Training Pajak – Pajak Konsumsi ialah pajak yang dikenakan untuk konsumsi barang dan/atau jasa. Konsep dasar konsumsi itu tersendiri masih bersifat umum, yaitu konsumsi barang dan/atau jasa yang mana di dalamnya bisa saja termasuk jenis objek yang terkena PPN maupun jenis konsumsi yang dikenakan jenis pajak lainnya.
Ini berarti jenis konsumsi tersebut dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat (Pempus) berupa PPN. Atau justru dikenakan jenis pajak lainnya yang secara khusus pemungutannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini ialah pajak daerah. Pajak konsumsi ialah pajak tidak langsung serta dikenakan terhadap transaksi, produk, ataupun peristiwa tertentu.
Jenis-Jenis Pajak Konsumsi
Pajak konsumsi sendiri terbagi menjadi 2 kategori, yaitu sebagai berikut:
-
Pajak konsumsi bersifat umum
Jenis pajak konsumsi yang sifatnya umum di antaranya ialah sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/VAT
- Pajak konsumsi bersifat spesifik
- Pajak penjualan
- Pajak atas barang dan/atau jasa bersifat umum lainnya
- Bea Masuk Impor
- Cukai
-
Pajak atas barang dan/atau jasa bersifat spesifik lainnya
Contoh jenis pajak konsumsi di Indonesia diantaranya ialah sebagai berikut:
- PPN (Misalnya: pembelian komputer)
- PPnBM (Misalnya: pembelian mobil)
- Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) (Misalnya: bir)
- PPh 23 (Misalnya: pemberian jasa katering)
- PB1 (Misalnya: pembelian makanan di restoran)
- Cukai Hasil Tembakau (Misalnya: pembelian rokok)
- Bea Masuk impor (Misalnya: impor sepatu)
Cukai Etil Alkohol atau ETanol (Misalnya: bahan baku obat-obatan)
Peraturan Pajak Konsumsi di Indonesia
Peraturan pajak konsumsi yang berlaku di Indonesia telah tertuang di dalam regulasi berikut ini sesuai jenis objek pajaknya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
- Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 terkait dengan Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 yang berkaitan dengan Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, dan juga Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Terkena PPN.
Baca Juga: Pentingnya Mengikuti Pelatihan Pajak untuk Mahasiswa dan Masyarakat Umum
Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan c serta Pasal 4A ayat (3) huruf q Undang – Undang PPN, jenis barang konsumsi berikut ini tidak terkena PPN:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh masyarakat banyak;
- Makanan dan juga minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, rumah makan, dan sejenisnya, yang meliputi makanan serta minuman baik yang dikonsumsi di tempat ataupun yang tidak, termasuk makanan dan juga minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga/katering.
- Jasa boga/katering ialah jenis jasa yang tidak terkena PPN. Tapi, sesuai dengan Pasal 2 PMK Nomor 70/2023, makanan dan juga minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, oleh Pengusaha Jasa boga/katering, dikenakan pajak daerah dan juga retribusi daerah.
- Sedangkan untuk jenis barang konsumsi yang mempunyai kategori termasuk barang mewah, maka barang tersebut akan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut pemerintah pusat.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.