Apa Tujuan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Impor Barang Pertahanan dan Keamanan Indonesia?

Apa Tujuan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Impor Barang Pertahanan dan Keamanan Indonesia?

Brevet pajak atau kelas perpajakan dapat diikuti oleh orang-orang yang ingin menguasai pengetahuan seputar peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak jarang, brevet pajak seperti ini diikuti oleh calon ahli pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja menjadi staff pajak pada suatu perusahaan. Selain memiliki pengetahuan tentang kebijakan pajak, tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang sedang diperbincangkan. Seperti halnya manfaat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang pertahanan dan keamanan Indonesia.

Kemenkeu Republik Indonesia sudah melakukan penerbitan terhadap kebijakan baru tentang pembebasan pengenaan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, terhadap impor barang maupun jasa yang akan dipergunakan untuk memberikan dukungan kekuatan pertahanan maupun keamanan negara Indonesia. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang satu ini telah tercantum dalam PMK Nomor 157 Tahun 2023 yang sudah berlaku mulai 1 Januari 2024 yang lalu. Kebijakan ini berisi mengenai tata cara pembebasan dan pengenaan pajak PPN terhadap impor maupun penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu, dalam daerah pabean maupun pemanfaatan dari luar daerah pabean yang sifatnya adalah strategis untuk pertahanan maupun keamanan negara Indonesia.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini adalah salah satu bentuk dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menghilangkan dispute di lapangan tentang kriteria barang maupun jasa kena pajak strategis yang bisa dibebaskan untuk keperluan keamanan dan pertahanan negara.

Perkembangan Kebijakan Baru

Keputusan Menteri Keuangan nomor 370 tahun 2023 resmi digantikan dengan adanya penerbitan kebijakan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 157 tahun 2023, mengenai Pelaksanaan pembebasan PPN terhadap impor maupun penyerahan barang kena pajak atau Penyerahan jasa kena pajak tertentu yang sudah dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam perkembangannya sendiri, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penerbitan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau yang seringkali dikenal dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, yang kemudian juga menerbitkan PP No. 49 Tahun 2022 untuk memberikan penyesuaian terhadap pengaturan pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai.

Maka dari itu, pembebasan yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan No. 370 tahun 2003 akan tetap diberlakukan sampai dengan dimanfaatkan. Sehingga, Peraturan Menteri Keuangan yang baru yakni PMK 157/2023 mengatur tentang kriteria barang kena pajak maupun jasa kena pajak tertentu yang sifatnya strategis, yang mana berupa senjata, helm anti peluru, jaket atau rompi anti peluru, amunisi, Radar, kendaraan darat khusus, dan peralatan data terbatas.

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap: Mengenal Kewajiban Pajak dan Perbedaannya dengan Wajib Pajak Dalam Negeri

Hal Penting dalam Pajak Penyerahan BKP dan JKP untuk Keamanan dan Pertahanan

Pembebasan Impor BKP

Terdapat barang kena pajak tertentu yang sifatnya strategis untuk kebutuhan keamanan maupun pertahanan negara, yang akan mendapatkan pembebasan PPN yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan maupun lembaga pemerintah non kementerian yang ada di bawah naungan presiden, serta memiliki tanggung jawab pada Kapolri, TNI, maupun pihak lainnya yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Pembebasan Penyerahan BKP

Berbagai BKP tertentu yang sifatnya strategis untuk keamanan dan pertahanan negara akan dibebaskan dari PPN ketika diserahkan pada Kementerian Pertahanan, BUMN yang bergerak pada bidang pertahanan nasional, dan TNI.

Pembebasan JKP Tertentu

Terdapat jasa kena pajak tertentu yang sifatnya strategis untuk keamanan dan pertahanan nasional, yang mana diterima oleh Kementerian Pertahanan maupun TNI sebagai penyediaan data geografis, maka akan dibebaskan dari PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ketika diserahkan atau dimanfaatkan di dalam maupun di luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean yang sesuai dengan klausul pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.