Mengenal Pengenaan Pajak terhadap Agensi Pemasaran

Mengenal Pengenaan Pajak terhadap Agensi Pemasaran

Brevet Pajak – Agensi periklanan adalah suatu lembaga usaha yang memberikan jasa periklanan untuk siapa saja yang membutuhkan baik itu perorangan, perusahaan pembuat barang maupun pemasok jasa bahkan pemerintah. Umumnya, agensi periklanan akan memberi pelayanan didalam tiga bidang yaitu, pelayanan perencanaan dan pemesanan media, konsultasi komunikasi pemasaran, dan juga pelayanan kreatif. Bisnis tersebut memang tidak ada matinya. Di era digital saat ini, hampit semua orang pasti membutuhkan jasa periklanan  jika ingin memasarkan produknya.

Kini, kita memang sudah banyak menemui agensi pemasaran dengan niche tertentu, misalnya pemasaran digital, pemasaran TVC, pemasaran KOL/influencer, dan lain sebagainya. Menjamurnya agensi pemasaran tersebut merupakan efek terhadap perkembangan teknologi yang semakin masif. Sehingga, teknik pemasaran tidak lagi terbatas kepada iklan di majalah, media televisi, reklame ataupun brosur. Ditambah, bisnis yang satu ini memang semakin banyak dilirik oleh perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk mendukung strategi pemasaran in-house.

Pajak untuk Bisnis Agensi Pemasaran

Terdapat 3 jenis penghasilan yang ada didalam agensi periklanan yang bisa dikenakan pajak, yaitu:

Retainer

Retainer fee dilakukan sesudah tercapai kesepakatan dengan klien. Pada umumnya retainer fee bergantung pada periode waktu yang disepakati dengan agensi periklanan dan juga klien sehingga fee bisa ditetapkan dalam bulanan ataupun tahunan.

Komisi

Bentuk kompensasi yang dibayar oleh klien terhadap kesepakatan bersama serta biasanya berdasarkan besaran persentase hasil pemasaran produk.

Fee

Fee adalah pendapatan internal yang meliputi ketika pengerjaan produk yang ditawarkan atau biaya lain yang dikerjakan oleh tenaga kerja perusahaan agensi.

Baca Juga: Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Ketiga jenis pendapatan tersebut bisa dikenakan jenis-jenis pajak yakni sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh) 21

PPh 21 wajib dibayarkan oleh perusahaan agensi atas penghasilan yang dibayarkannya terhadap karyawan yakni berupa gaji, bonus dan juga tunjangan. Sedangkan, untuk penyetoran dan juga pelaporan PPh 21 bisa dilakukan bulanan.

2. Pajak Penghasilan (PPh) 23

PPh 23 mencakup jasa-jasa misalnya konsultasi, manajemen, dan lainnya yang diberikan kepada klien. Pemotongan dan juga pemungutan PPh 23 bisa dilakukan oleh klien. Namun, perusahaan agensi juga bisa bertindak sebagai pemotong PPh apabila terdapat pembayaran kepada pihak lain, misalnya media atau production house (PH) ketika pemasangan jasa atau produk yang diiklankan.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN juga ditetapkan untuk perusahaan agensi periklanan sebab produk dan juga jasa yang ditawarkan meliputi banyak pihak didalam perencanaan serta pembuatannya, misalnya event organizer (EO) dan juga agen model iklan yang terlibat serta pihak percetakan dan juga media yang mengiklankan produk tersebut. Sedangkan untuk tarif yang dikenakan sebesar 10%.

Itulah beberapa informasi mengenai bisnis agensi pemasaran atau periklanan dan bagaimana perlakukan pajak bisnis agen periklanan yang perlu Anda ketahui.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.