Dalam hal tujuan pengenaan, perpajakan bertujuan untuk mengumpulkan dana negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan negara, sedangkan bea cukai bertujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi negara dan mengamankan kedaulatan nasional.

Pelaksanaannya

  • Pertama, dalam hal subjek yang terlibat. Dalam perpajakan, subjek yang terlibat adalah warga negara atau badan hukum yang mempunyai penghasilan, harta kekayaan, atau melakukan konsumsi. Sedangkan dalam bea cukai, subjek yang terlibat adalah importir atau eksportir barang atau penumpang yang membawa barang dari luar negeri.
  • Kedua, dalam hal waktu pembayaran. Pajak dibayar pada saat penghasilan diterima, kepemilikan harta kekayaan, atau pembelian barang atau jasa. Sedangkan bea cukai dibayar pada saat barang masuk atau keluar dari suatu negara.
  • Ketiga, dalam hal jenis pungutan. Pajak dikenakan atas penghasilan atau kekayaan, sedangkan bea cukai dikenakan atas barang yang masuk atau keluar dari suatu negara.
  • Keempat, dalam hal penerima pungutan. Pajak disetor langsung ke kas negara, sedangkan bea cukai disetor ke pihak berwenang seperti Kantor Bea Cukai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ingin Menjadi Konsultan Pajak Freelance Profesional? Simak Tips Berikut

Ingin Menjadi Konsultan Pajak Freelance Profesional? Simak Tips Berikut

Pelatihan Pajak – Konsultan pajak merupakan salah satu pekerjaan di dunia pajak yang banyak diminati. Konsultan pajak sendiri ialah sebuah profesi yang mana seseorang akan memberikan pelayanan konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak. Maka jika Anda berprofesi sebagai seorang konsultan pajak, maka tugas Anda ialah membantu para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan juga benar.

Ada berbagai macam jasa  yang disediakan oleh seorang konsultan pajak. Mereka akan memberikan pelayanan pada klien sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Seorang konsultan pajak bisa membantu kliennya dalam memenuhi kepatuhan pajak termasuk menghitung, membayar, dan juga melaporkannya.

Disamping itu, konsultan pajak juga akan melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak dilakukan dengan tujuan memaksimalkan keuntungan para kliennya. Selain itu, mereka juga akan melakukan pemeriksaan laporan pajak, pendampingan pemeriksaan pajak, konsultasi, penyelesaian sengketa pajak dan juga restitusi pajak.

Cara Menjadi Konsultan Pajak Profesional

Tentu saja untuk bisa menjadi seorang Konsultan Pajak, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut diantaranya ialah berkewarganergaraan serta tinggal di Indonesia, minimal memiliki gelar S1, tidak mempunyai jabatan yang memiliki kaitan dengan Negara/Pemerintah dan BUMN ataupun BUMD, batas usia yakni 70 tahun, mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak, mempunyai NPWP, bersedia untuk bergabung menjadi anggota IKPI dan juga mematuhi semua kode etik yang telah ditentukan.

Lantas bagaimana cara supaya bisa menjadi konsultan pajak profesional? Berikut beberapa tips yang perlu Anda perhatikan:

Lolos Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Jika seorang konsultan pajak yang ingin diakui Pemerintah maka mereka perlu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Pada umumnya soal – soal yang akan diujikan pada USKP tidak terlalu sulit sebab soal-soal tersebut dibuat berdasarkan kasus-kasus nyata yang memang sering ditemui dalam dunia perpajakan.

Meskipun demikian, tidak sedikit peserta ujian yang gagal dalam ujian tersebut. Oleh sebab itu, apabila Anda ingin menjadi seorang konsultan pajak, maka yang perlu Anda lakukan ialah menguasai ilmunya serta banyak melakukan latihan dalam mengerjakan soal-soal serupa yang bisa Anda dapatkan cari dari berbagai sumber.

Baca Juga: Bagaimana Sebenarnya Prosedur Pemeriksaan Pajak yang Tepat? Ini Dia Tahapannya!

Selalu Up to Date

Apabila Anda sudah lolos dalam USKP serta berhasil menjadi konsultan pajak, maka Anda perlu selalu bersikap profesional didalam memberikan sarang pada klien. Selalu cari tahu dan upgrade terkait peraturan perpajakan terbaru.

Mempunyai Mobilitas yang Tinggi

Sebagai seorang konsultan pajak, Anda harus mempunyai mobilitas yang tinggi. Terkadang, Anda memang perlu berpindah dari satu kota ke kota lain dalam melakukan pekerjaan Anda sebagai seorang konsultan pajak. Ketika Anda sibuk dengan ini, maka Anda harus menjaga komunikasi dengan baik dengan para klien. Maka Anda harus mempunyai sebuah gadget yang bisa Anda khususkan untuk mengirim dan juga menerima kabar dari klien dan juga untuk memantau pekerjaan.

Bisa Menjaga Hubungan Baik dengan Klien

Konsultan pajak pasti mempunyai banyak klien yang memiliki sifat berbeda-beda. Oleh sebab itu, Anda harus bersikap profesional serta menjaga hubungan baik dengan para klien. Perlu diingat jika Anda bisa menjaga hubungan yang baik, kemungkinan sang klien akan kembali lagi sangat besar. Selain itu, menjaga hubungan yang baik dengan klien juga bisa digunakan untuk meningkatkan reputasi Anda sebagai seorang konsultan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak

APA ITU NPWP?

Hola, Taxas! Pasti kalian udah sering banget kan denger NPWP? Kalian tau ga NPWP itu apa? Kita bahas bareng-bareng yuk!

 

A. Definisi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Pengertian NPWP juga terdapat di UU Nomor 28 Tahun 2007. Dalam Undang-Undang tersebut, NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tentang wajib pajak terdapat di UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Continue Reading

Bagaimana Sebenarnya Prosedur Pemeriksaan Pajak yang Tepat? Ini Dia Tahapannya!

Bagaimana Sebenarnya Prosedur Pemeriksaan Pajak yang Tepat? Ini Dia Tahapannya!

Training Pajak – Istilah audit atau pemeriksaan pajak tentu bukan menjadi hal yang asing untuk para wajib pajak. Tindakan pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan data, keterangan, maupun bukti. Yang mana prosesnya dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Tim pemeriksa pajak yang terdapat pada setiap Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan pemeriksaan pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17 Tahun 2013, Tujuan dilakukannya pemeriksaan ialah untuk menguji kepatuhan serta tujuan lainnya. Kemudian pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi menjadi 2 kategori yakni pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan rutin memang lebih sering ditemui wajib pajak karena beberapa alasan berikut ini:

  1. Wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi
  2. Wajib pajak melaksanakan proses peleburan, penggabungan, likuidasi/pembubaran usaha, pemekaran, atau WP orang pribadi akan meninggalkan atau berpindah tempat dari Indonesia selamanya.
  3. SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi disampaikan oleh WP
  4. WP menyampaikan SPT Tahunan PPh dan juga SPT Masa PPN lebih bayar restitusi pasal 17B UU KUP

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Pada kegiatan pemeriksaan pajak, tentu akan ada tahapan yang perlu dilalui oleh wajib pajak, yang meliputi:

1. Penyampaian Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL)

Surat pemberitahuan/surat panggilan pemeriksaan akan disampaikan oleh pemeriksa pajak berdasarkan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan. Surat tersebut akan disampaikan via pos, faks ataupun jasa pengiriman pada wajib pajak/kuasa wajib pajak. Pemeriksa pajak kemudian akan melakukan konfirmasi penerimaan surat tersebut. Jika SPPL atau Surat Panggilan sudah disampaikan, maka SPT yang sudah dilaporkan tidak bisa dilakukan pembetulan.

2. Pertemuan Wajib Pajak

Pelaksanaan pertemuan akan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau KPP. Untuk wajib pajak orang pribadi maka pertemuan dihadiri sendiri. Sementara itu bagi wajib pajak badan bisa dihadiri perwakilan wajib pajak, ahli waris untuk warisan belum terbagi, ataupun wali bagi anak belum dewasa. Jika ingin didampingi pihak lain, wajib pajak dapat didampingi konsultan pajak maupun pegawai yang paham terkait dengan kegiatan usaha/pekerjaan wajib pajak.

Baca Juga: Mengenal Sistem Pajak Worldwide dan Territorial

3. Dilakukan Pemeriksaan di Pemeriksaan di Kantor Pajak atau di Tempat Wajib Pajak

Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan usaha atau pekerjaan dari wajib pajak. Apabila wajib pajak mempunyai usaha, maka akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap proses bisnis WP yang sebenarnya. Hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak diantaranya ialah buku, catatan, dokumen, dan juga berbagai barang yang dibutuhkan. Wajib pajak perlu bersikap kooperatif dalam hal ini sebab pemeriksaan bisa dilakukan lebih dari satu kali.

4. Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

Wajib Pajak harus meminjamkan catatan, buku, maupun semua dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksa pajak. Peminjaman tersebut dilakukan dengan penyamian Surat Permintaan Peminjaman pada wajib pajak.

5. Pemeriksaan dan Pengujian

Pengujian akan dilakukan oleh pemeriksa pajak. Ini dilakukan untuk melakukan perhitungan pajak terutang. Baik itu yang didapatkan pemeriksa pajak dari buku, catatan, maupun dari dokumen yang telah dipinjam.

6. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Apabila pengujian selesai dilakukan, maka Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akan disampaikan yang bisa dilakukan secara langsung atau tidak. SPHP menunjukkan hasil pemeriksaan pajak serta daftar temuan selama dilakukannya pemeriksaan.

Tahap selanjutnya ialah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan juga tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengetahui Regulasi Pajak untuk Pasangan yang Akan Menikah dan Sudah Menikah

Mengetahui Regulasi Pajak untuk Pasangan yang Akan Menikah dan Sudah Menikah

Tidak diragukan bahwa setiap wajib pajak perlu mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang ada. Salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Peserta akan mendapatkan begitu banyak pengetahuan mengenai regulasi perpajakan dan informasi di dalamnya. Supaya nantinya bisa lebih mampu mengelola kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien. Perpajakan adalah suatu hal yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap warga negara, termasuk bagi pasangan yang akan menikah. Mengapa perpajakan begitu penting? Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara kita.

Selain itu, perpajakan juga mempengaruhi keuangan pribadi dan pasangan yang akan menikah. Oleh karena itu, sebelum dan sesudah menikah, penting untuk mulai mengenali dan memahami perpajakan.

Sebelum Menikah

Sebelum menikah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terkait perpajakan. Pertama, pastikan bahwa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda sudah terdaftar dan aktif. NPWP diperlukan sebagai tanda bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Jangan lupa juga untuk memastikan bahwa PPh 21 atau pajak penghasilan pasangan Anda sudah terbayar dengan baik. Selain itu, perlu dipersiapkan juga mengenai dokumen pajak. Pastikan bahwa dokumen pajak Anda tercatat dengan baik dan tidak ada masalah dengan itu. Jika ada masalah, sebaiknya segera menyelesaikannya untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan.

Sesudah Menikah

Setelah menikah, perpajakan akan menjadi lebih kompleks karena terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pasangan. Pasangan yang menikah akan menjadi satu keluarga dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak bersama. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan setelah menikah terkait perpajakan, antara lain:

Menambahkan Pasangan sebagai NPWP

Setelah menikah, pasangan yang belum memiliki NPWP harus segera mendaftarkan diri dan memiliki NPWP sendiri. NPWP pasangan tersebut harus ditambahkan pada NPWP yang sudah dimiliki sebelumnya. Dengan menambahkan pasangan sebagai NPWP, pasangan tersebut akan menjadi satu keluarga dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak bersama.

Mengganti Status Pajak

Setelah menikah, pasangan harus mengganti status pajaknya. Status pajak dapat diganti dari bujangan menjadi suami atau istri yang sudah menikah. Dalam mengganti status pajak, perlu diperhatikan juga besaran penghasilan dan pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Repatriasi PPS dan PPH 21, Memperkuat Kepatuhan Wajib Pajak yang Berpenghasilan dari Luar Negeri

Menyelesaikan Pajak yang Belum Terbayar

Sebelum menikah, pastikan bahwa PPh 21 atau pajak penghasilan pasangan sudah terbayar dengan baik. Jika ada pajak yang belum terbayar, sebaiknya segera membayarnya. Setelah menikah, kewajiban untuk membayar pajak akan menjadi lebih besar, sehingga sebaiknya segera menyelesaikan pajak yang belum terbayar sebelum semakin menjadi masalah.

Mengetahui dan Mengikuti Peraturan Pajak Terbaru

Peraturan pajak yang berubah-ubah dapat memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar dan juga manfaat pajak yang dapat diterima. Hal ini akan berdampak pada keuangan mereka secara keseluruhan. Oleh karena itu, brevet pajak juga bisa diikuti oleh wajib pajak yang ingin selalu Mengetahui berbagai regulasi dan informasi mengenai perpajakan.

Selain itu, pasangan yang menikah juga harus memperhatikan perubahan dalam batas penghasilan untuk berbagai jenis kredit dan potongan pajak. Misalnya, pasangan yang baru menikah dapat memenuhi syarat untuk kredit pajak anak yang lebih besar, kredit perumahan yang lebih besar, dan potongan pajak pendidikan yang lebih besar. Namun, pasangan juga harus memperhatikan bahwa beberapa kredit dan potongan pajak dapat dikurangi atau dihilangkan secara bertahap ketika penghasilan melebihi batas tertentu.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Sistem Pajak Worldwide dan Territorial

Mengenal Sistem Pajak Worldwide dan Territorial

Kursus Pajak – Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) merupakan salah satu Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump. TCJA, telah berlaku sejak tahun 2018, yang menjadi awal dari reformasi pajak Amerika Serikat pertama dalam waktu lebih dari 30 tahun. Salah satu yang menjadi poin penting dalam TCJA ialah jika sistem perpajakan telah mengalami perubahan dari global menjadi teritorial.

Amerika Serikat merupakan satu-satunya anggota dari G7 yang mengadopsi sistem global sebelum transisi teritorial. Kini, dari 34 negara anggota OECD, hanya 8 yang menjadi anggota sistem global, yang mana alah satunya ialah Amerika Serikat. Perubahan tersebut terjadi karena cenderung merugikan Amerika Serikat dalam persaingan global dan sistem dari pajak global dipandang tidak kompetitif. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia masih memperkenalkan sistem dari pajak global.

Mengenal Sistem Pajak Worldwide dan Territorial

Umumnya, negara tempat dimana penghasilan tersebut diperoleh (negara sumber) merupakan negara yang pertama berhak untuk mengenakan pajak terhadap penghasilan tersebut. Disamping itu, negara domisili wajib pajak mempunyai 2 pilihan dalam mengenakan pajak terhadap penghasilan sumber luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.

Jika dilihat dari konteks perpajakan internasional, sistem perpajakan global dan juga teritorial menjadi alternatif utama dalam memajaki penghasilan yang diterima di luar negeri oleh negara domisili atau tempat tinggal.

Jika menggunakan sistem global, seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) di negara tersebut akan dipungut pajak oleh negara. Penghasilan tersebut baik itu penghasilan dalam negeri ataupun penghasilan luar negeri. Perusahaan akan terkena pajak terlepas dari mana sumber pendapatan tersebut apabila perusahaan merupakan WPDN di negara yang menganut sistem perpajakan global.

Selain pengenaan pajak terhadap seluruh penghasilan yang diterima dari WPDN, negara-negara yang berada di bawah rezim perpajakan global juga menetapkan pajak terhadap penghasilan WP luar negeri (WPLN) yang memang berasal dari negaranya.

Bisa disimpulkan jika ketentuan berikut berlaku untuk negara yang menetapkan sistem pajak teritorial yakni sebagai berikut:

  1. Terlepas dari apakah pihak yang menerima penghasilan tersebut merupakan WPDN /WPLN, semua penghasilan dari negara tersebut akan dikenakan pajak.
  2. Seluruh penghasilan luar negeri bebas dari pajak di dalam negeri.

Baca Juga: Berkarir di Bidang Perpajakan Menarik Lho, Ini 7 Alasannya

Perbedaan Sistem Pajak Territorial dengan Sistem Pajak Global

Ada perbedaan paling mendasar antara sistem pajak territorial dengan sistem pajak global. Perbedaan tersebut ada pada perlakuan terhadap penghasilan/pendapatan yang bersumber dari luar negeri. Sistem dari pajak global mengenakan pajak terhadap pendapatan asing, sementara itu untuk sistem pajak teritorial tidak. Tapi pada praktiknya, sebagian besar negara memang cenderung berpegang terhadap satu sistem pajak dibandingkan seluruh sistem pajak.

Pada umumnya unsur-unsur yang ada didalam sistem pajak teritorial cenderung dipertahankan oleh negara-negara yang menggunakan sistem pajak global. Contohnya penerapan mekanisme penangguhan pajak terhadap penghasilan dari negara asing sampai penghasilan tersebut dibawa ke negara domisili. Sedangkan negara-negara yang menggunakan sistem perpajakan teritorial sering kali memiliki unsur sistem pajak global. Misalkan dengan membatasi penghasilan luar negeri yang bebas dari pajak di negara domisili.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Repatriasi PPS dan PPH 21, Memperkuat Kepatuhan Wajib Pajak yang Berpenghasilan dari Luar Negeri

Repatriasi PPS dan PPH 21, Memperkuat Kepatuhan Wajib Pajak yang Berpenghasilan dari Luar Negeri

Pelatihan pajak bisa diikuti oleh wajib pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Hal tersebut dikarenakan pelatihan pajak akan memberikan berbagai materi tentang regulasi perpajakan dan segala informasi di dalamnya. Bahkan tidak terkecuali juga untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri. Pastinya akan berkaitan dengan yang namanya repatriasi PPS 21. Apa itu yang namanya repatriasi PPS 21? Repatriasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPS) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat repatriasi atau pengembalian dana yang berasal dari penghasilan di luar negeri ke Indonesia.

Nantinya, juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Bentuk Usaha Bukan Usaha Kena Pajak. Pada dasarnya, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri dan membawa ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu harus membayar pajak di Indonesia. Namun, realitanya masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan atau menghindari kewajiban perpajakan tersebut.

Oleh karena itu, repatriasi PPS diterapkan untuk mendorong wajib pajak untuk melaporkan penghasilan luar negeri dan membayar pajak di Indonesia. Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu dapat memperoleh keuntungan berupa tarif PPS yang lebih rendah dari tarif pajak yang seharusnya dibayarkan. Tarif PPS yang ditetapkan adalah sebesar 2% dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam periode tertentu. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dapat mengikuti program repatriasi PPS.

Pertama, wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Kedua, wajib pajak harus membawa uang atau kekayaan dari luar negeri ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga, wajib pajak harus membayar PPS sebelum waktu yang ditetapkan.

Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka pajak yang harus dibayarkan adalah pajak yang seharusnya dibayarkan, bukan tarif PPS yang lebih rendah. Selain itu, apabila wajib pajak tidak membayar PPS dalam waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah PPS yang belum dibayar.

Baca Juga: Mengenali Pajak Profesi Atas Penghasilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Program repatriasi PPS diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor nonmigas dan mendorong repatriasi dana ke dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah diresmikan pada tahun 2016, repatriasi PPH 21 telah menjadi topik yang sering dibicarakan dalam dunia perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sekaligus mendorong para wajib pajak untuk membayar pajak di dalam negeri.

Repatriasi PPH 21 mengharuskan para wajib pajak dalam negeri untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Pajak yang harus dibayar adalah sebesar 2% dari nilai bruto penghasilan yang diterima dari luar negeri, atau 20% dari nilai netto penghasilan tersebut. Dalam hal ini, pajak yang dikenakan adalah pajak final, yang berarti tidak ada kewajiban pelaporan pajak tahunan dan wajib pajak tidak perlu membayar pajak lagi di negara asal penghasilan tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.