Begini Peraturan Pajak Pinjol Legal untuk Anda Pelajari

Begini Peraturan Pajak Pinjol Legal untuk Anda Pelajari

Training Pajak – Perkembangan pesat era digital memang mendorong masyarakat untuk bisa terbiasa memakai teknologi digital untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Masyarakat perlu mengimbangi kecepatan perkembangan era digitalisasi yang bersifat eksponensial ini. Saat ini, masyarakat telah beralih mengadopsi teknologi digital untuk melakukan berbagai aktivitas sehari-harinya, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Melalui peralihan ke era serba digital, aktivitas perekonomian juga ikut mengalami transisi dari konvensional ke digital. Dalam menghadapi transisi dari konvensional ke digital tersebut, Dirjen Pajak (DJP) terus melakukan usaha dalam menyesuaikan dan juga memperluas basis pajak terhadap aktivitas ekonomi digital yang dilakukan tersebut.

Sejumlah tindakan yang telah dilakukan sebelumnya diantaranya ialah pemajakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang mana DJP menunjuk beberapa pelaku PMSE supaya melakukan pemungutan PPN, yang mana salah satu contohnya ialah Amazon.

Setelah diterbitkannya UU HPP (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), kini telah hadir mekanisme baru didalam pemotongan PPh 23 terhadap penghasilan yang diperoleh dari layanan peer-to-peer lending yang dilaksanakan melalui platform fintech atau yang sering dikenal masyarakat dengan sebutan pinjaman online (pinjol).

Definisi Pinjol

Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan Pinjol ialah fasilitas pinjaman uang yang telah disediakan penyedia keuangan yang mana beroperasi secara daring/online. Umumnya penyedia jasa pinjaman online ini disebut sebagai fintech. Para penyedia pinjol tersebut pada umumnya akan selalu beroperasi secara online dengan memanfaatkan teknologi serta informasi. Saat ini, ada banyak fintech yang telah bermunculan yang mana salah satunya disebabkan karena gaya hidup masyarakat Indonesia itu sendiri.

Perubahan gaya hidup tersebut bisa dilihat dari masifnya penggunaan internet dan juga aktivitas serba digital dalam memenuhi kebutuhan, tidak terkecuali juga aktivitas meminjam uang yang saat ini dapat dilakukan secara digital yakni melalui pinjol.

Perpajakan Pinjol Legal

Berkaitan dengan pemotongan PPh 23 dan juga pemungutan PPN terhadap jasa pinjaman online atau pinjol tersebut telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Yang mana di dalam PMK tersebut disebutkan jika ada 3 pelaku didalam jasa layanan pinjol yakni pemberi pinjaman, penerima pinjaman, serta penyelenggara layanan pinjam-meminjam tersebut.

Baca Juga: Pelajari Standar dan Kualifikasi dari Konsultan Pajak Terdaftar

Oleh sebab itu, per 1 Mei 2022 ketika PMK nomor 69 tahun 2022 diterapkan, perusahaan-perusahaan fintech yang  telah terdaftar memiliki kewajiban untuk memungut dan juga menyetor PPh dan PPN yang diterima terhadap penyelenggaraan pinjam-meminjam melalui fintech.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Pemberi Pinjaman ialah pihak yang meminjamkan dana miliknya via aplikasi fintech, yang mana nantinya dana tersebut akan dipakai oleh si penerima pinjaman. Sedangkan yang dimaksud dengan Penerima Pinjaman ialah pihak yang meminjam dana (menerima dana) via aplikasi fintech.

Sementara itu, Penyelenggara Layanan Pinjam-Meminjam dalam hal ini merupakan pihak penyedia media perantara antara pemberi pinjaman dengan si penerima pinjaman, yang mana kaitannya dengan hal ini berupa aplikasi fintech untuk menyalurkan dana dari pemberi pinjaman (pemilik dana) pada penerima peminjam.

Sesuai dengan yang telah diatur didalam UU PPh, bunga pinjaman online tersebut harus dilakukan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) yang mana pemotongan tersebut dilaksanakan oleh penyelenggara layanan pinjam-meminjam (fintech).

Bunga pinjaman online tersebut akan dipotong PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dari jumlah bruto bunga yang telah diterima, kaitannya dengan pemberi pinjaman merupakan SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) atau BUT (Bentuk Usaha Tetap). Sedangkan jika penyelenggara pinjaman tersebut ialah SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri), maka akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dari jumlah bruto bunga yang telah diterima.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.