Training Pajak – Untuk Anda yang berkecimpung dalam dunia usaha mungkin sebagian sebar sudah tidak asing lagi dengan istilah perantara dalam transaksi jual-beli. Seorang perantara berperan untuk mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan demikian, seorang perantara akan memperoleh komisi atas penualan yang artinya akan ada penambahan nilai ekonomi atau penghasilan. Komisi dari penjualan yang telah diterima tersebut bisa terkena pajak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, komisi penjualan bisa dikenakan pajak apabila diserahkan oleh Wajib Pajak badan. Namun, apabila komisi penjualan diserahkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maka tidak bisa memakai dasar peraturan ini. Mengacu pada PP No. 23 Tahun 2018, tarif yang dikenakan ialah sebesar 0,5% dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Perantara tersebut nantinya akan diupah melalui komisi terhadap transaksi jual-beli yang berhasil ditemukan. Disamping transaksi yang menguntungkan 2 pihak (penjual-pembeli), perantara/pihak ketiga juga akan mendaptakan komisi terhadap penjualan yang berarti ada penghasilan yang didapatkan. Kaitannya dengan penghasilan yang diterima oleh perantara ini tentu tidak terlepas dari pengenaan pajak. Pajak yang dikenakan sendiri ialah PPh 21 untuk orang pribadi atau PPh 21 bagi wajib pajak, walaupun pajak yang diterima bukan merupakan pajak rutin serta hanya bersifat insidental.
Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Komisi
PPh pasal 21 dijadikan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan menggunakan skema jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak pribadi. Pemotongan dari PPh 21 dilaksanakan apabila pihak pemberi komisi merupakan pemotong PPh pasal 21. Tarif yang dikenakan terhadap pihak ketiga yang statusnya mempunyai NPWP ialah sebesar 5%, jika tidak mempunyai NPWP maka akan terkena 20% lebih besar dibandingkan yang mempunyai NPWP, yakni naik menjadi 6%.
Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Komisi
PPh pasal 23 bisa dijadikan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan jika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak badan. Pemotongan PPh 23 dilaksanakan apabila pihak pemberi komisi merupakan pemotong PPh pasal 23. Tarif yang dikenakan pada pihak ketiga yang statusnya mempunyai NPWP ialah sebesar 2% dari jumlah bruto, jika tidak mempunyai NPWP maka akan terkena 100% lebih besar dibandingkan yang mempunyai NPWP, yakni naik menjadi 4%.
Baca Juga: Ketahui Ketentuan Transaksi PPN dengan Non PKP
Ada satu peraturan lagi yang bisa dijadikan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2013. Namun, ada kondisi yang harus dipenuhi jika ingin menjadikan regulasi tersebut sebagai dasar perhitungan, yakni sebagai berikut:
- Jasa perantara/komisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi tidak bisa memakai dasar peraturan ini sebab jasa perantara merupakan jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan aturan tersebut. Dengan demikian, tidak bisa dihitung dengan memakai dasar PP NO. 46 tahun 2013.
- Peraturan tersebut bisa dijadikan acuan jika jasa perantara atau komisi yang diserahkan oleh wajib pajak tersebut berbentuk badan selama syarat yang telah tercantum pada peraturan pemerintah itu telah terpenuhi, maka regulasi ini dapat dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan.
- Apabila pihak ketiga tidak memiliki status sebagai bentuk usaha tetap (BUT) serta tidak menerima penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto yang tidak mencapai 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.