Kursus Pajak – Tentunya kata prepopulated pajak bukan menjadi istilah asing, sejak dirilisnya e-Faktur 3.0 yang memberikan beberapa fitur terbaru yakni prepopulated Faktur Masukan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund, dan juga Sinkronisasi kode cap fasilitas yang kini sudah banyak digunakan oleh para wajib pajak.
Salah satu fitur yang banyak dipakai saat ini ialah prepopulated Faktur Masukan, yang mana fitur yang satu ini memang bisa sangat membantu para wajib pajak terutama wajib pajak yang mempunyai Faktur pajak masukan dengan jumlahnya yang sangat banyak. Dalam Implementasinya, e-Faktur versi 3.0 telah ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2020 yang mana Wajib Pajak sudah diwajibkan untuk menggunakan e-Faktur dengan versi terbaru.
Seperti yang diketahui, jika faktur masukan merupakan faktur yang di terima dari penjual atau lawan transaksi, pada umumnya Anda harus menunggu faktur masukan dari penjual supaya Anda bisa melakukan penginputan di e-Faktur, yang mana faktur masukan tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam penginputan FM. Tapi dengan adanya prepopulated faktur masukan, wajib pajak dapat mengkreditkan ataupun melakukan penginputan tanpa perlu menunggu faktur masukan dari lawan transaksi tersebut.
Fitur prepopulated sendiri merupakan fitur yang ada di aplikasi e-Faktur yang mempunyai fungsi menyediakan data faktur pajak masukan dan juga pemberitahuan import barang (PIB) milik pengusaha kena pajak. Jadi data FM yang seharusnya Anda terima serta sudah terupload oleh lawan transaksi nantinya akan muncul pada fitur prepopulated. Melalui fitur ini, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu lagi menginput data faktur masukan ataupun pemberitahuan import barang (PIB) secara manual.
Jika sebelumnya Anda harus menunggu faktur masukan yang dikirim oleh lawan transaksi lalu menginput ke dalam Aplikasi e-Faktur yang bisa saja terjadi kesalahan penginputan oleh Wajib Pajak. Tapi, dengan kehadiran fitur prepopulated, Wajib Pajak tidak perlu menunggu faktur masukan dari Penjual dan mereka bisa secara langsung mengecek dan juga melakukan pengkreditan dari fitur prepopulated. Disamping itu, fitur ini juga bisa mengurangi kesalahan penginputan data faktur.
Baca Juga: Bagaimana Pajak Penghasilan yang Diperoleh dari Luar Negeri?
Manfaat Fitur Prepopulated
Manfaat dari fitur prepopulated ialah membantu para wajib pajak dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan lengkap, benar dan juga jelas. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahan penginputan yang dapat merugikan hak dari wajib pajak
Lalu, pembuatan Faktur Pajak dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN bisa saling terhubung. Dengan fitur ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kepatuhan pajak Pengusaha Kena Pajak, sebab fitur ini telah dipermudah dengan mengotomatisasi pengisian data pajak didalam aplikasi e-Faktur 3.0.
Disamping itu, fitur ini juga bermanfaat untuk keamanan data Wajib pajak, data yang masuk akan terjamin keamanannya sebab telah divalidasi oleh pihak otoritas dalam bidangnya.
Dalam fitur prepopulated faktur Masukan, Wajib Pajak juga bisa mengecek status data fakturnya. Kemduian, dari sisi pembeli dapat mengecek ke menu faktur masukan rekon/prepopulated terhadap faktur tersebut, jika dari pihak penjual telah menerbitkan faktur pengganti tanpa melakukan konfirmasi ke pihak pembeli,maka pihak pembeli bisa mengecek faktur pengganti tersebut pada menu prepopulated dan juga bisa mengkreditkan ulang faktur penggantinya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.