Brevet Pajak – Konsultan pajak adalah seseorang yang memberikan konsultasi perpajakannya pada wajib pajak. Konsultan pajak mempunyai peranan yang sangat penting untuk perpajakan karena membantu wajib pajak agar bisa memahami dan mematuhi hak, kewajiban, dan ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Anda adalah salah satu orang yang tertarik dan ingin menjadi seorang ahli perpajakan?
Maka dari itu, brevet pajak hadir untuk Anda yang ingin menjadi seorang konsultan pajak dan memperdalam ilmu sekaligus wawasan anda dalam dunia pajak. Hal tersebut dikarenakan, brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang akan memberikan Anda berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.
Tentu saja untuk menjadi seorang ahli atau konsultan pajak nantinya, bukan hanya regulasi perpajakan yang harus anda kuasai ilmunya, tetapi juga berbagai berita pajak di Indonesia. Konsultan pajak juga berkewajiban untuk melakukan penyampaian laporan tahunan setiap tahunnya pada Sekjen Kemenkeu atau Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pelaporan tahunan oleh konsultan pajak di Indonesia.
Syarat Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak
Telah tercantum dalam Pasal 25 ayat (2) PMK No. 175/PMK.01/2022, laporan tahunan oleh konsultan pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut ini, antara lain:
- Mengenai wajib pajak. Data/dokumen yang dilaporkan, maka harus mencakup jumlah dan keterangan tentang wajib pajak yang sudah menerima layanan pengurusan pajak, sesuai dengan format yang telah terlampir dalam Lampiran XI PMK No. 111/PMK.03/2014.
- Perkembangan profesional. Konsultan pajak yang sudah mengikuti dan memperoleh pengembangan profesional yang berkelanjutan, maka harus memberikan lampiran daftar realisasi aktivitas pengembangan profesional maupun Biasanya dikenal sebagai PPL atau Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang nantinya akan diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
- Kartu tanda anggota. Konsultan pajak harus memberikan lampiran berupa scan atau fotocopy kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih digunakan atau masih berlaku.
Membahas tentang pasal 25 ayat 3 dan 4 lebih lanjut, maka laporan tahunan Yang dilaporkan oleh konsultan pajak, wajib untuk disampaikan secara digital atau online paling lambat pada 30 April setiap tahunnya atau akhir bulan April untuk tahun pajak berikutnya. Kemudian, apabila konsultan pajak membentuk sebuah persekutuan dengan konsultan pajak yang lain, maka laporan tahunannya wajib untuk disampaikan atas nama dari masing-masing konsultan.
Baca Juga: Faktur Pajak 000: Ketahui Berbagai Ketentuan untuk Mengisinya
Cara Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak
Pada saat ini, proses untuk pengisian laporan tahunan konsultan pajak dilangsungkan dengan cara digital Melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak atau SiKoP yang bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah-langkah berikut ini, diantaranya:
- Membuka aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) dari situs laman resmi Kemenkeu.
- Login dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password pada “klik untuk login”.
- Lakukan pengisian data yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia, kemudian klik “simpan”.
- Klik “tambah baru” supaya bisa menambahkan informasi tentang wajib pajak yang menjadi klien.
- Mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak klien, yang berupa cakupan jasa yang diberikan, serta keterangannya, kemudian klik tambah.’ Pastikan bahwa semua data dokumen telah diisi dengan benar, kemudian klik “OK”. Bila memiliki lebih dari satu klien, maka ulangi langkah 5 hingga 7.
- Klik “kirim” agar bisa melakukan pengiriman laporan tahunan oleh konsultan pajak.
- Kemudian sistem akan meminta persetujuan untuk memastikan data yang disampaikan adalah benar selama 2 kali.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.