Pelatihan pajak akan sangat membantu Anda apabila ingin terjun secara langsung di dunia perpajakan. Karena dengan pelatihan pajak ini nantinya Anda akan mempunyai pengetahuan dan wawasan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pastinya untuk orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi dan berita yang berkaitan dengan perpajakan. Seperti misalnya mengenai Kawasan Berikat dan berbagai fasilitas perpajakannya. Apakah Anda sudah tahu apa itu yang namanya Kawasan Berikat? Kawasan Berikat adalah suatu kawasan Pabean yang relatif istimewa apabila dibandingkan dengan kawasan Pabean yang lain.
Hal ini dikarenakan Kawasan Berikat akan menerima berbagai fasilitas khusus yang didapatkan dari pemerintah. Kendati demikian, tidak semua masyarakat yang ada di Indonesia mengetahui atau mengenal Apa itu yang namanya Kawasan Berikat.
Mengenal Kawasan Berikat
Perlu diketahui bahwa Kawasan Berikat pertama kali diperkenalkan dari keputusan Menteri Keuangan nomor 291 tahun 1997, yang mana diperkenalkan sebagai sebuah tempat, bangunan, maupun kawasan dengan berbagai batas tertentu yang ada di dalamnya, di mana akan dijalankan aktivitas usaha industri, pengolahan bahan dan barang, perekayasaan, aktivitas rancang bangun, pemeriksaan awal hingga akhir, dan pengelompokan atas bahan dan barang asal impor, maupun barang dan bahan yang berasal dari dalam DPIL atau daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya nanti terutama dijadikan sebagai bahan ekspor.
Pada saat ini kebijakan atau peraturan yang mengatur tentang Kawasan Berikat adalah PMK nomor 131 tahun 2018 s.t.t.d PMK nomor 65 tahun 2021. Sesuai dengan kebijakan ini, Kawasan Berikat merupakan tempat penimbunan Berikat yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan barang impor maupun barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, supaya bisa digabungkan maupun diolah sebelum diekspor maupun diimpor untuk dipakai. Selain itu, tempat penimbunan Berikut merupakan tempat, bangunan, maupun kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu dan akan dipergunakan untuk menimbun barang yang tujuannya adalah agar bisa memperoleh penangguhan bea masuk.
Kriteria Kawasan Berikat
Agar bisa ditetapkan menjadi Kawasan Berikat, sebuah kawasan harus mempunyai lokasi pada wilayah Industri maupun wilayah budidaya yang sesuai dengan rencana tata ruang kawasan yang ditetapkan paling sedikit adalah 10.000 meter persegi dalam satu hamparan. Selain itu, wilayah budidaya seperti halnya yang dimaksud di atas diperuntukkan untuk, diantaranya:
- Perusahaan yang mempergunakan bahan baku maupun proses produksinya akan membutuhkan lokasi khusus
- Perusahaan industri mikro dan kecil
- Perusahaan industri yang melaksanakan industrinya pada kota maupun daerah kabupaten yang belum mempunyai wilayah industri maupun yang sudah mempunyai Kawasan Industri, tetapi semua kavling industrinya sudah habis.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Kantor Wilayah DJP Mulai Memberikan Informasi Syarat Pengurangan PBB
Lebih lanjut mengenai tempat, bangunan, maupun wilayah yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat, maka harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Berada pada lokasi yang bisa langsung dimasuki dari jalan umum dan bisa dilalui dengan menggunakan kendaraan pengangkut peti kemas maupun sarana pengangkut peti kemas lainnya di air
- Memiliki berbagai batas yang jelas baik itu berupa pembatas buatan maupun pembatas alam, yang berupa pagar pemisah dengan tempat, bangunan, maupun kawasan lainnya
- Dipergunakan untuk menjalankan aktivitas industri pengolahan bahan baku yang akan menjadi hasil produksi.
Seperti halnya yang telah tercantum dalam PMK nomor 131 tahun 2018 s.t.t.d PMK nomor 65/2021, Kawasan Berikat nantinya akan mendapatkan fasilitas pada bidang kepabeanan dan juga yang berupa kemudahan menurut manajemen risiko, memperoleh beberapa hal mulai dari pelayanan perizinan, pelayanan aktivitas operasional, dan pelayanan yang lainnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.