Berikut Adalah Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Berikut Adalah Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Training Pajak – Pajak memang menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang sangat berpotensi didalam pembangunan negara. Dalam pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak, otoritas pajak harus mempertimbangkan serta memperhatikan berbagai faktor yang berhubungan dengan sumber penghasilan maupun manfaat (objek pajak) dan juga penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak). Pengenaan pajak yang dilakukan secara asal bisa menjadi masalah besar, sehingga menyebabkan tidak terwujudnya instrument fiskal yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di antara pertimbangan didalam praktik pemajakan tersebut, yaitu kesesuaian terhadap pengenaan pajak dan juga asas pemungutan pajak. Oleh sebab itu, ulasan kali ini akan membahas tentang asas pengenaan pajak.

Lantas Apa yang Dimaksud dengan Asas?

Konsep asas dapat ditemukan didalam buku The Liang Gie (Sudikno Mertokusumo, 2010:42) yang menyatakan jika asas merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan didalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diimplementasikan terhadap serangkaian tindakan atau perbuatan untuk dijadikan sebagai petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

Sementara itu, mengaju pada Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), asas ialah dasar atau hukum dasar yang dijadikan sebagai acuan perpikir seseorang didalam mengambil berbagai keputusan penting didalam hidupnya.

Jenis-Jenis Asas Pengenaan Pajak

Dalam pengenaan pajak harus memperhatikan objek yakni penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, serta subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai WP.

Penentuan subjek pajak dan juga objek pajak harus sesuai dengan asas pengenaan pajak. Dengan demikian, ada 3 (tiga) asas pengenaan pajak, yaitu asas domisili (Domicile, Residence Priciple), asas sumber (Source Priciple), dan asas Kebangsaan, Nasionalitas, Kewarganegaraan (Nationality, Citizenship Principle)

Mengenal Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Pada dasarnya pemerintah Indonesia menganut asas pengenaan pajak atau seluruh penghasilan, baik penghasilan dari dalam negeri ataupun luar negeri. untuk Wajib Pajak dalam negeri, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan pada asas domisili. Dari manapun sumber penghasilan tersebut berasal baik dari dalam negeri ataupun luar negeri, Wajib Pajak Indonesia akan terkena pajak.

Baca Juga: Pentingnya Kursus Pajak Sebagai Persiapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Adapun, untuk warga negara asing yang tinggal serta menerima penghasilan di Indonesia, pengenaan pajak dilaksanakan dengan didahului pengecekan batas waktu keberadaannya di Indonesia. Warga negara asing sendiri akan dikategorikan sebagai Wajib Pajak dalam negeri apabila tinggal di Indonesia dalam waktu lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

Sebaliknya, warga negara asing akan dikategorikan sebagai Wajib Pajak luar negeri apabila mereka tinggal di Indonesia maksimal 183 hari didalam 12 bulan. Oleh sebab itu, bagi warga negara asing yang masuk kedalam kategori Wajib Pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka terima di Indonesia. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Tetapi, sebagaimana berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah merivisi ketentuan UU PPh, Indonesia bisa dikatakan sudah mengubah sistem pengenaan pajak dari asal domisili menjadi ke asas sumber, terutama untuk Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai penghasilan dari luar negeri.

Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, Undang-Undang PPh menetapkan jika semua penghasilan Wajib Pajak Indonesia dari luar negeri menjadi objek pajak serta dikenakan pajak.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, dividen yang berasal dari luar negeri dan juga penghasilan sesudah pajak dari suatu BUT di luar negeri dikecualikan dari objek PPh atau tidak terkena pajak di Indonesia. Dividen yang tidak dikenakan pajak tersebut harus dengan syarat dividen penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia setidaknya dengan besar 30% dari laba sesudah pajak Jangka waktu investasinya, yakni minimal 3 tahun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.