Pelatihan Pajak – Wajib Pajak (WP) Badan mempunyai beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi terhadap negara. Lantas apa saja kewajiban wajib pajak badan di Indonesia? Wajib Pajak Badan sendiri merupakan sekumpulan atau kelompok kategori tergantung dari jenis serta status hukumnya termasuk dari golongan usahanya, apakah usaha kecil, menengah ataukah besar. Sebab kategori atau golongan usaha dari Wajib Pajak Badan tersebut, juga akan berpengaruh terhadap kewajiban pajaknya dari segi tarif dan yang lainnya.
Tentang Wajib Pajak Badan Berstatus PKP
Di Indonesia, Wajib Pajak Badan yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya ialah sebagai berikut:
- Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terkena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. 11 Tahun 1984 terkait dengan Perubahan UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), serta perubahannya.
- Pengusaha yang melaksanakan penyerahan objek pajak (BKP dan/atau JKP) sesuai dengan Undang – Undang PPN, maka wajib melaporkan usahanya serta dikukuhkan sebagai PKP.
- diberikan untuk para pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Sementara itu, yang termasuk dalam kategori pengusaha kecil ialah pengusaha yang selama satu tahun buku melaksanakan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya tidak melebihi Rp4.800.000.000.
Kaitannya dengan hal ini, pengusaha kecil boleh untuk memilih apakah ingin dikukuhkan menjadi PKP ataukah tidak.
Jenis Kewajiban Pajak Badan yang Harus Dikelola
Sejaih ini terdapat dua jenis pajak yang harus dibayarkan oleh WP Badan terutama PKP, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi 2 jenis pajak tertsebut pun masih dipecah-pecah jenisnya.
Berikut detail penjelasan jenis pajak yang wajib dibayar perusahaan atau Wajib Pajak Badan termasuk yang berstatus PKP:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh merupakan jenis pajak yang dibebankan terhadap suatu penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak, baik yang asalnya dari Indonesia ataupun dari luar negeri.
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan telah diatur didalam Undang-Undang (UU) PPh Nomor 7 Tahun 1983 yang sudah mengalami beberapa kali perubahan.
Baca Juga: Mengenal Wajib Pajak Non Efektif Secara Mendalam
Beberapa pajak penghasilan yang dikenakan atau kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan diantaranya ialah PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh 4 ayat (2), PPh 15
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha dengan status PKP diwajibkan untuk memungut, menyetor, melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang terhadap aktivitas penyerahan BKP ataupun JK. Dengan begitu, Wajib Pajak Badan berstatus PKP ini erat hubungannya dengan aktivitas pembuatan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur.
Disamping kewajiban PPh, Wajib Pajak Badan berstatus PKP juga mempunyai kewajiban perpajakan atas PPN dan juga PPnBM.
Cara Mengelola Pajak Badan
Setelah memahami terkait apa saja yang menjadi kewajiban pajak Wajib Pajak Badan, berikutnya Anda perlu mengetahui cara dalam mengelola perpajakannya, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Memungut dan/atau memotong pajak terhadap transaksi objek kena pajak.
- Membuat Faktur Pajak
- Membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi
- Menyetorkan pemungutan dan/atau pemotongan pajak yang telah dilakukannya
- Membayar pajak penghasilan perusahaan
- Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT PPN, dan juga SPT Tahunan Badan
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.