Training Pajak – Pajak berganda akan terjadi saat dalam suatu transaksi lintas batas negara, ada lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan terhadap transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan faktor penghubung yang berlaku sesuai dengan ketentuan pajak domestik pada masing-masing negara. Konflik yang terjadi antara faktor penghubung tersebut menyebabkan lebih dari satu negara mendapatkan klaim hak pemajakan terhadap transaksi ekonomi yang sama.
Menganut pada sistem pemajakan domestik di banyak negara, klaim hak pemajakan yang mengacu pada personal connecting factor menyebabkan klaim hak pemajakan atas penghasilan baik itu yang berasal di dalam daerah teritorial suatu negara maupun yang bersumber dari luar negara (worldwide income atau universality principle).
Sebaliknya, suatu klaim hak pemajakan yang berdasarkan pada objective connecting factor menyebabkan klaim hak pemajakan yang terbatas hanya pada penghasilan yang berasal dari suatu negara (limited tax liability atau territoriality principle). Umumnya konflik antara kedua faktor penghubung disebut sebagai residence-source conflict yang merupakan salah satu contoh situasi akan terjadinya pemajakan berganda.
P3B (Penghindaran Pajak Berganda)
P3B ( Penghindaran Pajak Berganda) atau yang umumnya disebut sebagai Tax Treaty yakni perjanjian antara dua negara yang menetapkan wewenang pajak masing-masing negara terhadap suatu penghasilan atau kekayaan. Perjanjian bilateral yang mengatur terkait dengan` pembagian hak pemajakan yang diterima atau diperoleh warga negara dari salah satu ataupun kedua negara yang telah bersepakat.
Lantas apa tujuan dari P3B (Tax Treaty)? Tujuan dari Tax Treaty diantarnya ialah sebagai berikut :
- Menghapus/mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
- Meningkatkan arus modal
- Mencegah terjadinya penyelewengan pajak/pertukaran informasi
- Memajukan perdagangan internasional (yakni dengan memberikan pengurangan tarif pada negara sumber)
Eliminasi Pajak Berganda
Tindakan bilateral atau multilateral yang dilakukan oleh suatu negara untuk menghilangkan dampak pajak berganda yakni dengan mengadakan P3B. Pada konteks P3B, yakni penghindaran pajak berganda yang dimaksud ialah penghindaran pajak berganda yang berlaku secara yuridis. Yang dipakai untuk kasus transfer pricing, P3B dimaksudkan “guna` menghindari pajak berganda secara ekonomis.
Baca Juga: Tax Holiday, Fasilitas yang Meringankan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak
Walaupun demikian, perlu diperhatikan jika sebenarnya P3B mempunyai tujuan untuk menghilangkan dampak pajak berganda secara yuridis serta tidak bertujuan untuk menghilangkan dampak dari pajak berganda secara ekonomis. Lantas bagaimana cara kerja dari P3B didalam menghilangkan dampak dari pajak berganda?
Pertama, P3B mengatur terkait alokasi hak pemajakan sesuai dengan jenis penghasilannya kepada negara-negara yang telah menyelenggarakan P3B. Kemudian, P3B memuat ketentuan terkait eliminasi pajak berganda dalam kasus alokasi hak pemajakan didalam poin (b) dan (c), yakni dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang udah diklaim oleh negara sumber yang dilakukan melalui metode eliminasi pajak berganda.
Umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang dipergunakan ialah metode pembebasan (exemption method) ataupun metode kredit (credit method). Didalam metode pembebasan, negara domisili diwajibkan supaya tidak menerapkan klaim hak pemajakannya untuk penghasilan tersebut, sehingga hanya negara sumber saja yang melakukan klaim hak pemajakannya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.