Kursus Pajak – Industri kosmetik memang merupakan salah satu industri yang memiliki tingkat persaingan yang tinggi. Ada banyak merk dagang yang tengah naik daun. Siapapun pasti tahu jika kosmetik menjadi salah kebutuhan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, terutama untuk para wanita. Banyak dari mereka yang menggunakan produk skincare maupun makeup supaya terlihat lebih menarik.
Tingginya permintaan kosmetik salah satunya didorong oleh perubahan tren yang sifatnya begitu dinamis. Lantas, apakah kosmetik yang dipakai sehari-hari terkena pajak? Barang-barang kosmetik terkena pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka akan terkena Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) tersebut. Mungkin terdapat beberapa pihak yang berpendapat jika kosmetik yang dipakai sehari-hari tidak terkena PPN.
Faktanya didalam UU No. 42 Tahun 2009 atas Perubahan Ketiga UU No 8 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, hanya bahan kebutuhan pokok seperti beras, kedelai, jagung, daging segar yang belum diolah yang memperoleh fasilitas bebas pemungutan PPN. Bahkan sejak 1 April 2022 tarif PPN naik menjadi 11% yang juga menyebabkan terjadi kenaikan harga terhadap produk kosmetik yang dibeli.
Disamping itu, dikenakan PPh 22 terhadap kegiatan impor barang-barang tertentu lainnya termasuk bahan kosmetik. Besaran tarif PPh 22 impor ditetapkan sesuai dengan PMK yang berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran terhadap penyerahan barang serta kegiatan impor atau kegiatan usaha dalam bidang lainnya. Diakibatkan adanya pandemi, pemerintah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak.
Bukan hanya sebatas kegiatan impor kosmetik, apabila industri kosmetik melakukan kegiatan ekspor produk maka akan dikenakan pajak ekspor yakni dengan tarif PPN 0%. Apa yang menjadi dasar tarif pajak terhadap kegiatan ekspor sebesar 0%? Hal tersebut mengacu pada UU No 7 tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat (2) tarif 0% diperuntukan bagi kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, BKP tidak berwujud serta ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam mendukung meningkatkan devisa negara, pemerintah mendukung penuh pengeksporan barang dan/atau jasa yang dihasilkan masyarakat Indonesia. Di sisi lain, produk-produk Indonesia bisa lebih dikenal oleh seluruh masyarakat hingga keluar negeri. Hal tersebut tentu akan berdampak pada nilai tambah produk Indonesia.
Baca Juga: Apa itu Sebenarnya Taxable Profit dan Tax Loss?
Melalui pemajakan yang diberlakukan terhadap industri kosmetik diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara. Mengingat peminat dari produk-produk kosmetik memang sangat tinggi. Meskipun menjadi barang kebutuhan, produk kosmetik tetep terkena PPN, sebab ada diluar barang/jasa yang dibebaskan dari pemungutan PPN sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang -undang perpajakan.
Berikut jenis pajak yang dikenakan atau yang menjadi kewajiban bisnis kosmetik:
- PPh 21 dari usaha kosmetik
- PPh 22 atau Pajak Impor kosmetik
- PPh 23 untuk pebisnis kosmetik
- PPh Badan untuk perusahaan kosmetik
- PPh Final untuk pengusaha kosmetik
- PPN pada transaksi produk kosmetik
- PPN Final pada bisnis kosmetik
- Pajak Daerah untuk bisnis kosmetik
Seluruh jenis pajak tersebut diatas akan dikenakan atau menjadi tanggung jawab para pelaku bisnis kosmetik, tapi dengan penerapan yang berbeda sesuai dengan status wajib pajak apakah sebagai PKP ataukah sebagai Non-PKP, sebagai WP Badan atau sebagai WP Pribadi Pengusaha. Sebab memang status wajib tersebut akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan dari kegiatan bisnis yang dijalankan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.