Kenali PPN PMSE: Definisi, Ketentuan

Kenali PPN PMSE: Definisi, Ketentuan

Kursus Pajak – Ditjen Pajak telah menerbitkan sejumlah perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seperti yang diketahui jika perusahaan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN PMSE selalu mengalami peningkatan. Hingga kini, penunjukan perusahaan pemungut PPN PMSE terhadap produk dan layanan digital luar negeri yang dijual pada konsumen di Indonesia telah memasuki gelombang 17.

Berdasarkan Siaran Pers DJP Nomor SP-12/2022 yang diumumkan, terdapat penunjukan 4 perusahaan pemungut PPN PMSE terbaru dimana sampai saat ini sudah mencapai 98 perusahaan. Lantas, bagaimanakah ketentuan dan juga cara input data dokumen lain dari transaksi PMSE tersebut?

Definisi PMSE

Saat ini, seluruh kegiatan bisa dilakukan secara online di mana saja dan tentu saja tanpa lintas batas. Meskipun demikian, bukan berarti produk digital bisa terhindar dari pajak. Pada banyak negara termasuk Indonesia, telah memberlakukan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan juga mekanisme elektronik. Adapun PPN PMSE telah dijelaskan didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Dengan Sistem Elektronik.

Pembelian produk dan juga jasa digital dari pedagang maupun penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar atau dalam negeri yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic serta pengakses tertentu dalam 12 bulan dikenakan PPN dengan besaran 10%.

Telah diinformasikan sejak 1 Juli 2020 bahwa produk digital yang berasal dari luar negeri telah diputuskan akan terkena PPN sebesar 10%. Aturan tersebut pun juga dijelaskan dalam Peraturan sudah Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 yang berisi tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, pemungutan, dan juga pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar dan Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.

Hal tersebut merupakan aturan turunan untuk menjalankan Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 Tahun 2020. Dimana di dalamnya dijelaskan, hal tersebut merupakan bentuk kesetaraan atau perlakuan yang sama terhadap seluruh Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri yang berguna untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat ke depannya.

Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha PMSE

Sama dengan kegiatan perdagangan atas transaksi BKP atau JKP umumnya dilakukan secara konvensional. Kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik ini akan dikenakan PPN yakni sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Lantas bagaimana ketentuan pemungutan PMSE?

Baca Juga: Mengenal Pengenaan Pajak terhadap Agensi Pemasaran

Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus mempunyai bukti pungut PPN. Sama dengan pemotongan PPN pada umumnya, bukti pungut tersebut berupa Faktur Pajak elektronik untuk PPMSE dalam negeri. Sedangkan, bagi PPMSE luar negeri bisa mendapatkan bukti pungut PPN berupa commercial invoice, order receipt, billing, maupun dokumen sejenis.

Mekanisme PPN Terutang dan Pengkreditan PPN dari PMSE

Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengklaim PPN atas PMSE sebagai Pajak Masukan. Pajak Masukan dari produk digital luar negeri tersebut dapat dikreditkan. Tata cara mengkreditkan Pajak Masukan dari PMSE adalah sebagai berikut:

  • Bukti pungut wajib mencantumkan informasi pembeli yakni Nama dan NPWP
  • Pajak Masukan tetap dikreditkan walaupun bukti pungut hanya mencantumkan alamat email pembeli yang telah terdaftar sebagai alamat email PKP
  • Atau dokumen menunjukkan jika akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan juga NPWP pembeli, maupun alamat email pembeli

Seiring pembaruan sistem, Ditjen Pajak mewajibkan para pengguna e-Fakturuntuk melakukan pembaharuan e-Faktur 3.0. Hal tersebut berarti, Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menginstal dan juga mendownload patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer supaya bisa menggunakan aplikasi. Untuk para pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.