Training pajak adalah usaha yang bisa dilakukan oleh para wajib pajak untuk bisa mengetahui berbagai ketentuan maupun informasi seputar perpajakan. Bahkan kelas perpajakan seperti ini bisa diikuti oleh siapapun, tanpa perlu adanya latar belakang pendidikan khusus sekalipun. Karena memang sangat perlu untuk mengetahui ketentuan pajak yang ada untuk mengelola kewajiban perpajakan. Seperti misalnya mengenai PPh, Pajak penghasilan adalah salah satu jenis pajak yang paling umum diberlakukan di Indonesia. Terdapat beberapa jenis PPh yakni salah satunya PPh pasal 4 ayat 2 atau yang lebih dikenal dengan pajak penghasilan yang bersifat final.
Pajak penghasilan jenis yang satu ini adalah jenis penghasilan atau suatu pajak yang didapatkan oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan yang mana pemotongannya memiliki sifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh yang terutang. Misalnya seperti, penghasilan yang termasuk dalam objek pajak penghasilan final seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 2 huruf d, yakni persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Lantas, sebenarnya apa saja yang termasuk pajak Sewa atas tanah dan bangunan?
Pada dasarnya, PPh yang bersifat final terutang terhadap persewaan atas tanah dan bangunan, bisa berupa rumah, apartemen, tanah, gedung, perkantoran, toko, kondominium, rumah, kantor, gedung, industri, dan rumah toko. Tarif yang dibebankan terhadap penghasilan dari persewaan atas tanah dan bangunan sebesar 10% dari jumlah penduduk atau nilai persewaan, tarif tersebut berlaku baik untuk wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Perlu Anda ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai persewaan atau jumlah bruto adalah jumlah dari semua yang dibayar oleh penyewa, dengan bentuk apapun yang mempunyai hubungan dengan tanah dan bangunan yang didalamnya.
Juga ada biaya perawatan, keamanan, pemeliharaan, dan fasilitas lain, serta service charge yang mempunyai perjanjian dan dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Lantas bagaimana mekanisme pengenaan pajak penghasilan final terhadap persewaan tanah dan bangunan? Untuk pajak penghasilan sendiri yang bersifat final terhadap penghasilan yang didapatkan dari menyewakan bangunan maupun tanah, pengenaannya dilakukan melalui pemotongan oleh pihak penyewa. Tetapi perlu Anda ketahui dikecualikan jika pihak penyewa bukan termasuk subjek pajak orang pribadi yang tidak ditunjuk oleh Direktorat Jenderal padat seperti halnya yang diatur dalam KEP-50/PJ./1996.
Baca Juga: Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik? Seberapa Pentingnya Bagi Wajib Pajak?
Dalam lingkup ini, pajak penghasilan final terutang yang wajib dibayarkan sendiri secara langsung ke bank persepsi oleh pihak yang menyewakan tanah dan bangunan tersebut. Pastinya bagi orang awam tidak mengetahui siapakah sebenarnya orang pribadi yang dimaksud dan yang sudah ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan.
Untuk bisa mengetahui lebih lanjut mengenai berbagai ketentuan pajak dan bisa mengelola perpajakan dengan lebih efisien, maka Anda juga bisa mengikuti training pajak. Bahkan biasanya pelatihan perpajakan ini juga diikuti oleh calon ahli pajak. Sehingga Berikut ini adalah orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan, diantaranya:
- Arsitek
- Akuntan
- Dokter
- Notaris
- PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, tetapi terkecuali PPAT ini adalah seorang konsultan, pengacara, dan camat yang melakukan pekerjaan bebas.
- Orang pribadi yang melakukan sebuah bisnis dan menyelenggarakan pembukuan pastinya sudah terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri.
PPh atas persewaan tanah dan bangunan ini terutang pada saat pembayaran atau ketika terutangnya sewa tergantung dari peristiwa yang mana dulu yang terjadi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.