Pelatihan Pajak – Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh merupakan jenis pajak yang dibebankan terhadap suatu penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar negeri. Lalu sebenarnya siapa saja subjek pajak penghasilan tersebut? Simak ulasan berikut ini
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh merupakan orang atau pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pajak penghasilan yang diterima atau didapatkan dalam tahun pajak ataupun dalam bagian tahun pajak. Artinya subjek pajak penghasilan adalah orang yang harus membayar pajak penghasilan yang disebut sebagai Wajib Pajak (WP).
Penetapan status WP tersebut dilakukan dengan cara yang bersangkutan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran diri sebagai WP tersebut dilakukan di KPP dan harus sesuai dengan wilayah domisili pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan pada UU PPh, subjek pajak penghasilan sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Subjek PPh Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang pribadi merupakan subjek pajak penghasilan yang mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Subjek PPh Orang Pribadi (OP) sendiri terdiri terdiri dari:
Subjek PPh OP Dalam Negeri
Berlaku untuk yang telah menerima atau mendapatkan penghasilan yang besarnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut besar PTKP yang ditetapkan:
- 84.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- 320.000 tambahan untuk wajib pajak yang menikah
- 320.000 tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dimana paling banyak 3 orang bagi setiap keluarga
- 840.000 tambahan bagi seorang istri dimana penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana tersebut dalam 8 ayat (1)
Subjek PPh OP Luar Negeri
Berlaku untuk yang menerima ataupun mendapatkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 11 Persen
2. Subjek PPh Warisan yang belum terbagi
Merujuk UU PPh No. 36/2008, warisan belum terbagi dimaksudkan sebagai subjek pajak PPh di sini supaya pengenaan pajak terhadap penghasilan yang berasal warisan tersebut tetap dilaksanakan. Hal tersebut berarti warisan yang di tinggalkan oleh subjek pajak dalam negeri tersebut mengikuti status pewaris.
3. Subjek PPh Badan
Badan merupakan subjek pajak yang merupakan orang dan/atau modal sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha. Badan tersebut dapat berupa firma, kongsi, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, dan lainnya. Subjek PPh Badan sebagai subjek pajak penghasilan sendiri terdiri dari:
- Badan yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia.
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha/melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia.
4. Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)
Subjek PPh BUT merupakan subjek pajak penghasilan dimana perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT tersebut adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang badan maupun pribadi, yang menjalankan usaha/melakukan kegiatan di Indonesia. Untuk mendapatkan NPWP, BUT wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Setelah itu menyampaikan SPT sebagai sarana pelaporan besarnya pajak terutang dalam 1 tahun pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.