Training Pajak – Meningkatnya aktivitas ekonomi membuat mobilitas masyarakat semakin tidak terbendung. Tuntutan untuk bisa berpindah tempat secara cepat tentu membuat kendaraan bermotor sebagai moda transportasi yang sangat diperlukan. Hal tersebut mendorong membeludaknya permintaan terhadap kendaraan bermotor pribadi. Seperti yang kita lihat, kini bukan hal yang mencengangkan jika setiap rumah tangga mempunyai kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat lebih dari satu kendaraan.
Peningkatan jumlah kendaraan yang pesat tersebut juga turut mempengaruhi penerimaan daerah. Sebab, kepemilikan kendaraan bermotor sangat erat kaitannya dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh sebab itu, tidak heran rasanya jika PKB seakan menjadi primadona penerimaan pajak di beberapa daerah. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan PKB?
Definisi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang dipakai di semua jenis jalan darat dan juga digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor maupun peralatan lain.
Peralatan penggerak tersebut memiliki fungsi untuk mengubah energi tertentu menjadi tenaga penggerak kendaraan. Definisi kendaraan bermotor sendiri mencakup alat berat dimana di dalam operasinya menggunakan roda dan juga motor serta tidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Meskipun alat berat tercakup di dalam definisi kendaraan serta sebelumnya termasuk objek PKB. Tapi, sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU PDRD, alat berat tersebut tidak lagi diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor yang dikenakan pajak. Hakim menyatakan jika pemungutan pajak terhadap alat berat berlaku selama 3 tahun sesudah putusan Mahkamah Konstitusi keluar dan juga sepanjang belum terdapat regulasi baru. Keputusan tersebut tentu sejalan dengan dibatalkannya pasal yang menyatakan jika alat berat/besar termasuk kendaraan bermotor di dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemungutan PKB kini berdasarkan pada Undang – Undang No.28/2009 (UU PDRD) Pasal 3 hingga Pasal 8. Pada ketentuan terdahulu, PKB diatur pada Pasal 2 dan juga Pasal 3 UU No.18/1997. Di dalam UU tersebut PKB ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat I dan untuk tarifnya 5%. Tapi, UU No.18/1997 tidak menjabarkan definisi PKB. Meskipun begitu, kendaraan air dianggap sudah tercakup di dalam ketentuan PKB. Kemudian seiring dengan diundangkannya Undang – Undang No.34/2000 terminologi kendaraan bermotor diperluas serta dilakukan pemisahan secara tegas.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Kursus Pajak
Hal tersebut kemudian membuat PKB diperluas menjadi pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Oleh sebab itu, ketika itu beberapa provinsi memungut pajak kendaraan darat dan kendaraan di atas air dengan jenis pajak yang terpisah, yakni PKB dan juga Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA).
Namun, melalui Undang – Undang PDRD pada 2009 diubah kembali istilah PKB dan juga PKAA menjadi hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Walaupun berubah kembali menjadi PKB, Undang – Undang PDRD menegaskan apabila kendaraan di atas air termasuk bagian dari kendaraan bermotor.
Definisi tegas terhadap kendaraan bermotor tersebut menjadi dasar hukum yang kuat apabila PKB tidak hanya menyasar kendaraan yang beroperasi di darat namun juga yang beroperasi di atas air. Tapi pada dasarnya, pengenaan PKB tidak mutlak ada pada setiap provinsi yang terdapat di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan kewenangan yang diberikan ke pemerintah provinsi dalam mengenakan atau tidak mengenakan jenis pajak provinsi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.