Brevet Pajak – Pajak hotel merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan hotel. Jenis pajak ini tidak mutlak ada di seluruh Daerah Kabupaten atau Kota di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan kewenangan yang diberikan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak. Oleh sebab itu, supaya bisa dipungut pada suatu daerah Kabupaten atau Kota, pemerintah daerah terlebih dahulu harus menerbitkan peraturan daerah terkait dengan pajak hotel.
Dasar Hukum dan Pemungutan Pajak Hotel
Dasar hukum yang ditetapkan untuk pemungutan pajak hotel di suatu Kabupaten atau Kota ialah sebagai berikut:
- Undang – Undang No.34 tahun 2000 yang merupakan perubahan dari Undang – Undang No.18 tahun 1997 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang pajak hotel.
- Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 terkait dengan Pajak Daerah.
- Keputusan Bupati/Walikota yang mengatur Pajak Hotel sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan Pajak Hotel pada Kabupaten/Kota yang dimaksud.
Objek Pajak Hotel
Yang merupakan objek pajak hotel diantaranya ialah sebagai berikut:
- Fasilitas penginapan: Pengertian rumah penginapan dalam hal ini termasuk rumah kos yang memiliki jumlah kamar 10 atau lebih yang menyediakan fasilitas, seperti halnya rumah penginapan.
- Pelayanan penunjang yang merupakan kelengkapan fasilitas penginapan atau tempat tinggal jangka pendek yang bersifat memberikan kemudahan dan juga kenyamanan.
- Fasilitas olahraga serta hiburan yang disediakan secara khusus untuk tamu hotel (bukan untuk umum)
- Jasa persewaan ruangan yang digunakan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Bukan Objek Pajak Hotel
Untuk pajak hotel, tidak semua pelayanan yang diberikan oleh penginapan akan terkena pajak. Terdapat beberapa pengecualian yang tidak termasuk ke dalam objek pajak, yakni sebagai berikut:
- Penyewaan rumah/kamar, apartemen, dan ataupun fasilitas tempat tinggal lainnya yang menyatu dengan hotel.
- Pelayanan tinggal di asrama dan juga pondok pesantren.
- Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel serta dimanfaatkan oleh umum.
- Fasilitas olahraga serta hiburan yang disediakan di hotel yang dipakai oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.
- Pertokoan, perkantoran, perbankan dan juga salon yang dipakai oleh umum di hotel.
Baca Juga: Memahami Pengenaan Pajak Terhadap Harta Warisan
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel
Dalam pajak hotel, yang menjadi subjek pajak ialah orang pribadi ataupun badan yang melakukan pembayaran terhadap pelayanan hotel. Sedangkan yang, menjadi wajib pajak ialah pengusaha hotel, yakni orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang didalam lingkungan perusahaan/pekerjaannya melaksanakan usaha dalam bidang jasa penginapan.
Dengan demikian maka subjek pajak dan wajib pajak didalam Pajak Hotel tidak sama. Konsumen yang menikmati pelayanan hotel ialah subjek pajak yang membayar pajak, sementara itu, pengusaha hotel bertindak sebagai wajib pajak yang mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen serta melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya.
Dasar Pengenaan Pajak Hotel
Dasar pengenaan pajak hotel ialah jumlah pembayaran yang dilakukan pada hotel. Apabila pembayaran dipengaruhi hubungan istimewa, harga jual/ penggantian dihitung berdasarkan dasar harga pasar yang wajar ketika pemakaian jasa hotel.
Sedangkan untuk tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sepuluh persen serta ditetapkan menggunakan peraturan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Hal tersbeut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan tarif pajak yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah Kabupaten/Kota.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.