Training Pajak – Kehadiran wisatawan mancanegara di Tanah Air memang menjadi salah satu sumber yang bisa menambah devisa negara. Para wisatawan banyak yang melakukan transaksi penukaran mata uang asing dengan rupiah dengan berbagai tujuan, yang mana salah satunya ialah untuk berbelanja di dalam negeri. Dari transaksi yang dilakukan tersebut, wisman atau wisatawan mancanegara berhak untuk memperoleh pengembalian pajak ketika melakukan pembelian barang di toko yang memiliki logo “Tax Refund for Tourist”.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan tax refund serta bagaimana kaitannya dengan pajak secara keseluruhan?
Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan fasilitas tax refund dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK/03/2019 terkait dengan Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Wisman yang berbelanja dengan jumlah atau besaran minimal Rp500.000 di toko yang berlogo khusus serta apabila totalnya mencapai Rp5.000.000 maka mereka berhak untuk memperoleh pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).
Yang perlu digaris-bawahi dalam hal ini ialah layanan pengembalian pajak tersebut hanya diperuntukkan untuk transaksi barang, bukan untuk jasa. Dalam kaitannya dengan hal ini struk pembayaran yang diperoleh dari restoran maupun restoran tidak termasuk di dalamnya. Sebab dinikmati di luar negeri bukan negara asal wisatawan mancanegara .
Skema pengembalian pajak tersebut tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia serta hanya berlaku bagi para wisman yang memegang paspor luar negeri yang tinggal tidak lebih dari 60 hari semenjak kedatangan mereka di Indonesia.
Syarat-Syarat Tax Refund
Terdapat beberapa syarat khusus untuk para wisatawan mancanegara yang ingin menikmati pengembalian pajak, seperti:
- Transaksi pembelian barang dilakukan di toko berlogo “Tax Refund for Tourist” yang ada di seluruh Indonesia yang mana wisatawan harus menunjukkan paspor. Sselain itu, wisatawan juga harus mempunyai faktur pajak yang valid.
- Barang tersebut dibeli 1 bulan sebelum wisatawan meninggalkan Indonesia.
- Pembayaran pajak dilakukan dengan jumlah minimum Rp50.000 untuk setiap transaksi serta jumlah seluruh pajak dari beberapa struk minimalnya Rp500.000.
- Barang yang dibeli oleh wisman harus dibawa keluar dari Indonesia yang dijadikan sebagai bagasi tambahan dalam waktu satu bulan sejak tanggal pembelian.
Baca Juga: Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memilih Brevet Pajak
Opsi pembayaran tax refund bisa dipilih oleh wisman, baik itu dibayar melalui transfer bank atau dibayar tunai, dengan syarat sebagai berikut:
- Dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah apabila jumlahnya tidak lebih dari 5 juta rupiah.
- Apabila jumlahnya melebihi Rp5.000.000 maka ditransfer ke bank pilihan. Wisman harus memberikan data secara lengkap terkait dengan nomor rekening bank, nama akun, nomor routing bank, alamat, bank yang dituju untuk transfer dan juga mata uang yang mereka minya untuk tax refund. Transfer akan dilakukan dalam waktu 1 bulan semenjak permohonan pengembalian pajak diterima.
- Apabila jumlah pengembalian pajak melebihi Rp5.000.000 namun wisman menolak untuk ditransfer, maka nantinya jumlah yang akan dibayarkan hanya Rp5.000.000 saja sementar untuk sisanya tidak bisa dikembalikan.
Disamping itu, untuk para pemilik toko retail dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) juga dapat berpartisipasi didalam pengembalian pajak tersebut dengan syarat – syarat tertentu.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.