download

Apa Sih Persamaan Dan Perbedaan E-Bupot 23/26 Dan E-Bupot Unifikasi?

Kalian tau gak sih persamaan dan perbedaan e-Bupot 23/36 dan e-Bupot Unifikasi? 

Definisi bukti potong elektronik atau disebut e-Bupot adalah sebuah aplikasi untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, yang dibuat dalam bentuk elektronik. Pengertian e-Bupot tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. e-Bupot unifikasi merupakan dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh unifikasi. E-Bupot Unifikasi ini juga dapat diartikan sebagai aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk pelaporan SPT Masa PPh unifikasi yang dapat dijadikan bukti pemungutan pajak secara resmi dan berlaku di seluruh Indonesia. 

e-Bupot unifikasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Peraturan ini diberlakukan pada masa pajak Januari 2022, menggantikan peraturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PER-23/PJ/2020. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa masyarakat diharuskan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-Bupot unifikasi.  Persamaan dari e-Bupot 23/26 dan e-Bupot Unifikasi yaitu :

  1. Kedua aplikasi ini yakni menyediakan fitur tanda tangan elektronik
  2. Kedua aplikasi ini mudah diakses, mudah digunakan serta paling penting dapat menghemat waktu pelaporan dalam pelaporan pajak
  3. Kedua aplikasi ini mewajibkan penggunaannya untuk memiliki Sertifikat Elektronik yang dapat dilakukan dengan mengaktivasi EFIN dan telah melakukan registrasi di DJP Online

Selain memiliki persamaan, kedua aplikasi ini memiliki perbedaan, yaitu :

  1. e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 23/26 berbeda dalam segi fungsi yaitu e-Bupot 23/26 memotong hanya PPh 23 dan PPh 26. Sedangkan e-bupot unifikasi memotong dan memungut beberapa jenis PPh yakni PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26.
  2. Dalam segi pemberian nama dokumen yaitu pada e-bupot 23/26 menggunakan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk e-SPT yang hanya meliputi PPh 23 dan 26. Sedangkan pada e-bupot unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi yang meliputi beberapa jenis PPh seperti yang sudah dijelaskan di atas.
  3. Dasar kriteria pemotong e-Bupot 23/26 yaitu Peraturan DJP PER-14/PJ/2013. Kalau, e-Bupot Unifikasi berdasarkan Peraturan DJP PER-23/PJ/2020.

Dengan demikian, e-bupot unifikasi lebih unggul dibandingkan bukti potong sebelumnya. Sebab, adanya aplikasi tersebut kegiatan transaksi yang terkena ragam jenis PPh cukup dicantumkan ke dalam satu bukti pemotongan atau pemungutan saja. Pelapor pun dapat lebih leluasa melaporkan bukti pemotongan atau pemungutan tanpa pusing memilih ragam jenis bukti potong.

Tags: No tags

Comments are closed.