Brevet Pajak – Seiring perkembangan era digitalisasi yang semakin maju, hal tersebut bisa memberikan kesempatan kepada seseorang. Bukan hanya untuk mendapatkan penghasilannya dari dalam negeri saja namun bisa juga mendapatkan tambahan penghasilan dari luar negeri.
Misalnya, seperti pebisnis ataupun pengusaha besar yang tentunya akan berhubungan dengan negara lain dalam hal penanaman modal maupun dalam investasi saham. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait degan Pajak Penghasilan didalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan jika setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapatkan oleh wajib pajak, yang berasal dari dalam negeri, ataupun dari luar negeri yang dipakai untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun merupakan tergolong dalam kategori objek Pajak Penghasilan. Lantas bagaimanakah perlakuan pajak terhadap penghasilan wajib pajak yang didapatkan dari luar negeri?
Perlakuan Pajak untuk Penghasilan Wajib Pajak dari Luar Negeri
Untuk penghasilan yang didapatkan dari luar negeri tentunya tidak diterima penuh oleh Wajib Pajak, sebab harus dilakukan pemotongan. Dasar hukum dari pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri telah diatur didalam Undang – Undang PPh didalam Pasal 24.
Disamping itu, yang menjadi landasan atas pengenaan pajak ini ialah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2009, yang menyebutkan jika pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam waktu lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan tergolong kedalam subjek pajak luar negeri.
Perlu diketahui jika pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri terhadap penghasilan di luar negeri yang didapatkan wajib pajak dalam negeri itu bisa dikreditkan pada pajak yang terutang. Sementara itu, untuk besaran kredit pajaknya ialah sebesar pajak penghasilan yang dibayar/terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang. Hal tersebut telah dijelaskan didalam Pasal 24 ayat (1) & (2) UU PPh.
Baca Juga: Pahami dengan Baik PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)
Penghitungan atas batas jumlah pajak yang bisa dikreditkan, sumber penghasilannya akan ditentukan sebagai berikut:
- Penghasilan yang didapatkan dari saham dan juga sekuritas lainnya dan keuntungan dari pengalihan saham serta sekuritas ialah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan;
- Penghasilan dalam bentuk bunga, royalti dan juga sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta gerak ialah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan;
- Penghasilan berupa imbalan yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan serta kegiatan ialah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut;
- Penghasilan dalam Bentuk Usaha Tetap ialah negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha atau kegiatan dan juga penghasilan lain yang bisa dilihat di dalam Pasal 24 ayat (3) Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 yang berkaitan pajak penghasilan.
Penghasilan lain selain yang telah disebutkan dalam pasal 24 ayat (3) ialah penghasilan yang berasal dari luar negeri yang berasal dari Trust. Yang mana Trust merupakan skema, pengaturan/ hubungan yang didasari perjanjian tertulis antara orang maupun badan selaku pendiri/pemegang kepemilikan terhadap suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut demi kepentingan penerima manfaat.
Tata cara pelaporan pajak penghasilan yang didapatkan dari luar negeri sama halnya seperti pelaporan PPh Pasal 21 untuk orang pribadi yang memakai formulir 1770 S ataupun 1770.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.