Training Pajak – Komisi bisa didefinisikan sebagai pendapatan tambahan atau upah terhadap terjualnya sebuah produk. Bukan hanya itu, komisi juga dapat diartikan sebagai penghargaan berupa penghasilan tambahan sebab telah mencapai atau melampaui penjualan yang telah ditargetkan.
Di dalam hal ini, komisi yang dimaksud merupakan imbalan terhadap karyawan atas performa kerja atau ketika melakukan penjualan produk. Pada umumnya komisi yang diperoleh atas dasar persentase gaji karyawan dan juga bisa pada laba yang dihasilkan. Lantas apakah komisi yang diperoleh tersebut bisa dikenakan pajak?
Mengenal Pajak Komisi
Di dalam transaksi jual beli, tidak melulu tentang penjual dan pembeli, namun dalam transaksinya sering kali ada perantara yang menjembatani antara penjual dengan pembeli di dalam terjadinya transaksi tersebut. Perantara dalam hal ini sebagai pihak ketiga dalam suatu transaksi yang terjadi di antara penjual dan pembeli, yang berperan dalam mempertemukan atau menghubungkan pihak penjual serta pembeli.
Sama halnya dengan dunia perpajakan, komisi tersebut dikaitkan dengan seorang yang memiliki peran sebagai perantara di dalam mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan begitu, seorang perantara tersebut akan memperoleh upah atau penghasilan tambahan melalui komisi terhadap transaksi yang sudah terjadi, dimana komisi tersebut akan berpengaruh dalam penambahan penghasilan.
Komisi penjualan baik yang diperoleh, baik sewaktu-waktu ataupun yang didapatkan secara rutin kepada wajib pajak orang pribadi tentunya bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan juga Pajak Penghasilan Pasal 23, atau PP Nomor 23 Tahun 2018.
Dasar Hukum dari Pajak Komisi
Di dalam hal ini, peraturan tertuang pada PP Nomor 46 Tahun 2013 terkait Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Peraturan tersebut sering menjadi dasar perhitungan pajak komisi atas penjualan. Namun, peraturan tersebut mempunyai beberapa persyaratan dalam pemakaiannya sebagai dasar perhitungan, diantarnya :
- Komisi atau jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi tidak diperbolehkan untuk menggunakan peraturan ini. Hal tersebut dikarenakan jasa perantara atau komisi termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas yang memang dikecualikan dari pemungutan peraturan tersebut.
- Peraturan bisa digunakan jika komisi atau jasa perantara diberikan oleh wajib pajak yang berstatus badan. Apabila syarat ini terpenuhi maka regulasi bisa digunakan.
- Tidak berstatus BUT (badan usaha tetap) dan juga tidak menerima penghasilan dari apapun yang berkaitan dengan pekerjaan bebas dan juga peredaran brutonya pun tidak mencapai Rp 4,8 milyar di dalam satu tahun pajak.
Baca Juga: Coretax Lindungi Keamanan Data dengan Sistem Mutakhir
Aspek-Aspek Pajak Komisi
Terdapat beberapa aspek pajak atas komisi penjualan baik secara wajib pajak pribadi ataupun dalam bentuk badan usaha, yakni:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Komisi
PPh dalam pasal 21 sering digunakan sebagai sebuah dasar perhitungan pajak komisi terhadap penjualan. Dalam hal ini ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, diantaranya:
- Yang menjadi objek pemotongan pajak ialah imbalan atau upah yang diterima oleh bukan karyawan.
- Pemotongan dilakukan jika pihak yang memberikan komisi atau imbalan merupakan pihak yang berstatus sebagai pemotong PPh Pasal 21.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Komisi
PPh dalam pasal 23 juga sering digunakan sebagai dasar perhitungan pajak komisi terhadap penjualan. Ada poin-poin penting yang harus diperhatikan, diantaranya:
- Yang menjadi objek pemotongan pajak ialah imbalan atau upah yang diterima wajib pajak yang berstatus badan.
- Pemotongan dilakukan jika pihak yang memberikan komisi atau imbalan merupakan pihak yang berstatus sebagai pemotong PPh Pasal 23.
3. PP Nomor 23 Tahun 2018
Pajak komisi juga bisa dikenakan pada peraturan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dimana diserahkan oleh wajib pajak dengan status atau yang berbentuk badan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.