Brevet Pajak – Sengketa pajak merupakan hal yang dihindari oleh setiap wajib pajak (WP). Tapi, ada kalanya Wajib Pajak tidak bisa menghindari dari sengketa pajak. Lantas, bagaimana cara untuk menyelesaikannya? Simak ulasan di bawah ini.
Pengertian Sengketa Pajak
Sengketa Pajak merupakan Sengketa yang muncul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak ataupun penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang yang terjadi karena dikeluarkannya keputusan yang bisa diajukan banding atau gugatan terhadap pengadilan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 terkait Pengadilan Pajak sebenarnya mengatur cara penyelesaian sengketa pajak.
Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak
Sengketa pajak bisa terjadi karena beberapa ha, seperti:
- Ada kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan berdasarkan Undang-Undang. Tapi, WP merasa tidak puas akan kebijakan tersebut, sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Munculnya perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan Ditjen Pajak terkait dengan aturan perundang-undangan.
- Adanya perbedaan metode perhitungan jumlah pajak terkait dengan jumlah yang harus disetor pada negara.
- Keberatan terhadap penetapan sanksi denda pajak.
Perbedaan Banding Dan Gugatan Pajak
Banding merupakan sebuah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak pada suatu keputusan yang bisa diajukan banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tengah berlaku.
Sementara itu, gugatan merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tengah berlaku.
Jadi, jika banding merupakan upaya hukum terhadap suatu keputusan perpajakan, gugatan merupakan sebuah upaya hukum terhadap keputusan perpajakan dan juga pelaksanaan dari suatu penagihan pajak.
Baca Juga: Berbagai Peran dan Tanggung Jawab Profesi Konsultan Pajak
Cara Mengajukan Banding Terhadap Kebijakan Pajak
Untuk mengajukan banding, Undang-Undang No 14 Tahun 2002 terkait dengan Pengadilan Pajak telah menetapkan sejumlah syarat banding terhadap keputusan pajak yang harus dipenuhi WP diantaranya:
- Mengajukan surat banding menggunakan Indonesia kepada pengadilan pajak yang daerah kewenangannya meliputi wilayah pejabat sebagai penerbit keputusan.
- Surat banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding, terkecuali yang diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku.
- Untuk setiap satu keputusan diajukan 1 surat banding.
- Banding diajukan dengan memberikan alasan-alasan yang jelas, dan juga dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
- Dalam hal Banding, maka diajukan atas besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya bisa diajukan jika jumlah yang terutang dimaksud sudah dibayar sebesar 50%.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam Sengketa Pajak
Sengketa pajak memang menjadi hal yang menakutkan untuk wajib pajak. Oleh seba itu, sebisa mungkin wajib pajak perlu menghindari sengketa pajak. Alasannya ialah karena penyelesaian sengketa pajak itu sendiri menghabiskan waktu yang tidak sebentar. Bahkan, terdapat beberapa kasus sengketa pajak yang bisa menghabiskan waktu sampai puluhan tahun lamanya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.