Pelatihan Pajak – Sebagai wajib pajak tentu saja sangat penting untuk mengetahui perkembangan perpajakan yang ada di Indonesia. Namun yang paling utama tujuan dari pihak wajib pajak adalah untuk membayar dan melaporkan perpajakannya dengan baik dan benar. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti kelas atau pelatihan pajak, karena dengan adanya pelatihan pajak seperti ini nantinya wajib pajak akan lebih mendalami pengetahuan tentang perpajakan mulai dari materi pajak dasar hingga pajak lanjutan.
Wajib pajak pada umumnya terdiri dari dua bagian yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, terkait dua hal tersebut tentu saja juga ada wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) dan wajib pajak non PKP. Ternyata mulai 2022 ini walaupun Anda bukan merupakan wajib pajak yang berstatus sebagai PKP, maka Anda juga harus mempunyai sertifikat elektronik pajak meski Anda sebagai wajib pajak non PKP. Pada awalnya, seperti yang diketahui bahwa kewajiban mempunyai sertifikat elektronik pajak ini adalah dikhususkan hanya untuk wajib pajak baik pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan menjadi PKP atau pengusaha kena pajak.
Namun, pada saat ini telah ada ada regulasi terbaru dari Dirjen pajak yang mewajibkan wajib pajak untuk mempunyai sertifikat digital pajak yang bukan hanya untuk PKP saja, juga non PKP yang ikut andil mempunyai sertifikat digital pajak ini. Tapi, yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua wajib pajak non PKP ini perlu untuk mempunyai sertifikat elektronik pajak tersebut. Hanya non PKP wajib pajak yang telah melakukan kegiatan perpajakan tertentu saja yang memiliki kewajiban untuk mempunyai sertifikat tersebut.
Bagaimana Kriteria Wajib Pajak non PKP yang Wajib Mempunyai Sertifikat?
Ada begitu banyak macam kegiatan perpajakan yang menjadi kewajiban pribadi maupun maupun badan baik yang berstatus pengusaha kena pajak maupun non PKP. Supaya bisa melakukan berbagai jenis transaksi perpajakan elektronik, maka wajib pajak PKP maupun non PKP sangat perlu mempunyai sertifikat elektronik pajak supaya bisa mengakses aplikasi perpajakan online yang telah tersedia.
Dengan begitu, sertifikat digital seperti ini adalah salah satu bagian yang harus atau wajib dimiliki oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang berstatus sebagai non PKP maupun PKP supaya mampu melakukan akses pada layanan perpajakan elektronik. Mungkin sebagian besar dari Anda bertanya-tanya, pada dasarnya telah ada e-FIN, maka mengapa harus mempunyai sertifikat elektronik? Keberadaan e-FIN an mengakses pelayanan perpajakan online bukan?
Baca Juga: Semua Orang Wajib Tahu Beberapa Hal Perpajakan Berikut Ini
Ternyata serupa tapi tak sama,Biarpun sama halnya digunakan untuk mengakses layanan perpajakan digital atau elektronik, tetap beberapa perbedaan di antara sertifikat elektronik pajak dan e-FIN yang memang telah terdapat dalam regulasi perpajakan yang berlaku. Perbedaan utama yang paling menonjol antara sertifikat digital pajak dan e-FIN adalah Pada kategori atau subjek pajak maupun status wajib pajaknya.
Apabila sertifikat elektronik pajak nanti akan digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan non PKP yang melakukan kewajiban perpajakan tertentu, sedangkan e-FIN akan hanya dibutuhkan oleh wajib pajak pribadi pekerja bebas, pengusaha, maupun karyawan yang tidak melakukan kegiatan perpajakan tertentu maupun yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Sehingga wajib pajak badan atau pribadi di luar melakukan aktivitas perpajakan tertentu maka hanya akan memerlukan e-FIN saja.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.