Kursus Pajak – Pemerintah Indonesia telah mengelompokkan subjek pajak menjadi 2 kelompok besar yakni subjek pajak dalam negeri serta luar negeri. Kedua kelompok besar tersebut berlaku bagi orang pribadi ataupun badan. Dalam ulasan kali ini akna dibahas kewajiban Wajib Pajak dalam negeri serta Wajib Pajak luar negeri.
Subjek pajak merupakan orang atau badan yang potensial dalam membayar pajak. Ini berarti, subjek pajak akan berubah menjadi Wajib Pajak jika telah mempunyai objek pajak serta telah memenuhi syarat objektif dan juga subjektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak sesuai dengan pengelompokannya mmepunyai masing-masing kewajiban.
Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPh, subjek pajak orang pribadi dalam negeri akan menjadi Wajib Pajak jika telah menerima atau mendapatkan penghasilan yang besarnya lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, subjek pajak badan dalam negeri akan menjadi Wajib Pajak sejak ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Sementara itu, subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi ataupun badan, sekaligus menjadi Wajib Pajak sebab telah menerima dan/atau mendapatkan penghasilan yang sumbernya dari Indonesia atau menerima dan/atau mendapatkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia lewat suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Siapa yang Termasuk Subjek Pajak Luar Negeri?
Seorang warga negara Indonesia akan ditetapkan atau menjadi sebagai subjek pajak luar negeri jika telah memenuhi beberapa kriteria dan juga kondisi. Kondisi atau kriteria tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:
Dokumen Bukti Penduduk Negara Lain
Orang pribadi yang menetap di negara lain dan juga memiliki dokumen bukti penduduk suatu negara serta yang masih berlaku. Tanda pengenal tersebut bisa berupa salah satu dari daftar berikut:
- Identity card.
- Green card.
- Student card.
- Nama orang pribadi telah tertulis secara resmi pada paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
- Bukti yang terdapat pada paspor terkait dengan pengesahan alamat tinggal di negara lain dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ataupun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Subjek Pajak yang Menetap Selamanya di Luar Negeri
Orang pribadi warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri untuk selamanya serta telah bekerja lebih dari 183 hari dalam rentang waktu satu tahun di negara tersebut.
Baca Juga: Mengenal Pajak Tangguhan (Deferred Tax)
Masa Waktu Bekerja di Luar Negeri
Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di negara lain dalam kurun waktu 183 hari atau lebih untuk rentang waktu satu tahun. Disamping itu, orang pribadi tersebut juga memiliki salah satu dokumen tanda pengenal resmi serta yang masih berlaku. Jika tidak mempunyai dokumen tanda pengenal resmi maka orang pribadi tersebut akan digolongkan sebagai subjek pajak dalam negeri walaupun ia telah bekerja di luar negeri.
Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri
Sebenarnya perbedaan dari subjek pajak luar negeri dan juga dalam negeri ada pada pemenuhan kewajiban pajak. Perbedaan tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:
Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan yang terkena pajak dari subjek pajak luar negeri merupakan gabungan anatra pendapatan dari Indonesia dan juga dari negara lain. Berbeda dari subjek pajak dalam negeri yang pajaknya hanya dikenakan terhadap sumber penghasilan di Indonesia.
Berdasarkan Tarif Pajak
Penetapan jumlah pajak bagi subjek pajak dalam negeri dilakukan berdasarkan penghasilan bruto serta memakai tarif umum. Seementara itu, untuk subjek pajak luar negeri, jumlah pajak yang harus dibayarkan ialah berdasarkan penghasilan bruto dan juga tarif pajaknya sepadan/tunggal.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.