Pelatihan Pajak – Apakah benar air minum dalam kemasan dikenai pajak? Cara yang paling efektif untuk mencari tahu bagaimana cara maupun sistematika yang baik dan membayarkan pajak di perusahaan, yaitu dengan melakukan pelatihan pajak. Nantinya, juga Anda akan diberi sebuah sertifikat khusus bagi Anda yang telah menyelesaikan pelatihan pajak sampai selesai. Dengan sertifikat pelatihan pajak tersebut Anda dapat menambah keahlian Anda dan pengalaman yang dapat digunakan bagi Anda di perusahaan nantinya.
Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang membebaskan penyerahan air bersih dari pajak pertambahan nilai. Ketentuan mengenai hal tersebut telah dimuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Aturan ini merupakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 mengenai impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN. Lihat orang ini juga air bersih yang telah terbebas PPN yaitu air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perairan air minum, hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah tercantum di dalam pasal 16b ayat 1 undang-undang Nomor 42 tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan mengenai pembebasan PPN untuk air bersih ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Selain itu juga, telah disebutkan dengan tegas bahwa pemerintah berharap aturan ini telah menjadi sebuah perangkat pendukung bagi pengembangan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat.
Air minum yang bersih yang belum ataupun telah siap diminum semuanya termasuk dalam peraturan. Hanya saja, pada Pasal 3 Ayat 2 itu, ada satu pengecualian. Disebutkan bahwa dalam peraturan tersebut air bersih yang sudah siap diminum dan telah dalam kemasan tidak termasuk dalam ruang lingkup objek peraturan. Artinya, air minum dalam kemasan akan tetap terkena PPN. Berdasarkan hal tersebut, pengusaha air minum di dalam kemasan masih diperbolehkan untuk memungut PPN bagi para konsumennya.
Maka dari itu, bagi Anda yang memiliki usaha di dalam minuman, khususnya bagi Anda yang bekerja di bagian keuangan dan pengelolaan dana di Perusahaan Air Minum, Anda haruslah tahu mengenai cara serta sistematika yang baik dalam biarkan pajak bagi perusahaan Anda. Direktur penyuluhan, pelayanan serta hubungan menjelaskan bahwa air bersih yang dijual di dalam kemasan sejak dulu juga memang tidak dibebankan oleh PPN dari pemerintah. Salah satu syaratnya, yaitu air tersebut dialirkan melalui pipa. Hal tersebut telah diatur di dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001.
Baca Juga: Beberapa Platform Digital Diblokir Oleh Kominfo, Apa Dampaknya untuk Perpajakan?
Namun sayangnya, dengan pemerintah tidak memungut PPN, tetap banyak perusahaan yang membebankan pajak tersebut kepada masyarakat. Biasanya, mereka yang menarik PPN tersebut adalah perusahaan yang menjual air minum tidak melalui pipa. Mereka mendistribusikan air bersih tersebut melalui mobil tangki atau Biasanya penyuplai air minum tersebut melalui galon isi ulang.
Ketua umum asosiasi Perusahaan Air Minum dalam kemasan menegaskan, bahwa pelaku usaha industri air minum dalam kemasan Milik Swasta justru menunggu aturan hukum mengenai perizinan. Persoalan pajak memang seringkali menjadi sebuah pemberatan iklim usaha di perusahaan. Namun, kini hukum tersebut telah diisi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai sumber daya air jauh lebih mendesak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.