Pelatihan Pajak – Pajak penjualan tanah ialah konsekuensi dari kegiatan ekonomi yakni transaksi jual beli tanah. Transaksi tersebut juga melibatkan biaya-biaya lain yang muncul serta harus dipenuhi oleh pihak penjual ataupun oleh pembeli sesuai dengan peraturan yang tengah berlaku.
Secara ringkas, pajak penjualan tanah ialah pungutan yang harus dibayarkan oleh penjual atau pembeli terhadap tanah yang sebagai objek jual beli. Pada umumnya, terdapat dua pajak penjualan tanah yang nantinya akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli dan PPh (Pajak Penghasilan) bagi penjual.
Dasar hukum dari pajak penjualan tanah yang dikenakan untuk penjual ialah PPh. Yang mana sesuai dengan aturan tersebut, jumlah PPh yang dikenakan ialah sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak terhadap tanah yang telah ditransaksikan.
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah penjual harus membayar PPh terlebih dahulu sebelum mendapatkan AJB (Akta Jual Beli). Jika transaksi dipaksakan terjadi tanpa adanya pembayaran PPh yang menyebabkan tidak adanya AJB, maka hal tersebut bisa menimbulkan sengketa terhadap tanah di masa yang akan datang mendatang sekalipun terdapat kwitansi jual beli tanah.
Sebelum memperoleh akta jual beli, terlebih dahulu penjual diharuskan untuk membayarkan pajak penjualan tanah yakni berupa PPh. Tanpa pembayaran PPh tersebut maka penjual akan dianggap melanggar aturan, sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menolak pembuatan akta jual beli.
Oleh sebab itu, untuk penjual yang belum melunasi pajak penjualan tanah PPh maka transaksi tidak dapat dilakukan. Sebab, PPAT pun tidak akan bersedia untuk membuatkan akta jual beli tanah. Pajak penjualan tanah PPH menjadi bagian dari pajak jual beli tanah yang menjadi kewajiban untuk pihak penjual.
Dasar Hukum BPHTB
Kemudian untuk pajak penjualan tanah BPHTB untuk pembeli, juga mempunyai dasar hukum terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB merupakan jenis pungutan yang dilakukan terhadap perolehan hak tanah dan juga bangunan. Perolehan hak terhadap tanah tersebut juga bisa disebut sebagai perbuatan atau peristiwa hukum yang pada akhirnya akan didapatkan hak terhadap bangunan oleh orang pribadi ataupun badan.
Baca Juga: Berikut Materi dan Biaya Brevet Pajak yang Perlu Diketahui
Mulanya, pemerintah pusatlah yang memungut BPHTB. Akan tetapi, kini BPHTB telah dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Disamping dasar hukum, dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTP juga menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami. Dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTB merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang ,mana tarifnya ialah 5% dari nilai perolehan objek pajak dan NJOP. Jumlah pajak yang harus dibayarkan bergantung dari kedua hal tersebut.
NJOP bisa diartikan sebagai harga transaksi yang telah disepakati oleh penjual dan juga pembeli. Jika Anda memperoleh tanah dari warisan, hibah, ataupun tukar menukar, maka yang dijadikan sebagai patokan nilai ialah harga pasaran secara umum. Oleh sebab itu, NJOP antar wilayah dapat berbeda.
Anda dapat memilih salah satu diantara NPOP atau NJOP sebagai harga tanah karena pada dasarnya NPOP dan NJOP menjadi harga yang sudah disepakati antara penjual maupun pembeli.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.