Regulasi Terbaru, PMK 61/2023 tentang Ketentuan Barang Sitaan Pajak

Regulasi Terbaru, PMK 61/2023 tentang Ketentuan Barang Sitaan Pajak

Pelatihan Pajak – Apakah pada saat ini Anda sedang bercita-cita untuk bekerja di dunia perpajakan? Atau pada saat ini Anda sedang ingin melamar pada bagian staf perpajakan di sebuah perusahaan? Maka dari itu, sangat penting bagi Anda untuk memiliki segudang wawasan tentang perpajakan dan caranya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak.

Pelatihan pajak hadir untuk membantu Anda memahami ketentuan perundang-undangan perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya. Seperti halnya informasi mengenai bahwa pemerintah bisa melakukan penjualan secara lelang terhadap barang sitaan pajak, apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya.

Telah tercantum dalam PMK Nomor 61 tahun 20023 pasal 50 ayat 1, yang mana dijelaskan bahwa pemerintah bisa menjual menggunakan maupun pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, tujuannya adalah untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dari pihak penanggung pajak. PMK Nomor 61 tahun 20023 pasal 50 ayat 2, bahwa dijelaskan untuk menentukan harga limit penjualan barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk barang sitaan, yang mana penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat juga bisa meminta bantuan penilaian pada penilai pajak.

Lalu, untuk pelaksanaan lelang juga akan dilakukan oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang mana memiliki wewenang untuk melangsungkan lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan lelang. Apabila penjualan yang dilakukan secara lelang tersebut tidak bisa dilakukan, yang mana dikarenakan barang sitaan dibebani hak jaminan atau tanggungan fidusia, maka pejabat lelang mempunyai dua pilihan untuk menyelesaikan yang bisa dipilih. Pertama melakukan penjualan secara lelang.

Kemudian, sesudah membuat kesepakatan dengan pihak yang mempunyai hak tanggungan atau jaminan fidusia, maka yang kedua adalah membuat pernyataan sudah bersedia mengangkat penyitaan supaya penjualan bisa dilakukan oleh pihak yang mempunyai hak jaminan fidusia atau tanggungan.

Penting untuk diperhatikan, bahwa kesepakatan tersebut harus dibuat dengan mempertimbangkan pembayaran biaya penagihan pajak dan utang pajak secara optimal. Jika barang sitaan yang dibebankan jaminan fidusia atau hak tanggungan tersebut sudah dilakukan penjualan, maka pejabat lelang akan mencabut sita. Di samping itu, pemerintah bisa melakukan penjualan barang sitaan dari penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur untuk Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif

Hal tersebut bisa terjadi apabila benang pajak belum juga melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, sesudah melewati waktu 14 Hari sejak tanggal dilakukannya atau diumumkannya pengumuman lelang. Juga tercantum dalam peraturan tersebut, dijelaskan juga pada PMK Nomor 61 tahun 2023 pasal 78, bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk melangsungkan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.

Dalam konteks ini, bantuan penagihan pajak merupakan permintaan dan pemberian bantuan-pejabat pada yurisdiksi Mitra sebagai upaya mendapatkan pembayaran atas biaya penagihan pajak dan utang pajak.

Permintaan penagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak pada yurisdiksi Mitra, wajib untuk memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Hanya mempunyai satu identitas penanggung pajak
  • Utang pajak tidak termasuk dalam sengketa maupun sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Penanggung pajak berada pada yurisdiksi Mitra maupun mempunyai barang pada yurisdiksi Mitra
  • Telah dilakukan penagihan di dalam negeri, namun penanggung pajak tidak melunasi utangnya
  • Hak untuk menagih utang pajak belum memasuki batas waktu (daluwarsa)

Selain itu, pemberian bantuan penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada yurisdiksi Mitra tersebut, wajib untuk didasarkan pada klaim pajak yang diajukan oleh pejabat otoritas yang berwenang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.