Apple Keluarkan Seri iPhone Terbaru, Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian iPhone 14?

Apple Keluarkan Seri iPhone Terbaru, Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian iPhone 14?

Brevet pajak adalah kelas perpajakan terbaik untuk Anda yang memiliki impian untuk bekerja di bidang perpajakan. Karena selain memperoleh ilmu dan materi, Anda juga akan memperoleh sertifikat untuk menambah value dalam diri anda. Ada juga akan lebih ih mengerti berbagai materi dan informasi tentang perpajakan yang ada pada saat ini. Seperti misalnya pajak yang harus dikeluarkan ketika membeli sebuah barang atau yang lainnya. Sama halnya yang banyak Ditunggu oleh masyarakat seluruh dunia, akhirnya Apple merilis dengan resmi iPhone 14 series. Ada 4 seri iPhone 14 yang dirilis, yakni iPhone 14, iPhone 14 Pro, iPhone 14 Plus, dan iPhone 14 Pro Max.

Pada seri terbarunya ini, Apple memakai Chipset A15 Bionic yang yang bisa dibilang kecepatannya lebih dibandingkan dengan yang lainnya. Untuk tampilan layar dan kameranya sendiri, juga diperbarui serta cukup berbeda dibandingkan dengan beberapa seri sebelumnya. Sedangkan, untuk harga yang ditawarkan iPhone 14 ini dijual mulai dari harga 799 US dolar atau kisaran 12 sampai 16,5 juta rupiah dengan kurs Rp15.000.

Di samping itu, untuk iPhone 14 + ditawarkan dengan harga US$ 899 sampai US$ 1.199 atau sekitar harga 13,5 sampai 18 juta rupiah. Untuk iPhone14 Pro dan 14 Pro Max, yang diketahui memiliki desain menarik dan pilihan warna terbaru, mulai dari warna silver, gold, Deep Purple, Space, dan Black.

Bukan hanya itu saja, tetapi iPhone 14 Pro dan 14 pro max ini lebih canggih dibanding dua seri sebelumnya, yaitu menggunakan Chipset A16 Bionic dan dilengkapi dengan sistem operasi terbaru atau yang biasa disebut dengan iOS, lebih tepatnya terdapat iOS 16. Untuk harga yang dibanderol dari iPhone 14 Pro adalah 15 sampai 22,5 juta rupiah atau sebanding dengan US$ 999-1.499. Sedangkan, untuk iPhone 14 Pro Max dijual dengan harga US$ 1099-1599 atau sebanding dengan 16,5 sampai 24 juta rupiah. Namun, perlu Anda ingat bahwa pembeli yang ingin memiliki iPhone 14 series ini akan dikenai pajak untuk setiap pembeliannya.

Dirjen Bea dan Cukai mengingatkan bahwa terdapat kewajiban perpajakan yang perlu diselesaikan oleh seorang pembeli apabila melakukan pembelian iPhone 14 dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga memberikan simulasi untuk melakukan penghitungan kewajiban perpajakan perhitungan pada saat pembelian iPhone 14 dari luar negeri.

Baca Juga: Pemerintah Berharap Inflasi Tidak Meningkat Lebih dari 5%

Terdapat dua aturan perhitungan yang bisa dilakukan. Pertama adalah dengan membelinya secara langsung di luar negeri lalu membawanya ke Indonesia. Dan yang kedua adalah dengan membelinya di Indonesia melalui marketplace atau toko online. Lalu, pajak atas pembelian barang seperti apa yang akan dikenakan ketika membeli iPhone, baik yang dibeli di Indonesia atau di luar negeri?

Bagi pelanggan yang membeli produk iPhone 14 di negara kita, pasti akan dikenakan PPN sebesar 11% dari DPP atau dasar pengenaan pajak atau juga berarti dari harga barang itu sendiri. Selain itu, juga UU No. 7 tahun 2021 mengenai UU HPP yang berlaku sejak 1 April 2022. Pada skema tersebut perhitungan pajak menggunakan aturan barang kiriman dari luar negeri seperti yang diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019. Besaran pajak terutang tersebut akan dipungut dan disetorkan pada kas negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.