Kursus Pajak – Konsultan Pajak merupakan seseorang yang mempunyai keahlian dalam memberikan jasa perpajakan terhadap Wajib Pajak untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti dari profesionalisme seorang Konsultan Pajak salah satunya ialah melalui kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).
Seseorang yang telah mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) serta memperoleh SKP diberikan izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan sesuai dengan tingkatan sertifikat.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Kuasa untuk melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakan, di antaranya ialah:
- Jenjang pendidikan tertentu;
- Sertifikasi; dan/atau
- Pembinaan oleh Asosiasi atau Kementerian Keuangan
Setiap perseorangan dari Konsultan Pajak membutuhkan SKP sebagai syarat untuk memperoleh izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan dan juga penunjukan sebagai Kuasa bagi Wajib Pajak.
Lantas Apa itu USKP?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan ujian atau penyelenggaraan sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). SKP merupakan surat keterangan keahlian untuk memperoleh izin praktik sebagai seorang Konsultan Pajak.
Ada 3 tingkat sertifikat yang diujikan didalam USKP tersebut, diantaranya sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak WP Pribadi, kedua ialah sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak WP Badan, serta yang terakhir ialah sertifikat C untuk bisa menjadi konsultan pajak internasional.
USKP sendiri dilaksanakan serta harus diikuti secara bertahap atau berjenjang. Yakni dimulai dari USKP A, setelah itu apabila sudah lulus USKP A maka Anda dapat mengikuti USKP B, lalu kemudian mengikuti USKP C. Anda harus lulus USKP A sebelum bisa mendaftar untuk mengikuti USKP B. Sebab sertifikat A harus dilampirkan ketika Anda mengikuti USKP B, dan juga sertifikat B harus dilampirkan ketika Anda akan mengikuti USKP C.
Baca Juga: Ketahui Strategi untuk Meningkatkan Literasi Pajak
Untuk bisa menjadi seorang Konsultan Pajak di Indonesia, yang telah dibuktikan dengan kepemilikan dari Sertifikat Konsultan Pajak (SKP), perseorangan bisa memilih salah satu opsi berikut ini:
- Mempunyai ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan yang berasal dari perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP);
- Berhasil lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP); atau
- Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Apa Itu Sertifikat Konsultan Pajak?
Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014). Ada 3 tingkat didalam Sertifikat Konsultan Pajak, diantaranya ialah sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak Wajib Pajak Pribadi, kedua ialah sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak Wajib Pajak Badan. Ketiga ialah sertifikat C untuk bisa menjadi konsultan pajak internasional.
Untuk Siapa USKP?
Biasanya USKP bukan hanya diikuti oleh orang pajak. Sebab banyak dari mereka yang ingin mempercantik CV mereka dengan mempunyai sertifikat konsultan pajak ini, artinya mereka ingin menjadi konsultan pajak terdaftar yang berhak untuk membuka praktek jasa konsultasi perpajakan sesuai dengan tingkat sertifikasi yang dimilikinya. Pada umumnya mereka yang bukan non-pajak merupakan para lulusan di bidang akuntansi.
Dalam hal ini kursus brevet pajak sangat dibutuhkan sebagai bentuk persiapan dalam mngikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.