Berdasarkan merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU PDRD, pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lalu, apa aja sih jenis pajak daerah?
Berdasarkan Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah dikategorikan menjadi atas dua jenis berdasarkan kewenangan pemungutnya, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi terdiri dari
1. Pajak kendaraan bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban pajak yang berlaku untuk semua kendaraan beroda yang beroperasi di segala jenis jalur transportasi, termasuk jalan darat dan air. Pembayaran pajak ini dilakukan di awal, dengan perpanjangan setiap 12 bulan atau satu tahun.
2. Bea balik nama kendaraan bermotor
Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dikenakan atas transfer kepemilikan kendaraan bermotor sebagai hasil dari perjanjian dua belah pihak, transaksi tunggal, atau situasi yang terjadi akibat penjualan, pertukaran, pemberian, pewarisan, atau integrasi ke dalam sebuah entitas usaha.
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Jenis pajak yang ketiga ini mungkin banyak orang yang menyadari. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud mencakup segala jenis bahan bakar, baik dalam bentuk cairan maupun gas, yang digunakan dalam kendaraan bermotor. PBB-KB ini dikenakan pada semua jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dipasok atau dianggap digunakan oleh kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di lingkungan air.
4. Pajak air permukaan
Pengambilan dan pemanfaatan air tanah merujuk pada tindakan mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dengan metode penggalian, pengeboran, atau pembangunan struktur khusus untuk mengambil air dan digunakan untuk berbagai tujuan. Pajak Air Tanah dikenakan dengan mencatat aliran debit air untuk menghitung volume air yang diambil, yang bertujuan untuk mengatur penggunaan air tanah dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
5. Pajak rokok.
Pajak Rokok adalah pembayaran yang harus dibayarkan oleh pengusaha yang menjalankan pabrik rokok atau mengimpor rokok dengan izin Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai. Pungutan ini diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk cukai atas rokok.
Adapun jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas :
1. Pajak hotel
Pajak Hotel adalah pembayaran yang dikenakan pada penyedia layanan penginapan yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dengan lebih dari 10 ruang atau kamar. Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari total biaya yang harus dibayar kepada hotel, dan periode pembayaran pajak hotel ini adalah setiap bulan.
2. Pajak restoran
Tarif pajak restoran yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
3. Pajak hiburan
Pajak Hiburan adalah jenis pajak yang dikenakan pada layanan hiburan yang melibatkan biaya atau pembayaran. Tarif pajak hiburan ini cukup bervariasi dalam kisaran 0%-35%, tergantung pada jenis hiburan yang dinikmati.
4. Pajak reklame
Pajak Reklame adalah bentuk pembayaran yang diambil atas objek, peralatan, aktivitas, atau media yang diciptakan dengan maksud komersial untuk menarik perhatian publik.
5. Pajak mineral bukan logam dan batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak yang diterapkan pada eksploitasi mineral non-logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan sejenisnya. Namun, pajak ini tidak berlaku jika kegiatan ini dilakukan untuk tujuan komersial.