Mengenal Pre-Populated Tax Return

Mengenal Pre-Populated Tax Return

Training Pajak – Pada dasarnya kepatuhan pajak bukan suatu yang mudah untuk diwujudkan, apabila hanya bergantung dari penegakan hukum yang sifatnya memaksa atau enforcement. Dibutuhkan upaya baru untuk membentuk kemudahan administrasi untuk wajib pajak di dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pajak.

Ditjen selalu melakukan upaya untuk melakukan inovasi penyederhanaan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dimana salah satu penyederhanaan tersebut adalah penerapan pre-populated tax return di dalam pelaporan pajak penghasilan (PPh). Penerapan pre-populated tax return bertujuan untuk memudahkan wajib pajak di dalam menjalankan kewajiban pajak dengan terisinya penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis di formulir SPT.

Singkatnya, dengan sistem pre-populated tax return, wajib pajak akan memperoleh notifikasi atau pop up apabila ada data penghasilan yang terekam. Wajib pajak pun bisa memilih untuk menggunakan data yang tersedia tersebut ataukah tidak. Data tersebut di antaranya adalah penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan serta jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup memberikan konfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain, misalnya harta, utang, dan juga informasi lain yang belum terisi.

Pre-populated tax return bukan hanya diterapkan di Indonesia. Berbagai negara sudah menerapkannya dengan sebutan berbeda, diantaranya pre-filled return, pre-completed return atau pro-forma return.

Definisi

Mengacu pada publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oelh otoritas pajak di banyak negara yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta klaim haknya.

Layanan tersebut bisa membuat sebagian informasi yang harus dilaporkan di dalam SPT telah terisi. Wajib pajak perlu melakukan peninjauan informasi yang dimuat dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut atau dengan menambah detil yang kurang. Sedangkan, pre-populated tax return didefinisikan oleh IBFD International Tax glossary sebagai sebuah sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukkan data wajib pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang tersedia.

Baca Juga: Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Konsep Pre-Populated Tax Return

Program pre-populated tax return ialah sistem pelaporan pajak dimana otoritas pajak memagang peran sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan tentang wajib pajak dengan menggunakan sumber data dari pihak ketiga dan juga sumber informasi yang valid lainnya. Selain dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan, program tersebut juga diimplementasikan untuk menyederhanakan prosedur pelaporan pajak.

Secara otomatis, informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia pada formulir laporan SPT wajib pajak. Dimana dalam hal ini wajib pajak kemudian melakukan konfirmasi terhadap kesesuaian data yang kemudian bergantung ke kebijakan masing-masing negara.

Pada umumnya, untuk konfirmasi, wajib pajak bisa melakukan koreksi secara langsung dengan menggunakan formulir yang tersedia, misalnya seperti yang dipakai di Finlandia dan Australia. Sedangkan di Denmark, koreksi data pre-populated oleh wajib pajak perlu melalui pengecekan dokumen pendukung oleh otoritas pajak.

Umumnya, Pre-populated tax return digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan baik untuk orang pribadi maupun badan. Program tersebut  juga digunakan untuk jenis pajak lainnya, misalnya pada Australia dan Selandia Baru yang mengembangkannya untuk Goods and Services Tax (GST).

Denmark merupakan negara yang pertama kali menerapkan program pre-populated tax return pada tahun 1988. Lalu, diikuti oleh negara-negara yang ada di kawasan Nordik lainya, hingga kini, program pre-populated tax return di banyak negara semakin berkembang seiring berkembangnya administrasi pajak, terutama di dalam hal digitalisasi perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.