BKP dan JKP bebas PPN

BKP dan JKP yang diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN sesuai dengan UU HPP

Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain :

  • barang kebutuhan pokok
  • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja;
  • vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  • air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • rusun sederhana, rusunami, RS, RSS,
  • jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional,
  • mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak,
  • minyak bumi, gas bumi, panas bumi,
  • emas batangan dan emas granula,
  • senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Baca juga artikel : Mengenal Faktur Pajak dan Jenisnya dalam PPN

Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain :

  • barang yang merupakan objek Pajak Daerah
  • jasa yang merupakan objek Pajak Daerah
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  • jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Kenaikan PPN sebagai upaya Pemerintah untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Comments are closed.