Bentuk Usaha Tetap: Mengenal Kewajiban Pajak dan Perbedaannya dengan Wajib Pajak Dalam Negeri

Bentuk Usaha Tetap: Mengenal Kewajiban Pajak dan Perbedaannya dengan Wajib Pajak Dalam Negeri

Training pajak adalah kelas perpajakan yang akan membantu anda untuk memahami dan mengerti berbagai kebijakan perundang-undangan perpajakan. Pastinya orang-orang yang akan membutuhkan pengetahuan mengenai kebijakan perpajakan, yaitu biasanya calon konsultan pajak dan wajib pajak yang ingin mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efisien lagi. Namun, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh Bentuk Usaha Tetap, supaya menambah pengetahuan perpajakan anda. Bentuk Usaha Tetap atau yang seringkali dikenal dengan BUT merupakan pemahaman dasar yang wajib diketahui oleh bisnis yang berbentuk Badan Usaha tetap di Indonesia.

Mengenal Bentuk Usaha Tetap

Penting untuk mengetahui seberapa besar tarif Pajak Penghasilan Bentuk Usaha Tetap dan berbagai jenis kewajiban serta wajib pajak Bentuk Usaha Tetap. Terdapat sebuah kebijakan yang mengatur mengenai Bentuk Usaha Tetap, yakni telah tercantum dalam UU 36/2008 mengenai PPH atau Pajak Penghasilan. Pemerintah pada saat ini telah resmi memastikan secara hukum untuk subjek pajak luar negeri maupun Bentuk Usaha Tetap dengan melakukan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2019 mengenai Bentuk Usaha Tetap. PMK 35/2019 merupakan kebijakan yang diterbitkan supaya bisa mengatur ketaatan subjek pajak badan luar negeri atau orang pribadi yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Alasan diterbitkannya kebijakan tersebut yakni karena hal dasar yang harus diketahui oleh setiap Badan Usaha tetap. Pemerintah memberikan penekanan bahwa dibuatnya kebijakan ini untuk Bentuk Usaha Tetap supaya bisa mengakomodir wajib pajak luar negeri yang menanamkan modal asing di dalam negeri atau yang dikenal dengan resident taxpayer. Mengingat bahwa semakin hari Seiring dengan berjalannya waktu jumlah investor asing akan semakin bertambah. Para investor asing yang masuk ke Indonesia biasanya akan mempergunakan skema joint venture yang bekerja sama dengan perusahaan lokal maupun dalam negeri atau perusahaan asing yang lain.

Oleh karena itu, supaya bisa melakukan penghindaran pengenaan pajak berganda, maka penghasilan yang diperoleh atau diterima suatu bisnis badan atau orang pribadi dari negara lain tersebut penting untuk diujikan sebagai kriteria untuk melakukan penentuan apakah Indonesia mempunyai hak untuk memajaki penghasilan tersebut. Sehingga, inilah alasan mengapa ketentuan terhadap Bentuk Usaha Tetap diterbitkan dan diatur pada undang-undang nomor 38 tahun 2008 pasal 2 ayat 6 yang menyebutkan bahwa tempat kedudukan badan atau tempat tinggal orang pribadi ditetapkan oleh DJP atau direktur jenderal pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Kompensasi Karyawan dan Perpajakannya

Jenis Wajib Pajak BUT

Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2019 memberikan penjelasan pengertian dari badan asing atau orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri dengan kriteria berikut ini, antara lain:

  • Orang Pribadi Asing, merupakan Warga yang tidak berkedudukan di Indonesia maupun orang pribadi yang ada di Indonesia selama 12 bulan atau 183 hari untuk melakukan bisnis maupun melakukan berbagai aktivitasnya di Indonesia.
  • Badan Asing, merupakan perusahaan atau badan yang tidak didirikan di Indonesia dan kedudukannya tidak ada di Indonesia untuk melaksanakan bisnis maupun menjalankan aktivitas di Indonesia.

Perlu diketahui mengenai perbedaan perlakuan pajak terhadap Bentuk Usaha Tetap dengan wajib pajak dalam negeri. Pemerintah sedemikian rupa melakukan rancangan perlakuan pajak untuk wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak Bentuk Usaha Tetap. Wajib pajak dalam negeri akan bisa menikmati tax treaty dengan negara yang sudah menjadi kerjasama P3B, sedangkan sebaliknya untuk wajib pajak Bentuk Usaha Tetap.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.