Kursus Pajak – Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 telah menyepakati langkah yang penting dan bersejarah terkait dengan arsitektur perpajakan internasional yang lebih adil serta stabil, yakni Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy.
Tercapainya kesepakatan tersebut bisa dicapai setelah didiskusikan lebih dari satu dekade yang kemudian menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme untuk mengatasi tantangan digitalisasi dan juga globalisasi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan mengatasi BEPS.
Kesepakatan tersebut mencakup 2 pilar yang bertujuan memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan juga berkepastian hukum untuk mengatasi BEPS karena adanya globalisasi dan juga digitalisasi ekonomi tersebut.
Base Erosion Profit Shifting atau BEPS menjadi tantangan pemajakan yang telah dialami oleh negara-negara di dunia karena adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Praktik tersebut dilakukan dengan cara merancang perencanaan pajak secara agresif yang menimbulkan hilangnya potensi pajak untuk banyak negara. Kerugian potensi pajak yang terjadi di negara-negara secara global diperkirakan mencapai 100 – 240 miliar dolar, atau setara dengan 4 sampai dengan10% PDB global.
Kesepakatan Pilar 1
Melalui kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, memiliki kesempatan untuk memperoleh hak pemajakan terhadap penghasilan global yang diterima oleh perusahaan multinasional. Syaratnya ialah perusahaan multinasional ini berskala besar (minimum €20 miliar) serta mempunyai tingkat keuntungan yang tinggi (yakni minimum 10 persen sebelum pajak). Sesuai dengan batasan atau threshold tersebut, Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendapatkan tambahan pemajakan terhadap penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produk di Indonesia.
Sebelum kesepakatan Pilar 1, negara pasar bisa memajaki perusahaan multinasional hanya jika perusahaan tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Yang mana hal tersebut kemudian menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk memajaki. Tapi dengan adanya kesepakatan Pilar 1, maka hak pemajakan negara pasar tidak lagi terkendala ketentuan yang berkaitan dengan BUT tersebut.
Baca Juga: Sengketa Pajak dan Cara Penyelesaiannya di Indonesia
Kesepakatan Pilar 2
Kemudian, kesepakatan Pilar 2 ditujukan guna mengatasi isu dari BEPS lainnya, yakni dengan memastikan perusahaan multinasional (minimum omset konsolidasi dengan besaran €750 juta) membayar pajak penghasilan yakni dengan tarif minimum 15 % di negara domisili. Dengan demikian, Pilar 2 menghilangkan terjadinya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan sebuatn “Race to the Bottom”.
Sehingga diharapkan mampu menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih inklusif dan adil. Dengan adanya batasan atau threshold tersebut, Indonesia memiliki peluang untuk memeproleh tambahan pajak dari perusahaan multinasional yang berdomisili Indonesia yang mempunyai tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15 %.
Selain potensi manfaat, Pilar 2 ini juag memiliki dampak pada kebijakan insentif pajak penghasilan Pemerintah. Desain dari insentif perpajakan, terutama dengan penerapan tarif pajak efektif yang kurang dari 15%, harus didesain ulang menyesuaikan pilar dua.
Pemerintah Indonesia tidak lagi bisa menerapkan insentif pajak dengan tarif dibawah 15% dengan tujuan misalnya untuk menarik investasi. Dengan ketentuan tersebut, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak namun berdasarkan faktor fundamental.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.