DEFINISI
Tunjangan pajak diatur dalam Pasal 4 dan pasal 9 UU PPh yang memiliki definisi secara sederhana yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada pegawai untuk membayar pph. ini merupakan unsur penghasilan bagi pegawai, dan dapat dibiayakan oleh perusahaan pemberi kerja. Secara luas, tunjangan dapat diartikan sebagai tambahan pendapatan diluar gaji pokok dari perusahaan untuk karyawan guna menunjang penghasilan mereka.
Dapat diartikan juga sebagai komponen pelengkap gaji yang diberikan oleh perusahaan bertujuan untuk mempertahankan karyawan atau membuat mereka betah di perusahaan. Tunjangan yang diberikan pun tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, tunjangan dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tetap berarti diberikan secara berkala. Tidak tetap berarti tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap/tidak rutin kepada dan dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji pokok. Jadi selain pendapatan, tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan juga dikenakan pajak. Namun, perhitungan tunjangan pajak ini punya aturan tersendiri
JENIS TUNJANGAN PAJAK
Tunjangan pajak ini memiliki 7 jenis tunjangan yang dikenakan pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, yaitu :
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan yaitu tunjangan yang diberikan kepada karyawan dari perusahaan yang memiliki jabatan fungsional serta structural dalam perusahaan. Tujuannya karena resiko dan tanggung jawab besar yang dipegang oleh karyawan terkait. TUnjangan jabatan ini termasuk dalam tunjangan tetap karena akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok. Tunjangan ini akan dibebankan ke penghasilan atau pendapatan bruto.
- Tunjangan Anak dan Istri
Tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan yang umum bagi karyawan, baik mereka yang bekerja untuk pemerintah atau perusahaan swasta karena diwajibkan oleh pemerintah. Tunjangan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah tetapi istrinya tidak bekerja. Tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang memiliki anak atau anak angkat berusia kurang dari 21 tahun dan masih belum memiliki penghasilan sendiri (dibatasi maksimal 3).
Baca Juga Artikel Sebelumnya : Apa Aja Sih Objek PPN? Yuk Kita Cari Tahu!
- Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan perusahaan kepada karyawan yang tidak menjabat. Diberikan kepada karyawan umum walaupun resiko pekerjaan tidak ada atau lebih kecil dan jumlah tunjangannya pun kecil. Tujuan tujuan ini yaitu sebagai bentuk suatu apresiasi perusahaan terhadap karyawan yang sudah bekerja dengan maksimal
- Tunjangan Pensiun
Perusahaan berkewajiban memberikan tunjangan pensiun kepada karyawan mereka yang berhenti bekerja karena pensiun guna menjamin kehidupan masa tua karyawan agar tetap sejahtera, meski sudah tidak bekerja lagi. Dalam UU Pajak Penghasilan pasal 17 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa tunjangan pension sampai dengan Rp50 Juta, akan dikenakan pajak sebesar 5%. Sedangkan untuk tunjangan Rp50-Rp250juta, akan dikenakan pajak tunjangan sebesar 15%
- Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan diberikan perusahaan dengan harapan agar karyawan mereka selalu sehat dan dapat terhindar dari sakit. Karyawan yang sehat akan lebih memiliki produktivitas yang lebih tinggi.
- Tunjangan Hari Raya
Tunjangan ini diberikan perusahaan ketika karyawan mereka akan merayakan Hari Raya. Besaran tunjangan ini sama dengan gaji pokok dan diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Jenis tunjangan ini juga hanya diberikan sekali dalam setahun dengan tujuan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya ketika harga mengalami kenaikan.
- Tunjangan Transportasi
Tunjangan yang akhir ini diberikan kepada karyawan agar mereka tidak kesulitan untuk hadir ke tempat kerja. Bentuknya pun dapat berupa uang maupun transportasi yang disediakan oleh perusahaan. Pada dasarnya, setiap tunjangan berupa uang yang diberikan oleh perusahaan, akan dikenakan pajak PPh 21. Hal ini karena tunjangan tersebut termasuk ke dalam penghasilan karyawan. Namun apabila tunjangan yang diberikan berupa fasilitas misalkan kendaraan, maka akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meskipun begitu, perlu diingat pula, dibawah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lima natura ini tidak dikenakan sebagai objek pajak :
- bahan makanan, bahan minuman, makanan, maupun minuman bagi seluruh pegawai.
- Natura karena penugasan di suatu daerah.
- Natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam.
- Natura yang dibiayai APBN/APBN.
- Natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.